Kamis, 01 Agustus 2019

Surat untuk Presiden

Kepada Yang Mulia Bapak Presiden RI (Bapak Joko Widodo)
Periode 2019-2024
Di
Istana Negara Jakarta

Tegakkan  Supermasi Hukum untuk tuntaskan Pelanggaran HAM Berat masalalu
( Oleh Hs. Dian Sisa Cirebon )

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum, Wr.Wb
Salam cinta Indonesia Merdeka !!!
Dengan bertolak ukur yang dipicu oleh semangat berkemauan dari sumber 6 pokok agenda reformasi 1998, dimana salah satunya adalah “agar ditegakannya supermasi hukum untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat tahun 1965 dengan segala bentuk manifestasinya". Itu semua adalah buah perjuangan mahasiswa dan seluruh pemuda Indonesia yang mendapat dukungan rakyat secara luas, Itu semua adalah amat sangat berpotensi untuk diri saya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari segenap insan bernasib sama dalam komunitas pelanggaran HAM berat tahun 1965 yang dilakukan oleh rezim otoriter orde baru dibawah pimpinan Suharto. Maka pada kesempatan yang baik ini, saya hendak menyampaikan beberapa permasalahan melalui surat ini untuk mengingatkan para pemimpin Bangsa yang beriman, yang di atas pundaknya terletak amanah  untuk hadir berbuat yang terbaik demi kepentingan bangsa. Lain dari itu juga saya ingin bertanya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan kepada wakil Presiden Bapak kyai Ma'ruf Amin yang saya muliakan sejauh mana kepedulian Bapak dalam menyikapi hal tersebut. Serta menuntut atas pernyataan Bapak sebagai kaum nasionalis religius yang berjiwa patriotisme untuk menyelesaikan pokok permasalahan tersebut di atas.
Saya bersama seluruh korban bernasib sama telah melihat kenyataan dan merasakan apa yang terjadi, bahwa sejak gerakan reformasi 1998 dengan lengsernya Suharto dari Keprabon telah mengalami pergantian empat kali Presiden melalui pemilihan umum yang demokratis. Satupun tak ada yang melaksanakan amanah reformasi tersebut seperti apa yang dimaksud dalam judul surat ini kecuali Presiden ke empat yaitu Kyai Abdurahman Wahid yang merespon tuntutan masa korban, ini namun sayang tidak bisa menuntaskan tugas Kepresidenannya karena dihimpit MPR untuk dijatuhkan sehingga tidak dapat meneruskan tugasnya sampai akhir jabatan dan kandaslah tugas luhur dan mulia tidak mencapai tujuan.
Sehingga dengan demikian bahwa selama 21 tahun agenda Reformasi tersebut bidang penegakan Supermasi hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagian besar terabaikan, yang hanya merupakan retorika sandiwara belaka sehingga berakibat bagi komunitas korban merasa sedih dan prihatin yang tak kunjung akhir. Apalagi kalo mengingat 54 tahun yang lalu semasa rezim otoriter orde baru 32 tahun berkuasa, korban langsung pelanggaran HAM berat tahun 1965 bahwa orang-orang PKI dan yang di PKI-kan saat itu hidupnya selalu di bawah telapak kaki penguasa orde baru, dimana selamanya merasa tercekam dan pahit getir yang tiada tara. Dimana kehidupannya dimarginalkan, dijadikan warga bangsa nomor dua, dirampas hak Azasinya dan dipersetan kemanusiaannya. Sehingga selama itu semua nasib korban dan anak cucu cicit keturunannya harus mengendap penyakit stigma dapat dirasakan sampai saat ini.
Namun walaupun demikian saya bersama segenap korban dimanapun berada, senantiasa berdoa kepada Allah SWT Tuhan yang maha Esa teriring rasa tawakal dan sabar penuh harap dengan tidak merasa lelah untuk selalu dan selalu mengingatkan, menuntut dan menagih kepada pimpinan yang berjiwa Negarawan sesuai dengan janjinya tatkala mengharapkan kepercayaan rakyat, untuk sanggup dan mampu tulus dan ikhlas merespon terhadap perjuangan korban sehingga semua korban dapat menikmati masa depannya yang lebih baik.
Selanjutnya saya bersama seluruh korban pelanggaran HAM berat 1965 dimanapun berada, merasa tercerahkan dan optimis bahwa dengan terpilihnya kembali Bapak Joko Widodo bersama Bapak Kyai Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih dalam pemilu 17 Mei 2019 untuk masa jabatan 2019 sampai 2024, bahwa saya merasa hakkul yakin sekalipun tidak diuraikan dalam pidato pertama pasca menang pemilu visi dan misi nya tidak menyatakan tentang penekanan Hukum dan HAM, itu semua pasti Bapak Jokowi dan Bapak Kyai Ma'ruf Amin dalam hati nuraninya beliau merasa tersentuh untuk melaksanakan tuntutan korban tanpa reserve dalam rangka memimpin negara, "hadir untuk melaksanakan semua apa yang menjadi tuntutan korban seperti yang tertera dalam judul surat ini". Justru saya percaya bahwa Bapak Jokowi dan Bapak Kyai Ma’ruf Amin mengatakan “bahwa gajah mati meninggalkan gading, macan mati meninggalkan belang dan manusia mati meninggalkan jasa”. Jadi periode inilah menjadi kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh Bapak sebelum masa jabatan berakhir.
Lain dari itu saya mengharap pula kepada pimpinan Komnasham untuk merespon ungkapan isi surat ini, sehingga mendapat perhatian semua pihak. Tidak ketinggalan pula saya minta perlindungan dari LPSK apabila ungkapan saya lewat surat ini tidak direspon oleh pihak intoleransi. Akhirnya saya berharap kepada semua korban bernasib sama dimanapun berada seperti berikut : “Sebelum menginterpretasikan masalah harapan, terlebih dahulu perkenankan saya membedah sedikit memori untuk sepenggal sejarah perjuangan Bangsa yang bersumber dari tolak ukur sebab dan akibat, sebagai faktor demi terungkapnya kebenaran sejati agar jelas duduk perkaranya.
Harapan itu adalah identik dengan cita-cita sebagai keinginan setiap manusia ke arah yang lebih baik. Secercah harapan yang lahir dari berfikir sebagai gejolak jiwa dalam dunia hayal, walau bagaimanapun setumpuk muncul harapan di hadapan mata tidaklah mungkin menjadi suatu kenyataan kalau hanya sekedar dihayati dalam alam mimpi belaka.
Akan tetapi lain halnya bahkan jauh berbeda dengan harapan setiap komunitas korban bernasib sama yang terkena imbas pelanggaran HAM berat tahun 1965, karena hasil dari cara berfikir objektif di atas kesadaran manusia untuk merebut haknya yang dirampas dan dipersetanan oleh penguasa Rezim Pemerintahan Orde Baru Suharto yang otoriter a'la fasis dengan menghalalkan segala cara dan bahkan saya yakin sepenuhnya bahwa cepat atau lambat apa yang diperjuangkan oleh segenap komunitas korban yang bernasib sama, pasti akan menjadi kenyataan untuk dinikmati bersama tanpa kecuali oleh setiap korban, walaupun harus melalui proses perjuangannya yang sulit dan berat dengan penuh segala pengorbanan. Sebab perjuangan itu esensinya adalah sebagai usaha manusia untuk mencapai tujuan, sedangkan pengorbanan itu adalah merupakan referensi pendorong semangat juang demi terwujudnya dan ternikamtinya kebenaran hakiki dan keadilan sejati serta demi terciptanya kemanusiaan yang beradab.
Setiap perjuangan pasti ada pengorbanan, tetapi perjuangan dan pengorbanan yang kita lakukan adalah demi memanusiakan korban sebagai manusia yang setara dengan kehidupan manusia pada umumnya. Maka oleh karena itu semua, kita yang merasa diri terdzalimi oleh sekelompok manusia yang bertabeat dan berkarakter serakah rakus dan ambisius, mari kita “Berkholupiskuntulbaris” merapatkan barisan dengan tekad bulat bersama YPKP 65 yang visi dan misi perjuangannya adalah untuk ; pencerdasan dan pelurusan sejarah perjuangan bangsa yang proyek kerjanya yaitu produk politik rezim kekuasaan Suharto dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemenjaraan dan perampasan hak azasi serta mempererat kemanusiaan kepada sejumlah orang-orang PKI dan yang di PKI kan serta sejumlah pengikut Bung Karno yang setia, "tanpa melalui proses hukum yang benar dan adil, padahal saat itu negara dalam keadaan sedang tidak berperang". Kemudian mari kita segenap komunitas korban bernasib sama mendesak kepada Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga tinggi Negara yang berpotensi untuk sanggup dan mampu menyelesaikan visi dan misinya demi memanusiakan manusia yang data-datanya didapat dari YPKP 1965, syarat untuk berani mendorong dan mendesak pemerintah RI yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan nawacitanya "bahwa negara harus hadir untuk menuntaskan pelanggaran berat HAM masalalu dan menegakkan Supermasi hukum secara benar dan adil di Negeri tercinta Indonesia ini".
Demikianlah pokok-pokok harapan saya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komunitas korban bernasib sama imbas daripada peristiwa tragedi nasional 1965, akhirnya saya ucapkan terimakasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Wabillahitaufikwalhidayah wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Cirebon, 1 Agustus 2019
Hormat saya

(H.s Dian Sisa )
No. SKKPH : 815/S.KET/PNGK/TUA/IX/2016


(TTD)



Tembusan Kepada :
1. Yth Ketua Komnas HAM
Jl. Latu har-hari 4B Menteng Jakarta Pusat 10310
2. Yth Ketua LPSK
Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) Lt.4 Jl.Proklamasi No.56 Jakarta Pusat 10320
3. Yth Ketua YPKP 1965 (Bapak Bejo Untung)
Jl. M.H Thamrin Gg Mulia No.21 Kp. Warung Mangga Rt.01 Rw.02 Panunggangan Kec. Pinang Kab/Kota Tanggerang 15143
4. Yang tercinta segenap korban bernasib sama Pelanggaran HAM berat tahun 1965 dimanapun berada.

0 komentar:

Posting Komentar