Minggu, 05 Februari 2017

Dilaporkan ke Ombudsman, Ketua Komnas HAM Anggap Ada Kesalahpahaman

Minggu, 5 Februari 2017 | 18:08 WIB



Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN


KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat menilai ada kesalahpahaman terkait informasi mengenai keputusan Komnas HAM untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kesalahpahaman tersebut yang menyebabkan Komnas HAM dilaporkan ke Ombudsman.
Menurut Imdadun, kesalahpahaman terjadi sesaat setelah Komnas HAM dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto selesai melakukan konferensi pers terkait penyelesaian kasus HAM di Papua.
"Dalam pertemuan itu kami tidak buat kesepakatan mengenai penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Memang yang kami bicarakan secara serius dan kami rumuskan dalam konferensi pers itu tentang Papua," kata Imdadun saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).
Namun, setelah konferensi pers, menurut Imdadun, seorang wartawan menanyakan soal penyelesaian HAM berat masa lalu.
Saat itu, Wiranto yang masih bersama dengan pimpinan Komnas HAM menjawab bahwa pilihan pemerintah adalah penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.
"Nah, itu mungkin yang dipersepsikan Komnas HAM juga bersepakat melalui rekonsiliasi. Padahal, kesepakatan itu belum ada," kata Imdadun.
Menurut Imdadun, saat ini Komnas HAM masih mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut dia, Undang-Undang tentang HAM memang mengatur bahwa penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dapat diselesaikan melalui jalur yudisial.
"Tapi untuk sekarang belum diputuskan. Soal Dewan Kerukunan Nasional itu kerjanya apa, bentuknya seperti apa, apakah bisa menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu, itu saja belum selesai," kata Imdadun.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Wiranto ke Ombudsman. Selain Wiranto, Kontras juga melaporkan Komnas HAM atas dugaan maladministrasi.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pelaporan ini terkait kebijakan Wiranto dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.
Sejumlah aktivis dan keluarga korban HAM berat masa lalu merasa Wiranto dan Komnas HAM telah menyalahi aturan dengan memutuskan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.
Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Komnas HAM dan Wiranto mengambil keputusan sepihak, tanpa sedikit pun melibatkan korban pelanggaran HAM.
Menurut Yati, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk penyelidikan kasus HAM berat masa lalu. Namun,  Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

http://nasional.kompas.com/read/2017/02/05/18081301/dilaporkan.ke.ombudsman.ketua.komnas.ham.anggap.ada.kesalahpahaman.

0 komentar:

Posting Komentar