Sindonews.com - Penyelesaian
kejahatan Hak Asasi Manusia pada 1965-1966 sebaiknya diselesaikan secara
politik, dan kemanusiaan dengan menggunakan kearifan lokal bangsa.
Dibanding terus membawanya ke Pengadilan HAM.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah mengatakan, dirinya mengapresiasi laporan penyelidikan pelanggaran HAM pada 1965-1966 yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu, akan membuka dugaan pelanggaran HAM yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
"Untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM itu, kita harus pertimbangkan banyak hal terutama aspek dan dampak politis yang akan ditimbulkannya. Selain itu, para pelaku utama peristiwa tersebut telah banyak yang meninggal dunia juga harus menjadi pertimbangan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Menurutnya, akan lebih baik jika penyelesaian kejahatan HAM itu diselesaikan secara politik, dan kemanusiaan dengan menggunakan kearifan lokal bangsa. "Presiden SBY harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada para korban kejahatan HAM pada 1965-1966, dan merehabilitasi mereka yang telah, dan masih menjadi tahanan politik akibat peristiwa itu," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan ganti rugi kepada korban atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya, Presiden SBY juga harus menggelar forum rekonsiliasi bangsa agar semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu saling memaafkan, dan menghapuskan dendam sejarah.
"Proses penyelesaian seperti itu sangat diperlukan, agar bangsa ini tidak terus terjebak dalam dendam sejarah, dan seolah menjadi dosa warisan yang harus ditanggung oleh anak cucu mereka yang tidak mengerti tentang sejarah orangtua mereka di masa lalu," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pendekatan politik dan kemanusiaan tersebut juga perlu kita lakukan agar bangsa ini jangan mengulangi lagi perilaku kekerasan yang melanggar HAM.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah mengatakan, dirinya mengapresiasi laporan penyelidikan pelanggaran HAM pada 1965-1966 yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu, akan membuka dugaan pelanggaran HAM yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
"Untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM itu, kita harus pertimbangkan banyak hal terutama aspek dan dampak politis yang akan ditimbulkannya. Selain itu, para pelaku utama peristiwa tersebut telah banyak yang meninggal dunia juga harus menjadi pertimbangan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Menurutnya, akan lebih baik jika penyelesaian kejahatan HAM itu diselesaikan secara politik, dan kemanusiaan dengan menggunakan kearifan lokal bangsa. "Presiden SBY harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada para korban kejahatan HAM pada 1965-1966, dan merehabilitasi mereka yang telah, dan masih menjadi tahanan politik akibat peristiwa itu," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan ganti rugi kepada korban atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya, Presiden SBY juga harus menggelar forum rekonsiliasi bangsa agar semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu saling memaafkan, dan menghapuskan dendam sejarah.
"Proses penyelesaian seperti itu sangat diperlukan, agar bangsa ini tidak terus terjebak dalam dendam sejarah, dan seolah menjadi dosa warisan yang harus ditanggung oleh anak cucu mereka yang tidak mengerti tentang sejarah orangtua mereka di masa lalu," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pendekatan politik dan kemanusiaan tersebut juga perlu kita lakukan agar bangsa ini jangan mengulangi lagi perilaku kekerasan yang melanggar HAM.
(lil)
0 komentar:
Posting Komentar