Oleh: Petrik Matanasi - 12 Juni 2017
THR kini sudah menjadi hak seluruh pekerja. Ada andil SOBSI yang berjuang keras merealisasikan THR.
Menjelang lebaran, wajib hukumnya perusahaan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, karyawan, buruh atau apapun istilahnya.
Sebagai organisasi buruh terbesar masa itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), tulis Jafar, “teguh dalam memimpin perjuangan gerakan buruh demi terpenuhinya tuntuan akan THR.”
Dalam Sidang Dewan Nasional II di bulan Maret 1953 di Jakarta, SOBSI, organisasi buruh yang belakangan dicap PKI ini, mulai menyuarakan: “Pemberian tundjangan hari raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gadji kotor.”
Karena THR kala itu hanya dianggap sukarela, organ buruh yang lain tak terlalu keras menuntut. Melihat sulitnya perekonomian pada era 1950an, keberadaan THR akan membuat hati buruh tentram. SOBSI tahu benar hal itu. Dan SOBSI, dari waktu ke waktu, terus mendesak pemerintah untuk mewujudkan THR.
Semuanya tidak serta merta terpenuhi seperti dituntut serikat buruh (termasuk SOBSI). "Apa yang terjadi muncul perlahan dan bertahap, sesuai dengan desakan tuntutan gerakan buruh dan kehati-hatian politik pemerintah dalam menghadapi kekuatan sosial gerakan buruh,” tulis Jafar.
Perlu juga dicatat, bahwa pada 1954, sudah ada "Persekot Hari Raja" yang kala itu hanya bisa dinikmati pegawai negeri. Persekot itu keluar dengan dalil Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1954, tanggal 19 Maret 1954, tentang Pemberian Persekot Hari Raja Kepada Pegawai Negeri.
Karena istilahnya persekot, uang itu hanya bersifat uang muka pinjaman kepada pegawai dan setelahnya harus dikembalikan. Menurut pasal 6 ayat 1 PP tersebut, pengembalian “dilakukan dalam enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulannya.”
Sedangkan untuk para buruh, ada istilah "Hadiah Lebaran" berdasar Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955. Hal itu dilakukan guna meredam tuntutan buruh yang diberikan berdasarkan sukarela oleh pihak perusahaan. Besarannya, “seperduabelas dari upah yang diterima buruh dalam masa antara lebaran sebelumnya dan yang akan datang, sekurang-kurangnya 50 rupiah dan sebanyak-banyaknya 300 rupiah.”
Pada 1955, 1956, 1957, 1958, surat edaran itu sama isinya. Sayangnya surat edaran tidak punya kekuatan hukum. Surat itu hanya beredar saja dan sama sekali tidak menenangkan perut buruh di kala lebaran. Menurut Jafar, surat edaran hanyalah jalan tengah pemerintah saja.
Untuk itulah serikat buruh, terutama SOBSI, terus bergerak.
Titik cerah makin terlihat ketika Ahem Erningpraja menjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II (18 Februari 1960 hingga 6 Maret 1962). Meski besarannya belum sebulan gaji kotor, THR wajib dibayarkan dan menjadi hak buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan kerja. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961 yang dikeluarkan oleh Ahem.
“THR adalah ciri khas yang memang lahir dan pelaksanaannya berasal dari situasi khusus di Indonesia,” papar Jafar Suryomenggolo dalam bukunya Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950an (2015).Menurutnya, latar belakang THR muncul lantaran situasi ekonomi bernama kemiskinan absolut yang dialami kaum buruh. Di hari-hari biasa mereka sangat sulit penghidupannya, apalagi ketika lebaran yang butuh banyak biaya. Kebutuhan membengkak, penghasilan begitu-begitu saja.
Everett Hawkins, dalam artikelnya "Labour in Developing Economics" (1962), menggambarkan kemiskinan yang dialami para buruh pada dekade 1950an “[...] bukan hanya upah yang rendah tapi juga harga 19 bahan pokok di Jakarta naik 77 persen dari tingkat awal 100 persen pada 1953 menjadi 177 persen pada 1957, dan kemudian naik makin cepat, dari 258 pada 1958 menjadi 325 pada akhir 1959.”
Menurut Jafar, “Sepanjang 1951-1952 masih belum ada aturan atau keputusan resmi pemerintah menyangkut THR—baik soal kepastiannya sebagai salah satu hak buruh (bukan semata-mata hadiah) maupun soal isi besarannya.”Dengan mengutip artikel K. Gunadi, "Hadiah Lebaran Dalam Rangka Kebijaksanaan Pemerintah" (1957), Jafar menyebut THR di masa itu dipandang sebagai “pemberian yang bersifat sukarela dan yang tidak dapat dipaksakan”.
Sebagai organisasi buruh terbesar masa itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), tulis Jafar, “teguh dalam memimpin perjuangan gerakan buruh demi terpenuhinya tuntuan akan THR.”
Dalam Sidang Dewan Nasional II di bulan Maret 1953 di Jakarta, SOBSI, organisasi buruh yang belakangan dicap PKI ini, mulai menyuarakan: “Pemberian tundjangan hari raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gadji kotor.”
Karena THR kala itu hanya dianggap sukarela, organ buruh yang lain tak terlalu keras menuntut. Melihat sulitnya perekonomian pada era 1950an, keberadaan THR akan membuat hati buruh tentram. SOBSI tahu benar hal itu. Dan SOBSI, dari waktu ke waktu, terus mendesak pemerintah untuk mewujudkan THR.
Semuanya tidak serta merta terpenuhi seperti dituntut serikat buruh (termasuk SOBSI). "Apa yang terjadi muncul perlahan dan bertahap, sesuai dengan desakan tuntutan gerakan buruh dan kehati-hatian politik pemerintah dalam menghadapi kekuatan sosial gerakan buruh,” tulis Jafar.
Perlu juga dicatat, bahwa pada 1954, sudah ada "Persekot Hari Raja" yang kala itu hanya bisa dinikmati pegawai negeri. Persekot itu keluar dengan dalil Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1954, tanggal 19 Maret 1954, tentang Pemberian Persekot Hari Raja Kepada Pegawai Negeri.
Karena istilahnya persekot, uang itu hanya bersifat uang muka pinjaman kepada pegawai dan setelahnya harus dikembalikan. Menurut pasal 6 ayat 1 PP tersebut, pengembalian “dilakukan dalam enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulannya.”
Sedangkan untuk para buruh, ada istilah "Hadiah Lebaran" berdasar Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955. Hal itu dilakukan guna meredam tuntutan buruh yang diberikan berdasarkan sukarela oleh pihak perusahaan. Besarannya, “seperduabelas dari upah yang diterima buruh dalam masa antara lebaran sebelumnya dan yang akan datang, sekurang-kurangnya 50 rupiah dan sebanyak-banyaknya 300 rupiah.”
Pada 1955, 1956, 1957, 1958, surat edaran itu sama isinya. Sayangnya surat edaran tidak punya kekuatan hukum. Surat itu hanya beredar saja dan sama sekali tidak menenangkan perut buruh di kala lebaran. Menurut Jafar, surat edaran hanyalah jalan tengah pemerintah saja.
Untuk itulah serikat buruh, terutama SOBSI, terus bergerak.
Titik cerah makin terlihat ketika Ahem Erningpraja menjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II (18 Februari 1960 hingga 6 Maret 1962). Meski besarannya belum sebulan gaji kotor, THR wajib dibayarkan dan menjadi hak buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan kerja. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961 yang dikeluarkan oleh Ahem.
“Peraturan-peraturan (yang muncul di masa Ahem Erningpraja yang nasionalis itu jadi Menteri) itu merupakan langkah besar dalam perjuangan serikat buruh,” tulis Jafar.THR kini telah menjadi hak seluruh kaum pekerja. Walau pun organisasi yang paling gigih mengusahakannya, SOBSI, telah terkubur dalam lipatan sejarah, bahkan dibubarkan dan dilarang, karena dianggap sebagai bagian dari PKI.
Reporter: Petrik Matanasi
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Zen RS
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Zen RS
Sumber: Tirto.Id
0 komentar:
Posting Komentar