Kompas.com - 17/10/2019, 18:54 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Diamanty Meiliana
Editor : Diamanty Meiliana
Manajer Riset Amnesty International Indonesia Papang
Hidayat di Kantor Ombudsman RI, Rabu (10/7/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin periode 2019-2024 diminta untuk memprioritaskan penyelesaian 9 isu HAM. Peneliti Amnesty Internasional Papang Hidayat menyebutkan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh parlemen yang baru.
"Berdasarkan puluhan tahun riset dan monitoring situasi di Indonesia, kami hasilkan 9 isu HAM yang harus diselesaikan pemerintah dan parlemen," kata Papang dalam diskusi Proyeksi 5 Tahun Pemerintahan Mendatang bertema HAM di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019)Kesembilan isu HAM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hak Atas Kebebasan Berekspresi Papang mengatakan,
pihaknya khawatir ruang-ruang sipil untuk kebebasan berekspresi akan semakin
terbatas. Baik itu ekspresi politik, religius, maupun estetis yang dilakukan
dengan cara damai.
"Indonesia sampai sekarang adalah salah satu negara terbaik dalam rezim HAM internasional untun meratifikasi semua konvensi HAM pokok. Dari 9 instrumen HAM pokok, Indonesia sudah ratifikasi 8. Tapi implementasi dan kepatuhannya jauh," kata diaHal ini membuat pihaknya prihatin. Salah satu contohnya adalah karena masih didapati aparat yang berperilaku represif.
2. Hak Atas Kebebasan Berpikir, Berkeyakinan, Beragama,
dan Berkepercayaan Papang menyebutkan, pihaknya terus mencatat banyaknya pelanggaran
terhadap hal tersebut. Dia menilai, agama minoritas di Indonesia mengalami
diskriminasi sistemik.
"Kami juga telah mencatat adanya penutupan dan pengambilalihan tempat ibadah oleh otoritas setempat," kata dia.
3. Memastikan Akuntabilitas Atas Pelanggaran HAM oleh
Aparat Keamanan
"Kami terus menerima laporan tentang pelanggaran HAM serius oleh polisi dan militer, termasuk pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang tak perlu, penyiksaan atau merendahkan martabat lainnya," kata Papang.
Menurut dia, tak ada mekanisme independen, efektif, dan
tak memihak untuk menangani aduan masyarakat tentang perilaku buruk aparat
tersebut.
4. Menetapkan Pertanggungjawaban Atas Pelanggaran HAM
Berat Masa Lalu Jokowi, kata dia, telah berjanji untuk meningkatkan
penghormatan terhadap HAM, termasuk mengatasi semua pelanggaran HAM di masa
lalu melalui sistem peradilan untuk akhiri imunitas.
"Hal ini belum terealisasi. Menurut beberapa pejabat tinggi, pemerintah akan membentuk mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikannya. Namun kelompok-kelompok penggiat HAM dan para korban prihatin proses tersebut dapat menghalangi upaya untuk menuntut kebenaran dan keadilan," kata dia.
5. Menjunjung Tinggi Hak Perempuan dan Anak Perempuan
Papang menilai, pemerintah masih gagal dalam mengambil langkah efektif untuk
memberi keadilan, kebenaran, dan reparasi bagi perempuan dan anak perempuan
yang menjadi korban pelanggaran HAM masa lalu.
6. Menhormati HAM Papua
"Papua semakin memburuk. Periode kedua Jokowi dimulai dari situasi Papua yang tidak membaik," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta agar ada
langkah yang ditempuh untuk memastikan bahwa seluruh aparat keamanan yang
terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua bertanggung jawab.
7. Memastikan Akuntabilitas Pelanggaran HAM di Sektor Bisnis
Kelapa Sawit Papang mengatakan, pihaknya menemukan kasus kerja paksa, pekerja
anak, pemotongan gaji, dan pembayaran sewenang-wenang di bawah upah minimum
regional (UMR).
"Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM dalam konteks kegiatan perusahaan melalui peraturan, pengawasan, investigasi, ajudikasi, dan hukuman," kata dia.
8. Menghapus Hukuman Mati untuk Semua Kejahatan Papang
menilai, Jokowi bernafsu dalam mengeksekusi mati para terpidana narkoba.
Namun, walaupun tak ada eksekuti mati yang dilakukan
sejak 2016, tetapi pengadilan Indonesia terus menjatuhkan hukuman mati baru
terhadap kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.
"Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba adalah masalah khusus, karena kejahatan tersebut tidak memenuhi standar kejahatan paling serius," kata dia.
9. Akhiri Pelecehan, Intimidasi, Serangan, dan
Diskriminasi LGBTI Sejak awal 2016, terdapat inisiatif yang terencana dan
konstan dari para politisi untuk menepikan orang-orang LGBTI di Indonesia.
"Mereka dijustifikasi dengan tafsir nilai-nilai keagamaan yang melabeli LGBTI sebagi pendosa atau sakit jiwa," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar