Sri LestariWartawan BBC Indonesia | 7 Januari 2016
Pemerintah dinilai mencari 'jalan pintas' untuk menyelesaikan permasalahan HAM lewat jalan nonyudisial.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160106_indonesia_ham_pelanggaran
Pemerintah dinilai mencari 'jalan pintas' untuk menyelesaikan permasalahan HAM lewat jalan nonyudisial.
Komnas HAM mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas pada awal pekan. Meski demikian komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan belum ada perkembangan signifikan terkait upaya penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang telah direncanakan pemerintah sejak tahun lalu.
“Memang pembicaraannya sampai kepada rencana-rencana untuk membentuk tim yang diangkat presiden, tetapi sampai sejauh itu belum ada rencana tindak lanjut, terkait dengan dibentuknya tim," ungkap Imdadun kepada BBC Indonesia, hari Rabu (06/01).
Padahal, menurut Imdadun, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu butuh payung hukum, setelah UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh MK pada 2006 lalu.
"Belum ada keputusan dari presiden, apakah presiden akan mengeluarkan semacam keppres sebagai payung hukum untuk tim, untuk melakukan rekonsiliasi, karena UU KKR sudah dibatalkan MK, jadi perlu payung hukum," jelas Imdadun.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu kembali muncul ketika Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar menyelesaikan warisan HAM masa lalu. Sementara Menko Polhukam Luhut Pandjaitan ditanya wartawan usai rapat terbatas bidang HAM, Selasa (05/01) lalu mengulangi pernyataan pemerintah yang akan menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu melalui proses nonyudisial.
Pada 2015 lalu, dalam pembahasan Komnas HAM dengan sejumlah kementerian yaitu Kantor Menko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mabes TNI, disepakati penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui nonyusidial.
Tetapi kemudian rencana ini tak pernah dibahas lagi setelah perombakan kabinet salah satunya pergantian Menko Polhukam Tedjo Edhy ke Luhut Pandjaitan.
Komnas HAM mengakui kesepakatan itu tak memuaskan banyak pihak, terutama yang menginginkan kasus pelanggaran HAM diselesaikan melalui jalur hukum, kendati tetap terbuka kemungkinan penyelesaian secara hukum.
Tetapi, Imdadun mengatakan langkah hukum akan lebih sulit ditempuh dari cara nonyudisial yang juga mendapatkan tantangan.
Dia mengungkapkan hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu yaitu minimnya kemauan politik dan konstelasi politik, di mana tokoh-tokoh yang diduga pelaku masih memiliki kekuasaan.
Komnas HAM sebenarnya telah menemukan bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat dalam tujuh kasus, antara lain G30 September 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, Trisakti, dan Wasior.
Mereka menyerahkan hasil penyelidikan dan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung, namun tidak ada respons dari lembaga hukum itu.
Harus Adil
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penyelesaian kasus HAM harus melalui mekanisme yang akuntabel, berdasarkan UU, dan berkeadilan.
"Respons Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung atas perintah Presiden untuk menuntaskan kasus masa lalu keluar dari jalur yang semestinya. Pilihan langkah hanya dengan penyesalan atas suatu peristiwa masa lalu, jelas tidak menunjukkan kesungguhan penyelesaian yang semestinya," jelas Hendardi dalam keterangan yang diterima BBC Indonesia.
Hendardi juga menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, dan tidak bisa disamakan antara satu kasus dengan lainnya.
Menurut Hendardi kasus penculikan paksa para aktivis 1997-1998 merupakan salah satu yang dapat diselesaikan melalui proses pengadilan HAM, apalagi DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM, pada 2009 lalu.
"Sementara untuk kasus Wamena-Wasior yang terjadi 2003-2004 perintah UU adalah harus diadili melalui peradilan HAM, karena terjadi setelah UU Nomor 26 Tahun 2000 diterbitkan, generalisasi atas semua kasus HAM menunjukkan adanya maksud tertentu untuk menebalkan impunitas bagi para pelaku, meskipun alat bukti mencukupi untuk digelarnya sebuah peradilan," jelas Hendardi.
Setara menyarankan agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM sesuai aturan, Presiden Jokowi harus segera membentuk Komite Kepresidenan untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM, sebagaimana dijanjikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Impunitas
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, menilai sampai saat ini, penyelesaian kasus melalui proses nonyudisial sama saja dengan melanggengkan impunitas atau kekebalan hukum.
Ia mengatakan mestinya presiden mengeluarkan instruksi ke Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan, diikuti dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, setelah diambil keputusan lanjutan.
"Sekarang, di awal saja Menko Polhukam berbicara tidak ada bukti-bukti lagi, susah mencari saksi, Jaksa Agung juga bicara yang sama. Bagaimana bisa, belum ada penyelidikan (tapi) sudah menyimpulkan tidak ada saksi dan bukti," kata Feri.
"Jadi negara ini ingin mencari jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan HAM ini, ini bisa menjadi preseden buruk,” katanya.
Feri mengatakan mekanisme dan aturan hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat merujuk UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Sementara penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan cara nonyudisial tidak ada payung hukumnya, kata Feri.
Minta Maaf
Salah seorang korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung, Edi Arsadad, masih berharap ada proses hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Talangsari.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami tidak apa-apa ... tapi pemerintah harus meminta maaf ke korban, bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat oleh aparat militer ketika itu dan kembalikan nama baik para korban," kata Edi.
Ketika peristiwa penembakan terjadi, Edi berusia 11 tahun dan tengah berada di musala di Desa Sidorejo.
Tak kurang dari 17 teman sebayanya meninggal dalam peristiwa penembakan.
Dia dipenjara bersama ibu dan adik perempuan dan laki-lakinya yang masih berusia sembilan dan delapan tahun, selama dua bulan. Selama di penjara dia menyaksikan ibunya disiksa. Ibunya dipenjara selama tiga bulan begitu pula ayahnya dilokasi yang berbeda.
Tak hanya itu, selepas dari penjara, Edi yang ketika itu masih kelas 1 SMP mendapatkan diskriminasi dan beberapa kali ditolak ketika mendaftar sekolah, setelah dikeluarkan dari sekolah lamanya.
Ia mengatakan para korban mengalami stigma dan pengucilan oleh masyarakat.
“Berat sekali ketika itu stigma dari masyarakat, tapi akhirnya ada juga yang menerima saya sekolah," kata Edi.
Pada 2008 lalu, Komnas HAM menyebutkan menemukan bukti permulaan yang kuat dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari, dengan jumlah korban meninggal 130 orang, pengusiran paksa terhadap 77 orang, perampasan kemerdekaan dengan semena-mena terhadap 53 orang, penyiksaan terhadap 45 orang, penganiayaan atau persekusi 229 orang.
Peristiwa ini bermula saat aparat keamanan menyerbu komunitas masyarakat pimpinan Warsidi di Lampung pada 1989, yang dituduh sebagai bentuk lain Darul Islam yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia.
Ketika peristiwa terjadi Komandan Korem 043 Garuda Hitam dijabat AM Hendropriyono.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160106_indonesia_ham_pelanggaran
0 komentar:
Posting Komentar