Sabtu, 5 Oktober 2019 |
07:38 WIB
Editor: Icha Rastika
Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat
(16/8/2019).
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo
menilai, penemuan kuburan massal korban peristiwa 1965 oleh Yayasan Penelitian
Korban Pembunuhan (YPKP) 65 cukup dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
"Kalau mereka mengatakan ada kuburan massal ya silakan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
YPKP 65 menyerahkan temuan ratusan kuburan massal kepada
Komnas HAM sekaligus Kejaksaan Agung pada Kamis (3/10/2019) agar dapat
dijadikan tambahan alat bukti penanganan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
Jaksa Agung mengatakan, dalam penanganan pelanggaran HAM
berat, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi acuan untuk ditingkatkan ke
penyidikan atau tidak.
Selama ini, hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai masih
kekurangan bukti dan petunjuk yang diberikan belum dilengkapi.
"Kami tidak mungkin menangani kasus tanpa didukung bukti-bukti yang kuat. Kami bisa memahami juga peristiwanya sudah sekian lama. Rasanya siapa pun akan menghadapi kesulitan menemukan bukti-bukti juga pelakunya, saksi-saksi dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Ketua YPKP 65 sebelumnya meminta Jaksa Agung RI HM
Prasetyo menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 yang
hingga kini dinilai mandek.
"Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc," kata Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 Bedjo Untung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ratusan kuburan massal itu dimintanya dijadikan barang
bukti pelanggaran HAM berat selama operasi militer pada rezim Orde Baru itu.
Apalagi, menurut dia, data yang diserahkan itu lengkap
dengan nama korban yang dibunuh, ditahan, maupun disiksa.
0 komentar:
Posting Komentar