Selasa, 14 September 2004
Forum Koordinasi Tim-Tim Advokasi dan Rehabilitasi Korban Peristiwa '65
menyambut baik rentang waktu pengungkapan pelanggaran HAM dalam
Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Presiden akan disomasi.
Mengapa?
Wadah
koordinasi para korban tragedi '65 itu berpandangan bahwa untuk
melaksanakan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),
prioritas utama yang harus dilakukan adalah menghapuskan
peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif. Baik diskriminasi
politik, sosial maupun budaya.
Forum
Koordinasi berpendapat, penghapusan aturan diskriminatif akan
mendudukkan semua warga negara setara. Ini menjadi syarat penting yang
harus dipenuhi dalam rangka rekonsiliasi nasional. Barulah kemudian
bangsa ini dapat secara bersama-sama melaksanakan rekonsiliasi nasional
yang secara tulus dan didasarkan pada upaya penegakan kebenaran,
demikian antara lain pernyataan Forum Koordinasi atas pengesahan RUU KKR
menjadi undang-undang.
Pernyataan
sikap itu ditandatangani tidak kurang dari 15 lembaga yang menangani
para korban peristiwa G.30.S tersebut. Termasuk di dalamnya Forum
Komunikasi Ex-Menteri Kabinet Dwikora, Tim Advokasi Jajaran TNI-AD,
TNI-AL, TNI-AU dan Polri, Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba), Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru, Komite Aksi Pembebasan
Tapol/Napol, dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan '65-'66.
Witaryono
S. Reksoprodjo, Koordinator Forum, mengungkapkan penghargaan pihaknya
atas sikap pembuat undang-undang yang tetap mempertahankan kata
�kebenaran' pada judul Undang-Undang KKR. Namun hal yang lebih penting
di mata Forum Koordinasi adalah implementasi dari Undang-Undang yang
baru disahkan DPR pada 7 September lalu. Salah satu caranya adalah
segera menerbitkan peraturan-peraturan organik (PP) yang diperintahkan
Undang-Undang KKR.
Somasi
Menurut
rencana, hari ini (14/9) korban dan keluarga tragedi '65 akan
melayangkan somasi kepada Presiden Megawati, mantan Presiden Soeharto
dan BJ Habibie. Somasi ini terkait dengan keinginan korban agar
Pemerintah mengembalikan harkat dan martabat para korban yang mendapat
stigma PKI.
Para
korban merasa sudah mendapat tanggapan positif dari Mahkamah Agung dan
DPR, bahkan dari Mahkamah Konstitusi. Tinggal lembaga eksekutif yang
sampai sekarang belum menanggapi saran-saran yudikatif dan legislatif
mengenai rehabilitasi korban '65.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11146/korban-tragedi-65-segera-implementasikan-uu-kkr
0 komentar:
Posting Komentar