Kompas.com - 18/02/2017, 14:13 WIB
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Feri Kusuma dan Direktur YLBHI Asfinawati saat jumpa pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak konsisten terkait rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
Pada Jumat (17/2/2017), Wiranto menegaskan bahwa pembentukan DKN tidak bertujuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. Sebelumnya Wiranto sempat menyebut salah satu tujuan pembentukan DKN adalah menggantikan peran KKR dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial.
"Pernyataan Wiranto selalu berubah. Plinplan, tidak konsisten soal pembentukan DKN. Artinya ada sesuatu yang disembunyikan," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, saat jumpa pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Feri pun menyangsikan pernyataan Wiranto tersebut. Pasalnya dari hasil investigasi Kontras dan informasi yang diperoleh di Kantor Staf Presiden, ada tiga poin utama kewenangan DKN dalam draf rancangannya.
Ketiga poin tersebut adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, penanganan konflik horizontal, dan kasus intoleransi.
Feri menuturkan bahwa pembentukan DKN bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita dan RPJMN.
Menurut Feri, jika mengacu pada Nawacita dan RPJMN maka hanya ada dua mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, jalur yudisial dan non-yudisial. Kedua mekanisme ini berada di bawah Komite Kepresidenan. Namun, hingga kini Presiden belum membentuk Komite Kepresidenan.
"Pembentukan DKN menyalahi hukum. Kasus HAM tidak bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi yang berasal dari usulan Wiranto karena bertentangan dengan janji Presiden Jokowi. Usulan Wiranto jelas kontraproduktif. DKN bukan solusi," tutur Feri.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa pembentukan DKN bukan bertujuan untuk menggantikan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Menurut Wiranto, kewenangan DKN hanya difokuskan pada penyelesaian konflik horizontal di masyarakat ataupun konflik vertikal antara masyarakat dan aparat pemerintah. Namun, Wiranto sempat menyebut salah satu tujuan pembentukan DKN adalah menggantikan peran KKR dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial pada awal Januari 2017 lalu.
Saat ini, Wiranto telah menyiapkan 11 nama dari kalangan tokoh masyarakat dan agama untuk menjadi anggota DKN. Kesebelas nama tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) dan pembentukan DKN melalui peraturan presiden (perpres).
PenulisKristian Erdianto
EditorErlangga Djumena
Sumber: Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar