Rabu, 05 Juli 2017

Korban 65 Raih Penghargaan Internasional

Rabu, 05 Jul 2017 17:49 WIB
Rafik Maeilana

Ketua YPKP 65 Bedjo Untung. (Foto: KBR/Danny JS)

"Dengan adanya solidaritas dan friendship dari Korea Selatan, saya seolah-olah mendapat amunisi baru, kekuatan baru,"

KBR, Jakarta- The Truth Foundation, Korea Selatan memberikan Human Rights Awards kepada salah satu korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia, Bedjo Untung. Bedjo yang merupakan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 itu tercatat sebagai tokoh ke tujuh yang menerimanya selama tujuh tahun terakhir.

Saat ditemui di YLBHI Jakarta, Bedjo mengatakan penghargaan yang diberikan pada 26 Juni 2017 itu diberikan karena konsistensinya memperjuangkan keadilan dan pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM.  Kata dia, penghargaan itu   menjadi penyemangat dan motivasi baru, untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban HAM terutama korban 65.

“Kita harus lebih kencang lagi, lebih  kuat lagi. Karena dengan adanya solidaritas dan friendship dari Korea Selatan, saya seolah-olah mendapat amunisi baru, kekuatan baru, motivasi baru dan inspirasi baru. Jadi saya serukan kepada kawan-kawan, jangan kendor untuk terus melakukan upaya penyelesaian kasus,” katanya saat ditemui di YLBHI Jakarta, Rabu (05/07/17).

Bedjo menambahkan, penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh korban 65 yang lain, yang masih konsisten untuk menuntut keadilan bagi mereka. Bedjo juga berharap, agar para korban 65 yang ada di Indonesia, untuk tidak lagi sembunyi dan bisa bersama-sama melakukan perjuangan.

“Kita jadi terlecut motivasinya dengan adanya perhatian dari internasional. Dalam waktu dekat, kita akan terus mapping kepada teman-teman korban semua, jadi bisa jelas keberadaannya,” jelasnya.

The Truth Foundation  berdiri sejak 2009 dan berpusat di Korea Selatan. Yayasan ini berdiri atas sumbangsih   dari para korban kejahatan HAM yang pernah mengalami penyiksaan oleh rezim militer yang berkuasa di negeri ginseng itu. Sejak 2011, yayasan ini memulai tradisi memberikan penghargaan HAM  kepada personal atau institusi korban penyiksaan, termasuk korban yang terus konsisten memperjuangkan keadilan. 
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/nasional/07-2017/korban_65_raih_penghargaan_internasional/90984.html

0 komentar:

Posting Komentar