, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 09:03 WIB
Sumber: CNN Indonesia
WeBlog Dokumentatif Terkait Genosida 1965-66 Indonesia
Bintoro Agung & sur, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 09:03 WIB
"Pak Jokowi ini melindungi pelanggar kasus HAM berat, Pak Prabowo terduga pelanggaran kasus HAM berat. Jadi enggak ada harapan buat kami keluarga korban," kata Sumarsih kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (15/8).Sumarsih kecewa dengan Jokowi, terutama ketika mantan Wali Kota Solo itu memilih terduga pelaku pelanggaran HAM Wiranto sebagai Menko Polhukam.
"Visi misi dan program dalam Nawacita saya kira hanya upaya untuk meraup suara sebanyak-banyaknya," kata ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan.
Maria Katarina Sumarsih, ibu BR Norma Irmawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas dalam Tragedi Semanggi I, 13 November 1998. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
|
"Kami lebih baik golput cerdas pada 2019, coping. Artinya Pemilu 2019 kita coblos samping, daripada suara kita dimanfaatkan politisi," pungkas Sumarsih.Direktur Imparsial Al Araf juga skeptis dengan kandidat capres-cawapres yang ada. Araf berpendapat kondisi politik saat ini begitu pragmatis.
"Dengan demikian memang penyelesaian kasus pelanggaran HAM ke depan sulit untuk diselesaikan meski tidak mungkin untuk bisa diselesaikan," ujar Araf.Kendati begitu, Araf masih berharap pada sisa waktu pemerintahan Jokowi. Meski kondisinya sulit, ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab konstitusional negara.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
"Kalau kita lihat presiden itu ada sangkut-pautnya karena dia penanggung jawab tertinggi sehingga penyelesaian kasus-kasus HAM yang berat tergantung pada political will-nya," ujar Beka.Beka menekankan Komnas HAM sebagai lembaga independen menjamin tak akan mendukung kandidat manapun. Sebaliknya, mereka bakal membuat semacam edukasi publik untuk meneropong tekad para kandidat dalam penyelesaian kasus HAM.
"Kami tetap pada posisi kasus pelanggaran HAM berat harus diproses secara yudisial, artinya harus melalui pengadilan. Semuanya sangat tergantung dari komitmen dan kemauan politik dan visi kandidat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM," ujar Beka. (pmg)
0 komentar:
Posting Komentar