Selasa 24 Jul 2012 14:02 WIB
Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
JAKARTA -- Setelah melakukan penyelidikan selama hampir
empat tahun terhadap peristiwa 1965, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup akan terjadinya
pelanggaran HAM yang berat. Indikasi khususnya adalah kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Komnas HAM menemukan seluruh unsur-unsur dalam
Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi.
"Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966
menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi," kata
Nurkholis, Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965 Komnas HAM, Selasa (24/7).
Bukti permulaan yang cukup itu, lanjut Nurkholis, adalah
ditemukan, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik
lainnya, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara
paksa.
"Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan penguasa," kata Nurkholis.
Tim Investigasi Peristiwa 1965 dibentuk pada awal Juni
2008. Tim ini mulai menjalankan penyelidikannya hingga 30 April 2012. Tidak
kurang dari 349 saksi yang mendengar, mengalami, hingga saksi yang patut
dimintai pertanggungjawabannya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
kecuali Papua, diperiksa.
Beberapa tempat yang dijadikan fokus penyelidikan adalah
Maumere, Nusa Tenggara Timur; LP Gerobokan Denpasar, Bali; Sumatera Selatan;
Moncong Loe, Sulawesi Selatan; Pulau Buru; Maluku dan Tempat Penahanan Jl
Gandhi, Medan, Sumatera Utara.
"Pemilihan wilayah ini dianggap dapat mewakili tempat atau wilayah lain yang telah dilakukan penyeidikan, dimana peristiwa serupa juga terjadi dan guna memfokuskan pada peristiwa tertentu secara lebih rinci," kata Nurcholis.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar