Selasa, 30 September 2003
Perjuangan Panjang Mencari Rehabilitasi Diri
Selasa, 30 September 2003
Ketika Hersri Setiawan meluncurkan buku berjudul "Aku Eks Tapol" pada
Kamis (23/08) pekan lalu, salah seorang kawannya sesama tapol yang
pernah mendekam di Pulau Buru mengajukan protes pada Hersri. Kawan itu,
Gorma Hutajulu memprotes judul buku yang Hersri yang mencantumkan kata
eks tapol.
Tim Redaksi
Ketika Hersri Setiawan meluncurkan buku berjudul "Aku Eks Tapol" pada Kamis (23/08) pekan lalu, salah seorang kawannya sesama tapol yang pernah mendekam di Pulau Buru mengajukan protes pada Hersri. Kawan itu, Gorma Hutajulu memprotes judul buku yang Hersri yang mencantumkan kata eks tapol.
Menurut Gorma, sampai
saat ini, ia masih merasa sebagai tahanan politik (tapol), bukan eks
tapol. Pasalnya, saat ini pun para eks tapol masih tidak memiliki hak
untuk dipilih, walaupun memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum.
Sampai
saat ini, diskriminasi terhadap eks tapol dan keluarganya memang belum
sepenuhnya berakhir. Selain tidak dapat dipilih dalam Pemilihan Umum,
para eks tapol juga tidak dapat memperoleh KTP seumur hidup yang
lazimnya diberikan pada warga negara berusia di atas 60 tahun. Bagi eks
tapol, mereka harus memperpanjang KTP setiap tiga tahun. Hal ini tertera dalam Kepmendagri N0 24 Tahun 1991.
Diskriminasi
yang tak kunjung berakhir inilah yang menjadi salah satu alasan para
korban 1965, antara lain eks tapol dan keluarganya, masih terus berjuang
sekuat tenaga untuk mendapatkan rehabilitasi.
Surat MA
Kalau
Presiden Megawati sempat meneliti surat-surat yang diterimanya dalam
beberapa bulan terakhir, ia akan menemukan paling tidak tiga buah surat dari tiga lembaga. Isi ketiga surat itu hampir serupa, yaitu meminta Presiden agar merehabilitasi para korban G.30.S.
Surat pertama tertanggal 12 Juni 2003 berasal dari Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. Dalam surat bernomor KMA/403/VI/2003 itu, Bagir menyatakan bahwa MA banyak menerima surat
dari berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai korban
orde baru dan mengharapkan untuk memperoleh rehabilitasi.
"Dengan
dilandasi keinginan untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum
yang dapat memulihkan status dan harkat mereka sebagai warga negara yang
sama, serta didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa kita, maka
Mahkamah Agung dengan ini memberikan pendapat dan mengharapkan kesediaan
saudara presiden untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah-langkah
konkrit ke arah penyelesaian tuntutan yang sangat diharapkan tersebut,"
tulis Bagir dalam surat, yang salinanannya diperoleh hukumonline.
Surat ketua MA itu juga melampirkan 10 surat
permohonan rehabilitasi dari berbagai kelompok masyarakat korban Orde
Baru. Berdasarkan amandemen pertama pasal 14 ayat 1 UUD 1945, presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Patut dicatat bahwa sebelum mengirimkan surat ke Presiden, Bagir Manan pernah bertemu dengan para korban, pada 11 Maret 2003.
Surat
dari lembaga tertinggi di bidang pengadilan itu mendapat respon positif
dari para korban. Gustav Dupe, salah seorang korban, menilai surat MA itu sebagai 'angin baru bagi perjuangan untuk pemulihan atau rehabilitasi hak-hak sipil dan politik'.
Surat berikutnya berasal dari Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, tertanggal 25 Agustus 2003. Dalam surat
itu, Komnas mendorong Presiden Megawati untuk mempertimbangkan dan
mengambil langkah nyata untuk memenuhi tuntutan para korban G 30 S PKI
untuk memperoleh rehabilitasi.
Komnas
HAM juga mengajukan beberapa pertimbangan mengapa Komnas mendorong
pemberian rehabilitasi bagi korban G 30 S PKI. Antara lain, para korban
tidak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dan sudah terlalu lama
menanggung beban penderitaan sebagai akibat perlakuan yang diskriminatif
oleh rezim orde baru. Selain itu, anak cucu mereka juga harus
menanggung beban dosa politik secara turun menurun, padahal mereka tidak
mengetahui sama sekali peristiwa tersebut.
Menurut
Komnas, perlakuan diskriminatif serta pembebanan dosa kolektif terhadap
keturunan mereka tersebut merupakan tindakan yang tidak adil dan
melanggar HAM. Untuk itu, pemerintah harus dengan segera memberikan
rehabilitasi dan kompensasi agar mereka dapat menikmati kehidupan mereka
dengan tenang dan damai sesuai pasal 3 Undang-Undang No 39/1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
"Pemberian
rehabilitasi terhadap para korban G.30.S tersebut adalah untuk
memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang dapat memulihkan harkat
dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia
yang sama kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan, dan dalam rangka
terciptanya rekonsiliasi nasional bagi penyelesaian permasalahan HAM,"
tulis Abdul Hakim dalam surat tersebut.
Surat
lain berasal dari DPR-RI, tertanggal 25 Juli 2003, yang meneruskan
aspirasi Forum Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Korban 1965 yang datang ke DPR, meminta DPR mendesak
presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk melakukan rehabilitasi
terhadap korban peristiwa 1965 beserta keluarganya dan memulihkan
hak-hak korban dan mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai warga
negara yang telah dirampas tanpa melalui proses hukum.
Forum
Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban 1965
merupakan gabungan dari 12 organisasi yang memberikan advokasi untuk
rehabilitasi terhadap korban tahun 1965.
Lahirnya surat
dari tiga lembaga di atas memang tidak dapat dilepaskan dari perjuangan
para korban yang tergabung dalam beberapa perkumpulan. Misalnya,
Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba), Lembaga Perjuangan Rehabilitasi
Korban Rezim Orde Baru, Tim Advokasi/Rehabilitasi Polri, Forum
Komunikasi eks-Menteri Kabinet Dwikora, Korban Penyalahgunaan Surat
Perintah 11 Maret 1965, Tim Advokasi untuk Rehabilitasi eks-anggota
TNI/AL, Solidaritas Korban Pelanggaran HAM, Lembaga Penelitian Korban
Peristiwa 1965, Yayasan Penelitian Korban pembunuhan 1965-1966, Tim Advokasi Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) dan lain-lain.
Nani Nurani
Namun,
selain upaya rehabilitasi oleh korban yang dilakukan melalui
perkumpulan-perkumpulan korban, ada pula upaya yang dilakukan oleh
masing-masing individu. Yang paling gres adalah putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2003 yang mengabulkan gugatan Nani
Nurani terhadap Camat Koja, Jakarta Utara.
Majelis hakim PTUN memenangkan Nani
selaku penggugat dan menyatakan tidak benar tindakan yang dilakukan
Camat Koja, Jakarta Utara, yang menolak membuatkan KTP seumur hidup bagi
Nani hanya karena tuduhan yang bersangkutan terlibat organisasi
terlarang.
Majelis
berargumen bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan, hingga
kini belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Nani terlibat
PKI atau organisasi terlarang lainnya. Hakim mengutip asas hukum:
seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum pengadilan menyatakan
demikian.
Nani merupakan seorang eks tapol yang ditangkap dan mulai ditahan pada 21 Desember 1968. Ia baru dilepas tujuh tahun kemudian.
Ironisnya, Ny Nani tidak mengetahui sama sekali apa kesalahan yang
telah ia lakukan karena tuduhannya tidak pernah diperiksa atau
dibuktikan lewat pengadilan.
Ia
tersandung cap "kiri" karena pernah berprofesi sebagai penari klasik
Sunda dan penyanyi tradisional Cianjuran di Istana Cipanas. Saat itu, ia
juga tercatat sebagai pegawai Dinas Kebudayaan Dati II Cianjur.
Tuduhan
"kiri" menguat karena Ny Nani ikut menari pada hari ulang tahun PKI
pada Juni 1965 di sebuah gedung pertemuan di Cianjur. Padahal menurut
Nani, profesi sebagai penari Pemda mewajibkan dirinya harus ikut
berpartisipasi jika ada acara-acara resmi, apalagi yang dihadiri tamu
dari luar.
Selain
itu, para korban masa lalu itu pernah pula mengajukan gugatan terhadap
sejumlah instansi pemerintah, antara lain Menko Polkam, Panglima TNI,
Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun gugatan itu kandas di tengah jalan, majelis menolak gugatan penggugat.
Proses hukum
Witaryono
S. Reksoprodjo, Koordinator Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Korban 1965, berpendapat bahwa proses rehabilitasi tidak
hanya penting bagi korban melainkan juga merupakan proses awal untuk
rekonsiliasi. Rehabilitasi bertujuan untuk menyelesaikan berbagai
persoalan diskriminasi yang masih terjadi.
Menurutnya,
perlakuan diskriminasi timbul akibat masih banyaknya aturan, bahkan
undang-undang, yang sangat diskriminatif. "Dalam UU Pemilu yang baru,
korban 65 boleh memilih tapi tidak boleh dipilih. Jadi hanya menjadi
komoditas politik, orang boleh milih tapi tidak bisa dipilih. Kemudian ada aturan Mendagri yang tidak membolehkan korban 65 jadi pengacara. Itu masih berlaku dan belum dicabut," tukas Witaryono.
Belum
lagi perlakuan terhadap keluarga para korban, terutama di daerah. Anak
korban tidak boleh menjadi tentara atau Pegawai Negeri Sipil. Persoalan
diskriminasi ini, menurut Witaryono, bisa selesai jika dikeluarkan
rehabilitasi terhadap para korban.
Tuntutan terhadap rehabilitasi biasanya juga dibarengi dengan tuntutan agar peristiwa tahun 1965 dibuka secara gamblang. Esther
Indahyani Jusuf, aktivis yang pernah membantu Yayasan Penelitian Korban
1965 menyatakan proses rehabilitasi tidak dapat dilakukan tanpa
membongkar fakta yang terjadi pada peristiwa 1965 (Lihat Penggalian Korban '65 untuk Ungkapkan Fakta).
"Proses itu tidak bisa lompat, proses harus
tetap ada penyelidikan atas peristiwanya untuk menentukan bagaimana
positanya (kasus posisi-red). Sehingga dari positanya, melalui proses
hukum baru bisa ditentukan apa yang bisa direhabilitasi atau tidak,"
ujar Esther.
Rehabilitasi tanpa adanya proses hukum, menurut Esther merupakan proses yang lompat. "Mana bisa
melakukan rehabilitasi kalau kita sendiri tidak tahu apa yang harus
direhabilitasi. Misalkan seorang mau direhabilitasi karena pernah
dituduh melakukan pencurian, ternyata ia tidak melakukan pencurian, tapi
bagaimana kita bisa menyatakan ternyata ia tidak mencuri. Tapi ia dianiaya karena telah melakukan suatu pencurian," lanjutnya.
Tergantung Presiden
Sementara, sejarawan dari LIPI, Asvi Warman Adam menilai surat dari MA kepada Presiden Megawati merupakan suatu hal yang sangat signifikan untuk proses rehabilitasi. Dengan adanya surat MA
itu, kini terserah pada Presiden Megawati apakah mau memberikan
rehabilitasi atau tidak. Apalagi MPR telah memberikan mandat untuk
melakukan rehabilitasi terhadap Presiden Soekarno dan tokoh nasional
lainnya.
Bahwa
Presiden Megawati sampai saat ini belum juga menindaklanjuti surat dari
MA, Asvi menduga Mega mempertimbangkan bahwa pemberian rehabilitasi
pada korban 1965 akan mengecilkan hati kalangan Islam, misalnya. Atau kalangan militer yang masih menyimpan ketakutan mereka akan diadili karena melanggar HAM.
Asvi
menyatakan ada dua hal menyangkut rehabilitasi, yaitu rehabilitasi nama
baik dan rehabilitasi yang menyangkut kompensasi. Yang paling penting,
menurutnya, adalah rehabilitasi nama baik. Soal kompensasi, ganti rugi
dan semacamnya, itu bisa diperhitungkan kemudian, jika keuangan negara sudah mengijinkan.
Apa
yang dikatakan Hersri, mungkin bisa menjadi gambaran. Lelaki yang
menghabiskan waktu tujuh tahun di Pulau Buru ini mengatakan pemberian
ganti rugi miliaran pun baginya tidak berarti. "Buat saya, pembodohan
pada masyarakat Indonesia ini yang tidak bisa dimaafkan".
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8886/perjuangan-panjang-mencari-rehabilitasi-diri-
Penggalian Korban '65 untuk Ungkapkan Fakta
Selasa, 30 September 2003
Peristiwa yang terjadi pada 1965-1966, merupakan peristiwa yang tidak
bisa dilupakan bangsa Indonesia. Bahkan mereka menyebut bahwa peristiwa
pada sebagai tragedi yang amat memilukan hati. Khususnya bagi keluarga,
maupun korban pasca Partai Komunis Indonesia yang gagal melakukan kudeta
berdarah.
Tim Redaksi
Peristiwa yang kemudian
dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September 1965 (G.30.S), telah
menyisakan sisi kelam perjalanan bangsa Indonesia. Ratusan ribu bahkan
mungkin jutaan anak manusia menjadi korban akibat pergolakan politik
masa itu.
Hampir setiap hari
sampai dengan tahun 1966, bapak, anak, mungkin isteri, hilang karena
dicap sebagai PKI. Mereka mungkin tidak tahu mengapa harus diseret,
dibunuh, diculik, ditangkap, atau bahkan dibunuh. Akibatnya, seiring
dengan perubahan masa dan rezim, mereka menuntut keadilan dari negara.
Keluarga korban korban
kekerasan politik 1965 mengharapkan, pemerintah mengembalikan hak
sipil, politik, dan hak perdata mereka yang sudah lama dirampas tanpa
proses hukum. Hilangnya hak perdata korban dan keluarganya selama
bertahun-tahun itu, telah mengakibatkan sebagian besar korban politik
itu hidup menderita.
Sebut
saja misalnya yang dialami Nani Nurani, wanita yang dituduh terlibat
hanya karena berprofesi sebagai penari di Istana Cipanas. Ia sempat
ditahan dan kesalahannya tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Kartu
tanda penduduknya dicantumi kode eks tapol. Akibat stigma negatif itu ia
tidak menikah hingga sekarang. Untunglah, akhir Juli lalu PTUN
memenangkan gugatannya terhadap Camat Koja, Jakarta Utara.
Tanpa proses hukum
Sedangkan bagi para
korban yang keluarga meninggal, pendapatnya beragam. Ada kelompok yang
menginginkan proses hukum dengan mengungkap fakta, lantas para pelakunya
diadili. Masalah apakah nanti para pelaku dihukum atau dimaafkan adalah
urusan lain. Bagi kelompok ini, yang penting ada proses hukum.
Ada juga yang
beranggapan yang penting faktanya saja yang diungkapkan. Jadi jelas buat
para korban bahwa secara sosial dan politik terhadap yang terjadi
sesungguhnya. Karena memang banyak orang yang mendapat stigma, tanpa tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada 1965.
Pernah
dalam sebuah kesempatan, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
(YPKP) 1965-66, Sulami (alm), mengatakan ada sejumlah pegawai negeri
yang sedang ditugaskan ke tempat lain kemudian dituduh komunis karena atasannya di kantor dianggap terlibat komunis.
Tentu apa yang di
kemukakan Sulami ini butuh pengungkapan fakta lebih lanjut. Sama halnya
ketika ia juga berupaya mengungkapkan kebenaran fakta tentang adanya
beberapa kuburan massal tempat di mana beberapa orang yang dituduh PKI dieksekusi, tanpa adanya sebuah proses hukum.
Salah seorang aktivis yang pernah aktif membantu YPKP 1965, Ester Indahyani Jusuf kepada hukumonline mengutarakan,
ia pernah mengikuti proses pengalian kuburan massal korban peristiwa
1965 di Wonosobo dan Blitar Selatan. Namun, untuk yang di daerah Blitar,
Ester menjelaskan, saat itu timnya baru sampai batas melakukan
penyelidikan dan belum sampai dilakukan penggalian.
Di daerah Wonoso
tepatnya di Hutan Ndempes Desa Situkup, Kaliwiro Wonosobo, Jawa Tengah
pada 16-18 November 2000. Setelah melakukan pembongkaran dengan izin
dari Bupati Wonosobo, DPRD, Kodim, Kapolres, Camat Kaliwiro, dan Perum
Perhutani BKPH Ngadisono Kedu Selatan, ditemukan kerangka 24 orang dalam
posisi tumpang tindih yang diduga dibunuh antara tanggal 3 dan 6 Maret
1966.
Dari hasil penggalian
itu, misalnya, berhasil diidentifikasi kerangka yang dikenali sebagai
Dullah Asror. Bekas Camat Tempel, Sleman, itu bisa diidentifikasi Sri
Widayati, anaknya sang camat, melalui gigi platina yang masih utuh.
Ester menduga, kerangka
yang ditemukan di Wonosobo itu kemungkinan meninggal setelah sebelumnya
ditembak. "Kami menemukan selongsong peluru dalam lokasi pengalian,"
ucapnya. Sama dengan kuburan masal di Wonosobo, penemuan kuburan massal
di Blitar Selatan, lanjut Ester, diduga juga korban kekerasan peristiwa
66-65. Untuk menguatkan analisis sebab-sebab kematian korban, tim
menyertakan Dr. Handoko, ahli forensik yang juga mengajar di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Kuburan massal yang
ditemukan di Blitar, tepatnya di Dusun Kaliwaru dan Kedunganti di Desa
Lorejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, dikenal sebagai Goa Tikus.
Lubang sedalam 67 meter tersebut pada tanggal 18 Agustus 2002 lalu
ditemukan tengkorak manusia.
Pengungkapan berbagai
peristiwa kelabu pasca 1965-66, seperti penggalian kuburan massal di
Wonosobo dan Blitar. Merupakan bagian dari pengungkapan kebenaran apa
yang sesungguhnya terjadi saat itu. Menurut Ester, hal ini penting untuk
menyembuhkan luka lama, mengungkapkan apa yang sesungguhnya pernah
terjadi.
Penyelesaian masa suram
peristiwa lama, tidak bisa dilakukan secara melompat. Artinya,
pengungkapan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut penting untuk
menentukan bagaimana posita yang sesungguhnya. Sehingga dengan adanya
posita dalam sebuah proses hukum, baru kemudian bisa ditentukan apa yang
harus dilakukan ke depan.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8891/penggalian-korban-65-untuk-ungkapkan-fakta
Jumat, 11 Juli 2003
Indonesia: Tahanan Politik Baru di Era Pasca Soeharto
Juli 10, 2003 3:00AM EDT
Source: HumanRightsWatch
(Jakarta) Dalam dua laporan yang disiarkan hari ini, Amnesti Internasional dan Human Rights Watch meminta pembebasan seluruh tahanan politik yang ada di Indonesia dan pencabutan undang-undang yang digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan para aktivis yang ikut serta dalam aksi mengeluarkan pendapat politik secara damai.
Serangkaian amnesti yang menindaklanjuti turunnya Presiden Soeharto yang pada bulan Mei 1998 terpaksa dilengserkan mengacu pada pembebasan seluruh tahanan politik dan janji-janji pemegang kekuasaan di Indonesia untuk mengakhiri tuduhan-tuduhan yang punya motivasi politik. Akan tetapi, sejak itu malah, setidaknya, ada 46 tahanan politik yang telah dijebloskan ke penjara-39 di antaranya dipenjarakan semenjak Megawati Soekarnoputri menjadi presiden pada bulan Juli 2001.
"Aksi-aksi yang mengarah kepada kebebasan politik yang lebih besar dan penghargaan terhadap kebebasan expressi dikacaukan dengan dakwaan dan pemenjaraan para aktivis politik , aktivis pekerja, aktivis independen dan aktivis lainnya yang melakukan aksi mereka secara damai," ungkap Brad Adams, direktur divisi Human Rights Watch Asia. "Kurang dari setahun sebelum Indonesia melaksanakan pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya, memenjarakan individu-individu yang mengkritik pemerintah merupakan suatu perkembangan yang mengkhawatirkan bagi proses pemilihan tersebut."
Dua organisasi HAM mengungkapkan keprihatinan khusus mengenai meningkatnya penggunaan pasal dalam KUHP yang menghukum "[orang] yang melakukan penghinaan terhada Presiden atau Wakil Presiden" dengan hukuman enam tahun penjara. Sejak akhir tahun 2002, setidaknya 14 aktivis politik telah dijebloskan ke penjara dan tiga lainnya sedang menghadapi dakwaaan menurut ketetapan-ketetapan tersebut. Pada sebagian besar kasus, para aktivis ditangkap menyusul partisipasi mereka dalam aksi-aksi damai.
"Undang-undang represif yang dipakai rezim penguasa mantan Presiden Soeharto semestinya tidak lagi punya tempat di negara yang mengklaim dirinya sedang mempersiapkan jalan bagi tegaknya demokrasi sepenuhnya," kata Ingrid Massage, direktur sementara Program Asia Pasifik Amnesti Internasional.
Ignatius Mahendra, Ketua LMND (Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi, National Democratic Student's League) cabang Yogyakarta, dan Yoyok Eko Widodo, anggota SPI (Serikat Pengamen Jalanan, the Street Buskers Union), adalah dua di antara mereka yang terakhir dipenjarakan dengan dakwaan melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Masing-masing dihukum tiga tahun penjara pada bulan April setelah dinyatakan bersalah membakar foto Presiden Megawati Sukarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz selama berlangsungnya aksi damai pada bulan Januari tahun ini. Pada tanggal 1 Juli, hukuman penjara lima tahun dijatuhkan kepada Muhammad Nazar, pimpinan aktivis politik di propinsi Aceh, Sumatra. Nazar didakwa "telah menyebarkan kebencian terhadap pemerintah" karena partisipasinya dalam pertemuan-pertemuan damai pro kemerdekaan awal tahun ini.
Sejumlah undang-undang represif lainnya juga dipakai untuk mendakwa para tahanan politik tersebut. Para aktivis kemerdekaan damai di propinsi Aceh dan Papua dituduh "menyebarkan kebencian terhadap pemerintah" atau melakukan pemberontakan. Empat aktivis serikat dagang yang ditangkap di Kalimantan Timur bulan Januari 2002 karena peran mereka dalam protes damai terhadap kenaikan upah sekarang ini sedang menjalani hukuman penjara selama enam bulan sesudah dinyatakan bersalah karena menghasut masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan.
Baik Amnesti Internasional maupun Human Rights Watch sudah beberapa tahun melakukan kampanye bagi amandemen KUHP Indonesia yang sesuai dengan hukum internasional dalam rangka melindungi kebebasan dasar dalam berpendapat dan berkumpul.
"Pencabutan undang-undang tersebut sudah lama dinantikan," ujar Ingrid Massage dari Amnesti Internasional. "Setiap ketetapan hukum yang menganggap para aktivis politik damai telah melakukan tindak kejahatan harus segera dicabut secepat mungkin. Sementara itu, pemerintahan Megawati harus membuat kesepakatan umum untuk mengakhiri setiap dakwaan semacam itu, yang mempertanyakan komitmen pemerintah kepada masyarakat yang pluralistik berdasar pada penghargaan atas HAM."
Dua organisasi HAM juga menghimbau negara donor, meliputi Jepang, Uni Eropa, Amerika Serikat dan Australia, menuntut reformasi hukum untuk mengakhiri praktek-praktek kemunduran ini yang menciptakan generasi baru tahanan politik di Indonesia.
Masalah persidangan yang tidak adil yang menyebabkan para tahanan politik tersebut divonis bersalah harus juga mendapat perhatian. Pada banyak kasus, penahanan dilakukan tanpa surat penangkapan dan para terdakwa tidak bisa memperoleh penasehat hukum, serta pada beberapa kasus, mendapat siksaan atau perlakuan buruk lainnya. .
Untuk teks lengkap mengenai laporan Amnesti Internasional, Indonesia: Undang-undang Lama - para tahanan politik baru (ASA 21/027/2003, 10 July 2003), lihat http.www.amnesty.org
Source: HumanRightsWatch
Rabu, 25 Juni 2003
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Suatu Kritik
Rabu, 25 June 2003
Bhatara Ibnu Reza
Setelah lama terpendam di Sekretariat Negara dan mengalami beberapa kali perubahan, akhirnya pada akhir Mei 2003 pemerintah -- melalui Departemen Kehakiman dan HAM -- menyampaikan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) kepada DPR. KKR merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional guna penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
KKR adalah salah satu jalan yang ditempuh di banyak negara dunia ketiga dalam melewati masa transisi politik menuju demokrasi. Pada dasarnya Indonesia mengadopsi dan meniru KKR Afrika Selatan dalam memuluskan transisi menuju demokrasi, di mana secara politik menghapuskan praktek politik kulit berwarna atau apartheid.
Profesor Douglas Cassel, Priscilla Hayner, dan Paul van Zyl dalam bukunya Beberapa Pemikiran Mengenai Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Elsam:2000) menggambarkan tujuan pembentukan KKR di Indonesia, yaitu: (1) Memberi arti kepada suara korban secara individu; (2) Pelurusan sejarah berkaitan dengan peristiwa-peristiwa besar pelanggaran HAM (common historical narrative); (3) Pendidikan dan pengetahuan publik.
Selanjutnya, (4) Memeriksa pelanggaran HAM sistematis menuju reformasi kelembagaan; (5) memberikan assesment tentang akibat pelanggaran HAM terhadap korban dan (6) pertanggungjawaban para pelaku kejahatan. Secara garis besar, KKR memberikan porsi besar bagi para korban maupun keluarganya untuk menyampaikan apa yang mereka derita dan alami berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Setiap KKR memiliki karakteristiknya masing-masing di berbagai negara yang berakibat banyak perbedaan-perbedaan kewenangan dan fokus permasalahan. Munculnya perbedaan ini disebabkan karena faktor-faktor politik di negara masing-masing. Terutama, posisi korban yang memiliki kekuatan politik dalam melakukan tawar-menawar secara poltik dengan penguasa di masa transisi.
Kita bisa melihat Argentina dengan Comision Nacional Para los Desaparecidos (Comadap)-nya memilih kasus-kasus penghilangan paksa sebagai fokus yang akan diungkap. Para ibu dari korban penghilangan paksa yang tergabung dalam Madres de Plaza de Mayo menjadi motor penggerak dalam pengungkapan orang hilang selama rezim militer berkuasa di Argentina. Gerakan mereka sangat terkenal di seluruh dunia. Mereka melakukan demonstrasi damai dengan membentangkan sehelai kain bertuliskan nama keluarga mereka yang hilang di sebuah tempat bernama Plaza de Mayo di jantung kota Buenos Aires ada 28 Juli 1982.
Sedangkan Afrika Selatan melalui Truth and Reconciliation (TRC) yang menginvestigasi selama 30 tahun rezim apartheid berkuasa. Kendati demikian, munculnya lembaga ini bukan tanpa kritik yang tajam. Hal ini penting dikarenakan tidak semua kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diselesaikan dengan mekanisme KKR.
Antara social harmony dengan moral society
Sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pembentukan KKR Indonesia difokuskan pada penyelamatan persatuan dan kesatuan nasional. Dengan kata lain, pembentukan KKR ditekankan pada terciptanya social harmony. Namun, seringkali dalam pembentukan social harmony tersebut mengorbankan proses legal justice. Pengalaman Afrika Selatan secara jelas mengambil jalan yang berujung pada impunitas. Tidak ditemukan penuntutan kepada para pelaku pelanggaran HAM (perpetrators) termasuk penghukuman kepada mereka. Suatu harga sangat mahal yang harus dibayar oleh korban dan keluarga korban demi terwujudnya rekonsiliasi.
Sedangkan proses legal justice akan menghasilkan apa yang disebut sebagai moral society. Moral Society ini terbangun bukan hanya karena efek jera (deterent) akibat penghukuman saja, tetapi akan muncul suatu masyarakat yang mampu mengatakan tidak terhadap pelanggaran HAM. Ambil contoh di Jerman, setelah Nuremberg Tribunaldilaksanakan pada tahun 1946, rakyat Jerman dan dunia mengatakan tidak untuk kejahatan melawan kemanusiaan.
Permasalahan yang sangat mendasar adalah pemberian amnesti kepada para pelaku. Sudah banyak sekali contoh pelaksanaan KKR, terutama di negara-negara Amerika Selatan yang pada akhirnya hanya membebaskan para pelaku dari pertanggungjawaban hukum.
Hasil KKR di Chile yang diumumkan oleh Presiden Aylwin secara emosional di layar televisi pada akhirnya berujung pada pemberian "maaf" kepada para pelaku. Argentina, pada masa Presiden Alfonsin melalui hasil laporannya yang berjudul Nunca Mas-nya, Conadep berhasil memenjarakan orang kuat masa junta militer, Jenderal Videla dan Laksamana Emilio Masssera. Tetapi saat pemerintah beralih pada Carlos Menem -- seorang peronis -- kedua orang tersebut dibebaskan.
Amnesti hanya dapat diberikan bagi para pelaku yang melakukan makar (rebellion) kepada negara (state). Dalam hal ini, para pemberontak telah melakukan kejahatan terhadap negara (crimes against state). Negara dalam hal ini menjadi korban dari perbuatan makar. Karenanya, amnesti dapat diberikan kepada mereka yang telah menyerah atau berbuat baik selama menjalani hukuman.
Profesor Cherif Bassiouni, Guru Besar Hukum HAM Internasional dan Pidana Internasional De Paul University, menjelaskan amnesti adalah bentuk lain dari pemberian maaf yang diberikan oleh pemerintah terhadap suatu kejahatan terhadap publik. Pertanyaan yang kemudian terlontar, bagaimana memberikan permaafan terhadap dirinya yang dilakukan oleh aparatnya? Dan bagaimana pemerintah dapat memaafkan kejahatan yang dilakukan oleh "sekelompok orang" terhadap lainnya?
Menurut Bassiouni, kekuatan utnuk memberikan maaf (to forgive), melupakan (to forget) terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan penyiksaan bukan porsi dari pemerintah, melainkan oleh para korban. Ditambahkannya, amnesti dapat diberikan setelah orang atau sekelompok orang telah dijatuhi hukuman (convicted).
Untuk itu, rekonsiliasi disertai dengan pemberian maaf hanya dapat dilakukan antara entitas-entitas yang memiliki kedudukan sederajat. Contoh nyata adalah yang dilakukan Komisi Penerimaan Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor Lorosa'e. Komisi ini akan menangani kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penyerangan ringan, pembakaran rumah, penjarahan atau membunuh hewan piaraan, merusak atau mencuri hasil kebun yang terjadi dalam konteks politik di Timor Lorosa'e.
Konteks politik yang dimaksud tentunya adalah usaha rekonsiliasi antara masyarakat pro-Indonesia dengan pro-kemerdekaan yang terjadi antara 1974 hingga 1999. Komisi juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya tentang pembaharuan hukum serta institusional untuk melindungi HAM di masa yang akan datang seklaigus mempromosikan rekonsiliasi.
Secara tegas komisi menyatakan dirinya tidak menangani kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau pengorganisasian kekerasan. Komisi hanya menerima kesaksian dari korban. Pelaku atau saksi tentang kejahatan berat lewat pengungkapan kebenaran. Bukti-bukti kejahatan yang muncul selama komisi bekerja akan diserahkan kepada pengadilan. CAVR memiliki karakteristik yang berbeda dari KKR lainnya adalah kata "penerimaan", disebabkan komisi juga mengakomodasi para warga Timor Leste yang telah kembali ke Timor Leste -- termasuk yang menjadi pengungsi di NTT -- Indonesia untuk diterima di masyarakatnya dengan damai.
Pemberian amnesti sebelum dilakukannya penuntutan terhadap para pelaku oleh negara kepada aparat negara adalah bentuk pembersihan diri negara dari dosa-dosanya. Rezim militer Uruguay sebelum turun dari tampuk kekuasaanya malah mengeluarkan undang-undang yang memberikan amnesti umum (blanket amnesty) kepada seluruh perwira yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Mereka menyatakan, tindakan yang dilakukan semasa rezim berkuasa adalah tindakan patriotik terhadap negara. Praktek self amnestyatau blanket amnesty jelas-jelas melanggar prinsip tiada seorang pun dapat bebas dari hukuman/dihukum berdasarkan hukum yang dibuatnya sendiri (no one can be judge in their own suit).
Zalaquett, seorang pengacara berkebangsaan Chili yang bekerja untuk Amnesty International dan banyak menulis soal KKR, menjelaskan salah satu persyaratan pemberian amnesti adalah berkaitan dengan jenis kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Menurutnya, amnesti tidak dapat diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genocide. Kedua kejahatan ini termasuk sebagai serious crime recognized by international law atau seringkali disebut sebagai pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights).
Para pelaku adalah musuh umat manusia (hostis humani generis) yang tidak boleh dilindungi oleh kekuatana apapun termasuk kekebalan (immunity) karena jabatannya. Masyarakat internasional berkewajiban untuk melakukan penuntutan dan/atau melakukan ekstradisi (au dedere au punare).
Juan E. Mendez mengemukakan, terdapat empat langkah yang harus dilakukan pemerintah menyikapi hal ini sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada rakyat.Pertama, korban berhak mendapatkan keadilan (right to see justice done) dengan digelarnya sebuah pengadilan yang bersifat independen dan imparsial.
Kedua, korban serta masyarakat berhak mendapatkan kebenaran (right to truth) yang artinya pemerintah dengan seluruh kekuatannya melakukan penyelidikan setiap kasus yang belum diungkap; menjelaskan semua hal yang mereka ketahui berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat serta membuka semua informasi kepada korban dan masyarakat.
Ketiga, korban dan keluarganya berhak mendapatkan reparasi baik material maupun moral sebagai bentuk penghormatan terhadap harga diri korban. Dan keempat,masyarakat berhak melihat perubahan dari angkatan bersenjatanya terutama tidak terlibat lagi dalam politik dan tunduk terhadap supremasi sipil di mana selama berkuasa posisi mereka adalah sebagai penentu, perencana dan pelaksana terhadap segala bentuk kejahatan terhadap gerakan-gerakan masyarakat sipil. Keempat tanggungjawab ini bukanlah pilihan-pilihan bagi pemerintah, tetapi harus dipandang sebagai sesuatu yang linear dan saling berkaitan.
Kritik terhadap KKR
Adalah sangat perlu untuk mempertimbangkan mekanisme KKR bagi seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu. Terdapat tiga hal yang menjadi kritik terhadap praktik KKR. Pertama, KKR dimulai dengan prasangka bahwa kebenaran (truth) dan keadilan (justice) adalah alternatif-alternatif pilihan penyelesaian pelanggaran masa lalu. Padahal, kebenaran bukanlah salah satu bentuk alternatif namun sebagai persyaratan utama untuk pencapaian keadilan.
Kedua, rekonsiliasi. Afrika Selatan sebagai contoh yang baik dari pelaksanaan KKR, telah berhasil melakukan rekonsiliasi di tingkat masyarakat dalam tataran politik namun diskriminasi rasial di tataran ekonomi belum lagi tersentuh.
Ketiga, rasa keadilan. Tidak semua orang di kedua belah pihak puas dengan jalan penyelesaian rekonsiliasi dengan mengabaikan hukuman. Salah satu yang menjadi fenomena adalah Keluarga Steven Biko, seorang aktivis anti apartheid yang dibunuh secara brutal oleh polisi. Pihak keluarga mengemukakan ketidakpuasan dengan pernyataan yang terkenal, "Bila maaf dapat membayar semua rekening milik saya, maka maaf itu akan saya terima".
Bhatara Ibnu Reza adalah peneliti IMPARSIAL The Indonesian Human Rights Watch
Sumber: HukumOnline
Bhatara Ibnu Reza
Setelah lama terpendam di Sekretariat Negara dan mengalami beberapa kali perubahan, akhirnya pada akhir Mei 2003 pemerintah -- melalui Departemen Kehakiman dan HAM -- menyampaikan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) kepada DPR. KKR merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional guna penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
KKR adalah salah satu jalan yang ditempuh di banyak negara dunia ketiga dalam melewati masa transisi politik menuju demokrasi. Pada dasarnya Indonesia mengadopsi dan meniru KKR Afrika Selatan dalam memuluskan transisi menuju demokrasi, di mana secara politik menghapuskan praktek politik kulit berwarna atau apartheid.
Profesor Douglas Cassel, Priscilla Hayner, dan Paul van Zyl dalam bukunya Beberapa Pemikiran Mengenai Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Elsam:2000) menggambarkan tujuan pembentukan KKR di Indonesia, yaitu: (1) Memberi arti kepada suara korban secara individu; (2) Pelurusan sejarah berkaitan dengan peristiwa-peristiwa besar pelanggaran HAM (common historical narrative); (3) Pendidikan dan pengetahuan publik.
Selanjutnya, (4) Memeriksa pelanggaran HAM sistematis menuju reformasi kelembagaan; (5) memberikan assesment tentang akibat pelanggaran HAM terhadap korban dan (6) pertanggungjawaban para pelaku kejahatan. Secara garis besar, KKR memberikan porsi besar bagi para korban maupun keluarganya untuk menyampaikan apa yang mereka derita dan alami berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Setiap KKR memiliki karakteristiknya masing-masing di berbagai negara yang berakibat banyak perbedaan-perbedaan kewenangan dan fokus permasalahan. Munculnya perbedaan ini disebabkan karena faktor-faktor politik di negara masing-masing. Terutama, posisi korban yang memiliki kekuatan politik dalam melakukan tawar-menawar secara poltik dengan penguasa di masa transisi.
Kita bisa melihat Argentina dengan Comision Nacional Para los Desaparecidos (Comadap)-nya memilih kasus-kasus penghilangan paksa sebagai fokus yang akan diungkap. Para ibu dari korban penghilangan paksa yang tergabung dalam Madres de Plaza de Mayo menjadi motor penggerak dalam pengungkapan orang hilang selama rezim militer berkuasa di Argentina. Gerakan mereka sangat terkenal di seluruh dunia. Mereka melakukan demonstrasi damai dengan membentangkan sehelai kain bertuliskan nama keluarga mereka yang hilang di sebuah tempat bernama Plaza de Mayo di jantung kota Buenos Aires ada 28 Juli 1982.
Sedangkan Afrika Selatan melalui Truth and Reconciliation (TRC) yang menginvestigasi selama 30 tahun rezim apartheid berkuasa. Kendati demikian, munculnya lembaga ini bukan tanpa kritik yang tajam. Hal ini penting dikarenakan tidak semua kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diselesaikan dengan mekanisme KKR.
Antara social harmony dengan moral society
Sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pembentukan KKR Indonesia difokuskan pada penyelamatan persatuan dan kesatuan nasional. Dengan kata lain, pembentukan KKR ditekankan pada terciptanya social harmony. Namun, seringkali dalam pembentukan social harmony tersebut mengorbankan proses legal justice. Pengalaman Afrika Selatan secara jelas mengambil jalan yang berujung pada impunitas. Tidak ditemukan penuntutan kepada para pelaku pelanggaran HAM (perpetrators) termasuk penghukuman kepada mereka. Suatu harga sangat mahal yang harus dibayar oleh korban dan keluarga korban demi terwujudnya rekonsiliasi.
Sedangkan proses legal justice akan menghasilkan apa yang disebut sebagai moral society. Moral Society ini terbangun bukan hanya karena efek jera (deterent) akibat penghukuman saja, tetapi akan muncul suatu masyarakat yang mampu mengatakan tidak terhadap pelanggaran HAM. Ambil contoh di Jerman, setelah Nuremberg Tribunaldilaksanakan pada tahun 1946, rakyat Jerman dan dunia mengatakan tidak untuk kejahatan melawan kemanusiaan.
Permasalahan yang sangat mendasar adalah pemberian amnesti kepada para pelaku. Sudah banyak sekali contoh pelaksanaan KKR, terutama di negara-negara Amerika Selatan yang pada akhirnya hanya membebaskan para pelaku dari pertanggungjawaban hukum.
Hasil KKR di Chile yang diumumkan oleh Presiden Aylwin secara emosional di layar televisi pada akhirnya berujung pada pemberian "maaf" kepada para pelaku. Argentina, pada masa Presiden Alfonsin melalui hasil laporannya yang berjudul Nunca Mas-nya, Conadep berhasil memenjarakan orang kuat masa junta militer, Jenderal Videla dan Laksamana Emilio Masssera. Tetapi saat pemerintah beralih pada Carlos Menem -- seorang peronis -- kedua orang tersebut dibebaskan.
Amnesti hanya dapat diberikan bagi para pelaku yang melakukan makar (rebellion) kepada negara (state). Dalam hal ini, para pemberontak telah melakukan kejahatan terhadap negara (crimes against state). Negara dalam hal ini menjadi korban dari perbuatan makar. Karenanya, amnesti dapat diberikan kepada mereka yang telah menyerah atau berbuat baik selama menjalani hukuman.
Profesor Cherif Bassiouni, Guru Besar Hukum HAM Internasional dan Pidana Internasional De Paul University, menjelaskan amnesti adalah bentuk lain dari pemberian maaf yang diberikan oleh pemerintah terhadap suatu kejahatan terhadap publik. Pertanyaan yang kemudian terlontar, bagaimana memberikan permaafan terhadap dirinya yang dilakukan oleh aparatnya? Dan bagaimana pemerintah dapat memaafkan kejahatan yang dilakukan oleh "sekelompok orang" terhadap lainnya?
Menurut Bassiouni, kekuatan utnuk memberikan maaf (to forgive), melupakan (to forget) terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan penyiksaan bukan porsi dari pemerintah, melainkan oleh para korban. Ditambahkannya, amnesti dapat diberikan setelah orang atau sekelompok orang telah dijatuhi hukuman (convicted).
Untuk itu, rekonsiliasi disertai dengan pemberian maaf hanya dapat dilakukan antara entitas-entitas yang memiliki kedudukan sederajat. Contoh nyata adalah yang dilakukan Komisi Penerimaan Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor Lorosa'e. Komisi ini akan menangani kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penyerangan ringan, pembakaran rumah, penjarahan atau membunuh hewan piaraan, merusak atau mencuri hasil kebun yang terjadi dalam konteks politik di Timor Lorosa'e.
Konteks politik yang dimaksud tentunya adalah usaha rekonsiliasi antara masyarakat pro-Indonesia dengan pro-kemerdekaan yang terjadi antara 1974 hingga 1999. Komisi juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya tentang pembaharuan hukum serta institusional untuk melindungi HAM di masa yang akan datang seklaigus mempromosikan rekonsiliasi.
Secara tegas komisi menyatakan dirinya tidak menangani kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau pengorganisasian kekerasan. Komisi hanya menerima kesaksian dari korban. Pelaku atau saksi tentang kejahatan berat lewat pengungkapan kebenaran. Bukti-bukti kejahatan yang muncul selama komisi bekerja akan diserahkan kepada pengadilan. CAVR memiliki karakteristik yang berbeda dari KKR lainnya adalah kata "penerimaan", disebabkan komisi juga mengakomodasi para warga Timor Leste yang telah kembali ke Timor Leste -- termasuk yang menjadi pengungsi di NTT -- Indonesia untuk diterima di masyarakatnya dengan damai.
Pemberian amnesti sebelum dilakukannya penuntutan terhadap para pelaku oleh negara kepada aparat negara adalah bentuk pembersihan diri negara dari dosa-dosanya. Rezim militer Uruguay sebelum turun dari tampuk kekuasaanya malah mengeluarkan undang-undang yang memberikan amnesti umum (blanket amnesty) kepada seluruh perwira yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Mereka menyatakan, tindakan yang dilakukan semasa rezim berkuasa adalah tindakan patriotik terhadap negara. Praktek self amnestyatau blanket amnesty jelas-jelas melanggar prinsip tiada seorang pun dapat bebas dari hukuman/dihukum berdasarkan hukum yang dibuatnya sendiri (no one can be judge in their own suit).
Zalaquett, seorang pengacara berkebangsaan Chili yang bekerja untuk Amnesty International dan banyak menulis soal KKR, menjelaskan salah satu persyaratan pemberian amnesti adalah berkaitan dengan jenis kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Menurutnya, amnesti tidak dapat diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genocide. Kedua kejahatan ini termasuk sebagai serious crime recognized by international law atau seringkali disebut sebagai pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights).
Para pelaku adalah musuh umat manusia (hostis humani generis) yang tidak boleh dilindungi oleh kekuatana apapun termasuk kekebalan (immunity) karena jabatannya. Masyarakat internasional berkewajiban untuk melakukan penuntutan dan/atau melakukan ekstradisi (au dedere au punare).
Juan E. Mendez mengemukakan, terdapat empat langkah yang harus dilakukan pemerintah menyikapi hal ini sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada rakyat.Pertama, korban berhak mendapatkan keadilan (right to see justice done) dengan digelarnya sebuah pengadilan yang bersifat independen dan imparsial.
Kedua, korban serta masyarakat berhak mendapatkan kebenaran (right to truth) yang artinya pemerintah dengan seluruh kekuatannya melakukan penyelidikan setiap kasus yang belum diungkap; menjelaskan semua hal yang mereka ketahui berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat serta membuka semua informasi kepada korban dan masyarakat.
Ketiga, korban dan keluarganya berhak mendapatkan reparasi baik material maupun moral sebagai bentuk penghormatan terhadap harga diri korban. Dan keempat,masyarakat berhak melihat perubahan dari angkatan bersenjatanya terutama tidak terlibat lagi dalam politik dan tunduk terhadap supremasi sipil di mana selama berkuasa posisi mereka adalah sebagai penentu, perencana dan pelaksana terhadap segala bentuk kejahatan terhadap gerakan-gerakan masyarakat sipil. Keempat tanggungjawab ini bukanlah pilihan-pilihan bagi pemerintah, tetapi harus dipandang sebagai sesuatu yang linear dan saling berkaitan.
Kritik terhadap KKR
Adalah sangat perlu untuk mempertimbangkan mekanisme KKR bagi seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu. Terdapat tiga hal yang menjadi kritik terhadap praktik KKR. Pertama, KKR dimulai dengan prasangka bahwa kebenaran (truth) dan keadilan (justice) adalah alternatif-alternatif pilihan penyelesaian pelanggaran masa lalu. Padahal, kebenaran bukanlah salah satu bentuk alternatif namun sebagai persyaratan utama untuk pencapaian keadilan.
Kedua, rekonsiliasi. Afrika Selatan sebagai contoh yang baik dari pelaksanaan KKR, telah berhasil melakukan rekonsiliasi di tingkat masyarakat dalam tataran politik namun diskriminasi rasial di tataran ekonomi belum lagi tersentuh.
Ketiga, rasa keadilan. Tidak semua orang di kedua belah pihak puas dengan jalan penyelesaian rekonsiliasi dengan mengabaikan hukuman. Salah satu yang menjadi fenomena adalah Keluarga Steven Biko, seorang aktivis anti apartheid yang dibunuh secara brutal oleh polisi. Pihak keluarga mengemukakan ketidakpuasan dengan pernyataan yang terkenal, "Bila maaf dapat membayar semua rekening milik saya, maka maaf itu akan saya terima".
Bhatara Ibnu Reza adalah peneliti IMPARSIAL The Indonesian Human Rights Watch
Sumber: HukumOnline
Kamis, 18 Juli 2002
Belgia menghadapi iblis kolonialnya
Kamis 18 Jul 2002 13.22 BST
Sejarawan akan menyelidiki tuduhan genosida Kongo
Andrew
Osborn di Brussels
Lebih dari satu abad setelah Raja Leopold II dari Belgia
mengklaim Kongo sebagai koloni pribadinya, penyelidikan yang belum pernah
terjadi sebelumnya terhadap masa lalu kolonial negaranya yang suram dan tuduhan
genosida yang lama diabaikan harus dilakukan.
Tidak diragukan lagi amarah kelompok "kolonial
tua" Belgia yang semakin menipis, Museum Kerajaan Afrika Tengah yang
didanai negara - yang sebelumnya dikenal sebagai Museum Kongo Belgia -
telah menugaskan beberapa sejarawan paling terkemuka di negara itu untuk
memberikan kepada masyarakat satu hal. mereka telah dicabut begitu lama:
kebenaran.
Klaim yang mengejutkan - sering didokumentasikan dengan
baik - bahwa 10 juta orang Kongo dibunuh atau bekerja sampai mati oleh pasukan
swasta Leopold, bahwa perempuan diperkosa secara sistematis, bahwa tangan orang
terputus dan bahwa penduduk setempat mengalami penculikan, penjarahan dan
pembakaran desa, tidak pernah pernah menjadi bahan perdebatan serius di Belgia , apalagi
membawa permintaan maaf.
Banyak dari tuduhan ini dijabarkan dalam sebuah buku
berjudul King Leopold's Ghost oleh penulis Amerika Adam Hochschild. Ketika
diterbitkan di Belgia pada tahun 1999, itu membuat marah para sejarawan negara
itu tetapi gagal menghasilkan periode refleksi yang asli. Secara
kontroversial, Hochschild membandingkan jumlah korban tewas di Kongo yang
dikelola Belgia dengan pembersihan Holocaust dan Stalin.
"Kami akan melihat klaim-klaim ini, kami akan menyelidikinya, dan pada 2004 kami akan berusaha memberikan jawaban untuk buku Hochschild," kata Guido Gryseels, direktur museum. "Kita tidak bisa menghindari menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Itu telah menjadi masalah yang terlalu banyak. Semua orang mengangkatnya setiap saat, dan kita tidak tahu harus berkata apa."
Penyelidikan akan memaksa Belgia untuk menghadapi setan
kolonialnya dan menangani masalah yang sudah tabu sejak penjelajah kelahiran
Welsh Henry Morton Stanley mengamankan koloni itu, kaya akan karet dan gading,
untuk Leopold pada tahun 1885.
Panel investigasi, kemungkinan akan dipimpin oleh
Profesor Jean-Luc Vellut, akan mulai bekerja dalam dua bulan ke depan dan
menyajikan temuannya pada tahun 2004 (seratus tahun kematian Stanley) sebagai
bagian dari pameran di museum.
Jika Kongo adalah kerangka Belgia yang terlupakan, maka
museum itu adalah lemari yang terabaikan. Sebuah istana megah dekat
Brussel yang dibangun oleh Leopold dengan uang yang ia hasilkan di Kongo untuk
menunjukkan tempat yang tidak pernah ia kunjungi, dipenuhi dengan jutaan benda
yang dibawa kembali dalam keadaan yang meragukan. Boneka binatang tatty
bersaing untuk mendapatkan perhatian dengan etalase yang penuh dengan
kupu-kupu, ikan dan seni suku Afrika, tetapi museum, seperti banyak dari Belgia
itu sendiri, dibekukan dalam waktu kolonial.
Ini memperingati petugas Force Publique, sekarang dituduh
barbarisme. Tentang kekejaman dan penderitaan yang dialami oleh rakyat
Kongo tidak disebutkan.
Ini adalah keinginan untuk memodernisasi museum dan
menyeretnya keluar dari masa lalu yang sepihak dan secara politis salah yang
mendorong penyelidikan.
"Museum itu tidak berubah selama 44 tahun," Tuan Gryseels mengakui. "Ini memiliki semangat kolonial. Ketika Anda berjalan di sana ada patung [seorang anak lelaki kulit hitam memandang seorang misionaris kulit putih] dengan legenda 'Belgia membawa peradaban ke Kongo'. Pesan dari museum perlu diubah sehingga itu tidak hanya mencerminkan pandangan Belgia sebelum tahun 1960 [ketika Kongo merdeka]. Kita juga membutuhkan pandangan Afrika, sehingga pengunjung dapat mengambil keputusan sendiri. "
Lebih dari satu abad mungkin telah berlalu sejak Leopold
mengakuisisi Kongo, tetapi Belgia tetap sangat sensitif tentang kesalahannya.
"Itu adalah kenyataan yang menyentuh bagian terdalam jiwa Belgia," kata Gryseels. "Kami benar-benar belum mengatasinya, dan wahyu datang sebagai kejutan nyata. Kami dibesarkan mengetahui bahwa kami membawa peradaban dan baik ke Afrika. [Tuduhan kebrutalan] tidak diajarkan di sekolah."
Investigasi hanya akan menjadi langkah pertama untuk
mencapai kesepakatan dengan masa lalu. Percaya tentang keseriusan tuduhan
dan perasaan bahwa sejarawan asing terlalu dipengaruhi oleh karya-karya seperti
Heart Of Darkness Joseph Conrad, di mana Kurtz memiliki kepala Afrika di paku
di taman depan rumahnya, berjalan dalam - bahkan di antara para sejarawan
diundang untuk menyelidiki masalah.
"Membandingkannya dengan Holocaust atau Auschwitz adalah penghinaan terhadap kebenaran," kata Prof Vellut. "Kita perlu menempatkan sejarah kita dalam perspektif dan berhati-hati."
Banyak dari tuduhan spesifik itu tidak bisa, katanya,
dipertentangkan, tetapi ia berpendapat bahwa menemukan skala tepat kekejaman
itu akan sulit.
"Statistik untuk periode itu sangat tidak bisa diandalkan. Orang hampir tidak tahu apa populasi itu. Anda dapat melihat angka-angka yang membuat pembantaian Yahudi pucat sebagai perbandingan. Siapa yang tahu apakah 10 juta atau 15 juta warga Kongo terbunuh?"
Karena kamu di
sini ...
... kami memiliki sedikit bantuan untuk
ditanyakan. Lebih banyak orang membaca dan mendukung pelaporan investigasi
independen kami daripada sebelumnya. Dan tidak seperti banyak organisasi
berita, kami telah memilih pendekatan yang memungkinkan kami membuat jurnalisme
kami dapat diakses oleh semua orang, terlepas dari di mana mereka tinggal atau
apa yang mereka mampu.
The Guardian independen secara editorial, artinya kami
menetapkan agenda kami sendiri. Jurnalisme kami bebas dari bias komersial
dan tidak dipengaruhi oleh pemilik miliarder, politisi, atau pemegang
saham. Tidak ada yang mengedit editor kami. Tidak ada yang
mengarahkan pendapat kami. Ini penting karena memungkinkan kita memberi
suara kepada mereka yang kurang didengar, menantang yang kuat dan meminta
pertanggungjawaban mereka. Itulah yang membuat kami berbeda dengan banyak
orang lain di media, pada saat pelaporan faktual dan jujur sangat penting.
Rabu, 17 Juli 2002
Trauma Horor Masa Kecil
17 Juli 2002
Setelah tujuh tahun, Dadang Christanto kembali berpameran di Jakarta. Tetap menghadirkan teror psikologis. Diprotes warga sekitar Bentara Budaya Jakarta.
TIGA belas patung setinggi 170-180 sentimeter berjajar di halaman Bentara Budaya, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Barat. Patung sosok manusia itu dibungkus kain hitam dan dililit tali merah dari kepala hingga kaki. Tiap-tiap patung memondong tubuh tanpa kepala. Instalasi karya Dadang Christanto, berjudul They Give Evidence, ini hanya muncul pada pembukaan pameran, 4 Juli lalu. Esoknya, karya itu sudah "raib".
Semula, They Give, satu dari karya dalam pameran bertajuk "Kengerian Tak Terucapkan" itu, direncanakan hadir hingga 14 Juli. Sayang, karya itu terpaksa dimasukkan ke gudang, karena diprotes penduduk sekitar lokasi pameran.
Setelah tujuh tahun, Dadang Christanto kembali berpameran di Jakarta. Tetap menghadirkan teror psikologis. Diprotes warga sekitar Bentara Budaya Jakarta.
TIGA belas patung setinggi 170-180 sentimeter berjajar di halaman Bentara Budaya, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Barat. Patung sosok manusia itu dibungkus kain hitam dan dililit tali merah dari kepala hingga kaki. Tiap-tiap patung memondong tubuh tanpa kepala. Instalasi karya Dadang Christanto, berjudul They Give Evidence, ini hanya muncul pada pembukaan pameran, 4 Juli lalu. Esoknya, karya itu sudah "raib".
Semula, They Give, satu dari karya dalam pameran bertajuk "Kengerian Tak Terucapkan" itu, direncanakan hadir hingga 14 Juli. Sayang, karya itu terpaksa dimasukkan ke gudang, karena diprotes penduduk sekitar lokasi pameran.
"Dengan berat hati dan sangat terpaksa, patung-patung itu kami turunkan," kata Ipong Purnama Sidhi, pengurus Bentara Budaya Jakarta.Protes warga sudah diajukan sehari sebelum pameran dibuka. Mereka keberatan, karena ketiga belas patung pria-wanita itu bugil habis. Anak-anak yang menyaksikan karya seni itu, eh... memain-mainkan alat vital patung. Rupanya, pemandangan itu membuat orangtua mereka tak berkenan. Protes juga dilontarkan kepada harian Kompas.
Dadang mengalah. Ia membungkus tubuh patungnya dengan kain hitam. Bagian kepala ditutupi plastik tebal, juga berwarna hitam, lalu dililit tali warna merah. Efek karya itu justru jauh lebih dramatis. Kesan seram makin mencengkeram. Tapi, warga sekitar gedung Kompas-Gramedia belum puas. Mereka tetap menuntut patung itu disingkirkan.
Setelah beradu kata antara wakil warga, pimpinan Kompas, dan pengurus Bentara Budaya, akhirnya patung-patung itu terpaksa digudangkan.
"Ini sebuah tamparan bagi dunia seni rupa kita," kata Ipong.
Sebuah karya seni,
ternyata, harus tunduk pada sensor publik. Dadang sendiri, meski sangat
terpaksa, hanya bisa pasrah.
Pengunjung yang datang ke Bentara Budaya, setelah hari pembukaan, hanya menemukan secarik kertas yang ditempel pada pelataran bekas patung-patung itu berdiri. Di kertas itu tertulis: "Di sini sempat dipamerkan karya Dadang Christanto berjudul They Give Evidence." Toh, pengunjung masih bisa menikmati karya-karya Dadang yang lain.
Di ruang pameran dipajang dua instalasi, Red Rain (2000) dan Cannibalism: The Memory of Jakarta-Solo 13. 14, 15 Mei 1998 (1998), serta lima lembar drawing. Temanya senapas, yaitu tentang korban kekerasan. "Lebih dari dua juta orang mati dibantai setiap tahun," kata Dadang kepada Gatra, di sela acara pembukaan pamerannya.
Cerita tentang pembantaian manusia membekas kuat di hati Dadang. Dia sendiri bisa dikatakan sebagai korban.
Pengunjung yang datang ke Bentara Budaya, setelah hari pembukaan, hanya menemukan secarik kertas yang ditempel pada pelataran bekas patung-patung itu berdiri. Di kertas itu tertulis: "Di sini sempat dipamerkan karya Dadang Christanto berjudul They Give Evidence." Toh, pengunjung masih bisa menikmati karya-karya Dadang yang lain.
Di ruang pameran dipajang dua instalasi, Red Rain (2000) dan Cannibalism: The Memory of Jakarta-Solo 13. 14, 15 Mei 1998 (1998), serta lima lembar drawing. Temanya senapas, yaitu tentang korban kekerasan. "Lebih dari dua juta orang mati dibantai setiap tahun," kata Dadang kepada Gatra, di sela acara pembukaan pamerannya.
Cerita tentang pembantaian manusia membekas kuat di hati Dadang. Dia sendiri bisa dikatakan sebagai korban.
"Ayah saya diangkut dengan truk pagi-pagi buta, sementara saya tidak mengerti apa-apa," kata Dadang. "Sejak saat itu, saya tak pernah lagi bertemu ayah." Peristiwa 1965 itu terus membekas dalam benak Dadang, hingga saat ini.Lewat karyanya, seakan Dadang ingin bercerita tentang sejarah pahit masa lalunya. Ia ingin membuat orang-orang yang melihat karyanya merasakan keterlibatan emosi. They Give Evidence bukan sekadar dongeng mengerikan tentang pembantaian manusia. Ia menjadi hantu yang mengikuti perjalanan hidupnya.
Hujan Merah (Red Rain) menegaskan betapa Dadang telah berusaha keluar dari kotak kenangannya. Karya ini terdiri dari gambar-gambar kepala dengan ekspresi wajah penuh derita dan kengerian di atas kertas berukuran 15 x 10 cm, sebanyak 1965 lembar. Kepala-kepala itu dipajang di tengah-tengah ruang pameran, bak rinai hujan.
Noda-noda merah yang tersapu di masing-masing gambar kepala melambangkan darah dan luka. Sementara noda-noda hitam yang juga berlumuran dalam setiap gambar melambangkan kekelaman. Gambar-gambar tersebut dipasang di atas langit-langit ruang pameran, dan dari setiap kepala tertancap benang wol merah menjuntai jatuh ke lantai, bak tetesan darah.
Tragedi manusia korban kekerasan juga dilukiskan pada lembar-lembar yang hanya disebut drawing (tanpa judul lain) di atas medium rice paper. Susunannya seperti hantu melayang. Ratusan gambar kepala dari ukuran titik hingga ukuran selebar telapak tangan dijejalkan. Kadang jejalan kepala tersebut membentuk lingkaran, kadang membentuk juntaian memanjang.
"Ini bukan hanya tentang tragedi 1965, melainkan juga para korban pembantaian hingga hari ini," kata Dadang.Gambaran lebih mengenaskan tampak pada Cannibalism: The Memory of Jakarta-Solo 13, 14, 15 Mei 1998. Horor traumatik yang menyakitkan ini memang bercerita tentang peristiwa kerusuhan Mei 1998, tatkala terjadi pembantaian warga keturunan Cina. Dadang mengusik ingatan pengunjung dengan bentuk "tusuk sate". Sayatan-sayatan bagian tubuh manusia disusun berjejer seperti sate.
Panggangan sate berbentuk kotak persegi panjang, berukuran panjang 2 meter dan lebar 60 cm, setinggi 70 cm dari susunan batu bata. Reimajinasi Dadang seakan berdesakan untuk keluar dari bingkai traumatis. Kata-kata tak mampu lagi menggambarkan apa yang sedang bergolak di batin. Sementara kenangan sudah menyesak untuk dipaparkan.
"Karya-karya saya adalah medium saya untuk bercerita," katanya.Hanya saja, ada sedikit celah kecil yang mungkin luput dari perhatian Dadang. Cannibalism,yang memvisualkan bagian-bagian tubuh manusia yang disate, digarap kurang detail. Panggangan sate terkesan dingin, karena arang di bawah panggangan tanpa bara.
"Kecenderungan perupa instalasi kita selalu sudah puas dengan ide," komentar Eddy Soetriyono, seorang kritikus seni rupa.Kecenderungan ini membuat karya-karya instalasi kadang ditampilkan "tidak selesai". Menurut Eddy, meski hanya masalah kecil, hal itu merupakan bagian penting dari sebuah karya seni, sehingga tidak bisa diabaikan. Cannibalism akan lebih lengkap jika diberi arang menyala, meski hanya buatan.
"Apalagi diberi asap dan unsur bau, seperti memanggang sate betulan," katanya.Seperti pada umumnya karya perupa kontemporer, setiap karya Dadang memakai gaya repetitif (pengulangan). They Give Evidence, Hujan Merah, Cannibalism, dan Drawing adalah karya repetitif. Karyanya ini mengingatkan pada 1001 Manusia Tanah, yang menampilkan 1.001 patung di pantai Marina, Taman Impian Jaya Ancol, pada 1995.
I Made Suarjana dan Asmayani Kusrini
----box kecil--
Dari Seni Lukis Murni
SETELAH menggelar 1.001 Manusia Tanah di Ancol, 1995, Dadang Christanto menghilang dari jagat seni rupa Indonesia. Dalam tujuh tahun belakangan ini, ia tidak pernah berpameran di Indonesia. Akhirnya, Bentara Budaya Jakarta berhasil mengajaknya pulang kampung dan menggelar karyanya. "Barangkali akan memberi perenungan lebih jernih tentang situasi di Tanah Air," kata Ipong Purnama Sidhi.
Dadang merupakan satu dari sedikit perupa Indonesia yang lebih banyak berkiprah di mancanegara. Selain Dadang, ada Heri Dono dan Eddie Hara, perupa instalasi yang juga lebih banyak berkiprah di dunia internasional. Kebetulan ketiganya kawan seangkatan di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Dadang masuk ISI Yogya pada 1975, dan lulus 1986. Ayah dari Gunung, 7,5 tahun, dan Embun, 3,5 tahun, ini juga pernah akrab dengan dunia teater. Ia sempat bergabung dengan Bengkel Teater pimpinan Rendra, 1975 hingga 1978. Awalnya ia menggeluti seni lukis murni. Karena tidak puas, ia beralih ke seni instalasi.
Sebagai perupa instalasi, suami dari Yuliana Kusumastuti ini memulai debutnya pada Contemporary Indonesian Artist di University of South Australia Art Museum, Adelaide, dan Victorian College Of The Art Melbourne, Australia, 1991. Sejak 1999 Dadang memutuskan menetap di Australia. Kini ia mengajar mata kuliah seni kontemporer Asia Tenggara di School of Art and Design, University of Northern Territory ,Darwin, Australia.
Sumber: Arsip Gatra
Langganan:
Postingan (Atom)










