CNN Indonesia | Jumat,
08/11/2019 06:25 WIB
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST
Burhanuddin terkait hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat. (CNN
Indonesiaa/ Bisma Septalisma)
Jakarta, -- Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi
Manusia (Komnas
HAM) mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memaparkan
hambatan penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran
HAM masa lalu di hadapan Komisi III DPR, Kamis (7/11).
Burhanuddin mengatakan penuntasan kasus terkendala berkas Komnas HAM yang dianggap tak lengkap dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc. Pernyataan itu, menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam justru menunjukkan ketidakpahaman Burhanuddin terhadap proses hukum.
Burhanuddin mengatakan penuntasan kasus terkendala berkas Komnas HAM yang dianggap tak lengkap dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc. Pernyataan itu, menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam justru menunjukkan ketidakpahaman Burhanuddin terhadap proses hukum.
"Persoalannya pada kewenangan. Jaksa meminta tambahan bukti yang tidak memungkinkan, karena itu kewenangan penyidik, bukan penyelidik. Itu harusnya dilakukan oleh penyidik jaksa agung sendiri," kata Chairul Anam kepada CNNIndonedia.com melalui pesan singkat, Kamis (7/11).
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik,
sedangkan Kejaksaan Agung bertugas sebagai penyidik dalam penuntasan
kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Sementara pengadilan HAM ad hoc, kata Anam,
baru perlu dibentuk ketika berkas penyidikan sudah rampung. Penyelesaian berkas
ini penting dikerjakan agar status perkara jelas.
"Apakah cukup bukti, sehingga bisa naik ke pengadilan plus menetapkan tersangka. Baru dibentuk pengadilannya. Jadi alurnya, penyelidikan dan penyidikannya kelar, baru dibuat pengadilan serta merta dibuat penuntutan. Proses jalan," jelas dia.
Jalan lain memecah kebuntuan penyelesaian kasus
pelanggaran HAM, menurut Anam, jaksa agung bisa mengeluarkan surat perintah
penyidik untuk penyelidik Komnas HAM lantas membentuk tim penyidik independen.
Tokoh HAM juga penting dilibatkan untuk membangun kepercayaan publik.
"Jalan keluar yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung adalah membuat tim penyidik independen yang melibatkan tokoh HAM yang mengerti aturan-aturan HAM, baik nasional maupun internasional," tulis Anam dalam keterangan tertulis.Namun faktanya hingga kini menurut Anam, Jaksa Agung malah tak kunjung bergegas menunaikan tugas dan kewenangan menyempurnakan berkas perkara tersebut.
"Kondisi ini seperti lagu lama diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyinya saja," kata dia mengibaratkan.
Situasi tersebut menurut dia semakin memperlihatkan
rendahnya komitmen Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran HAM berat. Terbukti, jaksa agung yang baru saja dipilih presiden
itu dianggap tak memahami penanganan kasus.
"Padahal sangat jelas, presiden mendapat rapor merah terkait hal ini, dan memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dengan menunjuk jaksa agung yang paham dan ingin melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," ujar dia lagi.Burhanuddin memaparkan kini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terparkir di Kejaksaan Agung. Sebanyak delapan di antaranya terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.
Kasus-kasus tersebut antara lain Tragedi 65/66,
penembakan misterius pada 1982, tragedi Talangsari pada 1989, penculikan dan
penghilangan paksa 1995-1998, Tragedi Trisakti-Semanggi I-Semanggi III pada
1998, peristiwa dukun santet di Banyuwangi pada 1998, insiden Rumoh Geudong
Aceh pada 1989 dan insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh pada 1999 yang
dikenal dengan Tragedi Simpang KKA.
Sementara empat kasus lainnya terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM terbit yakni kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003 dan, Paniai Berdarah pada 2014.
Menurut Burhanuddin, Komnas HAM telah menyelidiki ke-12 kasus tersebut namun dianggap belum memenuhi syarat formil juga materiil.
Sementara empat kasus lainnya terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM terbit yakni kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003 dan, Paniai Berdarah pada 2014.
Menurut Burhanuddin, Komnas HAM telah menyelidiki ke-12 kasus tersebut namun dianggap belum memenuhi syarat formil juga materiil.
0 komentar:
Posting Komentar