Minggu, 19 Mei 2013

15 TAHUN REFORMASI : ADILI PARA JENDERAL PELANGGAR HAM DAN TOLAK POLITISI BERMASALAH (POLAH)


Pada 15 tahun yang lalu, pergerakan pemuda, mahasiswa dan rakyat berhasil menumbangkan lambang kediktatoran Orde Baru : Soeharto. Gerakan tersebut juga berkomitmen untuk melakukan perubahan terhadap sistem birokrasi dan pemerintahan Indonesia yang kemudian disebut sebagai 6 agenda reformasi (penegakan reformasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan dwi fungsi TNI/Polri, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya). 
Namun, alih-alih menuju sebuah proses yang maju, selama 15 tahun reformasi berjalan, para Jenderal justru berhasil berkonsolidasi kembali, membangkitkan posisi mereka dalam kancah perpolitikan nasional. Kita bisa lihat pada partai-partai politik yang sudah dinyatakan lolos untuk pemilu 2014 oleh KPU. Dari 10 partai, 3 diantaranya adalah partai yang jelas-jelas dipimpin oleh mantan Jenderal Orde Baru (Demokrat, Hanura dan Gerindra). Selanjutnya, kita bisa lihat bagaimana Golkar seperti tidak bergeming dan terus melaju dalam setiap pemilu di Indonesia.
Janji para elit politik reformasi untuk membawa perubahan dalam sistem politik dan demokrasi ternyata hanya sebuah kebohongan. Terlihat jelas bagaimana dalam kepemimpinan Megawati dan dua kali kepemimpinan SBY, upaya menjual aset-aset negara untuk dikuras dan dikuasasi oleh perusahaan multi nasional sangat massif dilakukan (Indosat, PLN, Telkomsel, Bank BCA, Danamon, dll). Proses tersebut sejalan dengan upaya untuk membungkam kebebasan ekspresi dan berpendapat. Rencana pengesahan RUU Ormas dan Kamnas adalah salah satu buktinya.
Selanjutnya, kegagalan mereka terlihat jelas pada tidak tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM masa Orde Baru, yang tentu saja berimbas pada terbengkalainya kasus-kasus pelanggaran HAM pasca Orba. Kami, sedikitnya mencatat 13 kasus pelanggaran HAM yang belum juga diusut tuntas hingga kini, yaitu :
(1)Tragedi 65/66,
(2)Penembakan misterius Petrus,
(3)Tragedi Tanjung Priok 1984,
(4)Tragedi Talangsari 1989,
(5)Kerusuhan Mei (13-15 Mei 1998),
(6)Peristiwa Penembakan Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II,
(7)Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998,
(8)Peristiwa Timor Timur
(9) Konflik DOM, DM I dan II Aceh,
(10)Konflik Poso,
(11)Konflik Ambon,
(12)Konflik Papua (Wasior-Wamena dan Abepura)
(13)Peristiwa Pembunuhan Marsinah 8 Mei 1993
(14)Peristiwa Pembunuhan Munir 2004
Dari seluruh kasus pelanggaran HAM tersebut, hanya kasus Tragedi Tanjung Priok dan Timor Timur yang telah dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc, itupun hanya mampu mengadili pelaku lapangan/bawahan saja, namun gagal menjerat aktor intelektual yang terlibat. Yang lebih mengenaskan, putusan pengadilan tersebut justru membebaskan para pelaku dari hukuman. Sementara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, semua terganjal di Kejaksaan Agung. Belum lengkapnya berkas penyelidikan dan Pengadilan HAM Ad Hoc yang belum terbentuk, menjadi alasan pembenar bagi Jaksa Agung untuk mengabaikan proses hukum yang seharusnya menjadi kewenangannya. Ketiadaan komitmen dan kemauan politik pemerintah menjadi kendala dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
Menuntaskan kasus pelanggaran HAM hingga mengadili para pelaku adalah tugas penting. Hal tersebut akan mencegah peristiwa mengerikan yang sama terjadi kembali. Selain itu, penciptaan ruang kebebasan berpendapat dan ekspresi yang aman jauh dari kekerasan dan teror bahkan ancaman pembunuhan adalah syarat untuk memperkuat perjuangan menuju kesejahteraan (upah layak, pendidikan dan kesehatan gratis, perumahan layak, dsb).
Oleh karena itu dalam peringatan 15 tahun reformasi ini, kami menuntut :
  1. Tuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada masa Orba dan paska reformasi
  2. Adili para Jenderal pelanggar HAM dan kroni-kroninya
  3. Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ditetapkan oleh Komnas HAM
Selanjutnya, kami berposisi bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM tidak bisa disandarkan pada elit politik yang saat ini berkuasa. Aktor utama dari penuntasan tersebut adalah rakyat dan pergerakannya. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh serikat buruh, pemuda, para penyintas/survivor, mahasiswa, perempuan, buruh tani, pekerja seni, pelajar, dan gerakan rakyat lainnya :
  • Mari, bertemu dan berkonsolidasi. Perkuat kontrol terhadap penegakan HAM. Datangi, tuntut Kejagung dan Lembaga Peradilan lainnya untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM.
  • Tolak Politisi Bermasalah untuk kembali duduk dalam lembaga pemerintahan dan pencalonan sebagai legislatif dan Presiden pada Pemilu 2014
Jakarta, 17 Mei 2013
Pita Hitam
humas aksi : Reza 085693161992
——————————————————————————————————————————
PITA HITAM adalah sebuah koalisi mahasiswa dan pemuda yang terdiri dari BEM Universitas Indonesia (UI), FAM UI, Presma Universitas Trisakti, Senat Fakultas Hukum Atmajaya, FMN, STF Driyarkara, BEM IISIP, LMND IISIP, NAPAS, Kompak UIN Syarief Hidayatullah, BEM Fikom UPI YAI, Pembebasan, HAMmurabi, Perempuan Mahardhika dan KontraS.
Koalisi ini hadir dengan tujuan mendorong proses hukum atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu seperti tragedi Mei 1998, Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999, Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, Wasior 2001, Wamena 2003 Papua dan berbagai kasus pelanggaran HAM berat lainnya serta mendorong proses Pemilu 2014 yang bersih dan berkualitas dengan menyerukan kepada publik untuk tidak memilih calon legislatif dan Presiden yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lingkungan.
Deklarasi Pita Hitam
https://perempuanmahardhika.wordpress.com/2013/05/18/15-tahun-reformasi-adili-para-jenderal-pelanggar-ham-dan-tolak-politisi-bermasalah-polah/

0 komentar:

Posting Komentar