Sabtu, 12 Desember 2015

Deklarasi Koalisi Peringatan Hari HAM [Koper HAM]

Saturday, December 12th, 2015 



Presiden jokowi  dipilih rakyat karena komitmennya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Namun janji tinggal janji, pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih terus berlangsung bahkan semakin bertambah.
Hari ini, dalam rangka memperingati hari Hak Asasi manusia Internasional, kami Koalisi Peringatn Hari HAM menyampaikan kekecewaan kami terhadap satu tahun masa pemerintahan Jokowi – JK yang dipenuhi dengan pelanggaran HAM di berbagai sektor, yaitu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang dicerminkan dari hal-hal berikut ini :
  • Jokowi tidak berani untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan justru berencana untuk menutup wacana mengadili pelaku pelanggaran HAM.
  • Jokowi tidak secara tegas untuk menghentikan upaya pelemahan dan kriminalisasi KPK.
  • Upaya reformasi KUHP dan KUHAP yang beralarut-larut mengakibatkan semakin panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menuju peradilan yang adil.
  • Upaya pembungkaman terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat semakin meluas. Aksi unjuk rasa dicekal, bahkan massa aksi turut dikriminalisasi.
  • Jokowi tidak komit untuk mensejahterakan buruh dengan diterbitkan PP pengupahan yang semakin memiskinkan buruh.
  • Sumber daya alam dikapitalisasi, rakyat dipinggirkan demi kepentingan para pemodal. Penggusuran terjadi di mana-mana, hak atas tempat tinggal masyarakat miskin kota di abaikan.
  • Militerisme semakin menguat, MoU TNI dengan instansi kementerian terkait, digunakan sebagai legitimasi TNI masuk ke sektor sipil.
  • Perempuan masih menjadi korban kekerasan seksual sistematis dengan masih diterapkannya tes keperawanan bagi calon TNI dan POLRI yang merupakan instansi pemerintahan. Disamping itu pemerintah juga enggan untuk melakukan perlindungan secara aktif melalui pembentukan kebijakan berupa UU kekerasan seksual yang telah diserukan oleh masyarakat. Perempuan masih menjadi korban struktural di berbagai kebijakan dan tindakan negara. Pemerintah sama sekali tidak memberi dukungan atas lahirnya UU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang sangat penting bagi upaya pembebasan perempuan Indonesia dari diskriminasi struktural di Indonesia.
  • Penyegelan dan perusakan rumah ibadah masih terus terjadi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak dilindungi oleh negara.
  • Penyandang disabilitas yang dihambat dan dipinggirkan melalui berbagai layanan publik yang tidak aksesibilitas bagi kelompok ini dan beberapa kebijakan yang jelas-jelas mendiskriminasi kelompok penyandangan disabilitas.
  • Diskriminasi terhadap orang berbasis orientasi seksual, identitas dan ekspresi Gender (SOGIE) makin menguat, terbukti adanya perda-perda yang secara spesifik dirancang untuk kriminalisasi Komunitas LGBTI (Lesbian, Gender, Biseksual, Transgender dan Iquiry) di Indonesia.
  • Anak yang berhadapan dengan hukum dipenjara, upaya diversi tidak dimaksimalkan. Banyak anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan baik secara fisik, psikis, ekonomi, dan seksual, juga menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan seksual. Anak-anak dijadikan objek pornografi, anak-anak dinikahkan pada usia muda, anak-anak tidak mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, anak-anak penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya.
  • Arah pembangunan ekonomi Jokowi – JK masih mengikuti kebijakan pendahulunya yang belum berorientasi pada penyejahteraan masyarakat miskin. Jokowi – JK membangun ekonomi negara ini dengan mengangkat kebijakan konglomerasi, kebijakan yang semakin meminggirkan rakyat terutama masyarakat miskin. Hal ini dibuktikan dengan tingkat indeks gini Indonesia yang semakin meningkat.
  • Jokowi – Jk Masih Ingkar janji atas pemenuhan, perlindungan dan penghargaan hak-hak para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang sampai hari ini masih bekerja dalam ruang gelap perbudakan dikarenakan tidak ada standard kerja layak yang melindungi mereka. PRT belum dianggap sebagai pekerja. Kekerasan terhadap PRT yang terus menerus terjadi tidak direspon secara serius oleh negara. Pembahasan UU Perlindungan PRT tidak pernah menjadi inisiatif Pemerintah, meski telah 11 (Sebelas) tahun telah dilakukan pembahasan bersama dengan DPR RI. Pemerintah juga ingkar janji dalam meratifikasi Konvensi ILO tentang kerja Layak Pekerja Rumah Tangga yang pernah menjadi komitmen pemerintah pada tahun 2011.
  • Buruh Migran Indonesia masih menjadi komoditas oleh pemerintah. Perlindungan holistik selama proses migrasi yang telah dijanjikan Jokowi – JK dalam Nawacita nya sampai detik ini belum menunjukkan hadirnya negara untuk melindungi kaum buruh.
Satu tahun masa pemerintahan memang bukan rentang waktu yang cukup untuk menilai secara keseluruhan kinerja Jokowi – JK. Namun satu tahun sudah cukup bagi kami untuk melihat langkah kebijakan Jokowi – JK yang tidak serius dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asas Manusia.
Untuk dan atas nama korban Pelanggaran HAM, kami menuntut Presiden Republik Indonesia agar :
  1. Mengadili pelaku pelanggaran HAM masa lalu.
  2. Menghentikan kriminalisasi KPK.
  3. Segera reformasi KUHP dan KUHAP.
  4. Memenuhi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak atas tepat tinggal, dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  5. Mencabut PP pengupahan.
  6. Menggunakan sumberdaya alam demi kesejahteraan rakyat.
  7. Mengembalikan TNI ke barak.
  8. Memasukkan RUU kekerasan seksual dalam Prolegnas sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan.
  9. Memasukkan RUU keadilan dan kesetaraan Gender dalam Prolegnas sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan .
  10. Memenuhi fasilitas umum yang aksesibilitas bagi kelompok disabiitas, memprioritaskan dan memfasilitasi penyandang disabilitas pada proses penegakan hukum yag berpersfektif terhadap penyandang disabilitas.
  11. Memberikan perlindungan bagi anak-anak dari berbagai kekerasan baik fisik, ekonomi, psikis dan seksual, menjalankan penegakan hukum yang adil pada anak-anak korban trafficking untuk tujuan seksual, anak yang ditempatkan di tempat prostitusi, anak-anak yang menjadi pornografi dan anak-anak yang dinikahkan di usia muda.
  12. Mengakui dan memberikan jaminan perlindungan HAM LGBTI di Indonesia sama seperti warga negara lainnya.
  13. Terapkan kebijakan pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan HAM.
  14. Mengajukan UU Perlindungan PRT sebagai RUU usulan pemerintah kepada DPR di tahun 2016 dan mendorong pembahasan serta pengesahan RUU perlindungan PRT di DPR pada tahun 2016.
  15. Stop menjadikan BMI sebagai komoditas dan mendorong lahirnya revisi UU penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) yang sejalan dengan Konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Hormat Kami,
KOALISI PERINGATAN HARI HAM :
 JSKK – LBH JAKARTA – KONTRAS-TURC – ARUS PELANGI – LBH APIK – ECPAT INDONESI – JKLPK – JALA PRT-MAPPI FH UI-STF DRIYAKARA – SEMAR UI-BEM FH IU-LPM MARHAEN UBK – UNAS-PRESIDENT UNIVERSITY – JAYABAYA – ALIANSI MAHASISWA PAPUA – ISLAM BERGERAK -KORBAN SEMANGGI I – YPKP 65 – LPR-KROB – PAGUYUBAN MEI 98 – KORBAN PENGGUSURAN – ICW – TI INDONESIA – AHRC – LMND – PSHK – LBH MASYARAKAT –  ILRC – ICJR – KPSI RTN – GSBI – FMN – KABAR BUMI – VIVAT – KPR –  ITM – UPC – JRMK- JERAMI

0 komentar:

Posting Komentar