Oleh: Riyan Setiawan - 6 Februari 2019
Medium tank buatan PT. Pindad melakukan manuver saat uji tembak di lapangan infanteri, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (27/8/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pd/18
"Sebaiknya para PKI dan Generasi PKI baru serta para pemuda pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard," tulis akun @tni_indonesia_update.
Akun Instagram @tni_indonesia_update sedang ramai diperbincangkan karena mengunggah tulisan bernada provokatif dengan menyebut “PKI, keturunan PKI, dan pemuda-pemudi di garis kiri untuk dikumpulkan kemudian ditembak mati.”
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Sisriadi mengaku telah melaporkan akun @tni_indonesia_update ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selain itu, Kapuspen juga akan melaporkan akun lainnya yang mengatasnamakan TNI.
Sisriadi menegaskan, akun-akun yang menggunakan nama TNI seperti @tni_indonesia_update telah melanggar hukum. Pasalnya, kata Sisriadi, TNI tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menyampaikan, akun media sosial resmi TNI sudah tertera di laman Tni.mil.id, yakni @PuspenTNI (Instagram), @Puspen_TNI (Twitter), Puspen TNI (YouTube), dan Pusat Penerangan TNI (Facebook).
Berdasarkan hasil pemantauan Tirto pada Selasa (5/2/2019), akun @tni_indonesia_update mengunggah salah satu video tentang keberadaan tank Leopard. Akun tersebut memiliki tanda centang biru. Dalam penjelasan video tersebut bertuliskan:
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Sisriadi mengaku telah melaporkan akun @tni_indonesia_update ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selain itu, Kapuspen juga akan melaporkan akun lainnya yang mengatasnamakan TNI.
"Menertibkan akun-akun media sosial, seperti @tni_indonesia_update.Sisriadi menuturkan, saat ini Kapuspen telah melakukan pengecekan dan klasifikasi terkait akun resmi yang berasal dari TNI. Seperti halnya akun @tni_indonesia_update yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, padahal bukan merupakan akun resmi TNI.
Akun-akun, nama, logo-logo TNI. Kita sudah kontek ke Kemenkominfo," ujarnya saat di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Sisriadi menegaskan, akun-akun yang menggunakan nama TNI seperti @tni_indonesia_update telah melanggar hukum. Pasalnya, kata Sisriadi, TNI tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.
"Jadi saya tidak tahu berapa akun [bukan resmi], kan jutaan. Yang kita sampaikan ke Kominfo akun resmi kita ada berapa, ini nama akun-akunnya, jadi lebihnya bukan. Kalau ada lebihnya saya tidak mengerti, harus dicari lagi," ucap Sisriadi.Namun untuk menertibkan akun bodong tersebut, Sisriadi mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Kemenkominfo. "Kominfo yang punya wewenang, bukan kami, kan kami enggak punya kewenangan," kata Sisriadi.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menyampaikan, akun media sosial resmi TNI sudah tertera di laman Tni.mil.id, yakni @PuspenTNI (Instagram), @Puspen_TNI (Twitter), Puspen TNI (YouTube), dan Pusat Penerangan TNI (Facebook).
Berdasarkan hasil pemantauan Tirto pada Selasa (5/2/2019), akun @tni_indonesia_update mengunggah salah satu video tentang keberadaan tank Leopard. Akun tersebut memiliki tanda centang biru. Dalam penjelasan video tersebut bertuliskan:
"Sebaiknya para PKI dan Generasi PKI baru serta para pemuda pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."Namun, saat berita ini diturunkan, akun @tni_indonesia_update sudah dihapus.
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto
Sumber: Tirto.Id
0 komentar:
Posting Komentar