Jumat, 15 April 2016
JAKARTA- Selama pemerintahan Jokowi,
telah terjadi lebih 30 kali aksi penyerangan dan pembubaran serta
pengekangan kebebasan berkumpul dan berekspressi yang merupakan hak
konstitusional setiap warga negara tanpa kecualinya. Segala bentuk
intimidasi, diskriminasi dan aksi teror terhadap para korban dan
keluarganya 1965 yang masih berlangsung saat ini jelas bertujuan untuk
menciptakan rasa takut demi membungkam para korban agar tidak mengungkap
kebenaran dan menuntut keadilan dan reparasi/rehabilitasi yang menjadi
hak mereka. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pengarah Sekretariat IPT
(Indonesian People’s Tribunal) 1965 Reza Muharam kepada Bergelora.com di
Jakarta, Jumat (15/4) sehubungan dengan terjadinya aksi penyerangan
oleh kelompok intoleran terhadap pertemuan yang diselenggarakan oleh
YPKP 1965 di kawasan Cisarua Kamis (14/4).
Padahal menurutnya, bagian paling
penting dari pemecahan masalah pelanggaran HAM adalah pengungkapan
kebenaran tentang apa yang sesungguhnya terjadi dan motif (politik) di
balik kejadian pelangaran HAM Berat.
“Selain itu, perbuatan-perbuatan
melanggar HAM karena dibiarkan terjadinya oleh aparat kepolisian dan TNI
tersebut menunjukkan pula masih bercokolnya kekuatan Orde Baru yang
menolak bertanggungjawab atas kejahatannya di masa lalu, meski Presiden
Jokowi, baik dalam Nawacitanya maupun dalam pernyataannya di berbagai
kesempatan menegaskan akan segera menyelesaikannya baik secara judicial
maupun non judicial,” ujarnya.
Bahwa pembiaran yang dilakukan aparat
kepolisian dan keamanan serta pembiaran aksi penyerangan oleh kelomppk
intoleran, menurutnya akan menambah beratnya beban tanggung jawab negara
dimata hukum nasional maupun hukum Internasional. Karena perbuatan
tersebut menambah elemen niat (mens rea) untuk membinasakan kelompok korban tak bersalah.
“Sehingga kejahatan HAM berat yang
terjadi tidak saja masuk dalam kategori kejahatan terhadap Kemanusiaan
sebagaimana dinyatakan oleh laporan Komnas HAM (2012) tapi juga mengarah
berat pada terjadinya genosida politik sebagaimana telah dikemukakan
oleh para peneliti dan ahli,” ujarnya
Upaya membinasakan kelompok korban
kejahatan HAM berat 1965 oleh kelompok intoleran dan atau
kelompok-kelompok yang organisasinya diduga terlibat dalam kejahatan HAM
berat ini dapat terjadi akibat pembiaran dari aparat kepolisian dan
keamanan (militer) bahkan dengan pengerahan yang sangat eksesif.
Menurut informasi 500 personel polisi dan tentara membubarkan pertemuan
bersama dengan 1.000 orang massa intoleran.
Bahwa segala bentuk aksi terror dan
pelanggaran hak korban 1965 dan keluarganya ini menunjukkan urgensi
harus adanya penyelesaian kasus 1965 yang menyeluruh atas perkara
kejahatan HAM Berat 1965.
“Karena itu kami menegaskan
rekonsiliasi bukanlah metode untuk penyelesaian suatu kasus impunitas,
tapi adalah produk akhir dari proses penyelesaian yang mengakomodasi
hak-hak korban; yakni hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan adanya
jaminan negara bahwa hal serupa tidak akan terulang kembali,” jelasnya.
Dengan demikian menurutnya diterapkannya
azas persamaan di muka hukum, dan adanya jaminan keamanan terhadap
warga yang dilindungi Negara adalah prasyarat bagi adanya proses menuju
rekonsiliasi.
Karena itu Menkopolhukam, jika serius hendak menjalankan
instruksi presiden untuk ikut menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM
berat masa lalu, sesuai dengan fungsinya harus ikut bertanggungjawab
atas terselenggaranya jaminan keamanan itu. (Web Warouw)
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3258-teror-masih-berlangsung-bertujuan-bungkam-kebenaran-tragedi-1965.html







0 komentar:
Posting Komentar