23 Juli 2012
Komnas HAM telah serahkan berkas penyelidikan ke Kejakgung
Dalam jumpa pers Senin siang, Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis menyebutkan berdasarkan penyelidikan selama empat tahun akhirnya Komnas HAM menyimpulkan teleh menemukan cukup bukti adanya dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan pasca peristiwa G30S PKI.
"Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kehjahatan terhadap kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang berat sebagai berikut, satu pembunuhan pasal 7b, pemusnahan pasal 7b, dan pasal 9b UU 26 tahun 2000 kemudian perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik pemerkosaan dan penghilangan orang secara paksa," kata Nurcholis.
Mereka yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawabannya, kata Nurcholis adalah semua pejabat dalam struktur Kopkamtib 1965-1968 dan 1970-1978 serta semua panglima militer daerah saat itu.
Dengan berbagai bukti ini, sesuai undang-undang yang berlaku Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung untuk menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM ini sebagai bahan untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu juru bicara Kejaksaan Agung Adi Togarisman mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas yang dikirimkan Komnas HAM sebelum mengambil langkah hukum.
"Surat dari Komnas HAM kita terima hari Jumat kemarin tanggal 20 Juli 2012. Kita melihat hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM untuk ditentukan apakah memenuhi unsur penyidikan atau tidak. Kalau memenuhi syarat ya dilakukan penyidikan, kalau tidak akan diberi petunjuk untuk melengkapinya," kata Adi.
Kondisi ini membuat Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 Bedjo Untung khawatir kasus ini akan terbengkalai di kejaksaan agung. Ia meminta Presiden Republik Indonesia menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum.
Meski menolak menyebutkan jumlah korban, Komnas HAM mengakui sedikitnya 32.000 orang dinyatakan hilang akibat peristiwa itu.
Sumber: BBC Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar