Minggu, 14 Februari 2016 | 21:03:03
INDONESIA RAYA: Peserta
sosialisasi hasil sidang IPT di Den Haag Belanda menyanyikan lagu Indonesia
Raya sebelum memulai kegiatan, (14/2/2016) [Foto: UtamaNews]
Ada rona bahagia yang terpancar dari
wajah seratusan kakek nenek yang berkumpul di aula Bung Karno, jalan Hayam
Wuruk Medan, Minggu siang (14/2/2015). Raut senang hati ini bukan karena
merayakan Valentine yang bertepatan pada hari itu, namun karena mereka mendapat
perkembangan baru atas perjuangan mereka selama ini.
Seratusan warga ini merupakan para
korban pelanggaran HAM Berat pada tahun 1965 dan tahun-tahun setelahnya. Mereka
menerima siksaan badan, kurungan penjara dan bahkan pelecehan seksual karena
terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), yang merupakan salah satu partai
penguasa kala itu.
Selain ajang silaturahmi dan reuni,
dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi Hasil Sidang Internasional People
Tribunal (IPT) 65, yang dilaksanakan pada 10 s/d 14 Nopember 2015 lalu, di Den
Haag – Belanda, oleh Bejo Untung, selaku Ketua Pengurus Pusat Yayasan
Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP ’65), yang juga saksi korban pada
sidang IPT Den Haag tersebut.
Menurut Bejo, pada akhir
persidangan, IPT Den Haag telah mengeluarkan putusan sela, yakni bahwa
Pemerintah RI harus bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan terhadap
kemanusiaan pada 1965 dan di tahun-tahun sesudahnya, teristimewa saat Jenderal
Soeharto memimpin.
“Kejahatan kemanusiaan yang dimaksud
adalah pembunuhan, penculikan, pengasingan, kerja paksa mirip perbudakan,
pelecehan seksual, dan lainnya. Keputusan tersebut mengacu pada putusan Komnas
HAM tanggal 23 Juni 2012,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.
Selain Bejo, narasumber dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI), Lili Pintauli Siregar, memberi kabar
baik yang lain. Menurutnya hingga saat ini, sudah 1.600 orang dari korban
pelanggaran HAM Berat 1965 yang menerima layanan kesehatan dan psiko sosial
dari negara.
“Program layanan kesehatan dan psiko
sosial ini merupakan terobosan kerjasama Komnas HAM dan LPSK. Syaratnya
memiliki Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) dari Komnas HAM,”
ungkapnya.
Acara yang diadakan oleh sejumlah
pihak ini juga menghadirkan Dr.Ed Dr.Ac. Darsono P, SE, SF, MA, MM, Dosen
Pascasarjana Universitas Indonesia, H. Syamsul Hilal, Ketua Komite Revolusi
Agraria, Adi Ketua IKOHI Sumut dan juga dihadiri oleh Soetarto MSi, Sekjen DPD
PDI Perjuangan Sumut, Johan Merdeka serta para tokoh lainnya.
http://utamanews.com/view/Sosial-Budaya/8435/Seratusan-korban-pelanggaran-HAM-Berat-1965-di-Sumut-temu-kangen-di-aula-Bung-Karno.html#.V0QyUCFKlkg
0 komentar:
Posting Komentar