Kamis, 16 Agustus 2018

Harapan Sirna dan Ancaman Golput Keluarga Korban HAM

Bintoro Agung & sur, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 09:03 WIB


Kedua pasangan calon presiden dianggap memiliki rekam jejak yang sulit dipercaya dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bagi keluarga korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, perebutan kursi presiden antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto dalam pilpres 2019 tak lagi penting dan menarik. 

Kedua calon dianggap memiliki rekam jejak yang sulit dipercaya dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Maria Catarina Sumarsih dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) tak berharap pada kedua pasangan capres/cawapres saat ini. 

Prabowo diduga terlibat dalam penculikan aktivis dan kerusuhan 1998. Sementara, kata Sumarsih, rekam jejak Jokowi selama berkuasa juga tak kalah mengkhawatirkan.


"Pak Jokowi ini melindungi pelanggar kasus HAM berat, Pak Prabowo terduga pelanggaran kasus HAM berat. Jadi enggak ada harapan buat kami keluarga korban," kata Sumarsih kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (15/8).
Sumarsih kecewa dengan Jokowi, terutama ketika mantan Wali Kota Solo itu memilih terduga pelaku pelanggaran HAM Wiranto sebagai Menko Polhukam.

Meski Jokowi berjanji menuntaskan kasus HAM berat sebagaimana tertuang dalam Nawacita, Sumarsih tak melihat ada kemajuan penyelesaian kasus selama pemerintahan berjalan empat tahun ini.
"Visi misi dan program dalam Nawacita saya kira hanya upaya untuk meraup suara sebanyak-banyaknya," kata ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan.

Golput dalam Bayang Keluarga Korban Pelanggaran HAMMaria Katarina Sumarsih, ibu BR Norma Irmawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas dalam Tragedi Semanggi I, 13 November 1998. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Sumarsih dan sejumlah kawan seperjuangannya berniat golput secara cerdas. Ia tetap menggunakan hak suaranya, namun tak mencoblos pasangan capres-cawapres mana pun.
"Kami lebih baik golput cerdas pada 2019, coping. Artinya Pemilu 2019 kita coblos samping, daripada suara kita dimanfaatkan politisi," pungkas Sumarsih.
Direktur Imparsial Al Araf juga skeptis dengan kandidat capres-cawapres yang ada. Araf berpendapat kondisi politik saat ini begitu pragmatis.

Dia menilai perebutan kekuasaan tak menampilkan banyak gagasan untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu. Justru yang terjadi condong ke politik transaksional yang oligarkis.

Situasi ini menyebabkan penanganan kasus HAM yang macet tak kunjung tersentuh. Pada akhirnya penyelesaian kasus HAM dapat terjadi bukan karena penegakan hukum melainkan karena politik transaksional.

"Dengan demikian memang penyelesaian kasus pelanggaran HAM ke depan sulit untuk diselesaikan meski tidak mungkin untuk bisa diselesaikan," ujar Araf.
Kendati begitu, Araf masih berharap pada sisa waktu pemerintahan Jokowi. Meski kondisinya sulit, ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab konstitusional negara.

Golput dalam Bayang Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan presiden punya peran penting dalam penyelesaian kasus HAM berat. Dalam konteks pilpres nanti, Beka berniat membantu publik 'menelanjangi' komitmen para capres dari aspek penyelesaian pelanggaran kasus HAM.
"Kalau kita lihat presiden itu ada sangkut-pautnya karena dia penanggung jawab tertinggi sehingga penyelesaian kasus-kasus HAM yang berat tergantung pada political will-nya," ujar Beka.
Beka menekankan Komnas HAM sebagai lembaga independen menjamin tak akan mendukung kandidat manapun. Sebaliknya, mereka bakal membuat semacam edukasi publik untuk meneropong tekad para kandidat dalam penyelesaian kasus HAM.

Secara umum, Komnas HAM berjanji bakal merilis kriteria presiden ideal berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang menjunjung HAM. Rekam jejak juga menjadi nilai ukur dalam kriteria tersebut. 

Beka berharap siapapun yang terpilih sebagai presiden bisa membayar utang-utang sejarah kasus HAM, intoleransi, reforma agraria, infrastruktur, dan lainnya.

"Kami tetap pada posisi kasus pelanggaran HAM berat harus diproses secara yudisial, artinya harus melalui pengadilan. Semuanya sangat tergantung dari komitmen dan kemauan politik dan visi kandidat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM," ujar Beka(pmg)

Sumber: CNN Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar