Jumat, 16 Agustus 2019

Memoar Terang Bulan dan Genosida PKI di Negeri Serambi Makkah


Rino Abonita - 16 Agu 2019, 22:00 WIB

Ilustrasi: Rino Abonita

Aceh - Bunyi gembreng terdengar sebanyak lima kali. Orang-orang bersorak-sorai sembari menepuk-nepuk sesuatu, lalu suasana menjadi hening seketika.

Pintu berderit disusul bunyi gerendel yang sedang dibuka menyertai kemunculan sinopsis. Perlahan terdengar syair didong didendangkan oleh sejumlah lelaki di dalam sebuah ruangan seolah tengah berlangsung perjamuan besar.

Ada interval sebelum terdengar tepukan rampak disertai bunyi bantingan pintu kurungan saat judul muncul. Tak berapa lama kemudian tampak seorang lelaki di dalam sebuah ruangan berlatar gelap bermonolog:
"... Kemudian, saya lihat... kakinya yang menggelepar".
Visual menampilkan tangan dan kaki manusia yang saling bertindihan. Tampak pula wajah-wajah para pemiliknya yang menggigil ketakutan.

Roman melankolis pada wajah-wajah tersebut kian sarat berkat iringan biola yang mengalun di antara suara gonggongan anjing dan orang terbatuk. Kumpulan manusia yang terlihat kepayahan itu semakin risau tatkala pintu kerangkeng dibuka.

"Krieeet."

Seorang pria berseragam muncul dari balik pintu. Bersamanya terlihat lima orang lelaki berwajah masai berjalan memasuki ruangan dengan langkah gontai.

Salah seorang di antara lelaki itu menatap ke arah sipir agak lama, sebelum sang sipir menutup pintu lalu menghilang bersama deru mobil truk.
"Asalamualaikum."
Selasa, 12 Oktober 1965, adalah hari pertama bagi Ibrahim Kadir mendekam di dalam penjara. Namanya ada di antara daftar orang-orang yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) Aceh Tengah.

Ia dibebaskan kemudian hari. Guru cum seniman didong juga anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) itu bebas karena syair yang dinyanyikannya terdengar oleh seorang anggota partai yang mengenal Ibrahim.

Lelaki yang umurnya menginjak kepala delapan itu melihat banyak hal selama mendekam di dalam penjara.

Pengalaman selama 528 jam menjadi tahanan ditafsirkan ulang oleh Garin Nugroho dalam film drama dokumenter berdurasi 86 menit berjudul Puisi Tak Terkuburkan.

Film produksi tahun 1999 ini diedarkan dengan judul The Poet di luar negeri, dan memenangkan hadiah FIPRESCI serta masuk nominasi Silver Screen Award Best Asian Feature Film. Pun begitu dengan aktor dan sang sutradara yang sama-sama menyabet penghargaan.
"Di India menang, di Singapura menang. Dari 400 film, dari 650 film, kita nomor satu. Lalu saya menerima penghargaan di Amsterdam," sebut Ibrahim, kepada Liputan6.com, Selasa (13/8/2019).

Film The Poet

Secara visual, sudut pandang film ini memang terbatas pada situasi di dalam penjara saja. Terlepas dari itu, setidaknya Puisi Tak Terkuburkan menjadi oase di tengah sumirnya khazanah perfilman yang mengangkat tema tentang sejarah pembantaian 1965, khususnya, yang terjadi di Serambi Makkah.

Sang penyampai memoar tak lain adalah Ibrahim yang juga pemeran utama dalam film tersebut. Apa yang dilihat oleh lelaki kelahiran 1942 ini tercurahkan dalam 23 bait 92 baris syair berbahasa Gayo berjudul, "Sebuku" atau ratapan.
"Kita ini, di Aceh ini, banyak korban, ya. Yang tidak berdosa. Itu memang, kalau bisa dimuat terus, dimuat terus. Supaya tahu," harap Ibrahim.
Diakui atau tidak, sejarah Aceh kerap disajikan dalam pelbagai narasi yang epos dan apologia. Berkutat soal kejayaan masa kesultanan, perang melawan penjajah, fase kemerdekaan, hingga niat ingin memisahkan diri, namun sedikit yang berani menyentuh soal pembantaian massal terhadap tertuduh PKI.
"Sedikitnya 2.500 orang (khusus di tanah Gayo, red) yang dibantai. Hampir di setiap kampung terjadi pembunuhan terhadap orang yang di-PKI-kan," ungkap mantan aktivis Kontras (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Aceh, Mustawalad kepada Liputan6.com, Kamis (15/8/2019).
Beberapa titik kuburan massal di daerah yang kini menjadi surga kopi, antara lain, Wih Percos, Simpang Tiga Redelong, Kubangan Gajah, Totor Besi, dan Bur Lintang. Kuburan-kuburan ini sudah tidak ada lagi karena kerangka para korban telah dipindahkan oleh keluarga.

Terdapat satu lagi lokasi pembantaian sekaligus kuburan massal berisi sekitar 118 kuburan yang lokasinya harus dirahasiakan karena suatu alasan. Lokasi-lokasi ini belum termasuk titik kuburan massal lain yang ada di Aceh.

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65, Bedjo Untung mengakui bahwa penelitian untuk mendapatkan pengakuan dari penyintas maupun keluarga korban di Aceh termasuk sulit dilakukan. Hal ini disebabkan karena korban nyaris dibantai sampai anak cucu.

Riset Jess Melvin berjudul The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018), dapat menjadi rujukan. Melvin berhasil mewawancarai 70 penyintas, eksekutor, dan saksi mata dari aksi genosida di Aceh.
"Melvin menemukan dokumen dari tentara, dan menunjukkan bahwa genosida 1965 dimulai dari Aceh dengan gunakan struktur komando," kata Bedjo kepada Liputan6.com, Senin (12/9/2019).
Melalui buku setebal 322 halaman terbitan Routledge tahun 2018 tersebut, Melvin meruntuhkan apa yang disebutnya, 'propaganda' setengah abad lebih. Penumpasan G30S selama ini disebut sebagai perlawanan spontan masyarakat semata.

Berkas yang ditemukan oleh Melvin mengungkap fakta liyan. Rangkaian pembunuhan saat itu disebutnya terkoordinasi serta tersambung hingga ke Mayor Jenderal Soeharto, selaku orang yang berada dibalik tongkat purbawisesa.

Operasi pengganyangan PKI di Aceh, menurut dokumen yang didapat Melvin, dimulai pada 4 Oktober. Diterapkan melalui rantai komando secara teritorial dan struktural, di mana warga sipil berada di front terdepan.

Rentetan peristiwa berdarah mulai berlaku serentak di seantero Aceh sejak 7-13 Oktober. Kelompok-kelompok paramiliter mendapat perintah memusnahkan G30S beserta simpatisannya pada masa itu.

Peta Intelijen

Dalam peta intelijen yang disebut, 'peta kematian' oleh Melvin, tercatat ada 1.941 pembunuhan yang tersebar di sejumlah titik di Aceh. Mengingat pembantaian masih terjadi setelah fase tersebut, dapat dipastikan bahwa angka ini dapat bertambah.

Sebelum aksi Tritura digelar pada 12 Januari 1966, seorang tokoh PNI Aceh bernama Syamaun pernah memimpin demonstrasi besar-besaran di Banda Aceh pada 7 Oktober 1965. Tuntutan aksi ini sama seperti yang diserukan dalam salah satu poin Tritura, yakni, pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya.

Sebagai tambahan, seorang anggota PNI front marhaenis Medan, Syamsul Hilal, mengakui adanya keterlibatan PNI dalam kekerasan massal di Aceh. Ia pernah ditugasi ke Aceh untuk mengantar surat dari DPP PNI front marhaenis yang ditandatangi oleh Ali Sastroamidjojo pada 29 Oktober 1965.

Surat tersebut berisi pernyataan 'political solutions' PNI atas peristiwa G30S. Intinya kurang lebih mengimbau PNI yang ada di wilayah-wilayah agar menyerahkan pengambilan keputusan kepada Pemimpin Besar Revolusi, Sukarno.
"Tapi, tidak diterima oleh kawan-kawan ini. Mereka berbeda pendapat. Di situ mereka mengatakan, di Aceh sudah dilaksanakan penyelesaian atau pembunuhan terhadap PKI. Habis semuanya," ungkap Syamsul, kepada Liputan6.com, Senin (12/8/2019).
PNI front marhaenis Aceh saat itu sesumbar bahwa Pangdam Aceh, Moch. Ishak Juarsa, telah mempersenjatai dua batalion pemuda marhaenis untuk menghabisi PKI. Keputusan ikut serta dalam gelombang pengganyangan, ini salah dan keliru menurut Syamsul. 
"Hari ini kalian membunuh PKI, besok kalian pula dibunuh oleh militer ini," Syamsul mengulang perkataannya sewaktu mendatangi kantor PNI front marhaenis Aceh.
Terawangannya sedikit jadi kenyataan. Ketika jabatan Pangdam Aceh dijabat oleh Teuku Hamzah, PNI faksi kiri dibekukan, di mana tidak sedikit para tokoh serta anggotanya menghindar ke provinsi lain atau beralih ke partai penguasa, yaitu, Golkar.

Satu bulan setelah demonstrasi yang dipimpin oleh Syamaun, puluhan ulama dari seluruh Provinsi Aceh menggelar sarasehan. Dari pertemuan ini lahirlah fatwa yang menyatakan bahwa ideologi komunis haram berlaku di provinsi paling barat itu.

Semua yang ikut serta dalam Gerakan September 30 (Gestapu) dinyatakan sebagai kafir harbi serta wajib dibasmi. Fatwa ini mendahului Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum pelarangan PKI di Indonesia.

Terang Bulan

Ibrahim ditangkap saat mengajari murid-muridnya menyanyikan lagu Indonesia Raya di salah satu ruang kelas Sekolah Dasar Arul Gele. Bunyi ketukan pintu membuat seisi ruangan berhenti bernyanyi tepat pada bait terakhir lagu ciptaan W.R. Soepratman tersebut.

Belasan lelaki berseragam tampak berkumpul di depan pintu. Salah seorang dari Anggota Wajib Militer Daerah (Wamilda), itu menghampiri lalu meminta Ibrahim meliburkan kegiatan belajar mengajar.
"Kemana saya dibawa?"
Ibrahim sempat menginap di kantor polisi dan komando distrik militer sebelum dijebloskan ke penjara dekat Bioskop Gentala, Takengon. Ia ditempatkan bersama sejumlah tahanan lain ke dalam sel bernomor 25.

Suasana di dalam penjara sempat digambarkan lewat visual hitam putih yang difilmkan oleh Garin. Pergulatan batin serta keputusasaan para tahanan diekspresikan lewat roman para aktor.

Terhitung sepuluh hari Ibrahim mendekam di penjara ketika rapat terbuka dipimpin seorang tentara bernama Ishak Juarsa dilangsungkan di lapangan Musara Alun, Takengon. Ishak meletup-letup saat mengobarkan semangat massa untuk menghabisi PKI sampai ke akar-akarnya.
“Kalau dalam sebuah desa ada yang tidak melaporkan, maka desa itu akan dihancurkan!” demikian kata-kata Ishak, diulangi Mustawalad.
Kabar rapat terbuka tersebut sampai ke telinga Ibrahim dari seorang tahanan. Pada malam harinya, nama-nama para tahanan mulai dipanggil satu per satu.
“Mereka semuanya telah menjadi mayat di Gorelen!”
Seorang penghuni baru membeberkan bahwa para tahanan-tahanan itu dibawa untuk dihabisi. Ibrahim dan lainnya mulai ketakutan.

Giliran Ibrahim tiba juga, namun, petugas tidak menginterogasinya seperti tahanan lain, akan tetapi menjadikannya sebagai saksi mata dari proses eksekusi itu sendiri. Pengalaman traumatis Ibrahim dimulai dari sini.

Suatu malam Ibrahim disuruh mengikat serta mengarungi kepala para tahanan dengan goni sebelum diangkut ke atas bak mobil truk 'dodge'. Ibrahim ikut menemani mereka ke lokasi eksekusi.

Tubuh para tahanan berguncangan saat truk menuruni jalan makadam. Desah napas para tahanan yang terhalang oleh karung goni timbul tenggelam oleh deru mesin mobil yang sedang membawa mereka.

Saat itu sedang terang bulan. Dari pinggiran tebing di mana para tahanan-tahanan itu digilir, dapat dilihat sinaran bulan menghampari pucuk-pucuk pepohonan yang ada di bawahnya.

Orang-orang disuruh melutut. Tidak ada permintaan atau kata-kata terakhir, hanya kibasan pedang serta bunga api yang memercik di dalam kegelapan malam yang dingin dan menusuk tulang.

Satu per satu tubuh-tubuh itu roboh. Satu per satu pula para penjagal melemparkan tubuh-tubuh yang sudah tidak bernyawa itu ke dasar jurang.
Lebih kurang sepuluh kali Ibrahim menyaksikan para tahanan dibantai dari jarak 15 meter. Ia dibawa ke tiga lokasi eksekusi yang berbeda, yakni Bur Lintang, Totor Ilang dan Totor Besi.

Bur Lintang adalah sebuah nama tempat berjarak sekitar 21 kilometer dari arah Takengon menuju Blangkejeren. Kawasan pegunungan ini memiliki tebing curam dan dalam.

Sebagian kawasan itu menjadi tempat pembuangan akhir sampah. Sedangkan Totor Ilang merupakan jembatan yang terletak antara Desa Simpang Balek dan Blang Mancung, sementara Totor Besi merupakan jembatan di Desa Simpang Teritit.

Ibrahim masih sempat ditugasi mengikat serta mengarungi kepala para tahanan dan ikut ke lokasi eksekusi pada hari-hari terakhirnya di penjara. Malam itu, seorang tahanan perempuan terlihat enggan melepas bayi yang berada di dalam gendongannya.

"Gedebuk!" sebuah tembakan membuat tubuh ibu dan anak itu jatuh menghantam bumi.

Bintang bulan cengang menjerit
Memandang tubuh yang terpaku
Ibarat patung tak berkutik
Risau rindu tak berulang 
(salah satu kutipan syair berjudul 'Sebuku' milik Ibrahim Kadir)

0 komentar:

Posting Komentar