Jumat, 30 Desember 2011

Pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan

Jum'at,  30 Desember 2011  −  08:22 WIB

Pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan

Sindonews.com - Kondisi penegakan hak asasi manusia (HAM) pada 2011 tidak banyak kemajuan. Sepanjang tahun itu, pemerintah bahkan dinilai abai menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.

“Pemerintah masih menolak pertanggungjawaban pelanggaran HAM di masa lalu denganterus-menerusmengingkari konstitusi (UUD 1945),” ujar Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida di Jakarta, kemarin.

Kondisi seperti ini, menurut Indria, berlangsung dari tahunke tahun.Jaksa AgungBasrief Arief tak kunjung melakukan penyidikan terhadap kasuskasus pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komnas HAM dengan berbagai alasan yang cenderung dibuatbuat.

Sikapinibahkandiperkuat dengan terus mengabaikan rekomendasi DPR tahun 2009 atas penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997–1998.

Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran HAM berat, di antaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997–1998, Talangsari 1989, dan Wasior-Wamena,Papua (2001 dan 2003) masih terparkir di Kejaksaan Agung.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mendesak Presiden segera mengeluarkan keputusan tentang pembentukan pengadilan HAM.Lembaga peradilan ini bersifat ad hoc, bekerja hanya pada kasus-kasus tertentuyangberkaitandengan HAM.  

 


http://nasional.sindonews.com/read/549183/13/pelanggaran-ham-masa-lalu-harus-diselesaikan-1325208169

0 komentar:

Posting Komentar