Minggu, 17 April 2016
JAKARTA- Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menyatakan bahwa penanganan kasus
pelanggaran hak asasi manusia memerlukan perlakuan khusus yaitu
penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya berfokus pada
kasus yang akan terjadi di masa depan, namun juga terhadap kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini
dilatarbelakangi oleh asas universal yang berlaku terhadap kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat, yakni asas retroaktif dan tidak
mengenal batasan waktu (kadaluarsa).
Oleh karenanya Simposium Nasional
”Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Sejarah” dilaksanakan langsung
dipimpin oleh Gubernur Lemhanas, Letjen (Purn) Agus Widjojo sebagai
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional bekerjasama dengan
Menkopolhukam, Luhut B. Panjaitan.
Simposium ini, yang akan diadakan 18-19
April pukul 09.00 pagi di Hotel Arya Duta Jakarta, mengundang ahli,
pelaku, saksi, korban dan pengamat yang akan berdialog dan berdiskusi
untuk mencari titik temu menyelesaikan peristiwa ini.
Dengan demikian, upaya penghormatan
negara terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab perlindungan negara
untuk memproses kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa
lalu, membutuhkan konsensus nasional dari semua pemangku kepentingan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 lebih lanjut menyatakan bahwa:
Penyelesaian
Secara Berkeadilan Atas Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu, memerlukan
konsensus nasional dari semua pemangku kepentingan. Hal tersebut
merupakan suatu langkah awal penting untuk dapat menarik garis tegas
bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran HAM di Indonesia berdasarkan
praktek dan pengalaman kekerasan yang masif di masa lalu. Konsensus
bersama dalam upaya penyelesaian kasus pelang-garan HAM merupakan
langkah penting untuk membangun kesadaran baru dalam masyarakat bahwa
pelanggaran HAM tidak dapat dibiarkan dan terulang kembali di masa yang
akan datang. Dengan memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di
masa lalu, maka implementasi perintah putusan Mahkamah Konstitusi untuk
segera mengeluarkan kebijakan untuk menangani pelanggaran hak asasi di
masa lampau, maupun realisasi mandat TAP MPR No. V Tahun 2000 Tentang
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menjadi wadah yang kuat untuk
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Strategi penanganan kasus
pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan suatu
komisi yang yang bersifat ad-hoc/temporer, dengan tugas memfasilitasi
proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung di
bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. Proses
pengungkapan pelanggaran HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan
baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen untuk menyusun suatu
laporan yang komprehensif mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa
pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Kabut Tebal
Ciri politik dalam tragedi 1965 telah
membuat kabut tebal untuk mengetahui dengan jelas tentang apa yang
sebenarnya terjadi dan menjadi latar belakang terjadinya tragedi 1965.
Peristiwa tragedi 1965 memberi ciri kuat sebagai sebuah peristiwa
politik dalam rangka perebutan kekuasaan pada puncak pimpinan nasional,
antara Presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia dan Tentara Nasional
Indonesia, khususnya Angkatan Darat. Keadaan ini terutama dipengaruhi
oleh berita desas desus perkembangan kesehatan Presiden Soekarno yang
semakin memburuk,” jelasnya
Sebagai sebuah peritiwa politik,
peristiwa ini membentuk kabut tebal sehingga tidak mudah untuk memahami
latar belakang dan kejelasan para aktor dalam perannya terkait dengan
peristiwa tersebut. Peristiwa ini berlangsung dalam wilayah abu-abu yang
merupakan proses dan telah berlangsung cukup lama, dilihat dari
penampakan gejalanya.
Peristiwa ini tidak terjadi dengan
mendadak, tetapi apabila kita memperhatikan telah menunjukkan indikator
gejalanya jauh sebelumnya.
Keadaan ini menyebabkan berbagai pihak
dapat menafsirkan secara berbeda atas peristiwa tragedi 1965. Dalam
keramaian multi tafsir atas tragedi 1965, perhatian lebih banyak
dipusatkan pada keadaan setelah tragedi 1965, dengan jatuhnya banyak
korban dan adanya berbagai bentuk diskriminasi dan stigmatisasi eks
anggota PKI. Tidak banyak pihak memberikan perhatian kepada kejadian apa
yang terjadi sebelum tanggal 1 Oktober 1965.
Sementara itu, dalam keramaian multi
tafsir tersebut, satu-satunya tafsir yang sah dalam menjelaskan
peristiwa tersebut ketika itu kepada masyarakat adalah film
Pengkhianatan G.30.S/PKI (1984) yang membungkus memori kolektif
masyarakat Indonesia dengan gambaran hitam putih tentang ‘penjahat’ dan
‘pahlawan’ dengan mengabaikan kompleksitas di baliknya. Imaji inilah
yang dalam bentk ‘abadi’ dalam batin setiap warga masyarakat Indonesia
pasca G.30.S selama ini : film yang terus diputar ulang dalam potongan
layar kalbu yang sempit dan bising serta ruang mental yang penuh dan
banyak kerancuan yang mempertahankan trauma dalam diri mereka.
Hal ini ditambah dengan peran media
ketika itu dan hingga kini sekalipun yang membentuk opini masyarakat di
mana pelaku/korban dan korban/pelaku diposisikan sebagai kelompok yang
saling berseberangan, ‘bermusuhan’ serta mewarisi konflik ideologis yang
melibatkan dan terjadi di antara orangtua mereka sebagai generasi di
atasnya yang secara langsung mengalami peristiwa tragedi tersebut.
Selanjutnya adalah periode penuh rasa
pedih yang dialami korban dan keluarganya. Korban aksi pertama dan
korban aksi kedua sama-sama berjuang melawan trauma secara pribadi. Ada
yang berhasil, ada yang gagal dan ada pula yang masih bergelut dengan
trauma yang tak kunjung selesai hingga hari ini. Dalam perkembangan
selanjutnya pelaku dan korban tidak dapat dibedakan secara diametral
dalam konflik politik di mana pelaku sekaligus juga korban dan korban
sekaligus juga pelaku. Dengan berjalannya waktu sebagian besar pelaku
dan korban sudah wafat sehingga terjadi transformasi peran di mana
pelaku menjadi korban. (Web Warouw)
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3266-rpjmn-tidak-ada-toleransi-bagi-pelanggaran-ham-di-indonesia.html







0 komentar:
Posting Komentar