Rabu, 24 Juli 2019

Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Harus Menjadi Agenda Prioritas Pembangunan



Jakarta – Pemerintah didesak untuk membuat kerangka kebijakan pemulihan yang memadai bagi korban pelanggaran HAM masa lalu sekaligus mengevaluasi arah kebijakan HAM dalam rencana pembangunan nasional.
Selama ini korban pelanggaran HAM masa lalu hanya bisa menjangkau layanan medis dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mekanisme pemulihan yang jauh dari ideal ini juga masih harus dihadapkan dengan ketersediaan dana yang sangat terbatas.
Deputi Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam diskusi terkait pemulihan korban masa lalu dalam RPJMN 2020-2024 di Jakarta, Senin (22/7/2019) mengatakan, rehabilitasi dan restitusi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu tertuang dalam RPJMN. Namun pencantuman ini menurutnya perlu dipertegas, sehingga pemulihan benar-benar dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Dalam rancangan RPJMN tersebut tertulis rehabilitasi, resitutsi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. Kita perlu menemukan dan mengidentifikasi ini bentuknya seperti apa. Apakah dengan komite ad hockepresidenan dan pemulihan? Ditempakan dalam agenda seperti apa ruang pemulihan ini?” ujar Wahyudi.
Zaenal Mutaqqien dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mengungkap masalah lain yang dihadapi korban. Di kementerian Sosial, basis data korban menurutnya tidak tersedia.
Dia menjelaskan korban sulit mendapatkan akses bantuan sosial dan kemiskinan dari Kemensos karena data diri korban tidak masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT). Untuk masuk ke dalam BDT, syarat-syarat yang ditetapkan Kemensos sangat tidak representatif. Padahal korban pelanggaran HAM jelas membutuhkan bantuan secara sosial dan ekonomi.
“Selama ini kami melakukan verifikasi korban untuk mendapatkan surat keterangan dari Komnas HAM dalam rangka meminta layanan ke LPSK, akan tetapi ciri-ciri verifikasi ini berbeda dengan yang dimiliki oleh Kemensos,” ujarnya.
Dengan semua masalah yang dihadapi korban pelanggaran HAM masa lalu itu, pemerintah sudah semestinya menjadikan pemenuhan hak korban atas pemulihan sebagai agenda prioritas pembangunan.
Diskusi ELSAM bertajuk “Merumuskan Kebijakan Pemulihan bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu dalam RPJMN 2020-2024” dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat sipil dan lembaga pemerintahan. Hadir dalam diskusi ini perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Balitbang Kumham, AJAR, IKOHI, Infid, dan Yayasan IKa.

Miftah Fadli

0 komentar:

Posting Komentar