Oleh: Adi Briantika - 25
Oktober 2019
Menko Polhukam Mahfud MD tiba di kantor Kemenko
Polhukam untuk mengikuti serah terima jabatan dengan mantan Menko Polhukam Wiranto
di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menko Polhukam Mahfud MD masih memetakan masalah di
kementeriannya, salah satunya terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku masih berkoordinasi
dengan jajarannya perihal profil dan anatomi kementerian yang ia pimpin. Ia
menargetkan mengenali hal itu dalam satu pekan.
"Sampai hari ini saya sudah mengundang semua pejabat Eselon I untuk paparan, sehingga saya memahami persoalan masing-masing deputi," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (25/10/2019).
Mahfud mengklaim sudah berdiskusi banyak dengan Sesmenko
Polhukam serta mengidentifikasi masalah.
"Belum masuk ke agenda yang sifatnya spesifik, seperti pelanggaran HAM, penegakkan hukum, deredakalisasi, dan sebagainya. Itu masih masuk ke dalam proses pembahanan bukan pembahasan," ujar dia.
Perihal pembahasan nanti akan dimulai dengan rapat
Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat direncanakan
pada Selasa atau Rabu pekan depan, tergantung dengan apakah ada agenda
kepresidenan di Istana Negara.
Publik menginginkan penyelesaian perkara HAM masa lalu
dapat rampung di tangan Mahfud. Sebab dalam pemerintah Presiden Joko Widodo
periode pertama maupun Menko Polhukam sebelumnya, kasus-kasus pelanggaran HAM
masih terkatung-katung.
"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda," ucap dia.
Publik pun menuntut agar presiden dan Menkopolhukam soal
penyelesaian kasus HAM dapat direalisasikan. Menurut Mahfud, jika mau
menuntaskan perkara HAM jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak
sekelompok.
"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, [itu] cara preman kalo begitu," kata Mahfud.
Maka ia berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk cara penyelesaian
kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.
Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menko
Polhukam, sebelumnya jabatan ini selalu diemban kalangan militer.
Reporter: Adi Briantika
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri
Kata Mahfud MD, jika mau menuntaskan perkara HAM jangan diartikan harus sesuai
kehendak sekelompok
Tirto.ID
0 komentar:
Posting Komentar