Oleh: Selfie Miftahul Jannah
- 16 Agustus 2019
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/Wuryanti
Puspitasari
Dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, tidak ada
satu pun perkara pelanggaran HAM berat yang dituntaskan dalam masa pemerintahan
2014-2019.
Aduan-aduan kasus pelanggaran HAM yang tidak
ditindaklanjuti dan diawasi dengan ketat menjadi masalah lain yang harus
diselesaikan pemerintah. Hal ini yang perlu menjadi fokus pemerintah.
"DPR meminta pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM," kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Jumat (16/8/2019).
Bamsoet berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM pada penghujung berakhirnya masa jabatan periode
2014-2019. Karena, Komisi Nasional (Komnas) HAM sebelumnya sudah menyatakan
bahwa saat ini belum ada kemajuan signifikan terhadap penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran HAM.
"Dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, tidak ada satu pun perkara pelanggaran HAM berat yang dituntaskan dalam masa pemerintahan 2014-2019," kata dia.
Sebagai informasi, beberapa kasus di masa lalu yang
hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Seperti tujuh kasus
pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertahan belum dapat dituntaskan.
Tujuh kasus itu, yakni Tragedi 1965, Penembakan Misterius
1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989 dan Kasus penghilangan orang
secara paksa 1997-1998.
Kemudian ada pula peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
Penembakan Trisakti, Tragedi Semanggi I, dan Tragedi Semanggi II (1998-1999)
serta Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000). Adapula kasus pembunuhan aktivis
HAM Munir.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali
DPR desak pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian
kasus pelanggaran HAM.
Tirto.ID
0 komentar:
Posting Komentar