Senin, 05 Agustus 2019

Tak Hanya Toko Buku, Brigade Muslim Bidik Diskusi Komunis

CNN Indonesia | Senin, 05/08/2019 20:30 WIB


Ilustrasi atribut bertema komunisme. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20190805175748-20-418597%2Ftak-hanya-toko-buku-brigade-muslim-bidik-diskusi-komunis&cb=19effd4898Jakarta, CNN Indonesia -- Brigade Muslim Indonesia (BMI) tidak hanya mengincar toko buku, tetapi juga kelompok diskusi tertentu untuk menjelaskan bahwa komunisme merupakan paham terlarang di Indonesia.

BMI sebelumnya meminta toko buku Gramedia di Trans Mall Makassar, Sulawesi Selatan agar mengembalikan buku-buku bertema Marxisme ke penerbit.

Ketua BMI Sulsel Muhammad Zulkifli mengatakan pihaknya sudah memetakan toko-toko buku lain, ditambah kelompok-kelompok diskusi.
"Termasuk diantaranya adalah kelompok-kelompok diskusi," kata Zulkifli melalui sambungan telepon, Senin (5/8).
Zulkifli menjelaskan bahwa BMI sudah melakukan survei ke sejumlah tempat sejak beberapa bulan yang lalu. Itu dilakukan untuk mencari tahu soal kegiatan-kegiatan yang diduga menyebarkan paham komunisme.

Baik itu toko buku maupun kelompok-kelompok diskusi. Zulkifli belum mau menyampaikan kelompok diskusi dan toko buku apa saja yang sudah diincar oleh BMI.

Beberapa bulan lalu, kata Zulkifli, BMI sudah mendatangi toko buku di Mall Ratu Indah. Di sana, BMI menemukan 60 buku bertemakan komunisme.

Terbaru, BMI mendatangi toko buku Gramedia di Trans Mall Makassar. Ada 20 buku bertemakan komunisme yang dipajang dirak.

Zulkifli mengatakan pihaknya memantau toko buku Gramedia tersebut sejak dua minggu sebelumnya. Itu dilakukan untuk memastikan ada buku bertema komunisme yang dijual di toko itu.

Zulkifli mengklaim tidak melakukan sweeping dan merazia buku-buku. BMI, lanjutnya, hanya ingin menjelaskan bahwa paham komunisme tidak boleh disebarkan di Indonesia berdasarkan TAP MPRS No. 25 tahun 1966.
Setelah itu, BMI meminta toko untuk mengembalikan buku-buku yang dimaksud ke penerbit asalnya.
"Kami juga tunjukkan dasar kegiatan kami yakni pelarangan penyebaran paham itu sesuai TAP MPRS No 25 tahun 1966. Lalu bacakan sinopsis buku itu yang memang memperkenalkan akan paham-paham tersebut," kata Zulkifli.

0 komentar:

Posting Komentar