JAKARTA - Melalui keterangan tertulisnya Jumat (3/8/2018) Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan korban dan masyarakat sipil lainnya menolak konsep Dewan Kerukunan Nasiolal (DKN) juga Tim Terpadu dan Penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu yang d digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
KontraS memandang Konsep tersebut cacat dari sisi aturan hukum yang berlaku, menciderai supremasi hukum, keadilan dan kebenaran. Selain itu, figur Wiranto juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat menunjukkan kredibilitasnya yang rendah dalam merumuskan konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat.
“Dalam dokumen hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM menyebutkan bahwa Wiranto terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dalam kasus Timor Timur, Semanggi I & II, dimana pada saat itu Wiranto diduga telah memerintahkan beberapa tindakan represif yang mengakibatkan banyaknya korban dalam penembakan, penculikan dan tindakan brutal.” Jelas KontraS.
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Kasus Penghilangan Paksa juga pernah berencana memanggil Wiranto sebagai pihak yang mengetahui kasus penghilangan paksa terhadap 13 orang aktivis pro demokrasi. Nama Wiranto juga tercatat di laporan PBB dalam UN Crimes Unit sebagai penjahat perang dan pelaku pelanggaran HAM berat.
KontraS menilai bahwa Wiranto sedang berusaha “cuci tangan” dan menutupi kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu melalui pendekatan rekonsiliasi model Wiranto.
“Wiranto tidak berani jujur dan bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah dia lakukan. Pemerintahan hari ini semakin dituntun oleh Wiranto ke bentuk otoritarianisme model Orde Baru yang melanggengkan impunitas dan delegitimasi aturan hukum terutama terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.” ujar KontraS
Perlu diketahui bahwa aturan hukum yang berlaku di Negara ini sudah secara jelas dan tegas menyatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Oleh sebab itu, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo yang telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat secara berkeadilan dan menghapus impunitas harus membuktikan keberanian dan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan segera mencopot Wiranto dari jabatan Menkopolhukam dan memintai pertanggungjawaban hukum di Pengadilan.
Presiden juga harus segera menggantikan Jaksa Agung karena H.M. Prasetyo (Jaksa Agung) tidak menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. (Ran)
RequisitoireMagazine
0 komentar:
Posting Komentar