Selasa, 06 Agustus 2019

Buku Bagian dari Kebebasan Akademik, Penyapuan Buku Tindakan Melawan Hukum


Siaran Pers ELSAM
Buku Bagian dari Kebebasan Akademik, Penyapuan Buku Tindakan
Melawan Hukum

Belum genap setahun dari peristiwa sebelumnya di awal Januari lalu, kini penyapuan (sweeping) terhadap buku-buku yang kiri/marxis kembali terjadi. Diawali dengan penangkapan dua pegiat literasi di Probolinggo, Jawa Timur, pada akhir Juli lalu (29/07), dengan tuduhan menyebarkan buku-buku bermateri komunisme/marxisme/leninisme.Sweeping terhadap buku-buku dengan konten serupa kembali terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada awal Agustus ini (4-5/8).

Tindakan penyapuan dan pelarangan ini seringkali didasarkan pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan UU No. 27/1999, tentang larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme/leninisme, yang sampai dengan hari ini masih dipertahankan dalam peraturan perundang-undangan kita. Meski aturan tersebut, secara konstitusional dapat dikatakan tidak lagi sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Bahkan terhadap pemberlakuan UU No. 27/1999 sendiri, ada sejumlah pengecualian dalam penerapannya, salah satunya ketentuan ini tidak bisa diterapkan ketika konten yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan akademik, pengajaran, dan pengetahuan. Larangan ini baru berlaku jika ajaran komunism/marxisme/leninisme dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Jadi dalam penerapannya terdapat persyaratan dolus specialis, yang memang dimaksudkan untuk mempersempit implementasinya.

Lebih jauh, khusus yang terkait dengan pelarangan buku, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 pada pengujian UU 4/PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang-Barang Cetakan, berpendapat bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap negara hukum (the rule of law). Tindakan itu, sama juga dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang, yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan terhadap hak milik.

Dikatakan pula oleh MK, tindakan pelarangan atau pembatasan terhadap suatu kebebasan—termasuk buku sebagai pengetahuan dan informasi, tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki adanya due process of law. Ditegaskan MK, tindakan pembatasan yang demikian, bertentangan dengan kaidah pembatsan yang diatur oleh Pasal 28J UUD 1945. Dengan pertimbangan tersebut, MK kemudian membatalkan UU No. 4/PNPS/1963, yang secara otomatis pula membubarkan tim pelarangan buku (clearing house) yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, segala tindakan penyapuan dan pelarangan terhadap buku-buku “kiri”, sesungguhnya telah kehilangan legitimasi dan dasar hukum, serta menyalahi prinsip-prinsip due process of law. Putusan MK di atas menghendaki setiap tindakan pelarangan, haruslah terlebih dahulu diputuskan melalui suatu proses peradilan. Pengadilan harus digelar secara terbuka dan akuntabel, kedua belah pihak harus didengar keterangannya secara berimbang (audi et alteram partem), serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Tegasnya, setiap tindakan pelarangan harus melalui suatu proses penegakan hukum, untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

Peredaran buku-buku tersebut harus pula ditempatkan sebagai bagian dari kebebasan akademik, untuk kepentingan pengetahuan, serta aplikasi dari hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Buku-buku tersebut bukanlah medium atau sarana untuk mengganti ideologi negara, apalagi menggulingkan pemerintahan yang sah, melainkan sarana pengajaran dan pertukaran pengetahuan. Oleh karenanya, setiap buku dan peredarannya dijamin oleh konstitusi dan hukum, pelarangan terhadap sebuah buku hanya bisa dilakukan sepanjang materi muatannya telah dinyatakan oleh pengadilan bertentangan dengan hukum.

Dengan sandaran pertimbangan di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) lagi-lagi menolak secara keras semua bentuk penyapauan/pengamanan buku. Tindakan tersebut telah mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, selain juga tak-sejalan dengan prinsip due process of law. Oleh karena itu, ELSAM hendak mengingatkan kembali perihal pentingnya:

1.    Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, secara konsisten menjalankan mandat konstitusi dan undang-undang, termasuk dalam melakukan tindakan perampasan terhadap kebebasan, yang terlebih dahulu harus melalui sistem peradilan (due process of law).

2.    Kepolisian seharusnya melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak (tidak berwenang) yang secara semena-mena melakukan tindakan penyapuan terhadap sejumlah judul buku. Padahal buku-buku tersebut tidak pernah dinyatakan bertentangan dengan suatu hukum atau undang-undang oleh putusanpengadilan.

3.    Proses pengungkapan kebenaran dan penyelesaian tuntas atas berbagai dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Publik memiliki hak untuk tahu (right to know), atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lalu, sehingga mendapatkan narasi sejarah bangsa yang lebih berimbang. Situasi hari ini memperlihatkan, kita masih terbelenggu dengan berbagai peristiwa yang terjadi di masa lalu, khususnya dalam konteks komunisme/marxisme/leninisme, yang kerap digunakan sebagai instrumen politik kelompok tertentu, yang imbasnya justru menciderai jaminan kebebasan warga negara.

Jakarta, 6 Agustus 2019

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Miftah Fadhli (Peneliti ELSAM), telepon: 087885476336; atau Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM), telepon:081382083993.

0 komentar:

Posting Komentar