Kamis, 25 Agustus 2016

YPKP 65 yakin Presiden Jokowi selesaikan kasus HAM

Kamis, 25 Agustus 2016 19:07 WIB
Pewarta:

Bedjo Untung. (twitter.com)
"APBN sudah mulai diperketat, banyak penghematan dan diperketat, karena itu sekali lagi untuk bersabar."
Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

"Kami meyakini kami tinggal tunggu waktu yang tepat Presiden Jokowi akan menyelesaikan kasus ini," kata Ketua YPKP 65 Bedjo Untung setelah diterima Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih dan anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Sidarto Danusubroto di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menyadari sampai sejauh ini Presiden masih fokus pada penanganan masalah politik dengan mengeliminir kegaduhan yang terjadi. Setelah itu, pihaknya memahami Presiden beralih menangani masalah ekonomi.

"APBN sudah mulai diperketat, banyak penghematan dan diperketat, karena itu sekali lagi untuk bersabar," katanya.

Pihaknya pada kesempatan itu meminta pembentukan Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden.

Ia juga berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi umum sebagai pengganti Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Keppres Nomor 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung," katanya.

Keppres tersebut selama ini dianggapnya menjadi pijakan hukum pemerintah sebelumnya untuk membuat klasifikasi tahanan politik, memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS), guru, dan tentara karena dugaan terlibat Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).


Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
http://www.antaranews.com/berita/580734/ypkp-65-yakin-presiden-jokowi-selesaikan-kasus-ham

0 komentar:

Posting Komentar