Selasa, 26 November 2019

Kontras Nilai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sudah Tak Relevan


Kompas.com - 26/11/2019, 19:36 WIB
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih

Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma saat di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) sudah tidak relevan.
"Sudah tidak relevan kita bicara RUU atau UU, karena itu prosesnya akan lama, harus masuk Prolegnas, kemudian pembahasan di parlemen panjang," ujar Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Feri mengatakan, Kontras sejak dulu sudah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan kebijakan tingkat presiden, seperti peraturan presiden (perpres). Menurut dia, Presiden dapat membentuk suatu komisi non-yudisial. Dengan demikian proses penanganan akan lebih cepat dibanding menunggu upaya jalur parlemen.

Di sisi lain, terkait rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menduskusikan RUU KKR, pihaknya sejauh ini belum menerima ajakan tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tak perlu lagi menghidupkan RUU KKR. Dalam pandangan Feri, proses RUU KKR untuk menjadi landasan hukum akan memakan waktu panjang.
"Ini sudah tidak tepat karena prosesnya akan lama dan draft RUU yang pernah dibatalkan oleh MK pada 2016 itu juga masih jauh dari apa yang kita harapkan," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998. 
"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, menurut dia juga penting untuk menentukan formula yang tepat. Misalnya apakah KKR ini hanya bersifat non yudisial atau sampai menyentuh ranah yudisial. Kemudian, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mana yang akan lebih dulu diselesaikan.
"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar