Kamis , 29 December 2016, 01:59 WIB |
Rep: Dessy Suciati Saputri/
Red: Angga Indrawan
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan permohonan
perlindungan terhadap saksi dan korban terus meningkat tiap tahunnya.
Peningkatan permohonan perlindungan tersebut meningkat hingga 10 persen
dalam satu tahun terakhir ini.
“Ya kalau kita perhatikan dari tahun ke tahun memang permohonan itu
semakin meningkat, selalu ada peningkatan. Bahkan, di awal-awal LPSK
berdiri itu peningkatannya signifikan dua kali lipat, tetapi belakangan
memang kenaikannya mungkin sekitar 10 persen, sudah satu tahun terakhir
ini sekitar 10 persen,” kata Semendawai di kantor LPSK di Cijantung,
Jakarta Timur, Rabu (28/12).
Berdasarkan data LPSK, pada 2016 jumlah permohonan yang diajukan
kepada LPSK tercatat mencapai 1.720 permohonan. Sedangkan pada 2015,
jumlah permohanan tercatat sebanyak 1.653. Kendati demikian, tak semua
permohonan yang diajukan ke LPSK dapat diterima dan ditindaklanjuti.
Semendawai menjelaskan, dari 1.720 permohonan yang masuk ke LPSK pada
tahun ini, sebanyak 1.658 permohonan telah dibahas dalam rapat apakah
diterima atau ditolak.
Menurut dia, dari 1.658 permohonan, tercatat terdapat 836 permohonan
yang telah diterima dan 797 permohonan lainnya ditolak. Sedangkan, 20
permohonan merupakan rekomendasi, dan lima permohonan lainnya telah
dicabut. “Dengan demikian ada penambahan permohonan baru yang kita
terima di tahun 2016 bertambah 836. Sedangkan perlindungan yang masih
berjalan 1.695. Jumlah seluruh mereka yang dilindungi 2.531 terlindung,”
kata dia.
Menurut Semendawai, LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap
korban dan saksi berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya yakni
pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman, kondisi
psikologis, rekam jejak tindak pidana yang dilakukan oleh saksi korban,
serta rekomendasi penegak hukum.
http://republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/12/29/oiwo5k365-permohonan-perlindungan-saksi-dan-korban-di-lpsk-meningkat
0 komentar:
Posting Komentar