Kompas.com - 03/10/2019, 17:43 WIB
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) saat melapor
ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS
RISTIANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban
Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti
temuan kuburan massal korban Tragedi 1965. Ketua YPKP 65 Bedjo Untung
menyatakan, sejatinya Kejagung sudah tak bisa lagi mengelak untuk menolak
adanya temuan tersebut.
"Mestinya Jaksa Agung tidak mengelak bahwa kurang alat bukti segala macam," ujar Bedjo saat beraudiensi dengan pihak Kejagung, Kamis (3/10/2019) di Jakarta.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, kuburan massal bukan hanya satu dua, melainkan 346 dan itu masih bisa bertambah lagi," kata dia.
Bedjo menyebutkan, pihaknya menemukan 346 lokasi kuburan
massal baru di sejumlah lokasi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Palembang, Lampung, Sukabumi, Tangerang, Bandung, dan lainnya.
Lokasi tersebut sudah didatangi oleh keluarga korban,
sekaligus mereka gali informasinya dari para saksi-saksi. Sebanyak 346 lokasi
kuburan massal tersebut, lanjutnya, merupakan data terkini dari temuan
sebelumnya, yaitu 122 lokasi kuburan massal. Lokasi sebelumnya juga sudah
dilaporkan ke Komnas HAM.
Sehingga, menurut YPKP 65, total ada 346 lokasi kuburan
massal di Indonesia.
"Jadi saya bisa katakan 99 persen data ini benar. Sekali lagi kami mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti karena kami butuh kepastian hukum sehingga kami korban '65 tidak bisa menerima kompensasi. Jaksa Agung segera bentuk pengadilan ad hoc," tutur Bedjo.
Dia melanjutkan, temuan yang ia serahkan ke Kejagung akan
diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan diproses dalam
satu minggu.
Diketahui, Kejagung sempat beberapa kali mengembalikan berkas
hasil penyelidikan Komnas HAM terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat,
salah satunya Tragedi 1965.
Pada 2012 misalnya, Kejagung mengembalikan berkas kasus
65 ke Komnas HAM karena masih belum lengkap. Selain itu, Kejagung juga menilai
kesulitan menyelidiki peristiwa yang sudah terjadi puluhan tahun silam itu.
Kemudian pada 2018, Komnas HAM menerima pengembalian
sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dari Kejaksaan Agung
pada 27 November 2018 lalu, salah satunya tragedi 65.
Kejaksaan juga memberikan petunjuk kepada Komnas HAM
untuk melengkapi berkas tersebut.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih
0 komentar:
Posting Komentar