Kompas.com - 26/11/2019, 19:36 WIB
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih
Editor : Bayu Galih
Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma saat di Hotel Aeon, Jakarta,
Selasa (26/11/2019).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) sudah tidak relevan.
"Sudah tidak relevan kita bicara RUU atau UU, karena itu prosesnya akan lama, harus masuk Prolegnas, kemudian pembahasan di parlemen panjang," ujar Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Feri mengatakan, Kontras sejak dulu sudah mendorong
Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan kebijakan tingkat presiden,
seperti peraturan presiden (perpres). Menurut dia, Presiden dapat membentuk
suatu komisi non-yudisial. Dengan demikian proses penanganan akan lebih cepat
dibanding menunggu upaya jalur parlemen.
Di sisi lain, terkait rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menduskusikan RUU KKR, pihaknya sejauh ini belum menerima ajakan tersebut.
Di sisi lain, terkait rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menduskusikan RUU KKR, pihaknya sejauh ini belum menerima ajakan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tak perlu lagi
menghidupkan RUU KKR. Dalam pandangan Feri, proses RUU KKR untuk menjadi
landasan hukum akan memakan waktu panjang.
"Ini sudah tidak tepat karena prosesnya akan lama dan draft RUU yang pernah dibatalkan oleh MK pada 2016 itu juga masih jauh dari apa yang kita harapkan," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman
menyebutkan, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk
mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait
kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13
November 1998.
"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, menurut dia juga penting untuk menentukan
formula yang tepat. Misalnya apakah KKR ini hanya bersifat non yudisial atau
sampai menyentuh ranah yudisial. Kemudian, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang
mana yang akan lebih dulu diselesaikan.
"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar