Rilis Bersama
Kabinet Indonesia Maju: Kompromi Dengan Terduga Pelanggar HAM
Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asia Justice and Rights (AJAR), Ikatan Keluarga
Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Ikatan Keluarga Tanjung Priok (IKAPRI) dan
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengecam keras keputusan Joko
Widodo melibatkan terduga pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kabinet
Indonesia Maju. Keputusan ini mencerminkan bahwa penyusunan komposisi kabinet
tanpa didasari aspek fundamental dalam bernegara, yaitu penghormatan,
perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Tercatat dalam Kabinet yang
dilantik pada Rabu, 23 Oktober 2019, Joko Widodo menunjuk Prabowo Subianto sebagai
Menteri Pertahanan.
Prabowo
merupakan salah seorang yang memiliki rekam jejak kelam dalam hak asasi manusia.
Ia menjabat sebagai Danjen Kopassus tahun 1998 dan turut menjadi pihak yang
bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 23 aktivis pro demokrasi
dengan memberikan perintah pada satuan khusus Kopassus yakni Tim Mawar untuk
melakukan praktik penghilangan orang secara paksa, yang hingga kini 13 orang
korban masih belum diketahui nasibnya.
Keterlibatan
Prabowo semakin jelas, ketika pada 21 Agustus 1998 Dewan Kehormatan Perwira
(DKP) mengeluarkan keputusan administratif melalui surat No.
KEP/03/VIII/1998/DKP untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer karena
dianggap bertanggung jawab dalam melakukan sejumlah penculikan dan penghilangan
paksa kepada aktivis pro demokrasi. Selain itu, namanya juga terdapat dalam
laporan Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa
1997 - 1998, sayangnya beberapa kali dipanggil untuk memberi kesaksian, Prabowo
justru memilih mangkir dari panggilan tersebut.
Keberadaan
para purnawirawan TNI yang memiliki catatan pelanggaran HAM dalam kabinet serta
dalam lingkaran kekuasaan menunjukan ketidakseriusan Presiden dalam rangka
pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM ke depannya.
Oleh
karena itu, KontraS memberikan beberapa pandangan antara lain:
Pertama. Ditunjuknya terduga pelaku
pelanggaran HAM berat tersebut untuk menduduki jabatan publik menunjukkan
lemahnya keberpihakan pemerintahan Joko Widodo di periode kedua terhadap isu Hak
Asasi Manusia dan juga pengingkaran terhadap semangat reformasi khususnya
terkait reformasi di sektor peradilan militer. Selain itu, pelibatan Prabowo
sebagai menteri dalam jajaran kabinet Joko Widodo juga secara implisit akan
menjadi disrupsi untuk kehidupan demokrasi di Indonesia setelah pada dua
kesempatan pemilihan umum, posisi politik (political stance) Prabowo adalah
sebagai pesaing dan oposisi yang cukup kuat. Akibatnya, ketika Prabowo dengan
Partai Gerindra ditarik masuk dalam jajaran pemerintah, fungsi kontrol terhadap
pemerintah (check and balances) akan terganggu dan cenderung akan mengarahkan
Indonesia pada sistem autokrasi.
Kedua. Keterlibatan Prabowo dalam kasus
pelanggaran HAM berat bukanlah kejadian sepele dan tidak bisa dianggap selesai
begitu saja, karena Prabowo masih punya tanggung jawab hukum atas peristiwa
Penghilangan Paksa 1997-1998 yang sampai saat ini berkas penyelidikannya
dibolak balikkan oleh Kejaksaan Agung sebagai lembaga Penyidik dan Penuntut
Pelanggaran HAM berat. Penunjukkan Prabowo sebagai pejabat publik akan menjadi
kontra produktif dengan semangat untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM melalui
jalur yudisial.
Ketiga. Penunjukan terduga pelanggar HAM
berat menjadi pejabat publik di level kementerian negara mengingkari semangat
untuk mewujudkan supremasi hukum dan akuntabilitas hukum. Para Jendral
purnawirawan tersebut harusnya membersihkan dulu nama mereka dengan memenuhi
panggilan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung serta membuktikan kesalahan mereka di
pengadilan HAM sebelum dapat diangkat sebagai menteri. Penunjukan keduanya
semakin menunjukkan
kemunduran penegakan HAM dan mengukuhkan rantai impunitas dalam sektor
penegakan HAM di Indonesia.
Jakarta,
24 Oktober 2019
Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asia
Justice and Rights (AJAR)
Ikatan
Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Ikatan
Keluarga Tanjung Priok (IKAPRI)
Jaringan
Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)
Narahubung:
Dimas Bagus Arya (081232758888)
0 komentar:
Posting Komentar