Rabu, 07 Agustus 2019

Garin Nugroho: Razia Buku Komunisme Bikin Kacau Hukum


Reporter: Tonggo Simangunsong - Editor: Eno Dimedjo
August 7, 2019, 3:00 am

Sutradara Garin Nugroho (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Medan - Sutradara film Garin Nugroho menyebut razia buku mengandung faham Marxisme, Leninisme dan Komunisme di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyalahi prosedur hukum. Bahkan, tindakan itu dinilai mengakibatkan kekacauan hukum di Indonesia.
"Kekacauan di Indonesia, banyak organisasi masyarakat yang melakukan kerja penyensoran dan larangan, seperti layaknya organisasi penegakan hukum pemerintah seperti kepolisian," kata Garin usai memberikan penjelasan terkait Program Ruang Kreatif: Seni Pertunjukan Indonesia di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 6 Agustus 2019.
"Itulah yang sebetulnya yang membikin kekacauan hukum," ujarnya.
Itulah yang sebetulnya yang membikin kekacauan hukum.
Sutradara film Cinta dalam Sepotong Roti itu mengatakan, tindakan razia bukanlah ranah organisasi masyarakat, melainkan pihak penegak hukum. Sehingga tindakan seperti itu seolah mengambilalih tugas yang seharusnya dilakukan penegak hukum.
"Di Indonesia kan ada penegakan hukum. Semua bersumber pada penegakan hukum," kata dia.
"Kalau terjadi razia oleh organisasi masyarakat, kan sebetulnya sudah melakukan peran lembaga kepolisian. Dan lembaga penegak hukum, harusnya tidak boleh. Itu bukan ranah mereka," ujarnya.
Lebih lanjut Garin mengatakan bahwa buku-buku yang dijual di toko buku sudah legal karena sudah memenuhi prosedur dan perizinan. Pelaku razia, kata dia, harusnya dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Harusnya yang melakukan razia itu yang dihukum," katanya.
Ia berpendapat, dalam hal ini pemerintah harus tegas menegur mereka yang melakukan razia yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Karena sebenarnya ada prosedur yang bisa dilakukan secara legal.
"Kalaupun itu dianggap mengganggu nilai-nilai mereka, bawa ke pengadilan, misalkan. Kan, harus dilakukan hal seperti itu," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah tindakan razia buku itu merupakan tindakan yang membatasi ruang ekspresi, Garin mengatakan lebih dari itu. 
 "Itu tidak hanya membatasi ruang ekspresi, bahkan lebih dasar lagi dia menyalahi prosedur hukum," katanya.
BMI saat melakukan penarikan buku di Toko Gramedia di Mall Panakkukang Makassar. (Foto: dok Tagar)

Seperti diberitakan, kelompok yang menamakan dirinya Brigade Muslim Indonesia (BMI) merazia buku di sejumlah mall di Makassar, Sulsel. Razia dilakukan dengan dalih TAP MPRS Nomor XXV 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan pelarangan ajaran atau doktrin bermuatan komunisme atau Marxisme, Lenimisme.

Menanggapi hal itu, Penggiat literasi Medan, John Fahwer Siahaan turut mengutuk tindakan tersebut.
"Razia buku ini membuktikan betapa tidak melek Indonesia terhadap Literasi, kebanyakan masyarakat kita masih hidup dalam narasi mitos. Mengutuk soal razia buku tersebut," kata dia kepada Tagar, Senin malam, 5 Agustus 2019.
"Hal ini juga membuktikan bahwa belum ada ketegasan hukum di negeri ini, masih hukum suka-suka,” katanya di Literacy Coffee, Medan. []

0 komentar:

Posting Komentar