HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Selasa, 01 Oktober 2019

Tahanan Politik Orde Baru: dari Tuduhan Ekstrem Kiri Sampai Kanan


1 Oktober 2019

©Arsip/BAL

Mengakhiri peringatan peristiwa Gerakan 30 September (G30S), BALAIRUNG kembali mengunggah arsip mengenai dinamika politik dan hukum pada saat itu dan setelahnya. Pada kesempatan ini, BALAIRUNG membahas tahanan politik Orde Lama dan Orde Baru, hingga upaya rekonsiliasi nasional.

Artikel ini dimuat Majalah BALAIRUNG NO. 22/TH.IX/1995 dalam rubrik Berita Tema yang mengulas tema-tema tertentu. Demi keterbacaan artikel, kami melakukan penyuntingan minor yang meliputi diksi dan bahasa sebelum mengunggah di laman ini. Berikut adalah artikelnya.

Di seputar tahun 1960-an ketika usia sudah mencapai kepala enam, konon Presiden Soekarno dihinggapi rasa cemas. Ia merasa revolusi Indonesia stagnan. Padahal revolusi yang berkobar pada 17 Agustus 1945 belumlah selesai. Revolusi harus berjalan terus selama tujuannya belum tercapai.

Namun, Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada 1959 untuk mengakhiri tidak beresnya politisi dalam mempraktikkan demokrasi liberal juga tidak menolong. Bahkan, dekrit menimbulkan kevakuman politik. Saat itulah, pada 22 Juli 1959 untuk pertama kalinya, Indonesia mempunyai peraturan hukum bernama Penetapan Presiden (Penpres) yang mengatur segera dibentuknya DPR sebagai pengganti konstituante.

Penpres dianggap sebagai hukum revolusi tidak lama setelah muncul konsep demokrasi dan ekonomi terpimpin. Keluarlah PNPS No. 11/1063 yang terkenal sebagai Undang-Undang Subversi. Produk hukum ini sengaja diciptakan sebagai alat untuk menghalalkan segala cara mencapai tujuan revolusi sebagai cara menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Jadi, setiap orang yang tidak menghendaki susunan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan ajaran Manipol dengan demokrasi terpimpinnya. Maka, menurut Penpres ini, mereka digolongkan pada anasir-anasir subversi yang dapat dikenakan tindak pidana subversi.

Uniknya, Penpres produk Orde Lama itu akhirnya dioper dan dipakai oleh pemerintah Orde Baru. Padahal, berdasarkan TAP MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945, produk berbentuk Penpres itu harus ditinjau kembali. Penpres itu tidak dicabut, karena bagi Orde Baru ternyata Penpres itu berguna sebagai alat untuk menjatuhkan sisa-sisa pelaku G30S/PKI. 
Sejarah membuktikan bahwa Penpres itu akhirnya memangsa banyak korban, bukan hanya PKI, tetapi juga dari kalangan Islam atau gerakan separatis. Pada masa Orde Baru, tahanan politik atau narapidana politik menjadi istilah yang sering dipakai untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya.

Menurut Prof. Dr. Ichlasul Amal, istilah Tapol-Napol itu khas Orde Baru.
“Di masa Orde Lama, Mochtar Lubis atau Natsir pernah ditahan Soekarno, tetapi mereka tidak disebut sebagai Tapol-Napol. Tidak ada batasan yang jelas dan kriteria yang pasti seseorang disebut Tapol-Napol.” Ujar Staf pengajar Fisipol UGM ini lebih lanjut melihat kontradiksi dari batasan Tapol-Napol. 
“Pengadilan pidana politik itu sebenarnya tidak ada. Pengadilan hanya mengadili perkara kriminal. Keyakinan politik itu sendiri tidak dapat diadili. Tetapi, kalau keyakinan itu diwujudkan dalam suatu tindakan yang merusak, maka tuduhan itu yang harus diadili,” tambahnya.

©Arsip/BAL

H.J.C. Princen bahkan menilai konstitusi Indonesia bukan hanya melindungi keyakinan politik, tetapi juga tindakan politik sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Jika seseorang ditahan atau dihukum karena tindakan politiknya, itu lebih karena sifat tindakan itu, misalnya ia menggunakan kekerasan hendak membunuh presiden, dan bukan karena hakekat keyakinan politiknya,” ujar Princen.
Maka, bagi direktur Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi ini, istilah Tapol-Napol sebenarnya tidak dikenal dalam sistem politik dan hukum Indonesia. Setiap negara, lanjut Princen, memang berhak menjaga dirinya dari usaha-usaha yang bermaksud untuk meruntuhkan negara serta menjajah negara dan bangsa. Oleh karena itu, adalah wajar apabila negara membuat seperangkat aturan yang bersifat preventif dan represif mengenai bahaya yang mengancam kelangsungan hidupnya. Tetapi, hadir permasalahan terkait dengan aturan-aturan yang mengekang demokrasi dan hak asasi manusia.
 “Nyatanya di Indonesia kekuasaan negara sedemikian besarnya, dan dapat memaksakan kehendaknya sehingga menghambat demokrasi,” tambahnya.

Sistem Politik Orde Baru

Fenomena kemunculan Tapol-Napol sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sistem politik Orde Baru secara keseluruhan. Meskipun PKI dan para pendukungnya berhasil disingkirkan setelah kegagalan perebutan kekuasaan oleh G30S/PKI, namun kekhawatiran akan terjadinya konflik politik yang tajam masih tetap saja ada. Hal yang paling dikhawatirkan oleh pemimpin Orde Baru adalah munculnya konflik-konflik “ideologis” seperti masa sebelumnya, terutama yang berasal dari ekstrim kanan dan ekstrim kiri.
Setiap orang atau golongan yang tidak mematuhi aturan yang telah digariskan dapat dijadikan sebagai tahanan/narapidana politik.

Sampai tahun 1970-an, isu yang paling menonjol adalah mengenai PKI. Menurut catatan Amnesti Internasional, sebanyak 1.014 orang yang sempat ditahan berkenaan dengan G30S/PKI. Dari jumlah itu, hampir separuh telah dijatuhi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dari 400 perkara yang telah diputuskan di pengadilan, kira-kira 150 orang telah dijatuhi hukuman mati. Data terakhir menunjukan bahwa jumlah yang sudah dihukum mati sebanyak 67 orang. Dari jumlah itu yang sudah dieksekusi sebanyak 18 orang, yang telah diubah –menjadi seumur hidup, 20 tahun atau dibebaskan– sebanyak 3 orang. Sehingga yang tersisa dan menunggu perkembangan ada 46 orang.

Menjelang tahun 1980-an, muncul Tapol dari kalangan Islam. Kemunculan Tapol ini tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran pemimpin Orde Baru akan kemunculan kelompok-kelompok Islam radikal. Kelompok ini dicurigai menggunakan sentimen agama sebagai daya tarik dalam menuntut berbagai hal yang menonjolkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat mengganggu pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Masa-masa ini adalah masa rekayasa besar-besaran terhadap organisasi masa dan kelompok Islam yang menyebabkan letupan-letupan dalam masyarakat. Buktinya, muncul penentangan yang kemudian disertai dengan penangkapan dan penahanan. Menurut catatan Panjimas, secara acak sejak 1985 sampai 1987, tercatat 180 narapidana politik Islam terpuruk di dalam ruang sempit sel penjara. 

Mulai dari Usroh, Darul Islam, Tanjung Priok, Komando Jihad, Penyebaran selebaran gelap, LP3K, khotbah, mencuri bahan peledak, peledakan gedung BCA, Talang Sari Lampung, dan berbagai kasus lain. Selain yang telah dibebaskan, kini sekitar 30 orang masih meringkuk di lembaga permasyarakatan dengan masa tahanan –sebagian– seumur hidup untuk mereka yang berunsur komando jihad dan sebagian lagi antara 18 tahun hingga 20 tahun bagi mereka yang gerakannya dikenal komando jihad, Lampung, GPK Aceh, dan aksi bom bis Pemuda di Malang.

Selain Tapol dari G30S/PKI dan Islam, banyak Tapol juga berasal dari gerakan separatis. Dari catatan Amnesty Internasional, ada 80-an orang yang ditahan. Mulai dari Gerakan Aceh Merdeka sebanyak 24 orang yang rata-rata dipenjara seumur hidup, 20 tahun sampai 6 tahun, Gerakan Papua Merdeka sebanyak 16 orang yang kebanyakan seumur hidup dan penjara 6 tahun hingga 12 tahun. Sedang lainnya dari Gerakan Timor Timur Fretilin.

Akhir-akhir ini justru muncul Tapol jenis baru yang berasal dari mahasiswa, aktivis hak asasi manusia, gerakan pro demokrasi ataupun gerakan buruh.

Secara keseluruhan, menurut data yang diperoleh BALAIRUNG dari Yayasan Penghayat Keadilan, ada 263 tahanan politik di seluruh Indonesia. Angka ini belum termasuk yang ditahan di berbagai rumah tahanan militer di Irian Jaya, Timor Timur, Aceh, dan Lampung. Dari jumlah itu sebagian diantaranya telah berusia lanjut dan sakit-sakitan.

Hegemoni Negara

Tapol-Napol berbeda dengan tahanan/narapidana perkara kriminal biasa. Hal ini dikarenakan kasusnya adalah politik, maka dasar yang membuat mereka ditahan atau dipidana tidak dapat dilepaskan dari alasan-alasan politis tertentu.
 Selama ini yang dituduhkan kepada mereka adalah mereka hendak menggulingkan pemerintah yang sah atau mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain. 

Dari mantan Tapol-napol yang berhasil dihubungi BALAIRUNG seperti Oei Tjoe Tat, Pramoedya Ananta Toer, HCJ Princen, Oemar Dhani, A.M. Fatwa, H.M. Sanusi –kesemuanya menolak tuduhan itu. 

A.M. Fatwa misalnya mengingatkan agar dalam menilai Tapol Islam harus dikaitkan dengan peristiwa politik yang melingkupinya waktu itu. Peristiwa politik masa itu, menurut Fatwa, memang menyudutkan kepentingan muslim. Dan hal-hal itu yang melahirkan keberanian menentang (lihat: Seputar Tapol Islam).

Pramoedya bahkan lebih pedas, menilai bahwa para Tapol itu dijebloskan ke penjara kebanyakan tanpa melalui suatu proses pengadilan.
“Saya sendiri mengalaminya. Ditahan selama 14 tahun. Sampai sekarang tidak ada tuduhan dan pengadilan apa-apa bagi saya. Salah saya apa? Tahu-tahu saya diambil lalu dipenjara,” ujarnya.
Bagi Pram, keadaan waktu itu memang diwarnai oleh pertentangan ideologi yang tajam dan saling berhadap-hadapan.
“Saya dituduh LEKRA, padahal di LEKRA saya hanya anggota kehormatan. Saya bukan orang organisasi. Terus mengenai realisme sosialis dapat saya jelaskan begini. Saya sebetulnya tidak tahu banyak. Waktu itu saya disuruh berbicara di Universitas Indonesia tentang realisme sosialis. Dari literatur di perpustakaan saya, saya susun makalah mengenai hal itu. Saya hanya menulis makalah, karena memang diminta berbicara mengenai hal itu. Lantas orang lalu menuding saya menyebarkan ajaran realisme sosialis. Itu bukan garis LEKRA,” tambahnya. 
©Arsip/BAL

Oei Tjoe Tat, bekas menteri dalam pemerintahan Soekarno, yang ditahan karena dituduh melakukan kup terhadap Soekarno, bahkan balik bertanya.
 “Siapa pun tahu bahwa saya dikenal sebagai salah satu pengikutnya, sebagai fellow travellernya yang setia. Lantas sungguh aneh kalau kemudian saya dituduh subversif terhadap pemerintah Soekarno dimana saya termasuk salah seorang anggota kabinetnya. Apakah dengan ini yang mau dicapai adalah mendiskreditkan Soekarno, dimana saya termasuk pengikutnya? Rasanya terlalu janggal pula.”
Bagi Oei Tjoe Tat, yang justru lebih menggelisahkan adalah nasib ribuan orang yang ditahan, lalu dibuang ke Pulau Buru. Padahal mereka tidak tahu menahu tentang politik pada masa itu. 

Selama ini negara yang menafsirkan sejauh mana seseorang terlibat dalam tindakan subversi. Dalam kasus Tapol-Napol separatis, selama ini orang dituduh gerakan makar adalah mereka orang-orang yang dituduh hendak melepaskan diri dari wilayah Indonesia. Pemerintah sama sekali tidak disinggung kesalahannya yang menyebabkan timbulnya gerakan atau tindakan semacam itu. Collin Mc. Andreas, lewat bukunya Central Government and Local Development in Indonesia (1986) misalnya, melihat kemunculan gerakan separatis itu sebagai letupan perasaan tidak puas terhadap pemerintah.
“Janji-jani kemakmuran tidak juga muncul. Apalagi adanya jurang yang lebar antara daerah dan pusat atau kebijakan yang merugikan daerah. Hal ini menyebabkan kekecewaan yang berpuncak pada gerakan radikalisasi. Maka penanganan gerakan ini jangan hanya melihat kebijakan-kebijakan yang selama ini turut menciptakan ketegangan,” tulis Mc. Andreas.

Trauma Nasional

Tragedi politik 1965, demikian juga peristiwa Lampung, Tanjung Priok, GPK Aceh, Timor Timur telah menoreh “luka” yang mendalam bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Garis persaudaraan, kekerabatan, pertetanggaan, pertemanan acapkali renggang karena perbedaan politik. Bahkan dampaknya terus membekas hingga kini, bukan hanya pada mantan Tapol/napol saja, tetapi juga pada keturunan mereka. 

Bahkan isu ini terus-menerus diperkuat oleh penguasa. Misalnya, lewat kebijakan litsus (Penelitian Khusus) dan keterpengaruhan yang digunakan untuk meneliti sejauh mana seorang warga negara, terutama keturunan mantan Tapol/Napol bersih secara ideologis. 

Hal ini terjadi ketika mereka hendak menjadi pegawai negeri, tentara dan anggota parlemen. Keturunan mantan Tapol/Napol ini  dicurigai hanya karena lingkungan atau kerabatnya pernah terlibat kegiatan politik yang berlawanan dengan pemerintah. Sedangkan hukum yang berlaku secara jelas dan tegas menyatakan pidana hanya bisa dikenakan pada si pelaku.

Oemar Dhani yang pernah ditahan karena terlibat G30S/PKI kepada BALAIRUNG mengungkapkan efek penahanannya pada kehidupan keluarganya. 
 “Anak saya mau masuk pegawai negeri susah. Bahkan untuk pacaran saja susah. Anak saya (sembari menunjuk anak laki-lakinya) putus pacaran gara-gara mertuanya malu, bapaknya pernah terlibat PKI. Ya sepertinya kita ini kok harus selalu dikasihani,” ujarnya. 
Oemar Dhani tidak sendirian. Banyak kasus dapat disebut. Seperti surat pembaca DeTIK (No. 30/5 Oktober 1993) tentang pernikahan dengan calon suami seorang ABRI yang gagal. Setelah pihak suami mengetahui calon istrinya anak seorang eks Tapol, pernikahan tersebut lantas dibatalkan.

Pengalaman traumatik kita dengan Peristiwa Tanjung Priok, Madiun, DI/TII, PRRI/Permesta, Peristiwa Dili dan sebagainya, terus menerus dihidupkan lewat memori. Para pejabat selalu melontarkan “bahaya komunisme” atau “bahaya fundamentalisme Islam” dalam retorika politiknya. 

Bahwa komunisme/fundamentalisme masih kuat, oleh karena itu harus diwaspadai sebagai bahaya laten. Kekejaman komunis PKI, radikalisme Islam juga selalu diulang-ulang supaya orang tidak melupakannya. Namun, sangat disayangkan kekejaman lain terus berlangsung, seolah bukan peristiwa yang patut diperhatikan seperti penggusuran hak-hak buruh dan sebagainya.

Tentang reproduksi bahaya yang terus menerus ini, Princen mempunyai komentar yang menarik. 
 “Apakah rakyat Indonesia menderita amnesia sejarah, sehingga setiap waktu terus-menerus harus diingatkan? Padahal dengan terus memupuk dendam dan membuat sebagian anggota masyarakat larut dihimpit rasa bersalah, rendah diri dan akhirnya tidak dapat mengembangkan diri secara wajar,” ungkap Princen.

Rekonsiliasi Nasional?

Pertanyaan kemudian, mungkinkah dilakukan rekonsiliasi nasional, dengan memberi hadiah amnesti kepada para tahanan politik? Princen, secara tegas menghendaki terjadinya rekonsiliasi, dimana sudah waktunya pemimpin sekarang memaafkan “dosa-dosa politik” para lawan politiknya.

Sebagai bangsa yang berprikemanusiaan sudah seharusnya memberi hukuman yang tidak melewati batas ketahanan seseorang. Berikanlah kesempatan kepada mereka untuk meninggal tenah di rumahnya sendiri dan dikelilingi oleh orang-orang yang mereka cintai,” tuturnya. 

Tetapi bagi Ismail Hasan Mataerum, isu rekonsiliasi terhadap para Tapol napol itu dinilai sebagai salah alamat. Menurut wakil ketua DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan ini, tidak perlu ada rekonsiliasi, sebab tidak ada perpecahan. 
“Rekonsiliasi antara siapa dengan siapa. Yang benar adalah sikap maaf-memaafkan. Namanya silaturahmi. Jangan samakan dengan Tapol. Ujungnya silaturahmi antara individu dengan individu,” tambahnya.

©Arsip/BAL

Brigjend. Roekmini Koesoema Astuti punya pandangan lain. Bagi anggota komisi Komnas HAM ini, rekonsiliasi terhadap para Tapol/napol tidak penting, yang justru lebih mendesak adalah pembenahan terhadap sistem politik. 
“Adanya Tapol/napol itu karena mereka mau mengubah sistem Pancasila. Padahal, Pancasila yang kita anut itu sudah sempurna. Kalau sekarang ada penyimpangan bukan sistemnya yang salah tetapi mekanisme dan orang-orangnya yang salah,” katanya. 
Karenanya, lanjut Roekmini, mekanisme itu harus dibetulkan, bukan dengan mengganti sistemnya.

Dari perspektif politik, pembebasan Tapol-napol, jelas merujuk kepada pemberian amnesti. Di Indonesia ada pengampunan dari presiden untuk meniadakan penuntutan hukum terhadap sekelompok orang yang terlibat peristiwa pidana. Jadi segala tuntutan terhadap kelompok orang itu dihapuskan, yang didasarkan kepada kebijaksanaan pemerintah atau presiden sebagai pemilik hak prerogatif. 

Dalam seminar mengenai Tapol yang diselenggarakan oleh MIK (Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan), Marzuki Darusman, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan kesulitan pemberian amnesti ini. 
Menurutnya pemberian amnesti bertalian erat dengan suatu tujuan untuk menciptakan kondisi politik baru. Undang-undang tentang amnesti dan abolisi tahun 1954 juga menegaskan bahwa hal ini dapat dilakukan presiden atas dasar kepentingan negara. 

Pertanyaannya, atas dasar kepentingan negara yang bagaimana pada saat ini sehingga anjuran amnesti dianggap perlu diberikan? Dengan demikian pemberian amnesti sukar dilakukan karena mengandung konsekuensi pertanggungjawaban politik oleh presiden.

Marzuki Darusman mengusulkan amnesti dapat diberikan kepada napol yang tidak secara langsung bertanggung jawab atas timbulnya perbuatan tindak pidana keji yang berlatar belakang situasi dan kondisi politik tertentu.
Pembebasan dengan cara lain adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Secara hukum, cara seperti ini tidak dilakukan melalui amnesti, melainkan dengan grasi dan perlakuan secara khusus. Hal ini yang telah diperjuangkan oleh banyak kalangan.

Ditulis ulang dengan penyuntingan oleh Beby Pane dan Harits Naufal Arrazie

Gerakan 30 September: Persahabatan Tiga Prajurit Cakrabirawa yang Berujung Celaka

Oleh: Petrik Matanasi - 1 Oktober 2019
                                       
Ilustrasi Persahabatan Boengkoes Doel Arif dan Djahurup. tirto.id/Sabit

Mereka berjuang bersama sejak zaman revolusi, baku bantu menumpas pelbagai pemberontakan, namun akhirnya tumbang karena terlibat Gerakan 30 September.

Djahurup dan Bungkus telah berkawan sedari zaman revolusi. Mereka selalu bersama sejak di Batalion Anjing Laut, Batalion 448, sampai Resimen Cakrabirawa. Keduanya berasal dari Karesidenan Besuki yang kebanyakan penduduknya bisa berbahasa Madura.

Mereka hanya beda kabupaten. Bungkus dari Situbondo, sementara Djahurup dari Bondowoso. Selain mereka, ada juga seorang lelaki bertubuh besar dan berkulit gelap yang berasal dari Bondowoso bernama Dul Arif. Mereka bertiga terlibat revolusi dalam Batalion Anjing Laut yang dipimpin Mayor Ernest Julius Magenda.
“Kami kawan sehidup semati sebagai anak buah Pak Magenda,” kata Bungkus kepada Ben Anderson dan Arief Djati dalam "The World of Sergeant Major Bungkus" di Jurnal Indonesia Oktober 2004.
Kala itu, pangkat Bungkus masih prajurit satu, sementara Dul Arif sudah kopral. Motivasi mereka terjun ke kancah peperangan bukan untuk mencari uang, lagi pula kondisi keuangan negara tengah morat-marit.
“Sejak bergabung dengan TKR tahun 1945 hingga November 1949, saya tidak pernah menerima gaji," kata Bungkus.
Usai revolusi, mereka melanjutkan karir di militer dengan pangkat rendah dan gaji tak seberapa. Ketika terjadi pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), mereka dikirim ke sekitar Seram. Setelah itu, mereka tak lagi ditempatkan di Jawa Timur yang sekarang bernama Kodam Brawijaya, melainkan dipindahkan ke Jawa Tengah yang belakangan bernama Kodam Diponegoro pimpinan Kolonel Gatot Subroto.

Waktu itu, di Jawa Tengah terdapat batalion yang bermarkas di Salatiga, yang mayoritas prajuritnya berasal dari Jawa Timur dan terbiasa berbahasa Madura. Bungkus berada di batalion tersebut sekitar tahun 1953. Salah seorang perwiranya adalah Kapten Abdul Latief asal Surabaya. Belakangan setelah berpangkat kolonel, ia menjadi Komandan Brigade Infanteri Jaya Sakti di Jakarta dan terlibat Gerakan 30 September.


Kelak ketika tengah bertugas di Jakarta, kebiasaan mereka berbicara dalam bahasa Madura sempat menuai malu. Suatu hari saat berpesiar ke sekitar Pasar Senen, Dul Arif dan Bungkus bertemu dengan dua orang gadis pembantu sebuah warung yang berjualan dawet di salah satu pertigaan jalan.
“Kami duduk ngobrol dan ngrasani gadis itu dengan bahasa Madura. Tapi kok mereka kemudian tersenyum-senyum. Saya mulai curiga,” kata Bungkus.
Pemilik warung dan dua orang gadis pembantunya rupanya berasal dari Pasuruan dan bisa berbahasa Madura.



Menumpas Pemberontakan, Tumbang Bersama Cakra

Seperti di beberapa wilayah Indonesia lainnya, Jawa Tengah juga pernah mengalami gangguan keamanan. Pemberontakan Darul Islam (DI) dan Batalion 426 yang terpapar gerakan tersebut, membuat TNI mengerahkan banyak pasukannya untuk operasi penumpasan.

Saat bertugas di Batalion Infanteri 448 yang bermarkas di Salatiga, Bungkus juga dikirim ke Sumatra untuk menumpas pasukan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Menurutnya, batalion itu dijadikan stoottroepen atau pasukan pemukul di sekitar Sumatra Barat.

Setelah lama berdinas di Jawa Tengah, Dul Arif, Djahurup dan Bungkus ditarik ke Resimen Cakrabirawa, pasukan khusus penjaga Presiden Sukarno. Pasukan ini biasa disingkat Cakra, mirip nama milisi Madura pro Belanda di era revolusi kemerdekaan, yaitu Barisan Cakra Madura.

Pada 1965, Dul Arif sudah berpangkat Letnan Satu, Djahurup berpangkat Pembantu Letnan Dua, dan Bungkus Sersan Mayor. Mereka berada di Kompi C yang dipimpin Dul Arif. Kompi mereka di bawah Batalyon Kawal Kehormatan II pimpinan Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri. Mereka tinggal di Asrama Cakrabirawa Tanah Abang.

Tanggal 30 September 1965, Letnan Satu Dul Arif mendapat perintah penting dari Letnan Kolonel Untung. Ia dan pasukannya yang tak sampai satu kompi, termasuk Bungkus di dalamnya, diperintahkan untuk pergi ke Lubang Buaya.
“Komandan Batalion kita memberi saya tugas memberangkatkan satuan Tjakra untuk sebuah misi. Ada sekelompok jenderal, yang disebut Dewan Jenderal, yang akan melakukan kudeta terhadap Presiden Sukarno,” kata Dul Arif kepada pasukannya.
Di bawah Untung, Dul Arif menjadi komandan pasukan Pasopati yang bertugas menculik para jenderal untuk menggagalkan isu kudeta Dewan Jenderal. Mereka harus dibawa ke Lubang Buaya pada 1 Oktober 1965.

Bungkus bertugas memimpin penculikan Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Harjono (Deputi III Menteri/Panglima Angkatan Darat) di Jalan Prambanan, Menteng. Sementara Djahurup kebagian tugas mengamankan Jenderal Abdul Haris Nasution (Menteri Pertahanan Keamanan) di Jalan Teuku Umar, juga di daerah Menteng.

Operasi pasukan Bungkus dan Djahurup tak mulus. Mas Tirtodarmo Harjono tertembak di rumahnya, tapi masih bisa dibawa ke Lubang Buaya. Sementara Djahurup gagal mendapatkan Nasution, sebab yang mereka bawa justru ajudannya, Pierre Tandean.

Setelah malam jahanam dini hari 1 Oktober 1965 itu, Bungkus sempat kembali ke asrama Cakrabirawa sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di asrama CPM Guntur.

Di tahanan ia bertemu dengan Abdul Latief. Sementara Djahurup bernasib sama seperti Bungkus dan Latief, Dul Arif justru melarikan diri tanpa jejak.

Namun menurut Heru Atmodjo dalam Gerakan 30 September 1965: Kesaksian Letkol (Pnb) Heru Atmodjo (2004), belakangan Dul Arif dibunuh secara diam-diam oleh Ali Moertopo di sekitar perbatasan Jawa Tengah.
"Dul Arif itu anak angkat Ali Moertopo," tulis Atmodjo.
Ali Moertopo memang pernah berkarir di Jawa Tengah sebagai perwira dan komandan kompi satuan Banteng Raider, dan Dul Arif dianggap anak buahnya selama di Jawa tengah.

Kita tahu, Ali Moertopo adalah perancang Orde Baru dan tangan kanan daripada Soeharto.


Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Irfan Teguh

Persahabatan Bungkus, Djahurup, dan Dul Arif berujung celaka.

G30S Bukan Buatan PKI

  • Analisis Iskandar Subekti mengenai G-30-S

John Roosa, penulis "Dalih Pembunuhan Massal", menemukan dua dokumen penting di sebuah penyimpanan arsip di Amsterdam. Dokumen itu di antaranya tulisan analisis Iskandar Subekti mengenai G-30-S. Menurut Rossa, analisis ini belum pernah dimanfaatkan oleh para sejarawan sebelumnya.

Mungkin, selain Rossa, ada kawan2 yang pernah membaca tulisan analisis Iskandar Subekti alias Ripto. Tapi saya yakin banyak yang belum tahu dan membacanya. Berikut saya sajikan cuplikan satu subjudul dari 14 subjudul. Semoga bermanfaat.

Oleh : Ripto

1. G30S Bukan Buatan PKI

Perlu ditegaskan di sini – sebagaimana telah ditandaskan dalam pleidoi penulis, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Desember 1972 – bahwa bukan PKI yang mengadakan Gerakan 30 September (G30S), dan juga G30S bukan buatan atau ciptaan PKI. Mengapa?

 G30S bukan gerakan yang sembarangan. Ia pun bukan gerakan kecil yang non-prinsipial. G30S dimaksudkan untuk mencegah usaha jenderal-jenderal kanan Angkatan Darat (AD) – yang menguasai ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), untuk memukul dan kemudian menghancurkan PKI, selanjutnya merebut kekuasaan negara dari tangan Presiden Soekarno. Jenderal-jenderal kanan AD yang menguasai pimpinan ABRI, merupakan satu kekuatan politik sendiri di dalam masyarakat Indonesia. Mereka sangat antikomunis dan anti-Soekarno. Sebagai satu kekuatan politik, mereka pasti berusaha menguasai negara RI, menguasai pemerintahan RI; dan menghancurkan lawan politik yang dianggap paling berbahaya, PKI.

 Memukul dan menghancurkan PKI tidak bisa mereka lakukan tanpa memukul Soekarno, untuk kemudian merebut kekuasaan negara dari tangannya.

 Merebut kekuasaan negara dan mendirikan pemerintahan yang dikuasai adalah tujuan setiap partai politik. Dan kelompok jenderal-jenderal kanan AD, yang merupakan kekuatan militer yang aktif berpolitik, pada hakekatnya merupakan “partai politik”. Mereka pun memiliki senjata di tangan, dan memiliki barisan bersenjata yang tersusun rapi serta terorganisasi baik dalam wujud ABRI. Inilah potensi besar yang mereka miliki.

G30S mempunyai dampak politik yang besar dalam kehidupan di Indonesia, terhadap negara dan seluruh rakyat Indonesia. Jadi G30S bukan gerakan sembarang gerakan. Oleh karena itu, seandainya G30S merupakan gerakan dari dan atau didalangi oleh PKI, semestinya dibicarakan dan diputuskan oleh badan pimpinan Partai yang tertinggi, yaitu Comite Central (CC). Sebab gerakan tersebut begitu prinsipial. Begitu fundamental. Tetapi nyata, hal ini tidak pernah dibicarakan; apalagi diputuskan di dalam dan oleh Comite Central, yang anggotanya berjumlah 85 orang itu. Banyak kawan di antara yang 85 orang itu, yang tidak tahu-menahu mengenai gerakan ini. Bahkan ada anggota Politbiro (PB) atau calon anggota PB yang tidak mengetahui sama sekali. Manakala ada anggota-anggota CC atau PB yang tersangkut dalam gerakan ini; maka mayoritas dari mereka hanya merupakan pelaksana saja, bukan pemikir yang ikut memutuskan, membicarakan, atau merencanakan gerakan tersebut.

 Politbiro beranggotakan: D.N. Aidit, M.H. Lukman, Nyoto, Sudisman, Oloan Hutapea, Ir. Sakirman, Rewang, Nyono, Asmu, Ruslan Wijayasastra, dan Moh. Munir. Sedangkan calon anggota Politbiro adalah Aza, Peris Pardede, Syafei, dan F. Runturambe. Kemudian Dewan Harian Politbiro beranggotakan: D.N. Aidit, M.H. Lukman, Nyoto, Sudisman, dan Oloan Hutapea. Sedangkan calon anggota Dewan Harian Politbiro adalah Moh. Munir dan Rewang.

 Kawan Nyoto sama sekali tidak mengetahui. Ia sama sekali tidak diajak Aidit dalam diskusi-diskusi mengenai gerakan ini, serta perencanaan dan pelaksanaannya. Apalagi F. Runturambe.

 Sidang PB yang diadakan dalam bulan Agustus 1965 (?), sebelum sidang PB diperluas (briefing) membicarakan situasi politik yang gawat berhubungan dengan sakitnya Bung Karno, dan adanya gerakan-gerakan perwira muda yang menentang rencana Dewan Jenderal yang akan melakukan kudeta. Di dalam sidang PB ini diambil keputusan bahwa Partai memberi dukungan politiknya pada gerakan tersebut. Jadi, sama sekali tidak merencanakan gerakan.

 Ada dilakukan sidang PB diperluas. Seingat penulis pada 27 Agustus 1965. Disebut PB diperluas karena sidang dihadiri anggota-anggota PB dan anggota-anggota CC yang berdomisili di Jakarta, serta anggota-anggota CC dari daerah yang pada saat itu kebetulan berada di Jakarta. Penulis hadir pada sidang itu. Siapa-siapa lainnya dari CC yang menghadiri sidang ini, penulis tidak ingat lagi.

Sidang tersebut semata-mata merupakan satu briefing yang diberikan Ketua CC. Isi briefing sama dengan yang dibicarakan dalam sidang PB sebelumnya. Tidak lebih dari itu. Kawan-kawan dari daerah yang sedang berada di Jakarta, dan menghadiri sidang itu; diminta oleh Ketua CC, sekembalinya ke tempat masing-masing, mengikuti selalu siaran RRI pusat yang akan menyiarkan perkembangan keadaan lebih lanjut.

Andreas JW 

Lubang Buaya, Akhir Tragedi Berdarah Gerakan 30 September 1965


Nila Chrisna Yulika - 01 Okt 2019, 08:05 WIB



Lubang buaya adalah saksi bisu pembantaian para jenderal pada 30 September 1965. Dalam tragedi itu, tujuh pahlawan revolusi yang gugur dibuang ke dalam sumur berdiameter 75 sentimeter dengan kedalaman 12 meter.

Sebelum peristiwa 30 September 1965, PKI telah melakukan beberapa persiapan yaitu melatih Pemuda Rakyat dan Gerwani. Kemudian, menyebarkan desas-desus tentang adanya Dewan Jenderal yang akan merebut kekuasaan pemerintahan.

Dewan Jenderal adalah sebuah nama yang ditujukan untuk menuduh beberapa jenderal TNI AD yang akan melakukan kudeta terhadap Presiden Soekarno pada Hari ABRI, 5 Oktober 1965.

Situasi semakin memanas ketika berkembang isu bahwa Dewan Jenderal merencanakan pameran kekuatan (machts-vertoon) pada hari Angkatan Bersenjata 5 Oktober 1965 dengan mendatangkan pasukan-pasukan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sesudah terkonsentrasinya kekuatan militer yang besar ini di Jakarta, Dewan Jenderal bahkan telah merencanakan melakukan coup kontra-revolusioner.

Alex Dinuth (1997) dalam Dokumen Terpilih Sekitar G.30.S/PKI menyebutkan, susunan Kabinet Dewan Jenderal yang sudah disiapkan, terdiri dari:

1. Perdana Menteri: Jenderal AH Nasution
2. Wakil Perdana Menteri/Menteri Pertahanan: Letjen Ahmad Yani
3. Menteri Dalam Negeri: RM Hadisubeno Sosrowerdojo (Politikus Partai Nasional Indonesia, Mantan Gubernur Jawa Tengah, Mantan Walikota Semarang)
4. Menteri Luar Negeri: Roeslan Abdulgani (Politikus Partai Nasional Indonesia)
5. Menteri Hubungan Perdagangan: Brigjen Ahmad Sukendro
6. Menteri /Jaksa Agung: Mayjen S Parman
7. Menteri Agama: KH Rusli
8. Menteri / Panglima Angkatan Darat: Mayjen Ibrahim Adjie (Pangdam Siliwangi waktu itu)
9. Menteri / Panglima Angkatan Laut: tidak diketahui
10. Menteri / Panglima Angkatan Udara: Marsekal Madya Rusmin Nurjadin
11. Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian: Mayjen Pol Jasin

Pimpinan PKI DN Aidit membicarakan isu Dewan Jenderal dengan Subandrio yang merangkap ketua BPI (Badan Pusat Intelijen). Isu itu sampai ke telinga Presiden Soekarno. Bung Karno kemudian menanyakan kepada Pangad Letjen. A. Yani: "Apa benar ada Dewan Jenderal dalam Angkatan Darat, antara lain, untuk menilai kebijaksanaan yang telah saya gariskan?"

Jenderal Yani menjawab, "Tidak benar, Pak. Yang ada ialah Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi). Dewan ini mengurus jabatan dan kepangkatan perwira-perwira Tinggi Angkatan Darat,".

Lalu isu itu dikembangkan lagi dengan menyebutkan, ada jenderal-jenderal yang tidak loyal pada Pemimpin Besar Revolusi. Dewan Jenderal akan mengadakan coup kontra-revolusioner. Isu itu berkembang sekitar Mei, Juni dan Juli, mencapai puncaknya pada bulan Agustus dan September 1965.

Seperti dikutip dari Sekretariat Negara RI: "Gerakan 30 September, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia - Latar belakang, aksi dan penumpasannya", tanggal 4 Agustus 1965, Presiden Soekarno jatuh pingsan dan muntah-muntah.

Menurut dokter terdapat dua kemungkinan dengan kondisi Soekarno yaitu beliau akan wafat atau akan menjadi lumpuh.
Rupanya kejadian ini menimbulkan pikiran Pimpinan PKI, DN Aidit yang baru kembali dari Moskow dan Peking untuk merebut kekuasaan.

Tampaknya ia berpikir, lebih baik mendahului daripada didahului oleh TNI AD. PKI kemudian melaksanakan rapat dalam rangka menentukan langkah-langkah yang dianggap tepat. Rapat yang dilaksanakan tersebut adalah:

1. Tanggal 6 September 1965 membicarakan mengenai situasi umum dan sakitnya Presiden Soekarno.
2. Tanggal 9 September 1965 membicarakan kesepakatan bersama untuk turut serta dalam mengadakan gerakan dan mengadakan tukar pikiran tentang taktik pelaksanaan gerakan.
3. Tanggal 13 September 1965 tentang peninjauan kesatuan yang ada di Jakarta.
4. Tanggal 15 September 1965, di antaranya membicarakan persoalan kesatua-kesatuan yang akan diajak serta dalam gerakannya.
5. Tanggal 17 September 1965 membicarakan tentang kesatuan yang sudah sanggup dalam gerakan seperti yang disediakan oleh Kol. Inf. A. Latief, Mayor Udara Sujono.
6. Tanggal 19 September 1965 membahas gerakan-gerakan di bidang politik, militer, dan observasi dengan Sjamkamarujaman ditunjuk sebagai koordinatornya.
7. Tanggal 22 September 1965 penentuan sasaran para perwira tinggi Angkatan Darat.
8. Tanggal 24 September 1965 memantapkan kesanggupan dan kesediaan tenaga-tenaga yang telah ditetapkan sebagai pimpinan pasukan-pasukan yang akan digerakkan.
9. Tanggal 26 September 1965 pemantapan terhadap rapat sebelumnya.
10. Tanggal 29 September 1965 penetapan nama gerakannya yaitu Gerakan 30 September dan putusan perubahan hari H dan jam J yang dibuat oleh Sjam.

Saat Tragedi Berdarah

Gerakan G30S ini juga melibatkan sebagian pasukan Tjakrabirawa. Adalah Komandan Batalyon I Kawal Kehormatan Letkol Untung Syamsuri yang memimpin gerakan ini.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, Petrik Matanasi, penulis buku, "Tjakrabirawa", Untung memanfaatkan hari ulang tahun ABRI yang jatuh pada 5 Oktober untuk menggalang kekuatan pada 30 September 1965. Dalam peringatan HUT ABRI, dia ditunjuk sebagai pengatur parade pasukan. Posisi ini membuat dia punya kesempatan mengontak bekas anak buahnya di Kodam Diponegoro.

Pasukan G30S dibagi dalam tiga kelompok yakni Pasopati, Bimasakti dan Pringgodani dan dipimpin perwira dari Tjakrabirawa, anak buah Untung.
Pasopati dalam penculikan membunuh langsung tujuh Jenderal AD yang akan diculik. Sebelumnya ada 8 Jenderal yang akan diculik. Namun satu nama, Brigadir Jenderal Ahmad Soekendro lolos karena sedang melawat ke China. Satuan Pasopati terdiri dari 250 anggota Tjakrabirawa.

Sersan Mayor Boengkoes, anggota resimen Tjakrabirawa yang menjadi salah satu pelaku penculikan terhadap tujuh jenderal mengungkap sebelum penculikan terjadi, ada pengarahan di kawasan Halim Perdanakusuma pada 30 September 1960 pukul 15.00 WIB.

Dalam arahan tersebut, disebutkan ada sekelompok jenderal yang dinamakan Dewan Jenderal untuk melakukan kudeta terhadap Soekarno.
Boengkoes mengungkapkan, dia bersama para komandan pasukan kemudian dikumpulkan pada dini hari oleh Komandan Resimen Tjakrabirawa, Letnan Satu Doel Arif. Kemudian pasukan dibagi menjadi tujuh yang bertugas menculik ketujuh Dewan Jenderal. Adapun Boengkoes masuk dalam tim yang bertugas menculik Jenderal MT Harjono, hidup atau mati.

Tepat 1 Oktober 1965 dini hari, rombongan pasukan ini pun berarak dari Lapangan Udara Halim Perdanakusuma kemudian membelah Jakarta. Mereka menuju Menteng, dimana rumah para jenderal berada. Sebagian lagi ke Kebayoran Baru, rumah Jenderal DI Panjaitan.

Tiga dari tujuh jenderal tersebut diantaranya telah dibunuh di rumah mereka masing-masing, yakni Ahmad Yani, M.T. Haryono dan D.I. Panjaitan.

Sementara itu ketiga target lainya yaitu Soeprapto, S. Parman dan Sutoyo ditangkap hidup-hidup. Sementara Jenderal Abdul Harris Nasution yang jadi target utama penculikan berhasil lolos. Sementara putrinya bernama Ade Irma Suryani Nasution meninggal dunia dan ajudannya Lettu CZI Pierre Andreas Tendean yang dikira Nasution diculik.

Korban tewas semakin bertambah disaat regu penculik menembak seorang polisi penjaga rumah tetangga Nasution. Abert Naiborhu menjadi korban terakhir dalam kejadian ini. 

Menurut keterangan Boengkoes, Tjakrabirawa bukan pasukan mengeksekusi mati para jenderal. Dirinya hanya ditugaskan membawa para jenderal itu ke Lubang Buaya. Menurut dia, ada pasukan lain yang melakukan eksekusi tersebut.

Dikisahkan Yutharyani, Perwira Seksi Pembimbingan Informasi Monumen Pancasila Sakti dari TNI Angkatan Darat yang diwawancarai CNN Indonesia, tiga jenderal yang masih hidup termasuk Pierre Andreas Tendean dibawa ke rumah penyiksaan. 

Rumah penyiksaan yang dimaksud Yutharyani itu merupakan kediaman salah seorang warga Desa Lubang Buaya. Rumah itu kini berada dalam Kompleks Monumen Pancasila Sakti. Tak seperti sekarang, dulu Lubang Buaya ialah hutan karet yang sepi penduduk.
"Sebelum dibunuh, mereka disuruh menandatangani yang namanya Dewan Jenderal, tipu muslihat PKI bahwa Angkatan Darat akan melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah," ujar dia.
"Padahal itu cerita khayalan yang dikarang PKI. Pak S. Parman lalu disuruh tanda tangan. Andai dia mau tanda tangan, berarti TNI AD benar-benar akan melakukan kudeta. Tapi beliau kukuh TNI AD tidak akan melakukan kudeta," kata Yutharyani.
Pada titik itulah, menurut Yutharyani, penyiksaan terhadap para jenderal dan ajudan Nasution yang masih hidup dimulai. Mereka semua Mayjen S. Parman, Mayjen R Suprapto, Brigjen Sutoyo, Lettu Pierre Andreas Tandean akhirnya tewas dibunuh.
"Dipukul, dipopor pakai ujung senjata. Hasil visum menunjukkan ada retak di tulang kepala, tangan dan kaki patah, karena mereka ditendang pakai sepatu lars yang keras,".
Dalam kondisi antara hidup dan mati, ujar Yutharyani, tubuh para jenderal itu lantas digeret dan dimasukkan ke sebuah sumur di Lubang Buaya.
"Setelah tubuh mereka masuk semua, untuk meyakinkan mayat meninggal, mereka langsung ditembak lagi. Lalu jasad ditutup dengan sampah pohon karet, dan ditutup tanah serta ditanah pohon pisang utuh di atasnya seakan-akan di bawah itu tak ada mayat."
Saat jasad para jenderal itu terkubur di sumur Lubang Buaya itu, hari telah berganti. 1 Oktober 1965.

Sumur ditemukan pada sore, 3 Oktober. Sumur lalu digali pakai tangan. Keesokannya, 4 Oktober, mayat diangkat.

Sementara mengenai penyiksaan kepada para jenderal sebelum dimasukan dalam sumur tua di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, terbantahkan melalui hasil visum yang dilakukan lima dokter atas perintah tertulis yang ditandatangani Soeharto saat itu selaku Pangkostrad.

Kelima dokter itu diperintahkan untuk melakukan otopsi dan VR (visum et repertum) atas jenazah para jenderal tersebut. Kelima dokter itu adalah:

1. Dr. Roebiono Kertopati, Brigadir Jenderal pimpinan tinggi kedua pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
2. Dr. Frans Pattiasina, Kolonel TNI, Korp Kesehatan Militer Nrp. 14253, Perwira Kesehatan pada RSPAD.
3. Dr. Sutomo Tjokronegoro, Profesor pada Fakultas Kedokteran pada Universitas Indonesia, ahli Penyakit dan Kedokteran Forensik
4. Dr. Liauw Yan Siang. Ahli Kedokteran Forensik Universitas Indonesia,
5. Dr. Lim Joe Thay, Dosen pada Kedokteran Forensik, Universitas Indonesia.

Hasil otopsi dan visum itu tidak menemukan adanya pencungkilan bola mata maupun sayatan pada tubuh jenderal. Para dokter juga tidak menemukan adanya pemotongan pada alat vital salah satu jenderal seperti cerita yang berkembang selama ini.

Asal Usul Lubang Buaya

Suasana di kompleks pemakaman Datuk Banjir di Kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Jauh sebelum tragedi memilukan itu terjadi, nama tempat di Jakarta Timur itu memang sudah disebut Lubang Buaya. Ini tentu memiliki sejarah tersendiri atas penyebutan wilayah tersebut.

Setelah ditelusuri, nama Lubang Buaya tersebut konon disematkan oleh orang sakti zaman dahulu bernama Datuk Banjir. Tempat ini dikenal sebagai markas buaya ganas.

Menurut keturunan Datuk Banjir, Yanto, kala itu sang buyut tengah melintasi sungai besar di kawasan Lubang Buaya dengan menggunakan getek, serta bambu panjang sebagai dayungnya. Namun dalam perjalanan, bambu dayung itu tak menyentuh dasar sungai. Bambu itu tiba-tiba menyentuh ruang kosong.

Setelah itu, lanjut dia, ruang kosong itu seolah menyedot material di atasnya. Akibatnya, bambu dayung dan getek serta Datuk Banjir turut tenggelam. Saat tenggelam itulah, Datuk melihat sarang buaya di dasar sungai.
"Bambu panjang (buat dayung) itu makin tenggelem, sampai bener-bener tenggelem. Lalu Mbah juga ikut tenggelem. Namun tiba-tiba dia muncul di deket sini," kata Yanto kepada Liputan6.com, Rabu, 22 Maret 2017, sambil menunjuk hamparan tanah kosong berupa rawa-rawa.
Setelah tenggelam ke dalam sungai dan muncul dengan tiba-tiba, Datuk Banjir kemudian menepi. Dia merenungi pengalaman spritual itu termasuk saat melihat sarang buaya di dalam sungai itu.
"Karena itulah dinamai Lubang Buaya dan Mbah langsung bermukim di sini, beranak pinak, sampai saya sekarang," kata Yanto.
Datuk Banjir hidup di zaman Belanda masih menjajah. Ia turut serta dalam perjuangan melawan kompeni. Dalam pertempuran melawan Belanda, Datuk Banjir disebutkan menunjukkan kesaktiannya.

Meski kisah-kisah itu disebut tak masuk logika, Yanto menyatakan kejadian itu memang terjadi. Bahkan sekitar dua bulan lalu, peristiwa yang sama juga terjadi.
"Ya, bisa kelelep gitu, kayak orang kelelep. Mereka (serdadu kompeni) kayak tenggelem. Dua bulan lalu ada yang berenang segala, itu di aspal, ada tentara yang berenang. Pas ditanya, dia bilang ada banjir, padahal kering," tutur Yanto.
Kejadian yang dialami tentara itu lantaran sang prajurit dianggap bersikap arogan. Dia tidak mengindahkan pantangan yang ada sehingga seolah-olah merasa tenggelam​.
"Enggak usah dilanjutin. Tapi ya gitu, sudah dibilang jangan, masih dikerjain, ya kena jadinya," ucap Yanto
Hingga akhir hayatnya, Datuk Banjir mengajarkan ilmu agama dan ilmu silat, serta ilmu batin. Ia meninggal dunia di Lubang Buaya dan dimakamkan tak jauh dari Monumen Pancasila Sakti.

Lubang Buaya Kini

Sejumlah siswa berfoto bersama di depan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10). Bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, sejumlah pelajar mengadakan napak tilas ke monumen Kesaktian Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejak 30 September 1965, Lubang Buaya berubah wujud. Pemerintah Orde Baru di bawah Soeharto menyulapnya menjadi kompleks memorial megah.

Dua tahun setelah Gerakan 30 September, 1967, Soeharto membebaskan 14 hektare lahan di Lubang Buaya dari permukiman warga. Enam tahun kemudian, 1973, di atas lahan itu diresmikan Kompleks Monumen Pancasila Sakti.

John Roosa, Associate Professor Departemen Sejarah University of British Columbia dalam bukunya Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, mengistilahkan Lubang Buaya kini sebagai “tanah keramat.”

"Sebuah monumen didirikan dengan tujuh patung perunggu para perwira yang tewas. Semua berdiri setinggi manusia dengan sikap gagah dan menantang. Pada dinding belakang deretan patung para perwira, ditempatkan patung garuda raksasa dengan sayap mengembang," demikian John Roosa memaparkan dalam bukunya.

Di Kompleks monumen Pancasila Sakti juga dijadikan area tempat wisata bagi orang-orang yang ingin mengetahui sejarah.
Kompleks Lubang Buaya kini memang bukan hanya berfungsi sebagai monumen sejarah, tapi juga jadi bagian dari wisata ziarah.

Sementara sumur yang menjadi tempat pembuangan jasad para jenderal menjadi situs inti di zona utama Kompleks Memorial Lubang Buaya. Seperti dikutip dari CNN Indonesia, situs itu memiliki luas sembilan hektare.
Lubang sumur berdampingan dengan tiga bangunan yang menjadi saksi bisu Gerakan 30 September 1965, yakni rumah penyiksaan, pos komando, dan dapur umum.

Kompleks Lubang Buaya terus mengalami penataan sepanjang Orde Baru. Terhitung dua dekade setelahnya, Soeharto membangun dua museum sebagai etalase sejarah dalam bentuk diorama.

Pada 1981, Soeharto meresmikan Museum Paseban yang merunutkan cerita persiapan pemberontakan, penculikan jenderal, penganiayaan, pelarangan Partai Komunis Indonesia, hingga peralihan kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto.

Selanjutnya pada 1992, Soeharto meresmikan Museum Pengkhianatan PKI. Ini museum penutup sebelum Soeharto lengser pada 1998. Museum ini memuat diorama tentang sepak terjang PKI di Indonesia.

Peristiwa G30S tahun 1965, dengan Lubang Buaya sebagai lokasi sentral tragedi menjadi tanda berakhirnya riwayat PKI. Kejadian itu membuat PKI dihancurkan, dan dinyatakan sebagai partai terlarang tahun berikutnya, 1966.

Benar atau tidaknya eksistensi Dewan Jenderal tak diketahui jelas hingga saat ini, sama seperti G30S yang memiliki sejarah gelap, dengan dalang yang tak pernah terungkap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hikayat Rubidi, Pria Cilacap yang Telunjuknya Tentukan Hidup dan Mati PKI

Muhamad Ridlo - 01 Okt 2019, 00:00 WIB

Rubidi Mangun Sudarmo, bekas Wakil Komandan Pasukan Pembersihan PKI di Cilacap barat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Cilacap - Karsiman tak akan pernah lupa satu nama yang begitu menjadi momok pascaperistiwa G30SPKI. Namanya, Rubidi.

Sebulan seusai peristiwa 65, Rubidi menjadi orang yang begitu ditakuti. Tiap kali nama Rubidi disebut, ingatannya melayang kepada sosok yang lincah, tegas dan terkadang, beringas.

Warga Cikuya, Bantar, Kecamatan Wanareja, Cilacap, bahkan punya julukan khusus untuk Rubidi, Lingsang Geni, lingsang yang berenang dalam lautan api. Julukan ini menunjukkan betapa Rubidi begitu menakutkan.

Rubidi adalah komandan operasi pembersihan PKI yang begitu menguasai kawasan Cilacap barat, termasuk Cikuya, Cipari, Cimanggu, dan sekitar Gunung Karangtengah. Waktu itu, Karsiman berusia 15 tahun sehingga tidak ditangkap tentara.

Itu sebabnya, pertama kali bertemu dengan Rubidi, Karsiman begitu marah. Ingatannya kepada sosok Rubidi yang begitu tega kepada warga Cikuya begitu membekas dan menaburkan benih dendam.

Warga menganggap Rubidi lah orang yang bertanggung jawab atas hilangnya beberapa warga Cikuya yang dituduh PKI. Puluhan pria dipenjara. Dan dampak yang masih terasa hingga saat ini adalah warga terusir dari tanahnya.
"Ya saya gregetan. Pengin memukul. Enggak tanya saya, enggak mau tanya. Saya bertanya itu paling baru empat tahunan," ucap Karsiman, beberapa waktu lalu.
Serupa dengan Karsiman, seorang pria sepuh, Sandiarja (85) juga mengaku tahu siapa Rubidi. Beda dengan Karsiman yang tak ditangkap tentara, Sandiarja dibui 11 bulan karena dituduh anggota Barisan Tani Indonesia (BTI).

Padahal, ia sama sekali tidak tahu apa BTI atau PKI. Bahkan, hingga kini, ia buta huruf.

Namun, ia mengaku tak mendendam. Hanya saja, Sandiarja ogah bersalaman dengan Rubidi, sampai sekarang. Dia pun enggan menyapa orang yang pernah menuduhnya terlibat PKI ini.

Saat Rubidi Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Operasi Pembersihan PKI

Lahan dan permukiman warga dirampas pascaperistiwa G30SPKI dan berubah menjadi kebun karet. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
"Lha buat apa tanya, bertemu ya sudah. Paling saya membathin seperti ini, 'Oh, ini orangnya'. Sampai sekarang lah," ucap Sandiarja.
Nama lengkap Rubidi adalah Rubidi Mangun Sudarmo. Ia lahir di Sambilgaluh, Kulonprogo pada tahun 1933. Kemudian pada tahun 1935-an, bersama orangtuanya ia pindah ke Cipancur, Desa Bantarsari, Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di Bantarsari hingga kelas 2 SD, kemudian dilanjutkan ke SD Wanareja hingga kelas 5. SMP diselsaikan di SMP 1 Cilacap. SMA diselesaikan Angkatan Pelajar Pemuda Indonesia (APPI) Cikini.

Masa muda dilewatinya dengan masuk berbagai organisasi. Lantas, ia beranjak menjadi tokoh PNI yang disegani. Dia cakap, pintar, dan cerdas.

Ia juga diperhitungkan karena sangat menguasai lapangan. Lalu, saat peristiwa 1965 terjadi, dia diangkat menjadi wakil komandan pasukan gabungan operasi pengamanan gerombolan PKI.

Rubidi mengaku menghadapi dilema besar ketika ditunjuk menjadi Wakil Komandan Pasukan Gabungan dalam Operasi Penumpasan Gerombolan PKI di kawasan Cilacap barat, meliputi pegunungan Wilis yang kini masuk di lima kecamatan, yakni Kecamatan Cipari, Wanareja, Sidareja, Cimanggu, dan Majenang.

Sebab, mertua dan istrinya adalah tokoh PKI dan Gerwani. Dia sendiri, adalah kader PNI yang loyal dan saat itu, telunjuknya bisa menentukan hidup dan mati seseorang.

Namun, pilihannya saat itu adalah hidup atau mati. Jika dia menolak tugas, itu artinya, mati. Sebab, waktu itu yang benar-benar berkuasa adalah militer.

Pada November 1965, dia menerima jabatan wakil komandan pasukan gabungan dari kalangan sipil. Tugas utamanya adalah memindahkan, atau lebih tepat mengusir warga yang berada dalam radius tapal kuda operasi. Dia ditunjuk oleh Letnan Kolonel Arifin, pejabat militer komandan tertinggi operasi keamanan.
"Tugas saya yang pokok, yang saya emban, adalah mengembalikan masyarakat kembali seperti semula. Artinya yang punya rumah ya kembali ke rumah, Yang bertani ya kembali bekerja bertani. Makanya disebut sebagai operasi keamanan. Di luar itu, saya menolak kuat pun saya bisa," ucap Rubidi.

Pagi Mencekam di Kampung Cikuya

Rubidi Mangun Sudarmo, bekas Wakil Komandan Pasukan Pembersihan PKI di Cilacap barat dengan dua jurnalis dalam pembuatan film dokumenter kuburan massal PKI dan perampasan tanah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Namun begitu, Rubidi membantah berlaku kejam. Ia justru menuduh, yang berlaku kejam waktu itu adalah anggota baru PKI.

Mereka, kata Rubidi, berlindung di balik kekejamannya untuk melindungi dirinya sendiri. Dia bahkan berani menunjukkan siapa saja yang anggota PKI, tetapi berlaku kejam kepada orang yang dituduh PKI.

Beberapa di antaranya, masih hidup hingga hari ini. Dan mereka masih berlindung di balik drama pemberantasan PKI yang diikutinya.
"Yang kejam-kejam, suruh bunuh ya bunuh, itu adalah orang baru, baru masuk. Belum setahun. (Baru Masuk PKI?) ya. Yang sekarang masih hidup pun, jiwanya masih seperti itu. (menutup jati dirinya?) Iya," Rubidi menegaskan.
Membantah berlaku kejam, tetapi Rubidi mengaku telah mengusir warga dari permukimannya agar operasi itu cepat selesai. Tak terhitung permukiman yang berhasil dikosongkannya.
"Tujuannya kan untuk mempercepat operasi keamanan. Soalnya, kalau bercampur dengan rombongan yang betul, rombongan orang PNI, Nahdatul Ulama, itu kan enggak disinggung-singgung. Makanya saya suruh pergi," ujarnya.
Salah satu kampung yang dikosongkan paksa oleh Rubidi dan anak buahnya adalah kampung Cikuya. Sebuah kampung dengan luas lahan sekitar 72 hektare dan didiami oleh 70-an keluarga. Kampung Cikuya, saat ini berada di Desa Bantarsari Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Namun, ia mengaku telat tiba di Cikuya. Sejumlah nyawa di Cikuya pun melayang oleh aksi main hakim sendiri milisi yang liar.
"Pagi-pagi saya datang ke sana. Sarno, sudah dibawa keluar. Anak-anak Wanareja sudah ada di sana. Termasuk Kurdi, yang bersenjata, juga sudah di sana," dia bercerita.
"Ketika saya ke sana, senjatanya ditodongkan ke kepala Sarno. Dibunyikan, duar. Saya kagetnya luar bisa. Saya bilang 'Lha ya untuk apa, itu kan hanya untuk nakut-nakutin orang," dia melanjutkan.

Perjuangan Reforma Agraria Cilacap

Lahan dan permukiman warga dirampas pascaperistiwa G30SPKI dan berubah menjadi kebun karet. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Rubidi lantas meminta warga Cikuya pergi. Tak terhitung berapa orang di luar Cikuya yang diusir oleh Rubidi. Dan ancamannya selalu sama, liang lahat.

Tak ada siapa pun yang bisa meraba nasin. Tanpa dinyana, Rubidi, Karsiman, Sandiarja, Ratmini, dan seluruh korban pengusiran yang tersebar di sejumlah desa, seperti Caruy, Karangreja, Kelapagading, Mulyadadi, Sidasari, dan Bantarsari dipertautkan.

Kerena Rubidi, sang lingsang geni, akhirnya juga kehilangan tanahnya. Ia kehilangan asetnya yang berharga. Dan kini, ia mengaku menjadi bagian dari korban yang dikhianati oleh negara.

Namun, Rubidi mengaku sudah tidak memiliki kekuatan lagi untuk melawan. Pasca '65, militer berkuasa di segala lini hidup bangsa Indonesia.
"Saya pun terus diam. Soalnya situasinya kan lain. Ini sudah, perhitungan saya ini yang berkuasa militer. Sampai Soeharto berdiri itu kan juga militer," dia menuturkan.
Rubidi, kemudian menjadi aktivis reforma agraria. Karena dia paham, bahwa tanah-tanah yang dirampas adalah tanah hak rakyat, yang dibuka oleh masyarakat jauh hari sebelum kemerdekaan.
"Tanah dibuka oleh masyarakat. Menurut hukum. Itu berlaku di seluruh dunia bahkan, tidak hanya di Indonesia. Kalau di Sumatera, itu yang disebut sebagai tanah ulayat. Kan itu, dasarnya hingga sekarang kan tidak tersentuh hukum. Ini kan harus bayar. Itu tidak sesuai," jelas Rubidi.
Uluran tangan Rubidi pun diterima oleh Karsiman dan korban pengusiran pascaperistiwa 1965. Ia mengaku saat ini sudah tidak lagi menyimpan dendam kepada Rubidi. Ia merasa senasib sepenanggungan dengan Rubidi.
"Ya, karena bagaiman kita perasaan sebagai sesama manusia lah. Sudah seperti ini terjadinya, ya bagaimana lagi. Ya tidak dendam lah. Apalagi sekarang dia sudah menjadi kawan seperjuangan," ucap Karsiman.