“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]
SIMPOSIUM NASIONAL
Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan
Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)
MASS GRAVE
Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..
TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]
Kamis, 25 Agustus 2016 19:07 WIB Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Bedjo Untung. (twitter.com)
"APBN sudah mulai diperketat, banyak penghematan dan diperketat, karena itu sekali lagi untuk bersabar."
Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
1965/1966 (YPKP 65) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera
menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia.
"Kami meyakini kami tinggal tunggu waktu yang tepat Presiden Jokowi
akan menyelesaikan kasus ini," kata Ketua YPKP 65 Bedjo Untung setelah
diterima Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih
dan anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Sidarto Danusubroto di
Kantor Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menyadari sampai sejauh ini Presiden masih fokus pada penanganan
masalah politik dengan mengeliminir kegaduhan yang terjadi. Setelah itu,
pihaknya memahami Presiden beralih menangani masalah ekonomi.
"APBN sudah mulai diperketat, banyak penghematan dan diperketat, karena itu sekali lagi untuk bersabar," katanya.
Pihaknya pada kesempatan itu meminta pembentukan Komite Penyelesaian
Pelanggaran HAM yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden.
Ia juga berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi umum sebagai pengganti
Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dibatalkan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Keppres
Nomor 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung," katanya.
Keppres tersebut selama ini dianggapnya menjadi pijakan hukum
pemerintah sebelumnya untuk membuat klasifikasi tahanan politik,
memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS), guru, dan tentara karena
dugaan terlibat Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia
(G30S/PKI).
Kuburan massal korban
tragedi '65 di Kampung Plumbon, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan,
Semarang, Jawa Tengah. (SINDOphoto)
JAKARTA - Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
1965 (YPKP) Bedjo Untung mengaku sudah menyerahkan sejumlah titik kuburan massal
peristiwa 65.
"YPKP telah
menyerahkan 122 titik kuburan massal dengan jumlah korban minimal ada
13.999," kata Bedjo usai menemui Wantimpres di Kantor Wantimpres, Jakarta,
Kamis (25/8/2016).
Terkait dugaan lokasi kuburan massal, Bedjo mengaku, waktu itu Menko Polhukam
yang dijabat Luhut Binsar Panjaitan akan langsung membentuk tim untuk
menginvestigasi hal tersebut. Namun sayang, kata Bedjo, Luhut waktu
menyimpulkan tidak ada kuburan massal seperti data yang telah diserahkan.
Bedjo mengaku tidak yakin bahwa Luhut dan tim yang
dibentuknya serius melakukan investigasi. Lagipula jika investasi dilakukan
mestinya mengajak YPKP dan Komnas HAM.
"Saya khawatir itu hanya karangannya pak luhut saja, terus terang saya
katakan begitu," ucapnya.
Bedjo mengklaim diri yakin bahwa sumber dan informasi mengenai kuburan massal
yang diserahkan ke Menko Polhukam sudah valid. Ia menyebut lokasi kuburan
massal ada di wilayah Boyolali, Pati, Wonogiri, dan Pekalongan.
Menurutnya, kesahihan kuburan massal itu masih ditambah keberadaan saksi dan
pelaku yang masih hidup. Bahkan dirinya mengaku menyaksikan secara langsung
dugaan kuburan massal di Pati, meski saat itu dirinya tidak merasa aman
lantaran keberadaan anggota intelijen.
Ditambahkan Bedjo, saat ini tak sedikit dari pihak
kepolisian dan koramil yang ingin menyaksikan langsung dugaan keberadaan
kuburan massal tersebut.
"Tetapi saya sekali
lagi tidak yakin apabila tidak dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Saya justru
kuatir akan ada usaha-usaha untuk menghilangkan jejak," pungkasnya.
Ketua Pemuda Rakyat Sukatno yang menjadi underbouw PKI yang juga
wartawati Warta Buana, korban Tragedi 1965, Sri Sulistyawati hadiri
acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Jakarta, 18 April
2016. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
menilai bahwa Simposium ini tidak bisa dilihat sebagai bentuk
pertanggungjawaban negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa
lalu. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Rekomendasi
penyelesaian perkara tragedi 65 akhirnya selesai dirumuskan. Malah,
menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto,
rumusan rekomendasi itu sudah dipegang Presiden Joko Widodo. "Ya, beberapa hari lalu sudah kami laporkan kepada Presiden Joko Widodo follow up dari simposium di Arya Duta," ujar Sidarto kepada Tempo, Kamis, 25 Agustus 2016.
Tragedi 1965 masih mandek penyelesaiannya hingga kini. Berbagai pihak
memiliki pandangan berbeda-beda perihal bagaimana perkara itu harus
diselesaikan. Ada yang mengharapkan cara yudisial seperti pihak korban,
ada yang mengharapkan penyelesaian non-yudisial alias rekonsiliasi.
April lalu, sebuah simposium mengenai tragedi 65 digelar di Hotel Arya
Duta, Jakarta, untuk mencari solusi. Kesepakatan dalam simposium itu
kemudian dibawa ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
untuk dirumuskan lebih lanjut sebelum diterima Presiden Jokowi.
Sidarto mengaku belum tahu kapan Presiden akan memberikan respons atau
menyatakan sikap atas rekomendasi tadi. Hingga kini, ucap dia, belum ada
tanda-tanda Jokowi akan mengambil langkah penyelesaian tragedi 65.
Meski begitu, ia yakin Presiden tidak mendiamkan rekomendasi yang
disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Sebab, penyelesaian perkara HAM seperti kasus 1965 sudah menjadi program
Presiden Joko Widodo. "Tadi juga ada pertanyaan soal
rekomendasi itu dari para korban tragedi 1965. Presiden suatu saat pasti
akan memberi tanggapan," tutur Sidarto.
Secara terpisah, Koordinator Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965
Bedjo Untung meminta Presiden segera merespons rekomendasi tersebut. Ia
meminta Jokowi juga merespons hasil International People Tribunal 65
yang menyatakan telah terjadi kejahatan politik, pembunuhan massal,
penculikan, dan penghilangan orang secara paksa dalam tragedi 65.
"Kami minta supaya rekomendasi ditindaklanjuti, yaitu pemerintah
meminta maaf atau menyesal atas peristiwa 65 kepada semua korban, baik
dari kalangan komunis, nasionalis, maupun pendukung Bung Karno," kata
Bedjo. ISTMAN M.P.
Frans
Nambe (kiri) dan Siti Maimuna (kanan) di area tempat penyiksaan warga
yang dianggap anggota PKI di Kampung Rekas, Kecamatan Mbeliling,
Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Semasa tragedi 1965,
Frans ikut disiksa sementara Siti kehilangan suaminya. (Foto: Asrida
Elisabeth)
Salah satu alasan saya menggali cerita tentang tragedi 1965 adalah kuburan massal di kampung halaman saya: Manggarai.
Entah
kapan orang-orang menceritakannya kepada saya, tapi cerita itu tertanam
kuat di ingatan saya sehingga muncul pertanyaan: apa yang terjadi kala
itu?
Cerita saya bermula ketika bertemu Ebe dari Partisipasi Indonesia
yang kebetulan giat mengangkat cerita tragedi 1965. Ebe tertarik untuk
membiayai perjalanan saya menelusuri cerita itu dengan hasil akhir
sebuah film dokumenter. Teman-teman dari Sun Spirit for Justice and Peace di Labuan Bajo, Flores ikut membantu saya dalam proses pembuatan film.
Ide
awal pembuatan dokumenter ini didasari kisah perjumpaan saya sebagai
anak muda yang ingin tahu tentang tragedi 1965 dengan orang-orang yang
dulu mengalami atau menyaksikan tragedi itu.
Karena
berbagai kendala, termasuk minimnya persiapan dan masalah teknis, saya
tidak bisa menangkap momen-momen menarik dari perjumpaan itu. Namun,
saya berhasil mendokumentasikan pengakuan para saksi hidup yang sungguh
membantu saya memahami tragedi 1965 di Manggarai.
Film
dokumenter itu berjudul “Tida Lupa” yang diputar bersamaan dengan
beberapa film lain bertemakan sama hasil produksi Partisipasi Indonesia,
pada peringatan hari HAM di Taman Ismail Marzuki di Jakarta dan
Festival Film Dokumenter di Yogyakarta tahun 2015.
Sebagai
pengganti dari ide awal yang gagal diwujudkan itu, dan terutama karena
ingin membagi pengalamanan yang adalah pengalaman kolektif sebagai
generasi muda yang ingin memahami tragedi 1965, maka saya menuliskan
cerita ini.
Kuburan
massal yang saya temui terletak persisnya di Ruteng, ibukota Kabupaten
Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Saya juga mengunjungi Kampung Rekas,
yang kini berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dari kedua
lokasi inilah cerita saya bermula.
“Di
Puni itu sudah dulu orang-orang PKI ditembak,” begitu kata orang-orang
tua di Ruteng. “Mereka ditembak seperti binatang. Aduh sedih. Orang
boleh nonton, tapi tidak boleh menangis. Kalo menangis, nanti tentara
bilang, oh kau juga satu PKI!”
Dalam
ingatan masa kecil saya, PKI selalu diidentikkan dengan hal-hal buruk.
Pencuri, orang-orang yang tidak mengikuti aturan akan diumpat “dasar
PKI!” atau “kelakuan seperti PKI!”
Kini, 50 tahun setelah tragedi itu, umpatan-umpatan seperti itu masih menjadi hal biasa di masyarakat.
Saat
tragedi 1965 mulai hangat dibicarakan, saya pun memberanikan diri untuk
menggali cerita tentang tragedi itu di kampung halaman saya.
Saya
mulai menggali cerita dari Kampung Rekas. Saya sengaja memilih tempat
ini karena saya mendengar bahwa gereja Katolik Santa Maria Penghibur
Orang Berduka Cita yang berpusat di kampung ini baru saja merayakan
ulang tahun yang ke-100.
Gereja
Katolik di Pulau Flores telah berdiri sejak awal tahun 1900. Karena
itulah saya berharap menemukan arsip tua milik gereja di sana yang akan
memberikan sedikit gambaran tentang apa yang terjadi di Manggarai tahun
1965.
Saya
tidak mendapatkan arsip seperti yang saya harapkan. Beberapa dokumen
yang saya temukan tidak terawat sehingga tulisan-tulisannya sulit
dibaca. Tapi bukan berarti penggalian cerita ini sia-sia.
Kendati
saya dan teman-teman merasa canggung pada awalnya, terutama karena
orang-orang menanyakan latar belakang kami dan alasan kami menggali
cerita lama, namun dari petugas di gereja kami justru berhasil menggali
cerita-cerita yang lebih mendalam.
Kampung
Rekas adalah salah satu kampung di mana tentara menangkap dan menyiksa
masyarakat saat tragedi 1965 terjadi. “Cerita itu sudah jadi rahasia
umum di sini, diwariskan turun temurun, jadi anak-anak juga tahu,” kata
seorang bapak yang menjadi pegawai administrasi di gereja.
Berkat
kebaikan petugas ini, kami diperkenalkan dan dipertemukan dengan korban
tragedi 1965 yang masih hidup, keluarga korban dan para saksi.
Di
sebuah malam yang juga berawal dengan kecanggungan, kami bertemu mereka
di sebuah rumah pertemuan. “Ini pertama kali orang datang dan wawancara
kami tentang peristiwa itu,” ujar salah seorang dari mereka.
Satu
per satu mereka bercerita, menyebut namanya atau nama keluarganya yang
hilang semasa tragedi itu. Ada perasaan sedih, marah, juga pertanyaan
‘mengapa’, pertanyaan yang sudah lama sekali ingin mereka tanyakan meski
dalam diam.
“Nama
saya Siti Maimuna. Umur saya 81 Tahun. Saya istri Abdul Satu.” Seorang
perempuan yang tergopoh-gopoh berjalan dari rumahnya ke rumah pertemuan
kami, mulai berbicara di depan kamera.
“Waktu itu kami sedang berada di kebun, ketika seorang pemuda datang dan panggil untuk segera kembali ke kampung,” lanjutnya.
Sepengetahuannya,
suaminya Abdul Satu adalah salah satu pemimpin gerakan PKI di kampung
itu. Orang-orang yang dituduh terlibat PKI ditangkap dan disiksa di
halaman kampung.
Bahkan
masyarakat umum baik laki-laki maupun perempuan, termasuk Siti Maimuna,
juga ikut disiksa. “Kau Gerwani?” kata Siti menirukan pertanyaan
tentara kepadanya.
Pengetahuan
Siti yang minim tentang apa itu Gerwani membuatnya hampir menjawab
‘iya’, meskipun kala itu Gerwani tidak terlalu dikenal di Kampung Rekas.
Tentara
dengan bantuan aparat desa membentuk pasukan pemuda massa dengan
merekrut pemuda di kampung. Pasukan pemuda ini yang kemudian membantu
tentara menangkap orang-orang yang diduga ikut gerakan PKI di kampung
sekitar dan membawa mereka ke Rekas untuk disiksa bersama-sama.
“Waktu
itu semua dalam keadaan takut. Yang ikut gerakan pemuda massa juga
dipaksa. Jadi yang siksa dengan yang korban ini bahkan ada yang masih
berhubungan keluarga,” kata saksi lain yang kami temui.
Abdul
Satu dan beberapa pemimpin dari Kampung Rekas dan kampung lainnya
kemudian dibawa ke Ruteng, dengan kawalan tentara dan pemuda massa. Kala
itu satu-satunya akses dari Rekas menuju Ruteng hanyalah dengan
berjalan kaki selama lima hari.
“Itu hari terakhir saya lihat dia. Tidak lama datang kabar mereka semua sudah dibunuh di Puni,” jelas Siti.
Siti Maimuna menceritakan tentang suaminya yang hilang di tahun 1965. (Foto: Asrida Elisabeth)
Bagi
Siti yang berat bukan hanya saja kehilangan Abdul Satu, sosok yang
baginya adalah seorang yang baik dan bertanggung jawab di dalam keluarga
dan masyarakat; yang juga berat adalah kehidupan setelah tragedi itu
berlalu.
Stigma
buruk sebagai keluarga PKI dan akibat-akibat yang harus mereka terima
tetap membebaninya hingga berpuluh-puluh tahun kemudian.
Siti
kemudian membesarkan lima anaknya dengan bantuan keluarga. “Pokoknya
sengsara,” ujarnya lirih. Caranya bercerita menyiratkan betapa peristiwa
itu masih tertanam kuat dalam ingatannya.
Ahmad
Nandi, anak tertua Siti, mengaku pernah pergi ke Ruteng dan diam-diam
menuju Puni untuk melihat tempat bapaknya ditembak mati. Namun dia tidak
menemukan penanda apapun di sana selain lahan kosong yang kini dipenuhi
bangunan. Di lahan inilah kini berdiri Pasar Puni.
Meskipun
para keluarga korban di Kampung Rekas tidak pernah melihat jasad mereka
yang ditembak mati di Puni, mereka membuat upacara khusus untuk melepas
kepergian Abdul Satu dan korban lainnya yang tidak pernah lagi kembali.
Saya
tidak pernah bisa melupakan mata mereka yang bercerita pada malam itu.
Mata mereka berkaca-kaca menyebut satu persatu nama korban: suami, ayah,
kakak dan paman yang hilang 50 tahun lalu. Saya mencatatkan nama mereka
di buku saya.
Malam
itu kami menginap di kompleks tempat kediaman pastor Gereja. Saya
mengingat jawaban para korban dan saksi saat saya menanyakan bagaimana
pastor di Rekas bersikap saat itu.
Pastor
Erwin, misionaris asal Australia yang saat itu bertugas di wilayah itu,
disebut berulang-ulang selama pertemuan dengan korban dan saksi.
Berdasarkan jawaban warga, dialah yang banyak membantu masyarakat semasa
tragedi itu.
Saya teringat lagi pada kuburan massal di Puni. Entah berapa banyak orang yang ditembak dan terkubur di tempat itu.
Bekas kuburan massal korban tragedi 1965 di area Pasar Puni, Ruteng. (Foto: Asrida Elisabeth)
Saya
pun makin ingin memahami apa yang terjadi dan apa yang menyebabkan
semua orang, termasuk gereja Katolik, memilih diam atas tragedi itu
bahkan hingga berpuluh-puluh tahun kemudian.
Kelak
pertemuan saya dengan narasumber-narasumber baru, buku-buku,
berita-berita lama dan juga catatan-catatan, membantu saya untuk
memahami sedikit demi sedikit semua itu.
Catatan:
Manggarai
pernah berada di bawah pengaruh kerajaan Bima NTB sehingga ada sebagian
masyarakatnya terutama di Manggarai Barat seperti Rekas yang memeluk
agama Islam.
Anggota Yayasan Penelitian
Korban Pembunuhan 1965-1966 memberikan keterangan pers di Kantor Wantimpres,
Jakarta, Kamis (25/8/2016) (Sindonews/rakhmatulloh)
JAKARTA - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
1965-1966 (YPKP) mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
Kedatangan mereka diterima Anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto. Anggota
YPKP berharap negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf.
Ketua YPKP Bedjo Untung menilai permintaan maaf perlu dilakukan pemerintah,
apalagi keputusan Mahkamah Rakyat Internasional (Internasional People's
Tibunal) 1965 menyatakan Pemerintah Indonesia bersalah karena telah melakukan
kejahatan kemanusiaan.
Dia mengungkapkan, negara divonis bersalah melakukan
pembunuhan, penculikan, penahanan, pemenjaraan, pemerkosaan, penyiksaan,
perbudakan/kerja paksa, kampanye kebencian dan genosida.
"Tragedi 1965 telah
berlangsung selama 50 tahun namun negara/Pemerintah RI belum melakukan langkah
nyata untuk penyelesaian kendati Pemerintah Jokowi dengan tegas akan menyelesaikan
pelanggaran HAM masa lalu dengan berkeadilan dan bermartabat seperti tertuang
dalam program Nawacitanya," tutur Bedjo saat jumpa pers di Kantor
Wantimpres, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Bedjo mengatakan, secercah harapan untuk para korban 65 awalnya sempat terjawab
ketika negara membuat forum Simposium Nasional Membedah Tragedi 65 atas
prakarsa Kemenko Polhukam, Wantimpres, Komnas HAM, Forum Silaturahmi Anak
Bangsa dan para korban.
Namun hingga saat ini, kata dia, rekomendasi Simposium
Nasional tersebut belum memberikan kepastian jelas kepada mereka yang mengklaim
diri sebagai korban dan anak korban.
"Rekomendasi simposium diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak
pandora penyelesaian korban pelanggaran HAM tragedi 1965 secara komprehensif.
Namun, harapan para korban nyaris pupus," tuturnya.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 Untung Bejo. Foto: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com -
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 menemui anggota
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Kamis (25/8/2016) siang.
Ketua YPKP 65/66, Untung Bejo mengatakan, mereka menyerahkan hasil
keputusan dari Mahkamah Rakyat Internasional (International People's
Tribunal) tentang peristiwa 1965 di mana pemerintah dinyatakan bersalah.
"Kami menyerahkan hasil Mahkamah Rakyat di mana pemerintah dinyatakan
bersalah telah melakukan kejahatan kemanusiaan, pembunuhan, penculikan,
penahanan, pemenjaraan, pemerkosaan, perampokan, penyiksaan,
perbudakan, kampanye kebencian dan genosida," ujar Untung, usai
pertemuan di Kantor Wantimpres, Jakarta.
Selain itu, YPKP 65/66 juga mempertanyakan kenapa proses pengusutan
peristiwa 1965 berjalan lamban. Simposium yang digelar beberapa waktu
lalu tidak ada kelanjutannya.
Padahal, simposium yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah ataupun
yang disebut simposium tandingan merupakan harapan bagi keluarga korban
peristiwa 1965 yang selama ini menderita. "Harusnya rekomendasi simposium menjadi pintu masuk, membuka kotak
pandora penyelesaian korban pelanggaran HAM pada perisiwa 1965 secara
komprehensif," ujar Untung.
Oleh sebab itu, YPKP 65/66 mendesak pemerintah menindaklanjuti hasil
keputusan Mahkamah Rakyat Internasional dan rekomendasi simposium di
Jakarta.
Setidaknya, sekitar 40 orang anggota YPKP datang ke Kantor
Wantimpres. Mereka diterima oleh Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan
anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.
Luhut Binsar Pandjaitan
sewaktu menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti putusan Majelis
IPT untuk meminta maaf atas kejahatan kemanusiaan 1965. "Apa urusan dia (IPT 1965)? Dia kan bukan atasan kita. Indonesia
punya sistem hukum sendiri saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa
ini," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu
(20/7/2016).
Luhut menegaskan Indonesia adalah bangsa besar sehingga mengetahui
cara menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia meminta pihak lain tak perlu
ikut campur. Luhut juga membantah membantah putusan majelis hakim IPT yang
menyebut bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan berupa genosida terjadi
pada peristiwa 1965.
Menurut Luhut, jumlah korban yang tercantum dalam putusan tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah berdasarkan hukum. "Tidak ada genosida. Genosida itu berapa banyak? Jumlah itu harus dibuktikan," ujar Luhut.
Putusan IPT juga tidak akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah.
"Ah, kok pertimbangan dia (IPT). Dia bukan institusi kok," kata Luhut.
Adapun mengenai Simposium 1965, Pemerintah mengakui sangat
berhati-hati dalam memutuskan penyelesaiannya. Sebab, keputusan itu
dapat berdampak pada goncangnya stabilitas politik.
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 Agus Widjojo mengatakan, Simposium tersebut sedikit banyak membuat politik nasional bergejolak.
Ilustrasi: Aksi menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu 1965/1966. (Foto: Komnasham.go.id)
KBR, Jakarta - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP)
1965/1966 dijadwalkan menemui Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres,
Kamis (25/8/2016).
Ketua YPKP 1965/1966 Bedjo Untung mengungkapkan, bakal mempertanyakan
penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa
lalu. Setidaknya ada tiga hal yang akan disampaikan, di antaranya soal
putusan sidang pengadilan rakyat internasional IPT 1965, dan pidato
Presiden Joko Widodo pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
"Kami juga akan menyampaikan keprihatinan kami soal isi pidato
Presiden Jokowi pada 17 Agustus lalu, yang sama sekali tidak menyinggung
masalah penyelesaian kasus 1965. Padahal sebelumnya presiden sudah
berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara bermartabat," kata Bedjo
saat dihubungi KBR, Kamis (25/8/2016).
"Kami akan ke Wantimpres dengan membawa keputusan dari sidang rakyat
internasional, IPT yang berlangsung di Den Haag, Belanda beberapa waktu
lalu. Kami merekomendasikan agar pemerintah menindaklanjuti putusan
tersebut," imbuhnya.
Selain itu Bedjo menambahkan, hal lain yang akan dibahas dalam
pertemuan nanti adalah tindak lanjut simposium tragedi 1965 yang
diselenggarakan pada April lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta. Menurutnya,
pemerintah belum mengerucutkan rekomendasi itu dalam bentuk kebijakan.
Padahal kata Bedjo, para korban ingin mengetahui secara transparan
rekomendasi yang bakal dijalankan oleh pemerintah.
"Soal simposium itu, kami juga akan memberikan sejumlah rekomendasi
kepada presiden. Salah satunya adalah meminta presiden untuk membentuk
tim penyelesaian kasus 1965 yang berada di bawah kendali presiden,"
katanya. Rencananya, YPKP 1965 akan menemui Sri Adiningsih selaku Ketua Wantimpres dan Sidharto Danusubroto selaku Anggota Wantimpres.
"Pertemuan rencananya akan dilaksanakan pada pukul 11:00 hingga pukul 13:00," imbuhnya.
Foto empat mahasiswa korban penembakan aparat
di kampus Trisakti, 1998 silam. Hingga kini, kasus penghilangan paksa
aktivis 1997/1998 dan sejumlah kasus pelanggaran HAM lain masih belum
terungkap. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc. Desakan
ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait upaya
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Wakil Koordinator
Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani mengatakan, selama ini hasil
penyelidikan Komnas HAM terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM berat
tidak diproses di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Salah satu
alasannya, pengadilan HAM adhoc sebagai landasan dalam melakukan
penyidikan, belum terbentuk.
Terkait kendala itu, Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah menyebutkan presiden
berwenang mengeluarkan Keppres untuk pembentukan pengadilan HAM adhoc.
DPR juga telah memberikan rekomendasi terkait hal tersebut.
Mahkamah
Konstitusi bahkan telah memberikan pertimbangan untuk penyelesaian
kasus ini. Majelis mengafirmasi bahwa sesungguhnya penyelesaian
pelanggaran HAM berat sudah tidak berada di wilayah yuridis melainkan
pada kemauan politik semua pihak untuk menyelesaikannya.
“Presiden
tidak boleh lagi menghindar untuk membuat Keppres pengadilan HAM
adhoc,” kata Yati di Kantor KontraS, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu
(24/8).
Lempar Tanggung Jawab
Dalam
catatan KontraS, terdapat tujuh berkas pelanggaran HAM berat yang
kasusnya mandek di Kejaksaan Agung untuk diproses pada tahap penyidikan.
Tiga berkas di antaranya Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa
1997/1998, dan Talangsari 1989, KontraS menemukan ada praktik
bolak-balik berkas dari penyidik Kejaksaan Agung kepada penyelidik
Komnas HAM.
Praktik bolak-balik berkas di antara Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung mengakibatkan peniadaan hak konstitusi korban
pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, Yati menilai negara sudah melakukan
tindakan pelanggaran hak konstitusional karena memberikan ketidakpastian
hukum bagi warga negaranya.
“Tidak dibenarkan jika Komnas HAM
dan Kejaksaan Agung dibiarkan berdebat terus, sementara presiden tidak
mengambil tindakan. Tindakan dan dukungan politik presiden tetap
diperlukan,” katanya.
Yati mengatakan, presiden harus segera memanggil dan mengkoordinasikan
Jaksa Agung sebagai penyidik dan Komnas HAM sebagai penyelidik, untuk
menindaklanjuti pertimbangan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Hal
ini untuk menjamin kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM berat
yang telah dilanggar oleh negara.
Langkah tersebut dapat
dilakukan dengan berbagai upaya. Beberapa di antaranya adalah dengan
menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM; mengakhiri perbedaan
pendapat antara kedua institusi dengan mengacu pada norma hukum yang
telah mengatur kewenangan serta tugas penyelidik dan penyidik; menyusun
solusi penyelesaian perbedaan pendapat yang konstitusional dan
mengedepankan hak-hak korban untuk mendapatkan kepastian dan keadilan
hukum.
Pada Selasa (23/8) Majelis hakim MK memutus gugatan
perkara dengan Nomor 75/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh Paian Siahaan
ayah korban penghilangan paksa 1997/1998 dan Ruyati Darwin ibunda korban
kerusuhan Mei 1998. MK menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya.
Keduanya mengajukan permohonan uji materil ke
Mahkamah Konstitusi atas frasa 'kurang lengkap' yang tercantum dalam
Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap
UUD 1945.
Pemohon menilai frasa 'kurang lengkap' tersebut
mengandung multitafsir sehingga mengakibatkan terjadinya bolak-balik
berkas antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai
penyidik selama sekitar 13 tahun.
Meski ditolak, penggugat dan
kuasa hukum dari KontraS menghormati putusan karena majelis memberikan
catatan penting dari pertimbangan tersebut.
Letkol Inf Agus Harimurti Yudhoyono,
M.SC., MPA, MA [Lulusan Rajaratnam School of International Studies,
Nanyang Technological University, Singapore; Harvard University, USA;
George Herbert Walker School of Business and Technology, Webster
University (USA) IPK 4.0; US Army Command and General Staff College
(CGSC), Fort Leavenworth, Kansas (USA), juga dengan IPK 4.0" ]. Foto
dari akun instagramnya. Letkol Agus Harimurti Yudhoyono membaca lebih
dari 100 buku selama setahun di Amerika Serikat.
Peristiwa
Perpustakaan Jalanan yang dituduh oleh Kepala Staf Komando Daerah
Militer III/Siliwangi Brigjen TNI Wuryanto sebagai 'modus geng motor'
mengingatkan saya pada hubungan yang tidak enak antara TNI dengan buku.
Sodara tahu, tentara itu barang yang efektif dan efisien. Mereka
menerima dan memberi perintah dengan tingkat efisiensi yang amat tinggi.
Mereka cukup bilang, "Laksanakan!" dan pasti akan dijawab "Siyap!"
Lasung lari, bet bet bet ... kelar. Balik, "Lapor, pekerjaan selesai."
Efisien.
Efisiensi seperti itu membuat tentara selalu punya
kesulitan bila berhadapan dengan buku. Keduanya seperti pasangan yang
tidak jumud. Tidak akan pernah keduanya bersatu.
Tentara juga
sering hadir dalam acara bakar buku. Untuk Soara ketahui, ini bukan
seperti acara bakar batu. Bukan. Kalau bakar batu itu tradisi pesta
masak bangsa Papua. Bakar buku ini tradisi aparat-aparat negara
Indonesia. Terutama buku-buku yang dianggap berbahaya untuk negara.
Para serdadu mungkin senang kertas. Karena kertas bisa dikiloin. Tapi buku kan bukan sekedar kertas.
Pernah dengar proxy war? Menurut jendral-jendral TNI, perang ini adalah
perang untuk menguasai suatu bangsa tanpa perlu mengirim pasukan
militer. Dalam beberapa tahun terakhir ini, tentara kita sangat demen
mengutip-nguitp 'teori' perang ini.
Darimana mereka tahu tentang
perang ini? Saya tidak tahu persis. Kemungkinan besar ya dari buku.
Entah kenapa mereka tertarik pada perang subversif yang bau-bau
konspirasi ini. Yang lebih menarik adalah begitu banyak teori perang
yang sangat canggih -- dan terbukti dengan baik. Tapi tentara memilih
proxy war. Namun tidak semua tentara nggak suka buku lho. Harap
diinget itu. Satu-satunya tentara Indonesia modern yang saya inget punya
hubungan sangat baik dengan buku adalah Letkol. Inf. Agus Harimurti
Yudhoyono, M.SC., MPA, MA (Iya! Tiga gelar master!). Letkol Agus ini
patut menjadi teladan semua prajurit.
Track recordnya sangat
bagus. Dari sejak kecil dia selalu nomor satu. Dia nomor satu di SMA
Taruna Nusantara. Nomor satu di Akmil (pemegang Adi Makayasa, sama
seperti bapaknya yang di Akmil ketika kakeknya jadi Gubernur Akmil :D ). Nomor satu dalam kursus-kursus dasar militer. IPK 4.0 ketika di War College dan Webster University.
Selalu nomor satu. Dan, entah kenapa, saya jadi gatel mengutuip Donald
J. Trump, kandidat presiden AS sekarang ini. Kalau jadi saya presiden,
demikian kata Trump, "you will be tired of winning!" Anda akan capek
menang terus. Nah Letkol Agus ini hidupnya tidak pernah capek dari
menang dan nomor satu. Terus dan terus ...
Kembali ke buku.
Letkol Agus mengatakan bahwa membaca buku bukanlah hobinya. Baginya,
membaca adalah suatu keharusan. Ia juga mengatakan, "membaca dan menulis
itu ibarat 2 sisi mata koin yang tidak dapat dipisahkan dan harus
dijadikan sebagai kebutuhan bagi setiap prajurit."
"Membaca
merupakan kunci untuk membuka jendela dunia, sehingga siapapun yang
ingin mengetahuinya maka harus rajin membaca. Membaca dan menulis harus
dijadikan sebagai kebutuhan bagi setiap prajurit karena akan semakin
bertambah ilmu dan khasanah pengetahuan mengenai hal yang mungkin belum
diketahui"
Nah, itulah. Daripada sibuk ngejar-ngejar geng motor, serdadu itu akan lebih baik kalau membaca dan menulis.
Akan lebih baik meniru Letkol Agus Yudhoyono, yang tidak saja mampu
menulis makalah yang memang dalam lomba karya tulis militer. Namun,
seperti yang saya baca kemarin, dia juga mampu menulis surat kepada
putrinya (surat di kertas, bukan email!) yang mengharubiru pengguna
internet ketika dipasang di instagram. ('Like father, like son' kata
bapaknya yang juga sering mengarukan banyak orang itu)
Dunia akan
lebih damai ketika serdadu lebih banyak menulis surat yang mengharu
biru. Dan juga kalau lebih banyak baca buku. Daripada meniru kelakukan
geng motor ....