Kamis, 24 Oktober 2019

Mahfud Akan Hidupkan Lagi UU Komisi Kebenaran untuk Kasus HAM


CNN Indonesia | Kamis, 24/10/2019 06:04 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2006 lalu.

"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi Kenapa dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).

Mahfud menyatakan sampai sekarang UU tersebut belum diperbaiki setelah dibatalkan oleh MK. Ia berjanji akan melihat kembali naskah UU tersebut. Mahfud juga akan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai.

"Ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudarat-nya dalam setiap agenda penyelesaian itu," ujarnya.

Terkait pemberantasan korupsi, Mahfud mengaku belum mendapat arahan dan masalah substansi yang dibahas bersama Jokowi. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan dirinya ingin menginventarisasi persoalan yang ada terlebih dahulu.

"Kemudian, namanya menteri koordinator adalah mengkoordinasi kementerian terkait," tuturnya.

Pertama dari Sipil

Mahfud mengaku baru sadar dirinya adalah Menko Polhukam pertama dari sipil, setelah diingatkan oleh mantan Ketua Umum PKPI AM. Hendropriyono. Meskipun demikian, ia mengatakan akan belajar dari pengalaman dan juga rekan-rekannya agar bisa menyesuaikan diri.

"Saya baru tahu itu kok saya orang sipil pertama. Enggak apa-apa, saya kira saya akan banyak belajar dari pengalaman yang sudah-sudah dan saya banyak teman," ujarnya.

Di sisi lain, kata Mahfud, dirinya juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ketika itu, dirinya yang berasal dari sipil harus memimpin prajurit TNI hingga para jenderal.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun yakin bisa mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait di bawahnya, seperti TNI dan Polri.

"Pengalaman saya, tidak sulit, karena TNI itu punya sikap disiplin yang ketat," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar