Rabu, 27 April 2016

Penyelidikan Komnas HAM Pernah Ungkap Adanya Pembunuhan Massal 1965-1966

Rabu, 27 April 2016 | 08:25 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi Nasional HakAsasi Manusia Roichatul Aswidah dalam forum diskusi di Kantor Komnas Ham Jl. Latuharhary No. 4B, Jakarta, Jumat (16/10/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah mengakui bahwa memang telah terjadi pembunuhan massal sekitar tahun 1965-1966.

Peristiwa yang dikenal dengan sebutan Tragedi 1965 itu menyisakan beberapa titik lokasi kuburan massal di beberapa daerah seluruh Indonesia.
Menurut Roichatul, data-data mengenai kuburan massal tersebut telah tercantum dalam berkas hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat tahun 1965-1966.

Proses penyelidikan telah dirampungkan oleh Komnas HAM pada 2012. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan.

"Kalau soal kuburan massal kami sudah pernah mencantumkan hal itu dalam berkas penyelidikan," ujar Roichatul saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (26/4/2016).

"Berkasnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Prosesnya masih berhenti di sana," kata dia.

Berdasarkan penelusuran melalui arsip Harian Kompas.com, Komnas HAM pernah mengeluarkan pernyataan tentang hasil penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat peristiwa 1965-1966 dalam konferensi pers pada 23 Juli 2012.
Dalam pernyataan tersebut Komnas HAM menyatakan telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, dan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

Selain itu, pelanggaran HAM itu termasuk perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa.

Penulis: Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

http://nasional.kompas.com/read/2016/04/27/08250761/Penyelidikan.Komnas.HAM.Pernah.Ungkap.Adanya.Pembunuhan.Massal.1965-1966?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar