21 Jan 2011
Bertempat di ruang Yudha Korem 101/Antasari Kakanwil XII
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banjarmasin Bapak Hadi Purnomo
menyerahkan salinan Surat Keputusan Menten Keuangan terkait Aset Bekas
Asing/Cina (ABW1/41C) yang dikuasai Korem101/Antasari. dengan cara pemantapan
status hukum menjadi Barang Milik Negara, kepada Kementerian Pertahanan/TNI AD
Cq. Komandan Korem 101/Antasan.
Dalam sambutannya Danrem 101/Antasari Kolonel Inf M.
Herindra, M.A dianataranya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala
Kanwil DJKN beserta rombongan di Makorem 101/Ant dan ucapan terimakasih atas
jerih payah selama ini telah menyelesaikan aset-aset yang bermasalah. Turut
hadir dalam acara tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Dandenzibang Banjarmasin,
para Kasi Korem 101/Antasari
Sementara Kakanwil DJKN dalam sambutannya mengatakan bahwa ast-aset tersebut adalah aset yang dikuasai Negara yang berasal dan bekas, MIlik Asing yang telah dinasionalisasi berdasar penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1962 dan Nomar 4 tahun 1962. Perkumpulan-perkumpulan Cina yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat melalui Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor PRT/032/PEPERPU/1958 jo Keputusan Penguasa Perartg Pusat Nomor KPTS/PEPERPU/0439/1958 jo Undang-undang Nomor 50 Pip Tahun 1960.
Perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi
masa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagal akibat keterlibatan
Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G 30 S/PKI yang diterbitkan dan
dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah sehingga asetnya dikuasasi
negara melalui Instruksi Radiogram kaskogan Nomor T-0403/G-5/5/66.
Adapun ABMA/C yang telah ditetapkan oleh Menten Keuangan
untuk dimantapkan statusnya menjadi BMN dan diserahkan kepada KOREM 101/Antasan
adalah Nomor 89/KM 6/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Penyelesaian Status
Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Pepabri luas tanah 2 122 m’ di Jalan
Bngjen Katamso Kelurahan Kertak Baru Kecamatan Banjar Barat Kota Banjarmasin
Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang
Miluk Negara, kepada Kemeterian Pertahanan/TNI AD Cq Komandan Korem 101/Antasan,
Nomor 90/KM 6/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan
Aset Bekas Milik Asing/Cina
Kantor Minpers luas tanah 3 526 m’ di Jalan Kapten Pierre
Tendean Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjar Timur Kota Banjarmasin
Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang
Milik Negara, kepada Kemetenan Pertahanan TNI AD Cq Komandan Korem
101/Antasari. Nomor 91/KM 6/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Penyelesaian
Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Makoramil luas tanah 1 445 m2 di
Jalan KS. Tubun Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Bamar Selatan Kota
Banjarrnasin Provinsi Kalimantan Selatan.(Penrem 101/Ant)
0 komentar:
Posting Komentar