Oleh: Adi Briantika - 25
Oktober 2019
Menko Polhukam Mahfud MD tiba di kantor Kemenko
Polhukam untuk mengikuti serah terima jabatan dengan mantan Menko Polhukam
Wiranto di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Mahfud MD berencana menghidupkan lagi UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Muhammad Mahfud MD berjanji akan
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Sejumlah kasus HAM
masa lalu hingga kini memang tak kunjung menemukan kata “selesai.”
“Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (25/10/2019).
Publik pun menuntut agar janji presiden dan menteri soal
penyelesaian kasus HAM dapat direalisasikan. Mahfud menyatakan jika mau
menuntaskan perkara itu, maka jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak
sekelompok orang saja.
"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, [itu] cara preman kalau begitu," kata Mahfud.
Usai dilantik pada Rabu (23/10/2019) di Istana Negara,
Mahfud mengatakan akan memetakan berapa kasus pelanggaran HAM yang mungkin
diselesaikan, kedaluwarsa kasus, manfaat dan mudarat penyelesaian perkara.
Ia pun berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Kita (Indonesia) dulu sudah pernah ada UU Kebenaran dan Rekonsiliasi, itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," sambung Mahfud. Lantas, kata Mahfud, MK memerintahkan supaya dihidupkan lagi undang-undang tersendiri tapi isinya diperbaiki.
Mahfud heran mengapa sampai saat ini belum ada perbaikan
terhadap undang-undang itu. Pasal 3 UU KKR menyebutkan kalau KKR dibentuk untuk
"menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu di
luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam
jiwa saling pengertian".
KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan
penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan
dokumen resmi dari instansi sipil atau militer. UU KKR dibatalkan MK pada akhir
2006, berdasarkan putusan nomor 006/PUU/IV/2006. MK mengatakan peraturan ini
"secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945".
Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat
Menkopolhukam, sebelumnya jabatan ini selalu diemban orang militer.
Reporter: Adi Briantika
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz
Mahfud MD akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu
Tirto.ID
AGENS128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia
BalasHapusPasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia Agens128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar!
Sabung ayam
sbobet online
casino online
tembak ikan
daftar bisa langsung ke:
LINE : agens1288
WhatsApp : 085222555128