Kamis, 6 Juli 2017 03:54 WIB
Ketua YPKP 65, Bedjo Untung saat memberi penjelasan dalam konferensi pers pemberian penghargaan The Truth Foundation South Korea yang diterima YPKP 65 di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam perjuangannya mencari kebenaran, Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) menjadikan Komnas HAM sebagai tumpuan menyuarakan keresahannya kepada pemerintah.
Menurut Ketua YPKP 65, Bedjo Untung mengatakan pihaknya bersama Komnas HAM akan terus menekan pemerintah Indonesia agar mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa berdarah tahun 1965.
"Komnas HAM tahun 2012 telah memberikan rekomendasi kepada Menkopolhukam saat itu untuk membentuk pengadilan Ad Hoc untuk menyelesaikan perkara 1965. Tapi nyatanya rekomendasi itu tidak dilaksanakan, kami masih menunggu 'political will' dari pemerintah," ujarnya saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Bedjo Untung juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan perjuangan karena berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) milik Presiden Joko Widodo yang berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat seperti peristiwa 1965.
Namun Bedjo memaklumi bila hingga saat ini janji itu urung dilaksanakan Jokowi.
"Ia punya keinginan kuat, tetapi kenyataan politik membuatnya harus berhitung. Usaha kami saat ini yakni terus melakukan penelitian, survei, pendataan korban 1965 serta mendata kuburan massal korban 1965," tegasnya.
Bedjo Untung dan YPKP 65 baru saja mendapat penghargaan dari The Truth Foundation South Korea yang ketujuh lantaran gigij memperjuangkan hak politik korban kejahatan kemanusiaan tahun 1965.
Penghargaan itu dianggap memberi angin segar dalam memperjuangkan hak politik agar kasus yang mereka alami diinvestigasi secara mendalam untuk menemukan pelaku kejahatan kemanusiaan 1965 sesungguhnya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Samuel Febrianto
0 komentar:
Posting Komentar