Senin, 10 April 2017

Polisi Periksa 20 Pendemo Berlogo Palu Arit

Apr 10, 2017, 17:16




JATIM.CO,BANYUWANGI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi memintai keterangan terhadap 20 pendemo tolak tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI). Pemeriksaan ini terkait gambar palu arit dalam spanduk yang dibentangkan demonstran saat menggelar aksi tolak tambang 5 April 2017 lalu.
Status para terperiksa ini masih sebatas saksi atas munculnya gambar palu arit yang identik dengan lambang komunis. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana SIK menjelaskan, aparat tengah mendalami siapa aktor di balik gambar palu arit di dalam spanduk demonstran tolak tambang yang kini bikin heboh.
“Ini masih tahap penyelidikan. Orang-orang yang terekam dalam video kita mintai keterangan semua,” terang Kasatreskrim, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim telah memintai keterangan dua pendemo, Andrean dan Trimanto yang diduga membentangkan dua spanduk bergambar palu arit. Status keduanya juga diperiksa selaku saksi. Meski statusnya belum naik menjadi tersangka, dua pria ini dikenakan wajib lapor ke polres.
Menurut AKP Dewa, selain mengorek keterangan dari 22 orang petugas juga tengah mencari keberadaan barang bukti spanduk demo yang ada gambar palu aritnya. Barang bukti itu diduga disembunyikan oleh seseorang yang saat ini sedang diselidiki. Apabila dugaan aparat kian kuat,  oknum pendemo yang sengaja memunculkan gambar palu arit akan dijerat UURI No. 27 Tahun 1999 perubahan dari KUHP tentang ancaman keamanan negara.
“Disebut makar hampir setara. Cuma kasus makar diatur dalam KUHP. Sedangkan UURI No. 27 Tahun 1999 merupakan lex spesialis. Ancaman hukumannya cukup tinggi, lebih dari lima tahun,” tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara, unjukrasa yang digelar warga di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran tersebut tidak mengantongi ijin dari Polri. Aparat justru mendapat laporan atas aksi massa itu satu hari pasca kejadian.
“Kita ingin tahu kejadian sebenarnya di TKP. Apakah dalam demo itu ada umpatan-umpatan atau penyampaian idiologi. Atau mungkin hanya demo soal tambang saja,” urai perwira pertama asal Gianyar, Bali.
Dua puluh warga yang dimintai keterangan ini mayoritas berasal dari Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Mereka memenuhi panggilan petugas pada Senin (10/4/2017) dengan menumpang bus didampingi sekitar 30 warga dan kuasa hukumnya Amrullah SH.
Begitu tiba di mapolres, puluhan warga ini langsung memadati Balai Gesah Polres Banyuwangi di sisi timur Masjid Roudhotul Jannah. Di sini, perwakilan warga yang hendak menjalani pemeriksaan diberi arahan singkat oleh pengacarannya dengan dikawal anggota provos.
“Tidak ada kaitannya demo tolak tambang dengan komunis,” tepisnya.
Selain memenuhi panggilan penyidik, perwakilan warga tersebut juga menggelar pertemuan dengan Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto dan Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Robby Bulan. Pertemuan itu dalam rangka klarifikasi bahwa warga Desa Sumberagung yang melakukan demo tolak tambang pekan lalu tidak bermaksud melawan negara atau maker.( jobwi/Murod J3)

http://jatim.co/2017/04/10/polisi-periksa-20-pendemo-berlogo-palu-arit/

0 komentar:

Posting Komentar