HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Rabu, 19 Juni 2013

Arit Orang Kiri


June 19, 2013 - Oleh: Hana Krisviana / 11140110250

·         Catatan Tahanan Politik di Kamp Kerja Paksa Tangerang

Delegasi korban 1965 yang tergabung dalam Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65) tampak sedang berbicara dengan Tim Penyelidikan Peristiwa 1965/1966 bentukan Komnas HAM untuk menanyakan hal-hal terkait usaha penuntasan kasus tragedi kemanusiaan 1965/1966, Kamis (30/5). Roshikin (kedua dari kiri) dan Bedjo Untung (keempat dari kiri) merupakan mantan tahanan politik RTC Tangerang.

“Tegap berderap barisan Sukarno
Di kota, di desa, dimana-mana
Teguh bersatu membenteng baja
Bagaikan banteng gagah perwira.”

Suara Roshikin masih terdengar jelas dan merdu, kendati giginya tampak sudah banyak yang tanggal dimakan usia. Lelaki berusia 73 tahun ini menatap jauh ke dinding di depannya sembari mengingat bait berikutnya.
“Majulah maju barisan Soekarno. Rapatkan… ee… Rapatkan barisan Soekarno. Terus kemudian apa lagi? Apa lagi? Saya lupa. Kalau kamu ke rumah, mungkin saya masih ada catatannya.”
Roshikin terkekeh, memperlihatkan sisa giginya. Sedikit banyak dirinya masih ingat ketika lagu itu didendangkan puluhan tahun silam, oleh kawan-kawannya sesama tahanan politik di Rumah Tahanan Chusus Salemba. Nadanya menyusup lewat celah-celah dinding, lantas menerakan jejak di dinding ingatannya.

Roshikin baru berumur 25 tahun ketika dirinya diseret ke Rumah Tahanan Chusus Salemba karena dituduh sebagai anggota Pemuda Rakyat, organisasi pemuda dibawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pasca peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965, memang sedang marak-maraknya pembersihan PKI di berbagai tempat. Roshikin sendiri masuk ke bui pada tanggal 26 Oktober 1965.
“Hanya karena saya dekat dengan orang-orang Pemuda Rakyat, terutama kerjanya juga dengan Pemuda Rakyat, dan tentu karena stempelnya Pemuda Rakyat, saya dicekel. Dimasukkan ke dalam penjara bersama-sama Pemuda Rakyat lainnya. Saya pemuda nasionalis dari Pemuda Demokrat[1] dijadikan Pemuda Rakyat plus PKI.”
Mendekam di Rumah Tahanan Chusus Salemba selama beberapa saat, Roshikin kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Chusus Tangerang hingga dilepaskan pada tahun 1973.
“Saya tidak mendapatkan hadiah ke Pulau Buru, cukup di Tangerang saja bertahun-tahun.”
***

Terletak agak jauh dari bising jalan raya, Lembaga Permasyarakatan Pemuda Tangerang berdiri tegak. Bertembok tebal dan berjendela tinggi, eksterior lapas ini tampak tidak terlalu berubah sejak awal didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1927. Hanya saja, kini di bagian atas pintu masuk lapas itu terpasang banner elektronik, sesuatu yang tentu belum ada ketika Belanda masih menjajah Indonesia. Tulisan “Selamat Hari Raya Waisak 2557” bergerak dari kiri ke kanan dengan warna merah yang ceria, walaupun peringatan Waisak sudah lewat berminggu-minggu lalu.

Dahulu, bangunan ini tidak dikenal sebagai Lapas Pemuda Tangerang. Namanya berganti-ganti, sesuai dengan fungsi dan pemerintahan yang menaunginya. Awalnya, bangunan ini dikenal sebagai Jeugd Gevangenis di masa Hindia Belanda, dan difungsikan sebagai penjara bagi pemuda bangsa Belanda dan Pribumi. Setelah itu fungsinya berganti menjadi tempat pelaksanaan pidana pada masa penjajahan Jepang, kemudian sempat pula menjadi penampungan pengungsi Cina Pedalaman pasca Agresi Militer Belanda. Barulah saat Republik Indonesia resmi terbentuk, tempat ini kembali difungsikan sebagai penjara pemuda, hingga meletus peristiwa di suatu malam September tahun 1965.

Pemerintah Orde Baru menyebutnya sebagai Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), untuk menyamakannya dengan Gestapo, polisi militer Nazi yang terkenal kejam dan bengis. Pada hari terakhir di bulan September itu, tujuh perwira tinggi Angkatan Darat diculik kemudian dibunuh oleh sekelompok tentara yang menamakan dirinya Gerakan 30 September. Lewat Radio Republik Indonesia (RRI), gerakan tersebut mengumumkan bahwa mereka adalah pendukung setia Presiden Sukarno, dan tujuan dari aksi mereka adalah untuk melindungi Presiden dari persekongkolan jenderal kanan yang akan melancarkan kudeta pada Hari Ulang Tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), lima hari kemudian.

G30S hancur secepat kemunculannya. Dalam satu hari, Mayor Jenderal Suharto yang mengambil alih komando Angkatan Darat, melancarkan serangan balik dan menumpas gerakan tersebut. Di daerah-daerah lain seperti Jawa Tengah, G30S paling banter hanya berumur tiga hari.

Kendati hanya seumur jagung, G30S menandai salah satu bagian sejarah Indonesia yang paling penting sekaligus paling jarang dibicarakan. Pasca peristiwa tersebut, Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding sebagai dalang G30S. Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menggelar Operasi Kalong dan Operasi Trisula di seluruh Indonesia untuk menangkap dan menginterogasi orang-orang yang dituduh PKI. Tanpa proses pengadilan dan berbekal pengakuan yang dipaksakan atau dipalsukan, orang-orang tersebut kemudian dibuang ke berbagai kamp-kamp tahanan. Majalah Tempo dalam liputan khususnya tahun 2012 menyebutkan bahwa mereka tidak hanya dibuang ke Pulau Buru, diantaranya juga ke Gunung Sahari II (Jakarta), Plantungan (Jawa Tengah), Jalan Gandhi (Medan), Pulau Kemaro (Palembang), dan Moncongloe (Sulawesi Selatan).

Tidak terkecuali Tangerang, Jawa Barat. Dibawah nama resmi “Pusat Rehabilitasi Tahanan G30S/PKI”, bangunan yang kini menjadi Lapas Pemuda ini difungsikan sebagai Rumah Tahanan Chusus (RTC) Sub Instalasi Rehabilitasi (Sub Inrehab) Tangerang untuk menampung para tahanan politik. Namun nama ‘Pusat Rehabilitasi’ tersebut terasa seperti sindiran jika melihat realita yang ditawarkan RTC Tangerang.

RTC Tangerang mulai beroperasi pada tahun 1965. Menurut Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) sekaligus ‘alumni’ RTC Tangerang periode 1972-1979, ada sekitar 6.000 orang yang ditahan disana hingga akhir masa operasinya. Kebanyakan tahanan merupakan limpahan dari RTC Salemba yang membludak, dan kemudian dipekerjakan paksa selama 12 jam untuk menggarap lahan pertanian seluas 115 hektar yang berada di Cikokol, Tangerang.

Bedjo masih ingat panasnya tanah yang berada dibawah kakinya saat dirinya diberangkatkan ke lahan setelah apel jam 5 pagi. Tanpa alas kaki, hanya berbekal baju compang-camping, rantang, dan peralatan pertanian seadanya, para tapol berjalan kaki sekitar 3 km setiap harinya untuk menggarap 2 areal lahan yang kini berada di area mall Tangerang City, SMA Yuppentek, dan sekitarnya. Sebagian milik Departemen Kehakiman, sebagian lainnya milik warga keturunan Tionghoa yang direbut paksa oleh militer. Areal I diperkirakan seluas 60 hektar, sementara Areal II sekitar 55 hektar.
“Semua orang yang berpapasan dengan kita dihentikan, tidak boleh melihat,” kenang Bedjo saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Pinang, Tangerang. Para pasukan peleton pengawal tidak akan memberi ampun pada penduduk yang ketahuan memberi rokok atau makanan kepada tapol.
Gebukan demi gebukan akan mereka terima sebagai ganjaran atas rasa kasihan mereka.

Lahan pertanian itu semula akan difungsikan sebagai proyek kesejahteraan tapol, namun pada kenyataannya proyek tersebut malah dimanfaatkan oleh pasukan pengawal RTC untuk keuntungan pribadi mereka. Sekali panen, satu hektar bisa menghasilkan 3 ton hasil tani, namun tidak ada yang dipergunakan untuk memberi makan tapol. Hasilnya diduga dibagi-bagi sendiri diantara militer penguasa. Hingga tahun 1974, tapol tidak diberi sarapan sebelum berangkat mengerjakan proyek. Jatah makanan baru diberikan saat tapol sudah pulang dari area lahan sekitar jam 4 atau 5 sore.

Sehari-hari tahanan hanya diberi jatah bubur yang saking encernya, hampir seperti air keruh. Atau jika tidak, segenggam jagung atau nasi yang jika ditakar, hanya sekitar 8 sendok penuh. Nasinya bervariasi, mulai dari nasi busuk, nasi kotor, atau  nasi yang berpasir. Udin, mantan tapol RTC Tangerang dari tahun 1966-1972 yang pernah bekerja di dapur penjara, dalam wawancaranya dengan pihak YPKP 65 mengatakan bahwa dalam sehari tapol memang hanya mendapat jatah 300 gram beras, beserta lauk yang tidak lebih dari harga Rp 4,-.

Untuk memenuhi gizi mereka, banyak tahanan yang memanfaatkan waktu mereka di lahan pertanian untuk mencari dedaunan atau berburu binatang untuk mereka makan. Ular, tikus, kadal dan lain sebagainya. Ada yang dimakan mentah-mentah, ada pula yang curi-curi membawanya kembali ke sel.
“Saya paling senang itu waktu membongkar-bongkar pematang, dapat cindil (anak tikus). Langsung saja saya makan mentah-mentah saking laparnya,” ungkap Bedjo. “Makanya lumayan kuat juga kita, seperti binatang.”
Seperti kebanyakan rumah tahanan politik lainnya, tapol di RTC Tangerang juga menghuni sel pengap tanpa ventilasi memadai. Luas sel sekitar 1,5x2m dan rata-rata diisi 4-6 orang. Padahal menurut Bedjo, ketika dibangun pertama kali oleh Pemerintah Hindia Belanda, 1 sel dimaksudkan untuk diisi 1 orang.

Dari hasil wawancara YPKP 65 kepada Eko Wardoyo, salah satu tahanan politik periode 1972-1979, diketahui ada dua buah blok dalam RTC Tangerang, yaitu Blok B dan Blok C. Masing-masing blok berisi 52 sel, yang menjadi pembeda adalah Blok C diperuntukkan bagi tahanan ‘kelas berat’ yang dianggap memiliki ideologi komunis tinggi dan mempunyai keahlian, sementara Blok B diperuntukkan bagi tahanan yang dianggap lebih ringan dalam hal pemikiran maupun keahlian. Perlakuan yang didapat pun berbeda.

 Menurut Eko, penyiksaan terhadap tapol Blok C relatif lebih berat dibandingkan mereka yang menghuni Blok B. Dalam penelitiannya yang dimuat dalam Soeara Kita, buletin YPKP 65, Heru Suprapto mengatakan, mengingat banyaknya jumlah tapol, selebihnya dipaksa menempati satu ruangan besar yang disebut Ruang Sandiwara, atau yang dikalangan tapol lebih dikenal sebagai Geladak Kapal.

Di dalam sel tidak ada tempat tidur. Satu-satunya dipan peninggalan zaman Belanda sudah dicopot, tanpa diganti tikar atau alas tidur apapun. Setiap malam, tapol tidur di lantai bagaikan ikan pindang yang dijejalkan dalam satu tempat sempit. Begitu pintu dikunci, tapol tidak lagi boleh keluar bahkan untuk buang air sekalipun. Eko menuturkan, dirinya harus mengambil plastik yang tercecer di jalanan untuk kemudian digantungkan di dekat pintu penjara sebagai pispot darurat. Bau kotoran dan kencing sudah menjadi satu dengan udara, sehingga lama kelamaan tak lagi terasa memuakkan.

Hal itulah yang membuat para tapol rentan terhadap penyakit; diantaranya disentri, beri-beri, dan TBC. Rumah tahanan ini memang mempunyai blok rumah sakit, tetapi nyatanya blok tersebut hanya menjadi simbol. Tanpa dilengkapi obat, tapol yang sakit hanya akan digeletakkan di tempat tidur tanpa diberi perawatan. Melalui kesaksiannya, Udin mengutarakan bahwa dirinya sempat mengalami sakit darah rendah dan gegar otak, akibat interogasi dan kekerasan fisik yang kerap dia terima. 

Dokter penjara, maupun dokter yang bekerja di RS Gatot Subroto tempat dirinya akhirnya dibawa, sama-sama tidak ada yang mau merawat pasien yang berstatus tahanan politik. Perawatan sebenarnya justru dia dapatkan dari rekan-rekannya sesama tapol yang memiliki latar belakang pengobatan akupuntur atau totok. Beruntung jika sembuh. Jika tidak sembuh, mereka hanya akan menambah daftar panjang jumlah kematian di rumah tahanan tersebut.

Bertahun-tahun mendekam di rumah tahanan ini, para tapol menjadi karib dengan penyiksaan fisik dan mental dari penjaga yang bertugas. Tendangan, siletan, gebukan, bahkan setruman kerap dialami tapol jika mereka dinilai kurang sempurna dalam menjalankan tugas. Seperti misalnya ketika mereka disuruh mengangkut drum air sebesar 100 m dengan diameter 1 m. Jika ada sedikit saja air yang tumpah, tanpa ampun mereka akan digebuki. Sebagian tapol bahkan dipaksa mengakui kembali keterlibatannya dalam Gerakan 30 September, kendati mereka sudah pernah mengalami interogasi dengan pertanyaan serupa.
“Ada komandan namanya Kapten Sani Gonjo. Wah itu sadis sekali. Suka menendangi orang-orang kampung yang mau memberi garam buat lauk pada tapol.” Kata Bedjo, menggeleng-gelengkan kepala. “Setelah Sani Gonjo, ada Kapten Saud, lalu Kapten Koleman. Tapi mereka ini sudah mulai lunak.”
Seperti dilansir Heru Suprapto, Sani Gonjo bahkan pernah murka hanya karena menemukan adanya tanaman genjer yang tumbuh di halaman RTC. Dia menganggap para tapol masih mempertahankan ideologi komunis dengan merawat tanaman genjer tersebut. Ketika tidak ada tapol yang bersedia mencabutnya, Sani Gonjo dengan penuh amarah memerintahkan agar semua tapol masuk dan dipukuli.

Rata-rata 2 orang meninggal tiap harinya di RTC Tangerang. Jumlah yang tidak pasti, tetapi diduga kuat karena faktor penyiksaan fisik, mental, kelaparan, dan penyakit yang tidak tertangani. Belum lagi tapol yang mati kelelahan di ladang atau tapol yang dibunuh sesama tapol lain karena dianggap memihak penguasa atau militer. Jika sudah meninggal dan tak ada keluarga yang mengambil, pasukan penjaga akan menumpuk mayatnya dan dikubur dalam kuburan massal yang menurut selentingan yang beredar, terletak di daerah yang kini menjadi Lapas Wanita Tangerang, di Jalan M. Yamin. Tentu saja tanpa nama, tanpa juga tugu peringatan.

Pada tahun 1979, keberadaan RTC Tangerang rupanya menarik dunia internasional, terutama Palang Merah Internasional. Di tahun tersebut, delegasi Palang Merah mengunjungi RTC untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM. Namun pasukan penjaga bukannya bodoh. Menurut Bedjo, sehari sebelum delegasi Palang Merah datang, penjara disulap menjadi tempat yang lebih manusiawi. Para tapol tiba-tiba diberi tempat tidur lengkap dengan kelambu, diberi jatah makan yang layak berupa nasi dan telur, lokasi penjara dibersihkan dari kotoran dan kencing.
“Saya beberkan itu semua pada Palang Merah waktu saya diwawancara, bahwa itu semua bohong. Tidak benar.” Tegas Bedjo, nada suaranya meninggi. “Setelah itu RTC ditutup. Tapi sebelum ditutup, waktu itu saya lihat militer membakar semua data, administrasi, berkas-berkas. Saya juga tidak berpikir panjang waktu itu.”
***
Roshikin sudah tidak lagi menyanyi. Kini dia sedang bersiap untuk menghadiri Kamisan di depan Istana Negara bersama Bedjo Untung, kawannya yang dia kenal semasa menghuni RTC Tangerang, juga beberapa kawan lain sesama mantan tapol yang tergabung dalam delegasi Korban 65/YPKP 65 seluruh Indonesia.

Beberapa saat yang lalu, 18 orang tersebut kembali datang menghadap Komnas HAM untuk menanyakan beberapa hal terkait usaha penuntasan kasus tragedi kemanusiaan 1965/1966, sekaligus ingin menyerahkan hasil penelitian independen tentang pelanggaran HAM di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa 1965/1966 sejak tahun 2008, tetapi hingga kini masih belum dapat menuntaskan kasus lawas ini. Sulitnya mendapatkan bukti dokumen, kesaksian, ditambah kurangnya dukungan dari kementerian terkait membuat Nurkholis, ketua tim tersebut, merasa jalan mereka masih panjang.

Sambil tertatih Roshikin berjalan melewati pintu. Rambutnya sudah mengabu, kulitnya sudah berkerut. Nyaris 48 tahun telah lalu sejak bulan September yang begitu merah itu. Belum seabad, tetapi bukan rentang waktu yang sebentar untuk sebuah penantian. Dengan payung hitam dan kaus hitamnya, Roshikin dan kawan-kawannya masih setia menanti di suatu sudut di depan Istana. Entah untuk berapa lama lagi.

[1] Organisasi pemuda dibawah naungan Partai Nasional Indonesia (PNI)

Arit Orang Kiri


June 19, 2013
  • Catatan Tahanan Politik di Kamp Kerja Paksa Tangerang

Oleh: Hana Krisviana / 11140110250

Delegasi korban 1965 yang tergabung dalam Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65) tampak sedang berbicara dengan Tim Penyelidikan Peristiwa 1965/1966 bentukan Komnas HAM untuk menanyakan hal-hal terkait usaha penuntasan kasus tragedi kemanusiaan 1965/1966, Kamis (30/5). Roshikin (kedua dari kiri) dan Bedjo Untung (keempat dari kiri) merupakan mantan tahanan politik RTC Tangerang.

“Tegap berderap barisan Sukarno
Di kota, di desa, dimana-mana
Teguh bersatu membenteng baja
Bagaikan banteng gagah perwira.”

Suara Roshikin masih terdengar jelas dan merdu, kendati giginya tampak sudah banyak yang tanggal dimakan usia. Lelaki berusia 73 tahun ini menatap jauh ke dinding di depannya sembari mengingat bait berikutnya.

“Majulah maju barisan Soekarno. Rapatkan… ee… Rapatkan barisan Soekarno. Terus kemudian apa lagi? Apa lagi? Saya lupa. Kalau kamu ke rumah, mungkin saya masih ada catatannya.”

Roshikin terkekeh, memperlihatkan sisa giginya. Sedikit banyak dirinya masih ingat ketika lagu itu didendangkan puluhan tahun silam, oleh kawan-kawannya sesama tahanan politik di Rumah Tahanan Chusus Salemba. Nadanya menyusup lewat celah-celah dinding, lantas menerakan jejak di dinding ingatannya.

Roshikin baru berumur 25 tahun ketika dirinya diseret ke Rumah Tahanan Chusus Salemba karena dituduh sebagai anggota Pemuda Rakyat, organisasi pemuda dibawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pasca peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965, memang sedang marak-maraknya pembersihan PKI di berbagai tempat. Roshikin sendiri masuk ke bui pada tanggal 26 Oktober 1965.

“Hanya karena saya dekat dengan orang-orang Pemuda Rakyat, terutama kerjanya juga dengan Pemuda Rakyat, dan tentu karena stempelnya Pemuda Rakyat, saya dicekel. Dimasukkan ke dalam penjara bersama-sama Pemuda Rakyat lainnya. Saya pemuda nasionalis dari Pemuda Demokrat[1] dijadikan Pemuda Rakyat plus PKI.”

Mendekam di Rumah Tahanan Chusus Salemba selama beberapa saat, Roshikin kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Chusus Tangerang hingga dilepaskan pada tahun 1973.
“Saya tidak mendapatkan hadiah ke Pulau Buru, cukup di Tangerang saja bertahun-tahun.”
***

Terletak agak jauh dari bising jalan raya, Lembaga Permasyarakatan Pemuda Tangerang berdiri tegak. Bertembok tebal dan berjendela tinggi, eksterior lapas ini tampak tidak terlalu berubah sejak awal didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1927. Hanya saja, kini di bagian atas pintu masuk lapas itu terpasang bannerelektronik, sesuatu yang tentu belum ada ketika Belanda masih menjajah Indonesia. Tulisan “Selamat Hari Raya Waisak 2557” bergerak dari kiri ke kanan dengan warna merah yang ceria, walaupun peringatan Waisak sudah lewat berminggu-minggu lalu.

Dahulu, bangunan ini tidak dikenal sebagai Lapas Pemuda Tangerang. Namanya berganti-ganti, sesuai dengan fungsi dan pemerintahan yang menaunginya. Awalnya, bangunan ini dikenal sebagai Jeugd Gevangenis di masa Hindia Belanda, dan difungsikan sebagai penjara bagi pemuda bangsa Belanda dan Pribumi. Setelah itu fungsinya berganti menjadi tempat pelaksanaan pidana pada masa penjajahan Jepang, kemudian sempat pula menjadi penampungan pengungsi Cina Pedalaman pasca Agresi Militer Belanda. Barulah saat Republik Indonesia resmi terbentuk, tempat ini kembali difungsikan sebagai penjara pemuda, hingga meletus peristiwa di suatu malam September tahun 1965.

Pemerintah Orde Baru menyebutnya sebagai Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), untuk menyamakannya dengan Gestapo, polisi militer Nazi yang terkenal kejam dan bengis. Pada hari terakhir di bulan September itu, tujuh perwira tinggi Angkatan Darat diculik kemudian dibunuh oleh sekelompok tentara yang menamakan dirinya Gerakan 30 September. Lewat Radio Republik Indonesia (RRI), gerakan tersebut mengumumkan bahwa mereka adalah pendukung setia Presiden Sukarno, dan tujuan dari aksi mereka adalah untuk melindungi Presiden dari persekongkolan jenderal kanan yang akan melancarkan kudeta pada Hari Ulang Tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), lima hari kemudian.

G30S hancur secepat kemunculannya. Dalam satu hari, Mayor Jenderal Suharto yang mengambil alih komando Angkatan Darat, melancarkan serangan balik dan menumpas gerakan tersebut. Di daerah-daerah lain seperti Jawa Tengah, G30S paling banter hanya berumur tiga hari.

Kendati hanya seumur jagung, G30S menandai salah satu bagian sejarah Indonesia yang paling penting sekaligus paling jarang dibicarakan. Pasca peristiwa tersebut, Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding sebagai dalang G30S. Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menggelar Operasi Kalong dan Operasi Trisula di seluruh Indonesia untuk menangkap dan menginterogasi orang-orang yang dituduh PKI.

Tanpa proses pengadilan dan berbekal pengakuan yang dipaksakan atau dipalsukan, orang-orang tersebut kemudian dibuang ke berbagai kamp-kamp tahanan. Majalah Tempo dalam liputan khususnya tahun 2012 menyebutkan bahwa mereka tidak hanya dibuang ke Pulau Buru, diantaranya juga ke Gunung Sahari II (Jakarta), Plantungan (Jawa Tengah), Jalan Gandhi (Medan), Pulau Kemaro (Palembang), dan Moncongloe (Sulawesi Selatan).

Tidak terkecuali Tangerang, Jawa Barat. Dibawah nama resmi “Pusat Rehabilitasi Tahanan G30S/PKI”, bangunan yang kini menjadi Lapas Pemuda ini difungsikan sebagai Rumah Tahanan Chusus (RTC) Sub Instalasi Rehabilitasi (Sub Inrehab) Tangerang untuk menampung para tahanan politik. Namun nama ‘Pusat Rehabilitasi’ tersebut terasa seperti sindiran jika melihat realita yang ditawarkan RTC Tangerang.

RTC Tangerang mulai beroperasi pada tahun 1965. Menurut Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) sekaligus ‘alumni’ RTC Tangerang periode 1972-1979, ada sekitar 6.000 orang yang ditahan disana hingga akhir masa operasinya. Kebanyakan tahanan merupakan limpahan dari RTC Salemba yang membludak, dan kemudian dipekerjakan paksa selama 12 jam untuk menggarap lahan pertanian seluas 115 hektar yang berada di Cikokol, Tangerang.

Bedjo masih ingat panasnya tanah yang berada dibawah kakinya saat dirinya diberangkatkan ke lahan setelah apel jam 5 pagi. Tanpa alas kaki, hanya berbekal baju compang-camping, rantang, dan peralatan pertanian seadanya, para tapol berjalan kaki sekitar 3 km setiap harinya untuk menggarap 2 areal lahan yang kini berada di area mall Tangerang City, SMA Yuppentek, dan sekitarnya. Sebagian milik Departemen Kehakiman, sebagian lainnya milik warga keturunan Tionghoa yang direbut paksa oleh militer. Areal I diperkirakan seluas 60 hektar, sementara Areal II sekitar 55 hektar.
“Semua orang yang berpapasan dengan kita dihentikan, tidak boleh melihat,” kenang Bedjo saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Pinang, Tangerang.
Para pasukan peleton pengawal tidak akan memberi ampun pada penduduk yang ketahuan memberi rokok atau makanan kepada tapol. Gebukan demi gebukan akan mereka terima sebagai ganjaran atas rasa kasihan mereka.

Lahan pertanian itu semula akan difungsikan sebagai proyek kesejahteraan tapol, namun pada kenyataannya proyek tersebut malah dimanfaatkan oleh pasukan pengawal RTC untuk keuntungan pribadi mereka. Sekali panen, satu hektar bisa menghasilkan 3 ton hasil tani, namun tidak ada yang dipergunakan untuk memberi makan tapol. Hasilnya diduga dibagi-bagi sendiri diantara militer penguasa. Hingga tahun 1974, tapol tidak diberi sarapan sebelum berangkat mengerjakan proyek. Jatah makanan baru diberikan saat tapol sudah pulang dari area lahan sekitar jam 4 atau 5 sore.

Sehari-hari tahanan hanya diberi jatah bubur yang saking encernya, hampir seperti air keruh. Atau jika tidak, segenggam jagung atau nasi yang jika ditakar, hanya sekitar 8 sendok penuh. Nasinya bervariasi, mulai dari nasi busuk, nasi kotor, atau  nasi yang berpasir. Udin, mantan tapol RTC Tangerang dari tahun 1966-1972 yang pernah bekerja di dapur penjara, dalam wawancaranya dengan pihak YPKP 65 mengatakan bahwa dalam sehari tapol memang hanya mendapat jatah 300 gram beras, beserta lauk yang tidak lebih dari harga Rp 4,-.

Untuk memenuhi gizi mereka, banyak tahanan yang memanfaatkan waktu mereka di lahan pertanian untuk mencari dedaunan atau berburu binatang untuk mereka makan. Ular, tikus, kadal dan lain sebagainya. Ada yang dimakan mentah-mentah, ada pula yang curi-curi membawanya kembali ke sel.
“Saya paling senang itu waktu membongkar-bongkar pematang, dapat cindil (anak tikus). Langsung saja saya makan mentah-mentah saking laparnya,” ungkap Bedjo. “Makanya lumayan kuat juga kita, seperti binatang.”
Seperti kebanyakan rumah tahanan politik lainnya, tapol di RTC Tangerang juga menghuni sel pengap tanpa ventilasi memadai. Luas sel sekitar 1,5x2m dan rata-rata diisi 4-6 orang. Padahal menurut Bedjo, ketika dibangun pertama kali oleh Pemerintah Hindia Belanda, 1 sel dimaksudkan untuk diisi 1 orang.

Dari hasil wawancara YPKP 65 kepada Eko Wardoyo, salah satu tahanan politik periode 1972-1979, diketahui ada dua buah blok dalam RTC Tangerang, yaitu Blok B dan Blok C. Masing-masing blok berisi 52 sel, yang menjadi pembeda adalah Blok C diperuntukkan bagi tahanan ‘kelas berat’ yang dianggap memiliki ideologi komunis tinggi dan mempunyai keahlian, sementara Blok B diperuntukkan bagi tahanan yang dianggap lebih ringan dalam hal pemikiran maupun keahlian. Perlakuan yang didapat pun berbeda.

Menurut Eko, penyiksaan terhadap tapol Blok C relatif lebih berat dibandingkan mereka yang menghuni Blok B. Dalam penelitiannya yang dimuat dalam Soeara Kita, buletin YPKP 65, Heru Suprapto mengatakan, mengingat banyaknya jumlah tapol, selebihnya dipaksa menempati satu ruangan besar yang disebut Ruang Sandiwara, atau yang dikalangan tapol lebih dikenal sebagai Geladak Kapal.

Di dalam sel tidak ada tempat tidur. Satu-satunya dipan peninggalan zaman Belanda sudah dicopot, tanpa diganti tikar atau alas tidur apapun. Setiap malam, tapol tidur di lantai bagaikan ikan pindang yang dijejalkan dalam satu tempat sempit. Begitu pintu dikunci, tapol tidak lagi boleh keluar bahkan untuk buang air sekalipun. Eko menuturkan, dirinya harus mengambil plastik yang tercecer di jalanan untuk kemudian digantungkan di dekat pintu penjara sebagai pispot darurat. Bau kotoran dan kencing sudah menjadi satu dengan udara, sehingga lama kelamaan tak lagi terasa memuakkan.

Hal itulah yang membuat para tapol rentan terhadap penyakit; diantaranya disentri, beri-beri, dan TBC. Rumah tahanan ini memang mempunyai blok rumah sakit, tetapi nyatanya blok tersebut hanya menjadi simbol. Tanpa dilengkapi obat, tapol yang sakit hanya akan digeletakkan di tempat tidur tanpa diberi perawatan. Melalui kesaksiannya, Udin mengutarakan bahwa dirinya sempat mengalami sakit darah rendah dan gegar otak, akibat interogasi dan kekerasan fisik yang kerap dia terima. 
Dokter penjara, maupun dokter yang bekerja di RS Gatot Subroto tempat dirinya akhirnya dibawa, sama-sama tidak ada yang mau merawat pasien yang berstatus tahanan politik. Perawatan sebenarnya justru dia dapatkan dari rekan-rekannya sesama tapol yang memiliki latar belakang pengobatan akupuntur atau totok. Beruntung jika sembuh. Jika tidak sembuh, mereka hanya akan menambah daftar panjang jumlah kematian di rumah tahanan tersebut.

Bertahun-tahun mendekam di rumah tahanan ini, para tapol menjadi karib dengan penyiksaan fisik dan mental dari penjaga yang bertugas. Tendangan, siletan, gebukan, bahkan setruman kerap dialami tapol jika mereka dinilai kurang sempurna dalam menjalankan tugas. Seperti misalnya ketika mereka disuruh mengangkut drum air sebesar 100 m dengan diameter 1 m. Jika ada sedikit saja air yang tumpah, tanpa ampun mereka akan digebuki. Sebagian tapol bahkan dipaksa mengakui kembali keterlibatannya dalam Gerakan 30 September, kendati mereka sudah pernah mengalami interogasi dengan pertanyaan serupa.
“Ada komandan namanya Kapten Sani Gonjo. Wah itu sadis sekali. Suka menendangi orang-orang kampung yang mau memberi garam buat lauk pada tapol.” Kata Bedjo, menggeleng-gelengkan kepala. “Setelah Sani Gonjo, ada Kapten Saud, lalu Kapten Koleman. Tapi mereka ini sudah mulai lunak.”
Seperti dilansir Heru Suprapto, Sani Gonjo bahkan pernah murka hanya karena menemukan adanya tanaman genjer yang tumbuh di halaman RTC. Dia menganggap para tapol masih mempertahankan ideologi komunis dengan merawat tanaman genjer tersebut. Ketika tidak ada tapol yang bersedia mencabutnya, Sani Gonjo dengan penuh amarah memerintahkan agar semua tapol masuk dan dipukuli.

Rata-rata 2 orang meninggal tiap harinya di RTC Tangerang. Jumlah yang tidak pasti, tetapi diduga kuat karena faktor penyiksaan fisik, mental, kelaparan, dan penyakit yang tidak tertangani. Belum lagi tapol yang mati kelelahan di ladang atau tapol yang dibunuh sesama tapol lain karena dianggap memihak penguasa atau militer. Jika sudah meninggal dan tak ada keluarga yang mengambil, pasukan penjaga akan menumpuk mayatnya dan dikubur dalam kuburan massal yang menurut selentingan yang beredar, terletak di daerah yang kini menjadi Lapas Wanita Tangerang, di Jalan M. Yamin. Tentu saja tanpa nama, tanpa juga tugu peringatan.

Pada tahun 1979, keberadaan RTC Tangerang rupanya menarik dunia internasional, terutama Palang Merah Internasional. Di tahun tersebut, delegasi Palang Merah mengunjungi RTC untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM. Namun pasukan penjaga bukannya bodoh. Menurut Bedjo, sehari sebelum delegasi Palang Merah datang, penjara disulap menjadi tempat yang lebih manusiawi. Para tapol tiba-tiba diberi tempat tidur lengkap dengan kelambu, diberi jatah makan yang layak berupa nasi dan telur, lokasi penjara dibersihkan dari kotoran dan kencing.
“Saya beberkan itu semua pada Palang Merah waktu saya diwawancara, bahwa itu semua bohong. Tidak benar.” Tegas Bedjo, nada suaranya meninggi.   “Setelah itu RTC ditutup. Tapi sebelum ditutup, waktu itu saya lihat militer membakar semua data, administrasi, berkas-berkas. Saya juga tidak berpikir panjang waktu itu.”

***

Roshikin sudah tidak lagi menyanyi. Kini dia sedang bersiap untuk menghadiri Kamisan di depan Istana Negara bersama Bedjo Untung, kawannya yang dia kenal semasa menghuni RTC Tangerang, juga beberapa kawan lain sesama mantan tapol yang tergabung dalam delegasi Korban 65/YPKP 65 seluruh Indonesia.

Beberapa saat yang lalu, 18 orang tersebut kembali datang menghadap Komnas HAM untuk menanyakan beberapa hal terkait usaha penuntasan kasus tragedi kemanusiaan 1965/1966, sekaligus ingin menyerahkan hasil penelitian independen tentang pelanggaran HAM di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa 1965/1966 sejak tahun 2008, tetapi hingga kini masih belum dapat menuntaskan kasus lawas ini. Sulitnya mendapatkan bukti dokumen, kesaksian, ditambah kurangnya dukungan dari kementerian terkait membuat Nurkholis, ketua tim tersebut, merasa jalan mereka masih panjang.

Sambil tertatih Roshikin berjalan melewati pintu. Rambutnya sudah mengabu, kulitnya sudah berkerut. Nyaris 48 tahun telah lalu sejak bulan September yang begitu merah itu. Belum seabad, tetapi bukan rentang waktu yang sebentar untuk sebuah penantian. Dengan payung hitam dan kaus hitamnya, Roshikin dan kawan-kawannya masih setia menanti di suatu sudut di depan Istana. Entah untuk berapa lama lagi.

[1] Organisasi pemuda dibawah naungan Partai Nasional Indonesia (PNI)

Jumat, 14 Juni 2013

Perempuan [Tak] Terlupakan

Bandung Mawardi | Jumat, 14 Juni 2013




Aku tak cuma terharu. Airmata menetes untuk derita Rukiah sebagai pengarang, istri, ibu… Rukiah mengalami teror. Pelarian ke pelbagai kota tak memberi keselamatan. Aparat terus memburu. Rukiah menjelma “musuh” negara melalui arogansi Orde Baru. Rukiah enggan lelah meski tetap menanggung hukuman. Aku mengingat Rukiah bermula dari buku Tandus: kumpulan puisi dan cerita. Buku ini pernah mendapat penghargaan oleh BMKN di tahun 1952.

Rukiah dalam puisi berjudul Buku Kosong menulis tentang misi manusia berliterasi. Bait awal mengesankan ada kehendak menulis di buku kosong mengacu ke  peristiwa perpisahan. Buku diniatkan menjadi representasi “menulis” diri dan hidup.

Sewaktu kita mau berpisahKau berikan dulu buku kosong seribu lembarDengan mata jang meminta,Sinarmu lunak berkata:Masukkan semua isi hidupmuPenuhi ini lembaran kertas seribuDengan tinta dan tulisan berbunga-bunga

Aku menganggap bait ini menjelaskan dalil berpuisi Rukiah: tak muluk dan terang. Puisi-puisi Rukiah memuat peristiwa-peristiwa biasa. Tabiat merumitkan pesan tak dimunculkan oleh Rukiah. Puisi adalah pengabaran. Aku membaca mirip menghadapi tukang cerita tanpa propaganda.

Puisi Rukiah mungkin jarang terbaca oleh pujangga-pujangga di abad XXI. Aku cuma menduga bahwa para pujangga perempuan mutakhir tak mengenal Rukiah. Mereka mungkin memang tidak tahu jika dalam sejarah perpuisian di Indonesia pernah ada perempuan bernama Rukiah. Aku pernah mengutip puisi-puisi Rukiah untuk sajian esai tapi belum ada pembaca mengajukan penasaran bagi pengarang perempuan di masa 1950-an. Aku memberi propaganda untuk cerpenis di Jakarta saat mengajak obrolan tentang kesejarahan pengarang perempuan dalam kesusastraan modern di Indonesia. Aku lekas ajukan nama Rukiah.



Puisi berjudul Dengan Satu Batjaan bisa mengajak pembaca mengetahui kelihaian Rukiah dalam “bercerita-berpesan”. Puisi ini tak mengesankan “intelektuil”. Rukiah tak sungkan berpesan hampir klise jika terbaca oleh mata filsafat.

Hari ini – kawandjangan kita samakan lagi dengan hari jang sudah lepastapi djangan dulu kita sambungkandengan hari jang belum datang ditangan.Hari ini kita hadapi satu buku sadjadimana tertulis tentang hidup kebengisandan kepahitan perdjuangandimana thermin tentang tuntutan kemanusiaan petjah-petjahdan ini pula jang mendjadikan dunia kitaberkerut ketjil kembaliterkurung dalam batas lingkaran buta!

Aku jarang menemukan tulisan-tulisan “apresiatif” untuk puisi dan cerpen Rukiah. Aku cuma mengingat ada tulisan HB Jassin. Rukiah memang jarang dibincangkan di kalangan sastrawan. Pesona Rukiah tak terwariskan di masa Orde Baru. Rukiah seolah bait pendek dari masa silam. Aku masih mengingat dan membaca meski belum memiliki pengertian-pengertian komplet tentang Rukiah.

Aku terpikat oleh cerita berjudul Antara Dua Gambaran. Rukiah menghadirkan tiga tokoh terjerat dilemat: Ati, Irwan, Tutang. Mereka berteman tapi memiliki kiblat berbeda mengenai ilmu, hidup, asmara, politik, revolusi, buku… Cerita garapan Rukiah terasa sederhana saat terbaca melalui sorotan manusia-manusia Indonesia berlatar revolusi: 1940-an. Tokoh perempuan bernama Ati memiliki gambaran berbeda tentang dua lelaki: Irwan sebagai lelaki revolusi dan Tutang sebagai lelaki intelektual.

Mula-mula aku haflakan gambaran Irwan. Sedjak proklamasi kemerdekaan, kelihatan ia seperti satu raksasa jang bernafsu kuat untuk menerkam dunia seluruhnja. Aku katakan padanja bahwa ia sudah terlalu gila politik negara, gila kebangsaan, dan gila pembelaan rakjat….

Sedjak proklamasi kemerdekaan, kelihatan muka Tutang berseri tidak putjat-putjat lagi. Mulanja ia akan terus menanti sekolahnja dibuka kembali…. Ia pergi ke Djkarta dan berkumpul dengan teman-temannja jang sama berminat kepada pendjundjungan ilmu pengetahuan tentang kebudajaan, politik dan lainnja jang sebagian besar mengenai pergantian lesu ke dinamik. Demikianlah tidak lama ia sudah mempunjai penerbitan surat kabar dan madjalah sendiri dan pertjetakan sendiri.

Ati berada di antara dua lelaki dengan perbedaan hasrat dan peran. Aku tak ingin berpihak ke Irwan atau Tutang. Aku bukan perempuan. Imajinasiku tentang Ati, Irwan, Tuntang digoda oleh dua lagu pop: Mendua dari Astrid dan Janji di Atas Ingkar dari Audi. Dua lagu ini tak memiliki hubungan dengan nasib Ati. Aku cuma mendengar dua lagu itu saat menulis di kamar berserakan buku. Dua lagu picisan saat seharian hujan. Oh! Hujan tidak aku temukan dalam cerita Rukiah. Cerita ini melulu membuat perbandingan antara dua lelaki. Aku tak berhasrat jadi Irwan atau Tutang. Lho!

Buku Tandus termasuk bacaan pilihanku demi mengetahui kebermaknaan pengarang perempuan dalam kesusastraan modern di Indonesia. Buku ini jarang aku dapati lagi saat belanja buku-buku bekas. Buku Tandus mesti ada di pelukanku untuk tak terlupakan. Begitu.

Sumber: BandungMawardi 

Rabu, 12 Juni 2013

Daftar Kejahatan HAM Soeharto

12 Juni 2013 pukul 7:08

1.  Kasus Pulau Buru 1965-1966

Dalam kasus Pulau Buru 1965-1966, alm. Soeharto dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan di Pulau Buru sebagai panglima Komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban yang disingkat Ko Ops Pemulihan Kam/Tib. Melalui keputusan Presiden No.179/KOTI/65, secara resmi berdiri Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan Ketertiban(KOPKAMTIB). Sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban telah menyebabkan ribuan orang menjadi korban pembunuhan, penangkapan, penahanan massal dan pembuangan ke pulau Buru (Laporan Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Suharto, Komnas HAM 2003).

2. Penembakan misterius 1981-1985

Pembunuhan tanpa melalui pengadilan terhadap residivis, bromocorah, gali, preman yang dikenal sebagai “penembakan misterius” pada tahun 1981-1985. Kebijakan Soeharto atas persoalan ini, terlihat jelas dalam pidato rutin kenegaraan pada Agustus 1981, ia mengungkapkan bahwa pelaku kriminal harus dihukum dengan cara yang sama saat ia memperlakukan korbannya. Operasi tersebut juga bagian dari shock terapy sebagaimana diakuinya dalam otobiografinya yang berjudul Pikiran, Ucapan, dan tindakan saya (Ramadhan KH, hal 389, 1989)

Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat korban jiwa karena kebijakan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 5.000 orang, tersebar di wilayah JawaTimur, Jawa Tengah dan Bandung (Amnesty Internasional, 31 Oktober 1983; Indonesia-Extra judicial Executionsof Suspected Criminals) .

3. Tanjung Priok 1984-1987

Dalam peristiwa Tanjung Priok 1984-1987 Soeharto menggunakanKOPKAMTIB sebagai instrumen penting mendukung dan melindungi kebijakan politiknya Selain itu alm. Soeharto juga selaku panglima tertinggi telah mengeluarkan sikap, pernyataan dankebijakan yang bersifat represif untuk mengeliminasi berbagai respon masyarakat terhadap kebijakanAsas Tunggal yang dikeluarkan Orde Baru.

Dalam menangani persoalan ini, Soeharto kerap membuat pernyataan dan kebijakan yang “membolehkan” dilakukannya kekerasan dalam mengendalikan respons kyat atas kebijakan penguasa pada saat itu. diantaranya di depan Rapat Pimpinan (RAPIM) ABRI di Riau, 27 Maret 1980, Soeharto sebagai Presiden dan penanggungjawab seluluh kegiatan KOPKAMTIB mewajibakn ABRI
mengambil tindakan represif berupa perang (menggunakan senjata) untuk menghadapi kelompok-kelompok Islam yang dianggap olehnya sebagaigolongan ekstrem lainnya yang harus dicegah kegiatannya dan ditumpas sisa-sisanya sama seperti penanganan G30S (PKI). Akibat dari kebijakan ini, diantaranya dalam Peristiwa Tanjung Priok1984, sekitar lebih 24 orang meninggal, 36
terluka berat, 19 luka ringan (Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto, Komnas HAM, 2003)

4. Talangsari 1984-1987

Kebijakan represif yang diambil Soeharto terhadap kelompok-kelompokIslam yang dianggap ekstrem juga mengakibatkan meletusnya peristiwa Talangsari 1984-1987mengakibatkan korban 130 orang meninggal, 77 orang mengalami Pengusiran atau Pemindahan Penduduk Secara Paksa, 53 orang
Terampas Kemerdekaanya, 45 orang mengalami Penyiksaan, dan 229 orang mengalami Penganiayaan

(Laporan Ringkasan Tim ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAMBerat Talangsari 1989, Komnas HAM, 2008)

5. Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998)

Pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998). Pemberlakukan Operasi ini adalah kebijakan yang diputuskan secara internal oleh ABRI setelah mendapat persetujuan dari Presiden Soeharto (Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto, Komnas HAM, 2003). Operasi militer ini telah melahirkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat Aceh, khususnya perempuan dan anak-anak.

Berdasarkan hasilinvestigasi Komnas HAM, dalam kurun waktu sepuluh tahun berlangsungnya operasi militertelah menyebabkan sedikitnya 781 orang tewas, 163 orang hilang, 368 orang mengalami penyiksaan/ penganiayaan dan 102 perempuan mengalami perkosaan. Sementara itu Forum Peduli Hak Asasi Manusia Aceh (FP HAM) mendokumentasikan sebanyak 1.321 korban pembunuhan, 1.958 orang hilang, 3.430 orang mengalami penyiksaan dan 128 orang perempuan mengalami perkosaan. Operasi tersebut juga telah berdampak sangat buruk kepada kehidupan sosial budaya dan juga kehidupan beribadah rakyat Aceh, yang sudah dijalani dan dipraktikkan dengan baik selama bertahun-tahun sebelumnya (Komponen Masyarakat Sipil Aceh, dalam Surat yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 25 Oktober 2010).

6. DOM Papua (1963-2003)

Pemberlakuan, dimaksudkan untuk mematahkan perlawanan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kebijakan ini mengakibatkan terjadinya berbagai peristiwaseperti Teminabun 1966-1967, sekitar 500 orang ditahan dan kemudian dinyatakan hilang, Peristiwa Kebar 1965, 23 orang terbunuh, Peristiwa Manokwari 1965, 64 orang dieksekusi mati, dan operasi militer sejak tahun 1965-1969; Peristiwa Sentani, 20 orang menjadi korban penghilangan paksa,Enatorali 1969-1970, 634 orang terbunuh,
Peristiwa Jayawijaya dan Wamena Barat, melalui Operasi Tumpas pada kurun waktu 1970-1985 terjadi pembantaian di 17 desa, di Kabupaten Jayawijaya, korban jatuh sampai dengan 2000 orang, termasuk wanita anak-anak dan orang tua, dalam peristiwa Wamena 1977,14 warga terbunuh, dan sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum disebutkan (Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto, Komnas HAM, 2003)

7. Peristiwa 27 Juli (1996)

Dalam Peristiwa 27 Juli (1996, alm Soeharto memandang Megawati sebagai ancaman terhadap kekuasaan politik Orde Baru. Soeharto hanya menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI pimpinan Suryadi yang menjadi lawan politik PDI pimpinan Megawati. Aksi kekerasan berupa pembunuhan, penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap para simpatisan PDI pimpinan Megawati; peristiwa ini kemudian dikenal dengan nama peristiwa 27 Juli. Dalam peristiwa ini, 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, 124 orang ditahan. Berdasarkan analisa Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan (Laporan 5 Sub Tim Kajian, Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto, Komnas HAM, 2003)

8. Penculikan dan Penghilangan Secara Paksa 1997–1998

Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Secara Paksa 1997–1998, peristiwa ini terjadi tidak terlepas dari konteks politik peristiwa 27 Juli, yakni menjelang Pemilihan Umum (PEMILU) 1997 dan Sidang Umum (SU) MPR 1998. Di masa ini wacana pergantian Soeharto kerap disuarakan. Setidaknya 23 aktivis pro demokrasi dan masyarakat yang dianggap akan bergerak melakukan penurunan Soeharto menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa.

Komando Pasukan Khusus, (KOPASSUS) menjadi eksekutor lapangan, dengan nama operasi “Tim Mawar” 9 orang dikembalikan, 1 orang meninggal dunia dan 13 orang masih hilang (Laporan Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Paksa, 2006)

9. Trisakti 1998

Peristiwa Trisakti 1998, terjadi pada 12 Mei 1998, masihbersambung dengan dengan latar belakang tuntutan aktivis dan mahasiswa pro demokrasi, untuk mendorong reformasi total dan turunnya Soeharto dari jabatannya karena krisis ekonomi dan maraknya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan Soeharto.

Tindakan represif penguasa melalui kaki tangan aparatur negara; ABRI dan Polisi menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak peluru aparat keamanan, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan, Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa dalam peristiwa ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat.

10. 13–15 Mei 1998

Peristiwa 13–15 Mei 1998, merupakan rangkaian dari kekerasanyang terjadi dalam peristiwa Trisakti, penculikan dan penghilangan paksa.

Ketidakberdayaan pemerintahan Soeharto mengendalikan tuntutan mahasiswa dan masyarakat, direspondengan sebuah “Penciptaan dan pembiaran” kekerasan dan kerusuhan pada 13-15 Mei1998. Dalam peristiwa ini terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan,pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadapetnis tertentu, pengusiran paksa yang terjadi diseluruh wilayah DKI Jakarta dandi beberapa daerah di Indonesia oleh kelompok massa dalam jumlah besar, namuntidak dilakukan upaya baik itu pencegahan, pengendalian maupun penghentian olehaparat keamanan dibawah tanggungjawab alm Soeharto (laporan penyelidikan Komnas HAM)

Co-past: AndiFaisalNotes 

Selasa, 11 Juni 2013

Dari Pertahanan Menjadi Rumah Tahanan


Aryono - 11 Juni 2013

Dibangun sebagai tempat pertahanan, Benteng Willem I berakhir menjadi rumah tahanan.

Benteng Willem I Ambarawa, 1880. Foto: KITLV.

KETIKA menghuni penjara Willem I Ambarawa, Sugiman punya cara untuk berkomunikasi dengan istrinya. 
“Dari jendela sel, saya memberikan tanda dengan lambaian sapu tangan kepada istri saya di seberang benteng,” ujar Sugiman, mantan tahanan politik (tapol) dari desa Bejalen, Ambarawa, kepada Historia. 
Dia ditahan karena menjadi anggota Barisan Tani Indonesia yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.

Jika ingin tembakau, Sugiman melambaikan saputangan membentuk huruf m-b-a-k-o(tembakau). 
“Jika istri saya tidak paham, dia berteriak atau melambaikan tangan, saya mengulanginya,” kata Sugiman.
Dinginnya penjara Willem I juga dialami Heryani Busono Wiwoho, yang aktif di Himpunan Sarjana Indonesia. Semula Heryani menghuni LP Wirogunan Yogyakarta kemudian, bersama 50 tapol perempuan lainnya, dipindahkan ke penjara Willem I. Sebelum kedatangan rombongan tapol dari LP Wirogunan, penjara Willem I berjumlah 2000 orang. Mereka terdiri dari tapol militer dan tapol sipil. Di antara tapol sipil adalah Abimanyu, dokter spesialis kandungan RS Karyadi Semarang dan dokter Tjan, kepala rumah sakit paru-paru di Ngawen Salatiga.
“Truk yang membawa kami memasuki sebuah halaman bangunan kuno bertingkat yang dikelilingi pagar berduri,” tulisnya dalam memoar Mengembara Dalam Prahara.
Penjara Willem I, yang digunakan militer sebagai penjara tapol 1965, mulanya adalah sebuah benteng yang dibangun pada 1834, empat tahun setelah Perang Jawa. Ia satu di antara tujuh benteng yang dibangun di Jawa atas persetujuan Gubernur Jenderal Hindia Belanda JC Baud.

Untuk membangunnya, diterapkanlah kerja wajib. Tak jarang pemimpin setempat protes. Bupati Temanggung Sumodilogo, misalnya, terang-terangan keberatan atas pembangunan benteng ini. Alasannya, selain pekerjaan yang berat, para pekerja yang dikirim ke sana tidak pernah kembali, konon mati.

Setiap hari diperlukan 1.200 pekerja. Untuk memenuhinya, pekerja tak hanya diambil dari sekitar Ambarawa, tetapi juga dari daerah yang jauh.
“Mereka harus berjalan berpuluh-puluh pal, bekerja di sana sampai 10 hari, dan diberi gaji 15 sen per hari,” tulis Seksi Sejarah Perlawanan Terhadap Belanda Volume 2, hasil Seminar Sejarah III. Pal merujuk batu-batu tapal yang berada di sepanjang jalan, yang kemudian dipakai sebagai penanda jarak; satu pal setara satu mil.
Dibutuhkan waktu hingga 18 tahun agar benteng di Ambarawa dapat berdiri. Kemudian, dipilihlah nama Willem I, sebagai penghargaan terhadap Raja Belanda pertama, Willem Frederik Prins van Oranje-Nassau atau Willem I Frederick yang memerintah antara 1815-1840.

Benteng Willem I adalah benteng terbesar di Jawa. Ia merupakan kompleks militer yang dapat memuat 12.000 tentara lengkap dengan tangsi, gudang senjata, perbengkelan, lapangan tembak, lapangan latihan dan rumah sakit.
“Selama 18 tahun benteng ini telah menelan biaya f.4.436.698,13, atau rata-rata f.246.483,- setiap tahun, suatu jumlah yang melebihi bangunan apapun pada masa itu,” tulis AM Djuliati Suroyo dalam Eksploitasi Kolonial Abad XIX: Kerja Wajib di Karesidenan Kedu 1800-1890.
Dalam Pertempuran Ambarawa pada 20 November 1945, Benteng Willem I menjadi pertahanan terkuat pasukan Inggris. Tentara Keamanan Rakyat bersama badan-badan perjuangan mengepung benteng selama empat hari empat malam hingga pasukan Inggris meninggalkan kota Ambarawa dan mundur ke Semarang.  

Selepas jadi penjara tapol 1965, benteng berusia dua abad ini dijadikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Ambarawa. Sebagian benteng yang tidak terpakai dibiarkan begitu saja. Terbengkalai.

Jumat, 31 Mei 2013

Demi Keadilan Korban Peristiwa 1965 Minta Dukungan Komnas HAM


Penulis: Reporter Satuharapan - 15:15 WIB | Jumat, 31 Mei 2013

Anggota Komnas HAM saat menerima perwakilan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) Kamis, (30/5). (Foto: Dwiana)

JAKARTA - Sebanyak 2.376 orang telah ditahan, diperkerjakan secara paksa, meninggal dalam interogasi, hilang, diculik, dan rumahnya dibakar dan dirusak, di Pekalongan, Jawa Tengah, dan Pasaman, Sumatera Barat. Demikian menurut data penelitian dan hasil temuan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) yang diserahkan ke Komnas HAM hari Kamis ini (30/5) di kantor Komnas HAM di Jakarta. Dokumen diterima Nurcholis, perwakilan Komnas HAM yang pernah menjabat Ketua Tim.

Berdasar laporan Amnesti Internasional diperkirakan lebih dari setengah juta orang meninggal dunia karena menjadi anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) atau di-PKI-kan setelah PKI dituding memberontak pada 30 September 1965. Banyak yang melaporkan mereka yang dianggap anggota PKI dihukum tanpa proses peradilan. Korban lainnya menjadi kehilangan anggota keluarga, diperkerjakan secara paksa, rumahnya dirusak, kehilangan pekerjaan, serta turut mengalami diskriminasi sebagai eks tahanan politik, dan KTPnya ditandai.

Peristiwa keji yang terjadi pada tahun 1965-66 itu mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan pelanggaran HAM pada tahun 2008. Dari hasil penyelidikan tentang kemungkinan Negara melakukan aksi pelanggaran HAM dalam peristiwa itu, Komnas HAM memutuskan peristiwa itu sebagai tragedi kemanusiaan dengan pelanggaran HAM berat pada tahun 2012.

Keputusan Komnas HAM itu selanjutnya dibawa sampai ke Kejaksaan Agung namun tidak ada kelanjutan sampai sekarang. Karena Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti temuan Komnas HAM, maka permintaan pertanggungjawaban atas kekerasan, penangkapan, dan pembunuhan masal pada tahun 1965-66, terhenti.

Menkopolhukam Djoko Suyanto dituding membela para pelaku kejahatan kemanusiaan dengan tidak merespon usulan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc atas peristiwa pelanggaran HAM 1965-66.

Tindakan lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam dinilai upaya melanggengkan impunitas dan melecehkan penegakan HAM.

Sesuai mekanisme di UU Nomer 26/2000 tentang Pengadilan HAM, negara harus membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Karena itu YPKP 65 mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan Tim Penyelidik Pro yustisia Komnas HAM supaya ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban peristiwa pelanggaran HAM 1965-66.

Presiden juga didesak menerbitkan Kepres untuk memberikan rehabilitasi, reparasi, dan kompensasi kepada para korban peristiwa pelanggaran HAM 1965-66. Negara diminta berjanji tidak lagi mengulangi kejahatan pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi pada tahun 1965-66. Presiden diharuskan meminta maaf atas nama negara kepada para korban peristiwa pelanggaran HAM 1965-66.

YPKP 65 meminta Komnas HAM melakukan investigasi dan pencatatan para korban peristiwa pelanggaran HAM 1965-66 dan menerbitkan rekomendasi agar para korban memperoleh pelayanan medis, psikososial, dan rehabilitasi dari LPSK.

Jika terjadi kebuntuan dalam penanganan peristiwa pelanggaran HAM 1965-66, YPKP 1965 akan membawa masalah ini ke jalur internasional seperti ICC, ICRC, Amnesti Internasional, dll.

Editor : Yan Chrisna