HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 24 Oktober 2019

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Desak Jokowi Copot Prabowo


24/10/2019 - Sasmito Madrim

KontraS, YLBHI bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10). (Foto: VOA/Sasmito).

JAKARTA — Keluarga korban pelanggaran HAM dan sejumlah LSM mendesak presiden Joko Widodo mencopot Prabowo Subianto dari jabatan menteri pertahanan.

Seorang korban kekerasan peristiwa 1965, Bejo Untung, mengatakan kecewa terhadap Presiden Jokowi yang mengangkat Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan. Menurutnya, pengangkatan Prabowo sebagai terduga pelanggar HAM membuat pesimistis kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan di era Jokowi. Karena itu, ia mendesak presiden segera mencopot Prabowo dari kursi menteri.

"Betul-betul kecewa berat atas diumumkannya kabinet Jokowi dimana terduga pelanggar HAM berat yaitu Prabowo masuk dalam jajaran kabinet. Bahkan masuk dalam posisi penting yaitu menteri pertahanan," jelas Bejo Untung di kantor KontraS, Kamis (24/10).

Kendati demikian, Bejo mengatakan masih menyisahkan harapan kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut akan membuka kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia mendukung pernyataan Mahfud tersebut untuk segera dilakukan sebelum dijegal oleh menteri lainnya.

Sumarsih, ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, menilai Jokowi telah mengecewakan keluarga korban sebanyak dua kali. Pertama yaitu saat mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam dan kedua kini mengangkat Prabowo sebagai menteri pertahanan.

"Kalau menurut saya Pak Jokowi ini semakin jauh dari sila kedua butir Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab," jelas Sumarsih.

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM juga menyebut keputusan administratif Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui surat No.KEP/03/VIII/1998/DKP pada 21 Agustus 1998 yang memberhentikan Prabowo dari dinas militer juga semakin menguatkan keterlibatan Prabowo.

Selain itu, nama Prabowo juga terdapat dalam laporan penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Sayangnya Prabowo terus mangkir ketika beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Sementara Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pengangkatan Prabowo yang merupakan terduga pelanggar HAM bukanlah hal yang sepele. Keputusan Jokowi ini, kata dia, sama halnya telah menutup keran bagi korban dan keluarga HAM dalam mencari keadilan.

Selain itu, kata Isnur, Prabowo juga berpotensi membuat beberapa capaian reformasi di kementerian pertahanan menjadi mundur. Ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Prabowo saat kampanye pemilu presiden lalu yang memiliki kebijakan tidak jauh berbeda dengan orde baru.

"Pak Jokowi di lima tahun terakhir jelas gagal memenuhi janjinya di nawacita untuk membawa para pelaku pelanggar HAM ke meja hijau. Sekarang Pak Jokowi memberikan gambaran jelas bahwa lima tahun ke depan tidak akan mengungkap kasus ini lagi," jelas Isnur.

Tanggapan Gerindra
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade membantah Prabowo Subianto bersalah dalam penculikan aktivis prodemokrasi periode 1997-1998. Menurutnya, pengadilan militer telah memutuskan Prabowo tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sementara terkait putusan DKP, Andre menyebut keberadaan DKP tersebut inskontitusional karena bertentangan dengan SKEP Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995.

"Saya rasa Pak Prabowo tidak perlu menanggapi, kami juga tidak perlu. Kita bekerja saja, menurut saya fokus bekerja untuk memenuhi amanah dan tunjukkan bahwa penunjukan sebagai menhan merupakan keputusan yang tepat," jelas Andre Rosiade.

Andre Rosiade menegaskan semua kader Gerindra akan mendukung langkah Prabowo yang kini menjadi menteri pertahanan. [sm/lt]

Peneliti Asing: Prabowo Bertahun-tahun Tak Bisa Masuk AS karena Langgar HAM


Reza Gunadha | Rifan Aditya
Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:35 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menyalami Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Suara.com - Peneliti asing menilai, keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI terbilang kontroversial.

Dikutip dari The New York Times, Rabu (23/10/2019), Profesor National War College Washington, Zachary Abuza mengatakan, "Prabowo Subianto memiliki catatan panjang pelanggaran hak asasi manusia saat menjadi komandan Kopassus di Timor Timur."

Prabowo disebut sebagai seorang mantan jenderal yang dipecat dari militer karena melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Keputusan Jokowi memilih Prabowo menjadi menhan dianggap sebagai langkah kontroversial kedua, setelah sebelumnya sang presiden menyetujui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam laporan yang dimuat media asal Amerika ini juga tertulis, pengangkatan Prabowo mengindikasikan Presiden Jokowi ingin membatasi kebebasan publik dan mempertahankan koalisi.

Dengan membatasi kebebasan publik, Zachary Abuza menilai Jokowi menginginkan semua agenda ekonomi rezimnya bisa berjalan lancar.
Padahal, kata dia, Prabowo selama bertahun-tahun dilarang memasuki Amerika Serikat karena kasus pelanggaran HAM di Timtim dan kasus tahun 1998.

Abuza juga mengungkit kekalahan Prabowo dalam pemilu bulan April lalu dan tahun 2014. Pada saat itu, Prabowo menuduh KPU melakukan penipuan yang meluas.

"Sebagai kandidat presiden, dia menjadi pemimpin bagi kelompok Islamis dan memobilisasi kelompok-kelompok Islamis. Prabowo meminta mereka untuk turun ke jalan untuk memperebutkan hasil pemilu, merusak aturan hukum," kata kata Abuza.

Sementara itu menurut Evan Laksmana, seorang peneliti senior di Center for Strategic and International Studies di Jakarta, berpendapat Jokowi sengaja menunjuk Prabowo sebagai menhan untuk menerapkan strategi kabinet saingan.

"Ini pertaruhan besar. Ini adalah strategi penyeimbangan klasik yang banyak digunakan oleh para pemimpin Jawa," kata Laksmana.

Sebelumnya, Aaron Connelly, seorang peneliti di International Institute for Strategic Studies, juga mengkritik pengangkatan kembali Siti Nurbaya Bakar dan Yasonna Laoly sebagai menteri.

Melalui akun Twitternya, Aaron mengatakan, "Mengangkat kembali Siti Nurbaya Bakar sebagai menteri kehutanan dan lingkungan hidup serta Yasonna Laoly sebagai menteri hukum dan HAM menunjukkan bahwa Jokowi sama sekali tidak peduli dengan protes mahasiswa."

Mahfud Akan Hidupkan Lagi UU Komisi Kebenaran untuk Kasus HAM


CNN Indonesia | Kamis, 24/10/2019 06:04 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2006 lalu.

"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi Kenapa dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).

Mahfud menyatakan sampai sekarang UU tersebut belum diperbaiki setelah dibatalkan oleh MK. Ia berjanji akan melihat kembali naskah UU tersebut. Mahfud juga akan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai.

"Ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudarat-nya dalam setiap agenda penyelesaian itu," ujarnya.

Terkait pemberantasan korupsi, Mahfud mengaku belum mendapat arahan dan masalah substansi yang dibahas bersama Jokowi. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan dirinya ingin menginventarisasi persoalan yang ada terlebih dahulu.

"Kemudian, namanya menteri koordinator adalah mengkoordinasi kementerian terkait," tuturnya.

Pertama dari Sipil

Mahfud mengaku baru sadar dirinya adalah Menko Polhukam pertama dari sipil, setelah diingatkan oleh mantan Ketua Umum PKPI AM. Hendropriyono. Meskipun demikian, ia mengatakan akan belajar dari pengalaman dan juga rekan-rekannya agar bisa menyesuaikan diri.

"Saya baru tahu itu kok saya orang sipil pertama. Enggak apa-apa, saya kira saya akan banyak belajar dari pengalaman yang sudah-sudah dan saya banyak teman," ujarnya.

Di sisi lain, kata Mahfud, dirinya juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ketika itu, dirinya yang berasal dari sipil harus memimpin prajurit TNI hingga para jenderal.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun yakin bisa mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait di bawahnya, seperti TNI dan Polri.

"Pengalaman saya, tidak sulit, karena TNI itu punya sikap disiplin yang ketat," katanya.

Rabu, 23 Oktober 2019

Tokoh Gerwani, SOBSI, dan BTI yang Ditangkap Karena Membela Sukarno


Oleh: Indira Ardanareswari - 23 Oktober 2019

Seorang anggota Pergerakan Wanita Indonesia (Gerwani) berbicara di sebuah upacara untuk memperingati pendirian organisasi. (wikimedia commons/Suara Indonesia. 25 January 1954)

Sejumlah aktivis perempuan yang ditangkap setelah PKI dinyatakan terlarang disebut “tapol perempuan masa epilog”.
 “Memang aku pengurus pusat organisasi yang sekarang dilarang, tapi aku tak tahu dan tak ada urusan dengan penculikan jenderal-jenderal itu. Itu perang politik tinggi. Orang awam takkan tahu atau mengerti.”
Itu adalah renungan Sulami, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), pada malam terakhir sebelum ia tertangkap polisi militer. Seperti ia tuturkan dalam Perempuan - Kebenaran dan Penjara (1999: hlm. 14) yang disunting oleh Koesalah Soebagyo Toer, Sulami sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 1965.

Setelah melakukan gerakan bawah tanah selama kurang lebih dua tahun, Sulami akhirnya ditangkap Corps Polisi Militer (CPM) pada bulan Juli 1967. Informasi ini sedikit berbeda dengan yang dipaparkan Sudjinah, kawan seperjuangannya. Ia menyebut bahwa dirinya dan Sulami ditangkap berbarengan pada tanggal 17 Februari 1967, hanya lokasi penangkapannya yang berbeda.

Sulami digelandang menuju markas Kodam Jaya dan tiba sekitar pukul dua pagi. Di sana, kawan-kawan seperjuangannya sesama aktivis Gerwani dan organsiasi lain sudah lebih dahulu ditahan. Di antara pengurus kantor pusat Gerwani yang ditahan aparat setelah peristiwa G30S, ia termasuk yang paling akhir ditangkap.


Ditahan Dulu Baru Diadili

Seperti para aktivis Gerwani lainnya, Sulami dan Sudjinah dijebloskan ke penjara Bukit Duri tanpa pengadilan. Penjara perempuan Bukit Duri adalah bekas sekolah Tionghoa di Jalan Gunung Sahari Jakarta, yang khusus menampung tahanan politik perempuan. Para tahanan menjulukinya “rumah setan” karena penyiksaan luar biasa yang terjadi di dalamnya.

Sulami dan Sudjinah ditempatkan di sel sempit yang penuh bercak darah di setiap sudut tembok. Dari tempat itu, mereka dapat menyaksikan kekejaman dan kekerasan seksual yang dilakukan para interogator kepada tapol perempuan di seberangan sel tahanan. Menurut Sulami, kekerasan itu mirip dengan yang dilakukan oleh serdadu Jepang pada tahun 1942.
“Sekilas muncul dengan bayangan mata saya serdadu-serdadu Jepang yang sedang menghajar pemuda-pemuda pejuang Indonesia dengan kekejaman tanpa batas. Orang digebug, disetrum, ditanam sampai pingsan, ditekuk dengan tong berduri besi […] sampai mati kaku, orang perempuan diperkosa beramai-ramai,” kenangnya getir (hlm. 16).
Menurut pengakuan Sudjinah kepada Fansisca Ria Susanti dalam Kembang-Kembang Genjer (2006: hlm. 159), ia dan Sulami, serta dua tahanan perempuan lain: Sri Ambar (Ketua Seksi Perempuan SOBSI) dan Suharti Harsono (Sekretaris Seksi Perempuan BTI) tidak pernah dituduh terlibat dalam peristiwa 1 Oktober 1965 yang menewaskan tujuh orang petinggi militer.

Sulami dan kawan-kawannya justru ditahan atas tuduhan melakukan tindakan makar dan subversi. Keempat perempuan itu dijuluki “tapol perempuan masa epilog” dan dikumpulkan dalam satu sel yang terpisah dari tahanan lain, berdekatan dengan sel narapidana kriminal.
“Mereka diisolasi di Blok C. Blok ini diperuntukan bagi aktivis masa epilog. Ini sebutan bagi para aktivis yang masih melakukan kegiatan pasca 1965, setelah PKI dinyatakan terlarang,” tulis Ria Susanti (hlm. 159).
Sulami ditahan di Bukit Duri tanpa kejelasan nasib selama lebih dari sembilan tahun. Menurutnya, pemerintah baru membawa kasus mereka ke muka pengadilan pada tanggal 1 Januari 1976, beberapa tahun setelah Bung Karno wafat.



Gara-gara Membela Sukarno

Sebelum diangkat menjadi Sekretaris DPP Gerwani, Sulami pernah menjabat sebagai Ketua Gerwani cabang Surabaya. Saskia Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan (2010: hlm. 221) menyebut Sulami sebagai sosok yang keras dan radikal.

Selama masa pendudukan Jepang, Sulami bergabung ke dalam Pemuda Putri Indonesia (PPI) dan sempat turun ke medan perang menjadi tentara. Di tahun-tahun berikutnya, ia mulai berkenalan dengan pemikiran aktivis perempuan sekaligus penganut Marxis, Clara Zetkin, melalui ceramah-ceramah Sukarno.

Ketimbang menjadi pendukung PKI, Gerwani dan para kadernya lebih tepat disebut sebagai pembela Sukarno. Ketua DPP Gerwani, Umi Sardjono bahkan menolak ketika ada yang menyebut Gerwani sebagai onderbouw PKI.

Kepada Fransisca Ria Susanti, Umi menjelaskan bahwa keputusan Gerwani untuk berafiliasi dengan PKI atau tidak, sebenarnya baru akan diputuskan pada bulan Desember 1965.

Ketika pecah peristiwa berdarah di pengujung bulan September 1965, Sulami mengaku segera meninggalkan semua pekerjaannya dan mulai hidup berpindah-pindah sembari melakukan kerja-kerja bawah tanah.

Menurut penelusuran Wieringa, kerja bawah tanah memulihkan kekuasaan Sukarno yang dilakukan Sulami dan kawan-kawannya sangat rapi sehingga sering luput dari pantauan tentara. Ia bertugas membawa dan menyelundupkan pamflet yang dicetak oleh Sri Ambar untuk diberikan kepada Sudjinah. Mereka kemudian mendistribusikan salinan pamflet itu dengan sangat terorganisasi.
“Kami selalu membela Presiden, maka ketika pihak militer terutama Jenderal Soeharto berusaha mendongkel Bung Karno, kami berusaha membelanya,” kata Sudjinah kepada Wieringa (hlm. 437).
Menurut Wieringa, Sukarno pun tidak berpangku tangan dan tetap berusaha melindungi aktivis perempuan melalui serangkaian pidato kenegaraan. Namun, cara ini sia-sia karena posisi Sukarno yang sudah sangat lemah dan mustahil menginspirasi rakyat. Sampai akhirnya pada Maret 1967, aksi pemakzulan Sukarno dari jabatan Presiden memulai perburuan sisa-sisa aktivis perempuan seperti Sulami yang dianggap memicu ekses negatif bagi Orde Baru.

Selama dalam penahanan, terkadang Sulami, Sudjinah, dan dua orang lainnya “dibon” atau dibawa keluar untuk diinterogasi di tempat terpisah. Meski tuduhan yang ditujukan kepada Sulami dan Sudjinah berbeda dari anggota Gerwani lain, tapi nasib mereka tak lebih mujur. Selama “dibon”, Sulami dipaksa mengakui kerja-kerja bawah tanahnya.
“Saya diberondong pertanyaan tentang sebuah siaran terkenal yang tersebar luas, yaitu Pendukung Komando Presiden Soekarno (PKPS). Isinya mendukung komandonya untuk menyelesaikan peristiwa G30S sesuai hukum, mencegah timbulnya korban rakyat yang tak berdosa dan mencegah terjadinya perang saudara,” tulis Sulami dalam memoarnya (hlm. 23-24).
Akan tetapi, baik Sulami maupun Sudjinah tetap bungkam. Bahkan Sudjinah mengaku lebih baik mati disiksa ketimbang buka mulut. Keduanya berkeras hanya akan bicara di pengadilan.

Pengadilan Sandiwara?

Medio 1970-an, Orde Baru menetapkan Sulami dan Sudjinah sebagai terdakwa tindakan makar dan subversi yang bertanggung jawab di balik penerbitan dan penyebaran buletin PKPS. Bersama Sri Ambar dan Suharti, mereka dibawa ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Yan Ipul & Associates sebagai pembela.

Proses pengadilan itu memakan waktu lama. Vonis baru jatuh empat tahun kemudian, yakni di awal tahun 1980. Sulami dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara Sudjinah divonis hukuman kurungan selama 18 tahun, dan Sri Ambar serta Suharti masing-masing 15 tahun.

Tidak seperti aktivis Gerwani lainnya yang ditahan di kamp Plantungan di Kendal, keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ternyata Suharti menjadi yang paling akhir bebas dari tahanan pada tahun 1984, lantaran dituding aktif dalam rapat CC PKI pada 28 September 1965.

Dalam memoarnya yang terbit satu tahun setelah Orde Baru tumbang, Sulami mengutarakan keheranannya. Ia menganggap tuduhan aksi subversi itu hanya mengada-ada karena dilakukan saat Sukarno masih berkuasa. Selain itu, proses peradilan yang dijalaninya seolah hanya akal-akalan pemerintah Orde Baru.
“Apakah memang ada yang namanya pengadilan sandiwara? Kalau memang aku bersalah seperti ditudingkan oleh para interogator di awal penahananku, mengapa tidak dari dulu aku diadili? Bukankah menurut mereka, aku bersalah?” tulisnya.

Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Irfan Teguh

Sulami dan tiga orang kawannya ditangkap tahun 1967, dan baru diadili pada 1976.

Kabinet Jokowi 2019, Prabowo jadi menteri pertahanan, pengamat militer: Pandangannya 'berbahaya'


Callistasia Wijaya - Wartawan BBC News Indonesia - 23 Oktober 2019

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi diumumkan sebagai Menteri Pertahanan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10). ANTARA/PRASETYO UTOMO

Pandangan Prabowo Subianto mengenai anggaran pertahanan yang diungkapkannya pada masa kampanye pilpres lalu cenderung 'tidak nyambung' dan 'bahaya', menurut pengamat militer.

Muhamad Haripin, pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merujuk pada ucapan Prabowo Subianto saat debat Pilpres 2019 mengenai anggaran pertahanan Indonesia yang dinilainya kecil dan kekuatan pertahanan yang disebutnya lemah.

Dalam debat tanggal 30 Maret 2019 itu, Prabowo dengan berapi-api menegaskan pentingnya meningkatkan anggaran pertahanan Indonesia.
"Saya menilai pertahanan Indonesia lemah karena kita tidak punya uang."
Jokowi menjawab, "Anggaran pertahanan kita 107 triliun rupiah. Itu merupakan anggaran kedua terbesar di Indonesia."
Prabowo mendebat, "Maaf Pak Jokowi, mungkin Pak Jokowi mendapat briefing-briefing yang kurang tepat. 107 triliun itu 5% dari APBN kita, padahal anggaran pertahanan Singapura itu 30% dari anggaran mereka."
"Saya pengalaman di tentara, budaya ABS (Asal Bapak Senang). Kalau ketemu Panglima, siap Pak, aman Pak, terkendali, Pak. Tidak benar itu, Pak. Ini budaya Indonesia, asal bapak senang."
Dalam debat Pilpres 2019, Prabowo mengatakan pertahanan Indonesia lemah. DZIKI OKTOMAULIYADI/ANTARA 
"Kalau mau damai, bersiaplah untuk perang," demikian Prabowo Subianto dalam debat tersebut. Saat itu debat mengenai anggaran pertahanan negara menjadi salah satu sorotan publik.
Calon wakil presiden Prabowo saat itu, Sandiaga Uno, bahkan menyebut jika terpilih, ia dan Prabowo akan menyisihkan 1,5 persen dari PDB untuk anggaran pertahanan.
Muhamad Haripin mengatakan anggaran pertahanan yang di bawah PDB, tidak berarti kecil. Setiap tahun anggaran Kementerian Pertahanan selalu meningkat.

Tahun depan, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 127,4 triliun untuk Kementerian Pertahanan, atau meningkat hampir sekitar Rp20 triliun dari tahun sebelumnya, menjadikan kementerian ini sebagai penerima anggaran terbanyak dibandingkan kementerian lainnya.

Menurut Haripin, masalah pertahanan di Indonesia, bukanlah masalah banyaknya anggaran, tapi alokasi anggaran.


Sekitar 70% anggaran pertahanan, kata Haripin, digunakan untuk belanja pegawai, alih-alih untuk pengembangan teknologi pertahanan dan belanja modal alutsista.
"Bercermin dari omongan Prabowo, saya sangsi Prabowo mengerti soal itu (anggaran pertahanan) atau dia pura-pura nggak ngerti?" kata Haripin.
"Kalau kita jadikan pegangan, pandangan-pandangan (Prabowo) selama kampanye 2014 dan 2019 (tentang pertahanan), itu nggak nyambung dan malah jadi bahaya," katanya.
Prabowo dipanggil oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (21/10) dan diminta membantu kabinetnya. ANTARA FOTO

Ia pun mengkhawatirkan mekanisme pengawasan penggunaan anggaran tersebut jika anggaran tersebut dinaikkan.

Haripin mengatakan keputusan Jokowi memutuskan untuk memilih Prabowo sebagai menteri pertahanan terlihat sebagai pertimbangan politik semata.
"Itu agak disayangkan, kok kelihatannya pertimbangan politik jadi panglima betul, dibandingkan keamanan nasional dan demokrasi secara umum?" ujarnya.
BBC NEWS INDONESIA

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengatakan Prabowo akan melihat kondisi perekonomian Indonesia sebelum memutuskan untuk menaikkan anggaran pertahanan.
"Semua bergantung pada keamanan ekonomi 2020, apakah sektor penerimaan negara mampu meningkatkan anggaran pertahanan dan keamanan. Semua belum bisa diprediksi," katanya.
Siapa yang pantas jadi menhan?

Menurut Arief, Prabowo dipilih oleh Jokowi karena kompetensinya di bidang pertahanan. Prabowo pun, ujarnya, bersedia mengabdi bagi negara.

Prabowo dan pasangannya dalam pemilihan presiden lalu, Sandiaga Uno, turut menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden baru. ANTARA FOTO
"(Prabowo bersedia) demi bangsa, apalagi menhan itu jabatan sangat vital. Jantungnya negara itu kan pertahanan dan keamanan," ujarnya.
UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama.

Ketiga menteri itu disebut sebagai "Triumvirat".

Meski begitu, pengamat militer LIPI Muhamad Haripin mengatakan posisi menteri pertahanan seharusnya merupakan simbol kontrol sipil atas militer.
Menteri itu, ujar Haripin, memegang fungsi sebagai pemberi pedoman arah pertahanan negara untuk dijalankan oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Menurut Haripin, idealnya, presiden memilih menteri pertahanan dari pihak sipil. ANTARA FOTO

Menurut Haripin, idealnya, presiden memilih menteri pertahanan dari pihak sipil.
"(Militer) perlu pengawasan, pekerjaan mereka mesti di-'kerangkeng' dalam kerangka demokrasi," ujarnya.
Pada era Orde Baru, jabatan menteri pertahanan dipegang oleh petinggi militer, yang saat itu merangkap jabatan sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Tradisi itu diubah oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid, yang kemudian memilih menteri dari kalangan sipil, yaitu Juwono Sudarsono.

Sejak era reformasi hingga sekarang, sejumlah menteri pertahanan berasal dari kalangan sipil, seperti Mahfud M.D., Matori Abdul Djalil, dan Purnomo Yusgiantoro.

Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan wakil ketua umumnya, Edhy Prabowo (kanan), saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Senin (21/10). FOTO WAHYU PUTRO A/ANTARA

Ada tiga orang menteri yang memiliki latar belakang militer, yakni Wiranto (masa pemerintahan B.J. Habibie), Agum Gumelar (masa pemerintahan Abdurrahman Wahid), dan Ryamizard Ryacudu (masa pemerintahan Jokowi).

Ia lanjut mengkritik kinerja menteri pertahanan di periode pertama Jokowi, Ryamizard Ryacudu, yang menurutnya memiliki program 'ajaib' seperti '100 juta kader bela negara', atau pelatihan masyarakat menjadi milisi.
"Saya pikir latar belakang kemiliteran Ryamizard memengaruhi preferensinya atas kebijakan model padat karya. Ia beralasan kementerian pertahanan punya tanggung jawab untuk pembinaan kekuatan Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang diterjemahkan ke bela negara itu," ujarnya.
Joko Widodo bertemu dengan Prabowo Subianto di stasiun MRT Lebak Bulus. BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Sementara itu, politikus PDI-P Andreas Pareira mengatakan pemilihan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Ia mengatakan kemungkinan bergabungnya Prabowo dengan koalisi pemerintahan sudah diawali dengan komunikasi antara Jokowi dan Prabowo untuk meredakan situasi di masyarakat, yang memanas pasca Pilpres.
"Ini "harga" yang harus dibayar untuk kita bisa bergabung, bekerja sama," ujarnya.
Bagaimana dengan larangan Prabowo masuk AS?


Amerika memasukkannya dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya latar belakang pelanggaran HAM.

Di Timor Timur, Prabowo tercatat pernah menjadi komandan salah satu grup yang bertugas pada 1978-1979.

Sementara sebagai komandan jenderal Kopassus, Prabowo menjabatnya ketika di ujung kekuasasan Soeharto yang banyak dituding terlibat penculikan aktivis.

'Lobi-lobi antara Jokowi dan Prabowo telah berlangsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan keduanya.' BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Pengamat militer LIPI Muhamad Haripin mengatakan dia tidak melihat larangan masuk AS bagi Prabowo akan mengganggu kerja sama Indonesia dengan negara lain di bidang pertahanan.

Wiranto, yang juga disebut terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, misalnya, kata Haripin, tidak menerima protes dari negara-negara lain saat ia menjabat sebagai Menkopolhukam di periode pertama pemerintahan Jokowi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengatakan yakin bahwa kini kebijakan luar negeri Amerika Serikat sudah lebih terbuka.

Amerika Setikat memasukkan Prabowo dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya latar belakang pelanggaran HAM. GETTY IMAGES

Jika Prabowo dilantik sebagai menteri pertahanan, Arief Poyuono optimistis pemerintahan AS akan mengakhiri larangan itu.

Pihaknya pun, kata Arief, akan melakukan lobi ke Kongres AS jika diperlukan untuk meminta penghapusan larangan itu.

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memandang masuknya Prabowo ke kabinet adalah kemunduran demokrasi.


"Itu menujukkan pemilihan kabinet tidak diikuti pertimbangan mengenai HAM," ujar Kepala Riset Penelitian Kontras Rivanlee Anandar.
Ia mengatakan penunjukkan Prabowo sebagai menteri bisa memperburuk keadaan penegakkan HAM karena posisinya yang strategis dengan TNI.
"Tanpa Prabowo saja kami sudah sangsi (masalah pelanggaran HAM akan selesai), apalagi dengan Prabowo," pungkasnya.

Kabinet Indonesia Maju: Kompromi Dengan Terduga Pelanggar HAM

Rilis Bersama

Kabinet Indonesia Maju: Kompromi Dengan Terduga Pelanggar HAM



Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asia Justice and Rights (AJAR), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Ikatan Keluarga Tanjung Priok (IKAPRI) dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengecam keras keputusan Joko Widodo melibatkan terduga pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kabinet Indonesia Maju. Keputusan ini mencerminkan bahwa penyusunan komposisi kabinet tanpa didasari aspek fundamental dalam bernegara, yaitu penghormatan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Tercatat dalam Kabinet yang dilantik pada Rabu, 23 Oktober 2019, Joko Widodo menunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Prabowo merupakan salah seorang yang memiliki rekam jejak kelam dalam hak asasi manusia. Ia menjabat sebagai Danjen Kopassus tahun 1998 dan turut menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 23 aktivis pro demokrasi dengan memberikan perintah pada satuan khusus Kopassus yakni Tim Mawar untuk melakukan praktik penghilangan orang secara paksa, yang hingga kini 13 orang korban masih belum diketahui nasibnya.

Keterlibatan Prabowo semakin jelas, ketika pada 21 Agustus 1998 Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengeluarkan keputusan administratif melalui surat No. KEP/03/VIII/1998/DKP untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer karena dianggap bertanggung jawab dalam melakukan sejumlah penculikan dan penghilangan paksa kepada aktivis pro demokrasi. Selain itu, namanya juga terdapat dalam laporan Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa 1997 - 1998, sayangnya beberapa kali dipanggil untuk memberi kesaksian, Prabowo justru memilih mangkir dari panggilan tersebut.

Keberadaan para purnawirawan TNI yang memiliki catatan pelanggaran HAM dalam kabinet serta dalam lingkaran kekuasaan menunjukan ketidakseriusan Presiden dalam rangka pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM ke depannya.

Oleh karena itu, KontraS memberikan beberapa pandangan antara lain:

Pertama. Ditunjuknya terduga pelaku pelanggaran HAM berat tersebut untuk menduduki jabatan publik menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintahan Joko Widodo di periode kedua terhadap isu Hak Asasi Manusia dan juga pengingkaran terhadap semangat reformasi khususnya terkait reformasi di sektor peradilan militer. Selain itu, pelibatan Prabowo sebagai menteri dalam jajaran kabinet Joko Widodo juga secara implisit akan menjadi disrupsi untuk kehidupan demokrasi di Indonesia setelah pada dua kesempatan pemilihan umum, posisi politik (political stance) Prabowo adalah sebagai pesaing dan oposisi yang cukup kuat. Akibatnya, ketika Prabowo dengan Partai Gerindra ditarik masuk dalam jajaran pemerintah, fungsi kontrol terhadap pemerintah (check and balances) akan terganggu dan cenderung akan mengarahkan Indonesia pada sistem autokrasi.

Kedua. Keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran HAM berat bukanlah kejadian sepele dan tidak bisa dianggap selesai begitu saja, karena Prabowo masih punya tanggung jawab hukum atas peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998 yang sampai saat ini berkas penyelidikannya dibolak balikkan oleh Kejaksaan Agung sebagai lembaga Penyidik dan Penuntut Pelanggaran HAM berat. Penunjukkan Prabowo sebagai pejabat publik akan menjadi kontra produktif dengan semangat untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM melalui jalur yudisial.

Ketiga. Penunjukan terduga pelanggar HAM berat menjadi pejabat publik di level kementerian negara mengingkari semangat untuk mewujudkan supremasi hukum dan akuntabilitas hukum. Para Jendral purnawirawan tersebut harusnya membersihkan dulu nama mereka dengan memenuhi panggilan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung serta membuktikan kesalahan mereka di pengadilan HAM sebelum dapat diangkat sebagai menteri. Penunjukan keduanya semakin menunjukkan kemunduran penegakan HAM dan mengukuhkan rantai impunitas dalam sektor penegakan HAM di Indonesia.

Jakarta, 24 Oktober 2019

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asia Justice and Rights (AJAR)
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Ikatan Keluarga Tanjung Priok (IKAPRI)
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)


Narahubung: Dimas Bagus Arya (081232758888)

Media Asing Soroti Persoalan HAM Prabowo di Kabinet Jokowi


CNN Indonesia | Rabu, 23/10/2019 17:03 WIB

Presiden Jokowi menyerahkan petikan keputusan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rangkaian pelantikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya jadi perbincangan publik di Indonesia, media asing turut ramai menyoroti susunan menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (23/10).

Sebagian media dan kantor berita asing menyoroti keputusan Jokowi memasukkan Prabowo Subianto, rival sengitnya selama dua kali pemilihan umum, dalam kabinet baru.

Dalam salah satu artikel yang terbit hari ini, koran The Washington Post menyoroti keputusan Jokowi menunjuk Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI.

Selain menyebut sebagai rival Jokowi dalam pemilu, surat kabar asal Amerika Serikat itu menuturkan bahwa Prabowo merupakan mantan jenderal militer yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia.

Mengutip aktivis HAM, The Washington Post dalam artikelnya berjudul 'Indonesia president names election rival as defense minister' menuturkan penunjukan Prabowo sebagai Menhan RI akan semakin mempersulit Jokowi memperbaiki catatan HAM Indonesia yang buruk.

Senada dengan The Washington Post, koran The New York Times dan portal berita asal Singapura seperti Channel NewsAsia dan The Straits Times turut menyoroti langkah Jokowi memasukkan Prabowo dalam kabinet barunya, Kabinet Indonesia Maju.

Sementara itu, the Guardian bahkan menganggap penunjukan Prabowo sebagai menteri merupakan "Hari Gelap bagi Hak Asasi Manusia".

Dalam artikelnya berjudul 'Dark day for human rights': Subianto named as Indonesia's defence minister, koran asal Inggris itu menyoroti tudingan Prabowo yang menyebut hasil pemilihan umum kemarin merupakan sebuah kecurangan turut memicu kerusuhan di Jakarta pada Mei lalu hingga menewaskan sembilan orang dan melukai 200 orang.


Prabowo dicopot dari tugas militer tak lama menyusul hilangnya 13 aktivis tahun 1997/1998.

Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal pernah mengatakan bahwa Tim Mawar mengakui telah menculik sejumlah aktivis karena diperintah oleh Prabowo yang kala itu menjabat sebagai Danjen Kopassus.
"Komandan Tim Mawar [Bambang] mengaku kalau melakukan penculikan atas perintah komandannya yakni Danjen Kopassus," kata Syamsu di depan 'Konsolidasi Korban Pelanggaran HAM' di Gedung Joeang '45, Jakarta pada 25 Juni 2014, seperti dikutip sejumlah media.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh mantan Danpuspom TNI pengganti Syamsu Djalal, Mayjen (Purn) Djasri Marin. Dia menyatakan Prabowo tidak terlibat dalam penculikan aktivis 1997.

Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan pihaknya saat itu hanya menemukan kesalahan Tim Mawar bergerak sendiri atau dengan kata lain tidak diperintahkan Prabowo.
"Bukan inisiator. Kalau seandainya pemberi perintah dalam hukum itu adalah orang yang turut serta, orang yang memerintahkan atau orang yang melakukan. Tiga-tiganya itu tentu dia [Prabowo] tidak ada. Peran Prabowo pada saat itu tidak ada peran apa-apa," ujar Djasri pada 2014 silam.

Selain penunjukan Prabowo, gebrakan Jokowi dalam menggaet pendiri Gojek, startup decacorn pertama Indonesia, untuk masuk dalam kabinet juga ikut menarik perhatian. Jokowi menunjuk Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Portal berita Bloomberg dan situs berita asal Malaysia, New Straits Times turut merupakan sejumlah media asing yang mewartakan penunjukan Nadiem dalam kabinet baru Jokowi. (dea)

Menkopolhukam Mahfud MD Janji Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu


Oleh: Bayu Septianto - 23 Oktober 2019

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ABDUL HALIM ISKANDAR

Mahfud MD akan menerbitkan lagi UU KKR dalam rangka menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Mahfud MD dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menggantikan Wiranto yang mengemban tugas sejak 26 Juli 2016.

Salah satu janjinya adalah adalah menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu--janji yang sejak 5 tahun lalu diucapkan Jokowi, tapi tak juga terealisasi.
"Saya akan lihat, ada berapa yang mungkin, yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudaratnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," kata Mahfud usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Untuk dapat melakukan itu, Mahfud mengatakan akan menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya."
Mahfud heran mengapa sampai saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Dalam Pasal 3 UU KKR, disebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian."

KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer.

Sayangnya UU KKR dibatalkan Mahmakah Konstitusi (MK) akhir 2006 lewat putusan nomor 006/PUU/IV/2006. MK mengatakan peraturan ini "secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945."

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam. Sebelumnya jabatan ini selalu diemban militer
"Saya baru sadar malam. Pak Hendropriyono sampaikan pesan selamat jadi Menkopolhukam sipil murni pertama," kata Mahfud.
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino

Janji ini sudah diucapkan Jokowi sejak lima tahun lalu, tapi tak juga terealisasi

Selasa, 22 Oktober 2019

KontraS Nilai Jokowi Gagal Penuhi Janji Penuntasan Pelanggaran HAM


22/10/2019 - Fathiyah Wardah

Dalam jumpa pers, Senin (21/10) Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo memiliki independensi dan komitmen kuat untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM pada periode kedua pemerintahannya. (Foto: VOA/Fat)

JAKARTA — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki independensi dan komitmen kuat untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM pada periode kedua pemerintahannya.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (21/10) menegaskan selama periode pertama pemerintahannya, Joko Widodo gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Padahal dalam janji kampanyenya saat Pemilihan Presiden 2014 yang tertuang dalam Nawa Cita, lanjutnya, Joko Widodo secara gamblang berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil yang sampai saat ini menjadi beban sosial dan politik bagi bangsa Indonesia.
"Dari keenam kasus itu, sama sekali ketika lima tahun pemerintahan Pak Jokowi, itu tidak ada satu pun langkah-langkah konkret untuk mewujudkan atau mengimplementasikan janji politiknya tersebut," kata Dimas.
Setahun setelah Joko Widodo dilantik, menurut Dimas, pemerintah pernah membentuk tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial. Pada 2016, pemerintah menggelar satu simposium mengenai Tragedi 1965 yang tidak melegitimasi korban.

Ketika menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, Wiranto membentuk Dewan Kerukunan Nasional yang pada dasarnya sama dengan proses rekonsiliasi non-yudisial.

Dimas melihat rekonsiliasi versi pemerintah ini sebagai bentuk cuci tangan karena keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dilibatkan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan untuk memulihkan korban dan keluarga korban.

Sementara terkait perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, KontraS menemukan selama 2014-2019 terdapat 549 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah.

Kepala Biro Riset dan Dokumentasi KontraS Rifandi Ananda menjelaskan salah satu penyebab masih langgengnya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah adalah masih adanya produk-produk hukum yang tidak mendukung akan hal tersebut.

Dia mencontohkan Surat Keputusan Bersama Tiga menteri (menteri agama, menteri dalam negeri, dan jaksa agung) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan peraturan daerah yang diskriminatif berlandaskan keyakinan tertentu.

Menurutnya, KontraS juga mencatat selama lima tahun pertama pemerintahan Joko Widodo, terjadi 1.384 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat. Tren pelanggaran ini semakin tinggi pada jenis pembubaran paksa demonstrasi dan razia buku .
"Ini adalah salah satu PR dari rezim ke rezim yang memang sulit sekali rasanya atau enggan bagi negara untuk memperbaiki kondisi tersebut," ujar Rifandi.
Peneliti KontraS Danu Pratama Aulia menyoroti pemerintahan periode pertama Joko Widodo yang masih mempraktekkan hukuman mati. Dia menambahkan secara global ada kecenderungan negara-negara menghapus hukuman mati karena dinilai tidak manusiawi.

Dia menambahkan sebenarnya Indonesia sudah meratifikasi Konvenan Sipil dan Politik. Dalam Pasal 4 Kovenan Sipil dan Politik disebutkan hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

Danu mengakui penghapusan hukuman mati memang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Tapi dia mengharapkan pemerintah membuat arah kebijakan nasional menuju penghapusan hukuman mati. Sayangnya hal itu tidak terlihat di periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan menjadi prioritas presiden Jokowi pada periode keduanya. Tentu nantinya, kata Ifdal, kasus-kasus tersebut akan diserahkan ke Jaksa Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Makanya, lanjut Iqbal, dalam memilih Jaksa Agung, Jokowi nanti akan melihat konsep dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
“Nah, dia harus berani. Berani menyidik kasus itu. Dan kalau memang tidak memiliki barang bukti dan sebagainya, dia harus berani mengeluarkan surat SP3 karena kewenangan itu ada di Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak berani. Dia hanya mengatakan ke media kasus ini kurang,“ lanjut Ifdal.
Sementara soal perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta berekspresi, kata Ifdal presiden Jokowi sangat berkomitmen. [fw/em]

Senin, 21 Oktober 2019

Kontras: Pemerintah Tak Berinisiatif Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu


Kompas.com - 21/10/2019, 12:45 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

(Kiri-kanan) Fatia Maulidiyanti (Desk International KontraS), Rivanlee Anandar (Tim Riset KonstraS), dan Yetty (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) di gedung KontraS, Jakarta, Jumat (7/12/2018). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) mengkritik pidato pelantikan Presiden Joko Widodo yang tidak menyinggung soal agenda penegakan hak asasi manusia (HAM).

Pidato Jokowi itu dibacakan dalam Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Kepala Biro Riset Kontras Rivanlee Anandar memprediksi, dalam lima tahun ke depan pemerintah tidak akan memiliki inisiatif untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
"Konsekuensi dari tidak terbahasnya HAM dalam pidato pelantikan, tidak akan muncul inisiasi positif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu serta menggunakan alasan stabilitas keamanan untuk abai terhadap HAM," ujar Rivanlee saat dihubungi, Senin (21/10/2019).
Rivanlee mengatakan, tidak adanya topik agenda HAM dan penegakan hukum semakin menegaskan sikap pemerintah selama ini. Menurut dia, pemerintah mengabaikan kritik masyarakat sipil terhadap praktik aparat yang represif, tidak adanya upaya penuntasan kasus HAM, okupasi lahan serta kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis.

Di sisi lain, segala persoalan HAM yang tercantum dalam Nawacita tidak lagi menjadi fokus Presiden Jokowi di periode pemerintahan yang kedua.
 "Sepertinya bagi Presiden, HAM adalah konsep yang mengawang-awang, terlalu tinggi dan sulit dicapai. Padahal negara memiliki andil besar dalam terpenuhinya hak asasi manusia," kata Rivanlee. "Konsep 'tanpa beban' ternyata dimaknai Presiden sebagai dasar untuk bertindak sesuai kehendak diri tanpa mempertimbangkan kepentingan publik," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tercantum dalam Nawacita, visi misi pada pemerintahan periode 2014-2019.

Dalam dokumen itu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik. Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.