HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Selasa, 14 September 2004

Korban Tragedi '65: Segera Implementasikan UU KKR

Selasa, 14 September 2004

Forum Koordinasi Tim-Tim Advokasi dan Rehabilitasi Korban Peristiwa '65 menyambut baik rentang waktu pengungkapan pelanggaran HAM dalam Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Presiden akan disomasi. Mengapa?
Mys
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 



Wadah koordinasi para korban tragedi '65 itu berpandangan bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), prioritas utama yang harus dilakukan adalah menghapuskan peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif. Baik diskriminasi politik, sosial maupun budaya.

Forum Koordinasi berpendapat, penghapusan aturan diskriminatif akan mendudukkan semua warga negara setara. Ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam rangka rekonsiliasi nasional. Barulah kemudian bangsa ini dapat secara bersama-sama melaksanakan rekonsiliasi nasional yang secara tulus dan didasarkan pada upaya penegakan kebenaran, demikian antara lain pernyataan Forum Koordinasi atas pengesahan RUU KKR menjadi undang-undang.

Pernyataan sikap itu ditandatangani tidak kurang dari 15 lembaga yang menangani para korban peristiwa G.30.S tersebut. Termasuk di dalamnya Forum Komunikasi Ex-Menteri Kabinet Dwikora, Tim Advokasi Jajaran TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU dan Polri, Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba), Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru, Komite Aksi Pembebasan Tapol/Napol, dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan '65-'66.

Witaryono S. Reksoprodjo, Koordinator Forum, mengungkapkan penghargaan pihaknya atas sikap pembuat undang-undang yang tetap mempertahankan kata �kebenaran' pada judul Undang-Undang KKR. Namun hal yang lebih penting di mata Forum Koordinasi adalah implementasi dari Undang-Undang yang baru disahkan DPR pada 7 September lalu. Salah satu caranya adalah segera menerbitkan peraturan-peraturan organik (PP) yang diperintahkan Undang-Undang KKR.

Somasi

Menurut rencana, hari ini (14/9) korban dan keluarga tragedi '65 akan melayangkan somasi kepada Presiden Megawati, mantan Presiden Soeharto dan BJ Habibie. Somasi ini terkait dengan keinginan korban agar Pemerintah mengembalikan harkat dan martabat para korban yang mendapat stigma PKI.

Para korban merasa sudah mendapat tanggapan positif dari Mahkamah Agung dan DPR, bahkan dari Mahkamah Konstitusi. Tinggal lembaga eksekutif yang sampai sekarang belum menanggapi saran-saran yudikatif dan legislatif mengenai rehabilitasi korban '65.
 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11146/korban-tragedi-65-segera-implementasikan-uu-kkr