HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Sabtu, 29 Desember 2018

Solusi Tragedi 1965: Langkah Maju Gus Dur, Langkah Mundur Jokowi

Oleh: Ivan Aulia Ahsan - 29 Desember 2018

  • Buku '65 yang Terbit pada 2018 
Salah satu banner yang terdapat dalam agenda Haul Gus Dur ke-9, di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang diselenggarakan pada Jumat (21/12/2018) malam. tirto.id/Haris Prabowo

Dari seluruh presiden RI yang berkuasa pasca-1998, hanya Gus Dur yang berani minta maaf kepada korban pembantaian 1965.
Indonesia pasca-Soeharto memang dirundung demam keterbukaan di mana-mana. Tapi wacana soal pembantaian massal 1965-1966 seakan-akan terus menjadi aib yang harus ditutup-tutupi.

Dalam konteks dan derajat tertentu, upaya pengaburan fakta tentang pembantaian massal bahkan dijadikan komoditas politik. Wacana yang digulirkan Orde Baru selama tiga dasawarsa—bahwa pembantaian dilakukan atas inisiatif rakyat karena kebiadaban PKI di masa lalu—masih diteruskan oleh kelompok-kelompok yang lazimnya mengklaim sebagai “anti-komunis”, “penjaga NKRI”, atau “Muslim anti-PKI” di masa kini.

Pada situasi sosial-politik macam itulah, dalam Bab 10 buku Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 (2018), Geoffrey B. Robinson memaparkan hasil penelitiannya. Robinson adalah guru besar sejarah di University of California at Los Angeles (UCLA), AS. Selama bertahun-tahun ia menekuni studi tentang kekerasan politik, genosida, dan pelanggaran HAM di Asia Tenggara, terutama Indonesia. Musim Menjagal merupakan riset terbarunya.

Robinson menyimpulkan, diskurus publik Indonesia tentang pembantaian massal 1965-1966 di era pasca-Soeharto ditandai dengan “satu langkah ke depan”. Tapi kemudian, dengan maraknya pembungkaman terhadap ekspresi keterbukaan peristiwa 1965, ia juga terseret dalam arus kemunduran; atau dalam kata-kata Robinson: “satu langkah ke belakang”.

Ia mengambil banyak contoh kasus tentang fenomena kemajuan dan kemunduran itu. Salah satu yang paling menonjol adalah bagaimana perbedaan penyelesaian tragedi 1965 di era kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Joko Widodo (Jokowi).

Langkah Maju Gus Dur

Lima bulan setelah dilantik jadi presiden, Gus Dur mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara sekaligus bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, lelaki kelahiran Jombang itu meminta maaf atas peran NU dalam pembunuhan massal 1965-1966.

Pernyataan Gus Dur bikin kaget banyak orang. Peristiwa pembunuhan yang tenggelam selama lebih dari tiga dasawarsa di zaman Orde Baru dibuka kembali oleh seorang presiden.

Sebelumnya, dalam pidato Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 1999, ia mengundang para eksil yang tak bisa pulang ke Indonesia akibat peristiwa G30S untuk datang kembali ke negeri mereka. Gus Dur juga memerintahkan para menterinya untuk memulihkan hak-hak mantan tahanan politik dan orang-orang di pengasingan.

Langkah lebih berani dilakukannya dengan mewacanakan penghapusan Tap MPRS No. XXV/1966. Isi keputusan ini adalah pelarangan PKI beserta onderbouw-nya dan pengharaman ajaran komunisme, marxisme, leninisme di seluruh Indonesia. Bagi Gus Dur, Tap MPRS tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Dengan langkah-langkah tersebut, seperti dinyatakan Robinson dalam buku ini, “[Gus Dur] secara terbuka menantang salah satu fondasi legal dan simbolis Orde Baru yang paling bertahan lama” (hlm. 374).
Gus Dur adalah pejabat tinggi Indonesia pertama yang secara terbuka meminta maaf atas pembunuhan massal 1965-1966 dan menyerukan pencabutan Tap MPRS XXV. Sikap itu harus dibayar mahal oleh Gus Dur. Robinson menyimpulkan, berdasarkan sejumlah informasi (sayangnya dia tak menyebut dari mana informasi yang dimaksud), “itulah yang menjadi salahsatu alasan mengapa dia [Gus Dur] dilengserkan dari jabatannya pada Juli 2001” (hlm. 390).
Dua belas tahun sesudah Gus Dur, Wali Kota Palu Rusdi Mastura melakukan hal serupa. Pada awal 2012, ia menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kekerasan 1965-1966. Rusdi menyatakannya di hadapan publik dan berjanji akan memberikan program ganti rugi bagi para penyintas.

Meski Rusdi belum mendukung tuntutan hukum kepada orang-orang yang bertanggungjawab atas kekerasan, permintaan maafnya, menurut Robinson, menandai “pergeseran sikap publik mengenai peristiwa 1965-1966” (hlm. 375).

Pernyataan Gus Dur dan Rudi Mastura adalah dua contoh dari sedikit sekali ekspresi pejabat publik berkaitan dengan permintaan maaf atas pembantaian massal 1965-1966. Apa yang dilakukan Gus Dur dan Rusdi sebenarnya bisa dijadikan model bagi pejabat lain.

Langkah Mundur Jokowi

Sebenarnya sempat ada angin segar bagi penyelesaian komprehensif pembantaian 1965-1966 ketika Jokowi dilantik sebagai presiden. Di masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi memberi harapan kepada banyak orang bahwa pemerintahannya akan membuat perbedaan nyata dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Tapi, seperti janji politikus di mana pun, harapan yang diberikan Jokowi jadi angin lewat belaka.

Pada 14 Agustus 2015, Jokowi tidak mengabulkan tuntutan para pegiat HAM soal penyelesaian komprehensif atas kekerasan 1965-1966. Tuntutan itu sebenarnya mencakup hal yang bersahaja tapi substansial: penguakan kebenaran dan pemulihan keadilan.
Dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden RI ke-7 itu menyatakan, “Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu. Anak-anak bangsa harus bebas menatap masa depan yang terbentang luas.”
Dengan pernyataan itu, Jokowi mengesampingkan solusi penyelesaian komprehensif yang dituntut para pegiat HAM.

Rekonsiliasi seperti yang diusulkan Jokowi sebenarnya gagasan mulia dan patut dipuji. Tapi, wacana rekonsiliasi selalu meninggalkan catatan buruk bagi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara tuntas. 
“Bahasa rekonsiliasi lebih sering digunakan untuk menghindari seruan untuk keadilan dan mengatakan kebenaran,” tulis Robinson (hlm. 392).
Robinson mengungkapkan lebih jauh soal betapa lemahnya rekonsiliasi ala rezim Jokowi sebagai solusi menyeluruh. Rekonsiliasi dan solusi non-yudisial diajukan sebagai metode yang berdiri sendiri, bukannya dijadikan bagian dari proses keadilan dan pencarian kebenaran.

Bahkan, pejabat pemerintah kerap menggunakan dalih moralitas dan kultural atas upaya tersebut. Mereka beralasan, rekonsiliasi dan solusi non-yudisial tidak akan “membuka luka lama” dan lebih sesuai dengan “nilai-nilai Indonesia”. Lebih jauh lagi, beberapa di antara mereka malah menganggap kekerasan 1965-1966 bukan pelanggaran HAM.

Menkopolhukam Wiranto, misalnya, menyatakan secara terang-terangan bahwa pemerintah menganggap pembantaian 1965-1966 bisa dibenarkan secara hukum. 
“Dari peristiwa [pembantaian massal] tersebut juga dapat berlaku adagium ‘Abnormal recht voor abnoormale tijden’, tindakan darurat untuk kondisi darurat yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang,” tutur bekas Panglima ABRI itu.

Infografik Serial Pembantaian 1965


Karena itu, bagi Wiranto, rekonsiliasi dan solusi non-yudisial adalah satu-satunya pilihan yang paling mungkin diambil pemerintah. 
“Tatkala pengadilan tidak bisa menyelesaikan konflik, maka seharusnya kita kembali [kepada] apa yang sudah ada pada kita yakni dengan cara musyawarah mufakat […] Nah, ini yang tengah kita rancang secara nasional. Win-win solution supaya bisa diperoleh,” katanya.
Sementara itu, menteri Jokowi yang lain, Ryamizard Ryacudu, pernah memberi pernyataan yang lebih tegas. Di depan para jurnalis pada Agustus 2015, Menteri Pertahanan itu mencerca tuntutan bahwa negara harus meminta maaf kepada para korban pembantaian. Dengan cara berpikir yang masih kuat semangat Orde Baru-nya, dia berkata:
“Maaf, kita pakai logika saja […] Yang memberontak siapa, yang membunuh duluan siapa, yang membunuh jenderal-jenderal TNI itu siapa. Masak yang dibunuh dan diberontakin minta maaf […] Yang benar saja.”
Bila pernyataan Wiranto dan Ryamizard—dua menteri terpenting kabinet Jokowi—dijadikan patokan, maka anggapan bahwa rezim Jokowi tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tragedi 1965 kian terbukti.

Di balik pengabaian itu, ribuan korban masih menanti keadilan. 

_______________

Pembantaian 1965-66 adalah salah satu episode terburuk dalam sejarah Indonesia yang membentuk identitas kita sebagai bangsa. Meskipun telah lewat 50 tahun lebih, proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran kasus ini masih mengalami hambatan besar.
Tirto menayangkan serial khusus berupa nukilan atau ringkasan buku-buku akademik tentang pembantaian 1965-66 yang terbit sepanjang 2018. Serial ini terdiri dari empat artikel, ditayangkan setiap hari mulai Rabu (26/12/2018) hingga Sabtu (29/12/2018). Artikel ini adalah tulisan terakhir. 

"Solusi Tragedi 1965: Langkah Maju Gus Dur, Langkah Mundur Jokowi" adalah ringkasan dari bab "Kebenaran dan Keadilan?” dalam buku 
Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 yang diterbitkan Komunitas Bambu, Depok. Disarikan oleh Ivan Aulia Ahsan dan dikoreksi Geoffrey Robinson. Bukunya dapat dibeli melalui situs web resmi Komunitas Bambu.

Penulis: Ivan Aulia Ahsan
Editor: Windu Jusuf

Sumber: Tirto.Id 

Razia Buku, Penghinaan Terhadap Ilmu, dan Perlunya Aparat Membaca

Oleh: Haris Prabowo - 29 Desember 2018

Ilustrasi pelarangan buku. Getty Images/iStockphoto

Akademisi menganggap razia dan penyitaan buku 'kiri' oleh tentara dan polisi di Kediri konyol. Ia juga perlambang kemunduran dan anti-ilmu pengetahuan.
Para akademisi mengecam penyitaan buku di Kediri, Jawa Timur, yang dilakukan oleh tentara dan polisi Rabu (26/12/2018) lalu. Mereka menilai razia buku itu—yang dianggap mempromosikan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan gagasan komunisme— salah dilihat dari aspek mana pun.

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert mengatakan setidaknya ada tiga kekeliruan dalam razia itu. Pertama, wewenang pelarangan buku ada di Kejaksaan, bukan yang lain, dan itu pun lewat mekanisme yang panjang. 
"Bahkan dalam hukum yang saat ini berlaku, razia itu salah," kata Robert kepada reporter Tirto, Jumat (28/12/2018) kemarin.
Pernyataan Robert berdasarkan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Oktober 2010 yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. 
Putusan itu menyatakan pemberangusan atau penarikan buku oleh Kejaksaan harus didahului dengan pembuktian di pengadilan. Dengan kata lain, tak bisa seperti tempo hari itu: datang begitu saja dan mengambil buku seenaknya.
"Yang kedua, yang memiliki tugas merazia buku bukanlah militer, kecuali militer era Hitler dan Soeharto, ya. Dan ketiga, dalam alam demokrasi, takut kepada buku itu konyol dan lambang kemunduran, apalagi banyak buku yang dirazia di Kediri ternyata adalah buku-buku yang justru ditulis oleh intelektual anti-komunis seperti Soe Hok Gie dan Ong Hok Ham," jelas Robert.
Buku yang dimaksud adalah Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan dan Sukarno, Orang Kiri, Revolusi, & G30S1965.
Oleh karena itu, Robert menyarankan agar aparat meminta maaf kepada pemilik toko 'Ki Ageng', yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 67 dan Nomor 24.
"Baiknya juga aparatnya diberi sanksi dengan disuruh membaca dan mendiskusikan hasil bacaannya kepada publik. Jangan lupa tentaranya suruh baca," katanya.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rizky Hikmawan punya kritik berbeda. Ia menganggap razia salah karena itu menyamaratakan "ideologi sebagai suatu perspektif memahami segala hal di dunia" dengan "ideologi yang digunakan kelompok tertentu dalam kisaran sejarah". 

Jika menyangkut ideologi dan pemikiran secara umum, buku-buku tersebut tak bisa dilarang begitu saja. 
"Misalnya di jurusan Hubungan Internasional, ada pendekatan berbasis Marxisme, ada pula Neomarxisme. Dan itu dipelajari, masuk ke dalam ruang-ruang kelas. Kenapa? Karena itu buah pemikiran," kata Rizky kepada reporter Tirto. "Tetapi jika kita berbicara implementasi ideologi itu, itu persoalan lain," tambahnya.
Komandan Distrik Militer (Kodim) 0809 Kediri Dwi Agung mengaku razia memang menyasar buku-buku yang dianggap mempropagandakan komunisme—meski salah satu yang dimaksud adalah Islam Sontoloyo, yang tak lain karya Presiden ke-1 RI, Soekarno. Razia dilakukan agar "menghindari keresahan masyarakat".
Dwi sendiri adalah salah satu aparat yang turun langsung merazia buku.
"Saat ini di Kejaksaan. Nanti akan dikaji dulu oleh Kajari [Kejaksaan Negeri Kediri] dan instansi terkait untuk langkah selanjutnya," kata Dwi kepada reporter Tirto

Menghina Intelektualitas

Direktur Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI) Beni Sukadis melihat dari perspektif lain. Menurutnya, razia bisa terjadi karena materi soal kebebasan akademik belum jadi salah satu mata ajar di Akademi Militer (Akmil). 
"Apakah sejauh ini pendidikan Akmil sudah memasukkan nilai menghargai kebebasan mimbar akademik, saya pun ragu," kata Beni kepada reporter Tirto. Ia juga menilai hal ini bisa terjadi karena watak aparat era reformasi tak banyak berubah seperti pada masa Orde Baru.
Namun, lanjut Beni, meski ada alasan-alasan seperti yang ia sebut, pemberangusan buku tetap tak bisa dimaafkan karena itu sama saja dengan menghina intelektualitas.
"Jika hal seperti ini terus terulang, bukan tidak mungkin bangsa Indonesia juga akan punah secara intelektual. Seperti apa yang diucapkan Heinrich Heine [sastrawan terkemuka dari Jerman]: 'bila orang membakar buku, akhirnya mereka juga membakar manusia'," pungkas Beni.
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abul Muamar

Sumber: Tirto.Id 

Jumat, 28 Desember 2018

Buku '65 yang Terbit pada 2018 Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu


Oleh: Irma Garnesia - 28 Desember 2018

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksi yang ke-461 tersebut mereka kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. TIRTO/Andrey Gromico Oleh: Irma Garnesia - 28 Desember 2018
Ketika proses rekonsiliasi dan pengungkapan terkait tragedi 1965 kebenaran mandeg di tingkat negara, inisiatif pun datang dari sejumlah daerah. Bekerja sama dengan pemerintah setempat. 

Reformasi 1998 membukakan pintu bagi aktivisme untuk menuntut tanggung jawab negara atas kekerasan massal 1965-1966. Inisiatif-inisiatif untuk memperjuangkan hak para penyintas yang dimulai sebelum Soeharto lengser mendapat angin selama kepresidenan Abdurahman Wahid alias Gus Dur.


Pemerintahan yang berlangsung selama dua tahun itu (1999-2001) mengadopsi sejumlah kebijakan dan agenda penyelesaian kasus kekerasan 1965. Meski beragam upaya di tingkat negara ini akhirnya mandeg selama dua pemerintahan selanjutnya, dua puluh tahun sejak reformasi, ada sejumlah LSM yang konsisten mendokumentasikan kesaksian dan mengampanyekan nasib penyintas hingga memperjuangkan kompensasi bagi korban. Melalui artikel bertajuk “Working from the Margins: Initiatives for Truth and Reconciliation for Victims of the 1965 Mass Violence in Solo and Palu” yang dimuat dalam kompilasi tulisan berjudul The Indonesian Genocide of 1965: Causes, Dynamics and Legacies (2018), peneliti Sri Lestari Wahyuningroem mendedah dua kasus perubahan strategi rekonsiliasi di tingkat lokal, yakni Sekber 65 di Solo dan SKP HAM di Palu.

Ketika proses rekonsiliasi dan pelurusan sejarah mandeg di tingkat nasional, dua inisiatif ini berimprovisasi mencari keadilan di tingkat lokal. Sri Lestari Wahyuningroem adalah pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia. Ia banyak terlibat dalam penelitian seputar kekerasan massal 1965. Menurut Wahyuningroem, proses desentralisasi yang terjadi pasca-Reformasi membuka peluang bagi penyebaran ikhtiar menuntut kebenaran dan keadilan (truth and justice), dengan otonomi dan keterbatasannya masing-masing. Merintis dari Pinggir Setelah lama berkolaborasi dengan penyintas, sejumlah LSM di Solo dan Palu akhirnya merintis kerjasama dengan pemerintah daerah demi mewujudkan rekonsiliasi dan menuntut ganti rugi bagi korban kekerasan.

Guna menerobos hambatan-hambatan di lapangan yang kerap mempersulit gerak para penyintas, Yayasan Pengabdi Hukum Indonesia (YAPHI) di Solo membentuk Sekretariat Bersama 1965 (Sekber 65) pada 2005. Sekber 65 awalnya fokus menghimpun penyintas dan melibatkan mereka ke dalam agenda-agenda kemasyarakatan, mulai dari aksi hingga penyelenggaraan seminar. Acara-acara yang diadakan sukses mengundang perhatian publik, termasuk pelajar, ormas setempat, dan media. Menurut catatan Wahyuningroem, Sekber 1965 mengubah strategi dari yang awalnya fokus di akar rumput ke pendekatan dengan pemerintah sejak 2010. Pada 29 September-1 Oktober 2010, Sekber 1965 menggelar acara bertajuk “Membangun Rekonsiliasi untuk Mewujudkan Perdamaian” yang dihadiri perwakilan pemerintah lokal, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Sayangnya, kendati seluruh hadirin menyepakati deklarasi perdamaian dan rekonsiliasi, tak ada tindakan nyata yang dihasilkan (hlm. 338).

Dua tahun berselang, Walikota Solo FX Rudyatmo menghadiri acara peluncuran buku Menyimak Suara di Balik Prahara yang disunting Baskara T. Wardaya dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Dalam sambutan untuk acara yang digelar Sekber 65 itu, Rudi menegaskan tindakan nyata diperlukan untuk menyelesaikan kasus 1965. Sekber 65 merespons pernyataan Rudi dengan seminar bertajuk “Masa Depan Penyelesaian HAM di Indonesia Pasca Pemilu” pada 25 Agustus 2014. Dalam kesempatan tersebut, Rudyatmo berjanji akan membuat program rekonsiliasi dan meminta agar Sekber 65 menyusun ancangannya (hlm. 339). Tantangan besar terhadap kampanye Sekber 65 datang dari TNI.

Meski telah diundang, tak satu pun perwakilan TNI yang hadir di acara Sekber 65. Bahkan, pada Desember 2012, Komandan Daerah Militer wilayah IV / Diponegoro melayangkan tudingan bahwa kegiatan Sekber 65 adalah indikasi "kebangkitan komunis". Beberapa ormas Islam juga tak sekali mengganggu jalannya kegiatan Sekber 65. Ikhtiar lokal yang dirintis Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) justru membuahkan hasil yang lebih positif di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan strategi inklusif (melibatkan otoritas lokal, masyarakat sipil, komunitas, bahkan pelajar) kegiatan-kegiatan SKP HAM sukses mengundang lebih banyak penyintas berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan akar rumput—termasuk pendokumentasian arsip, foto, dan rekaman kesaksian dari 1.028 penyintas ke dalam sebuah database.

Hasilnya, SKP HAM berhasil mengidentifikasi 1.210 korban kekerasan 1965-1966 di Sulawesi Tengah yang tersebar di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Selain melibatkan pejabat setempat dan tokoh keagamaan dalam acara-acara publik, para pegiat SKP HAM juga aktif keliling kampung untuk mengajak warga berdiskusi tentang HAM, pentingnya pembentukan komisi rekonsiliasi, dan kekerasan 1965. Program yang kemudian dinamai “Diskusi Kampung” ini kelak berkembang sebagai wadah advokasi di tingkat kota. Dalam pidatonya di peluncuran buku Memecah Kebisuan (2011) karya Putu Oka Sukanta, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto mengakui kekerasan massal dan hukuman skerja paksa memang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 1965-1966 dan setelahnya. Tak lama setelah itu, Walikota Palu Rusdi Mastura menghadiri “Dialog Terbuka Memperingati Hari Internasional Hak Korban Pelanggaran HAM atas Kebenaran dan Keadilan” (24/03/12) dan menyampaikan permintaan maaf dalam kapasitas pribadi sekaligus mewakili pemerintah kota Palu atas peristiwa kekerasan 1965-66 (hlm. 342).

Hasilnya cukup manis. Setelah berbulan-bulan penjajakan, Walikota Palu akhirnya mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 mengenai Rencana Aksi HAM daerah (RANHAMDA), yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak asasi manusia di daerah yang bersangkutan. RANHAMDA kelak diperluas guna mengakomodasi kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di luar kasus kekerasan 1965-66. Ada enam program yang diluncurkan dari peraturan baru ini, yakni: 1) Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, 2) Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional, 3) Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, 4) Diseminasi dan pendidikan HAM, 5) Penerapan norma dan standar HAM, 6) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah Kota Palu menggandeng LSM ELSAM untuk pengembangan program penanganan pelanggaran HAM 1965-66.

Pada 20 Oktober 2014, kedua belah pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta. Kedua belah pihak juga meneken MoU pengadaan program pendidikan hak asasi manusia selama dua tahun dan penyelenggaraan beberapa sesi acara di TVRI dalam rangka menyosialisasikan berbagai isu dan inisiatif HAM. Beda Daerah, Beda Nasib Kendati sama-sama inklusif dan merangkul otoritas lokal, catat Wahyuningroem, pendekatan inklusif dan kolaboratif ala SKP HAM dinilai membuahkan hasil yang lebih baik dibanding Sekber 65. Diskusi Kampung yang dipelopori SKP HAM dimulai dari desa terpencil (salah satu daerahnya dikenal sebagai ‘basis PKI’).

Cakupan Diskusi Kampung meluas seiring waktu, bahkan mengikutsertakan kepala desa dan camat. Pertemuan-pertemuan pun digelar di masjid atau balai desa dan dihadiri oleh segelintir warga. Sebaliknya, tulis Wahyuningroem, pertemuan rutin Sekber 65 di Solo selalu dihadiri banyak orang (rata-rata 30-40 peserta) sehingga acara kurang efektif. Pertemuan rutin tersebut juga sangat jarang dihadiri perwakilan pemerintah daerah atau pihak berwenang, kendati kerap diundang. Walhasil, pesan yang ingin disampaikan tak sukses menjangkau khalayak luas.


Faktor perorangan rupanya juga penting diperhitungkan. Sekretaris jenderal SKP HAM Palu Nurlaela Lamasitudju berasal dari keluarga muslim taat. Ayahnya seorang ulama terkemuka yang mengelola pesantren setempat. Nurlaela dan keluarga sendiri pernah mengalami langsung suasana kekerasan komunal di Poso yang meledak sejak akhir dekade 1990-an hingga awal 2000-an. Tak hanya itu, ada banyak aktivis muda SKP HAM berasal dari keluarga penyintas 1965. Walikota Solo FX Rudyatmo dan Walikota Palu Rusdi Mastura dikenal sebagai pemimpin yang cakap. Namun, dibandingkan dengan Mastura, posisi Rudyatmo lebih sulit karena keberadaan ormas-ormas Islam dan kelompok penentang lainnya. Misalnya Front Pembela Islam (FPI) yang beberapa kali berusaha menyerang Rudyatmo terkait kasus kericuhan antara FPI dan preman setempat. FPI bahkan menuding Rudyatmo mendalangi kericuhan dan memerintahkan preman untuk menyerang FPI. Strategi SKP HAM dan Sekber 65 boleh jadi serupa. Namun terdapat proses dan hasil berbagai inisiatif daerah ini bisa berbeda karena sejumlah faktor. Pertama, dinamika politik setempat dan kepemimpinan politik lokal. Kedua, kepemimpinan, strategi, dan sumber daya tiap organisasi masyarakat, serta keterlibatan korban.

Akhirnya, ketiga, sifat dasar dari kasus-kasus kejahatan serius 1965 yang terjadi di wilayah masing-masing. Jika semakin berat jenis kejahatannya dan semakin dekat si pelaku dengan kekuasaan militer, inisiatif apapun akan sulit diambil.

Dengan dukungan dari lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan, kerja-kerja seperti yang telah dilakukan SKP HAM dan Sekber 65 berpotensi menciptakan efek bola salju di daerah-daerah lain. Seri Buku-Buku tentang Pembantaian 1965 yang Terbit Sepanjang 2018: Operasi Trisula Digelar TNI untuk Bangkitkan Sentimen Anti-Komunis Pembunuhan Massal 1965: Bermula dari Aceh, Diulangi selama DOM Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu Solusi Tragedi 1965: Langkah Maju Gus Dur, Langkah Mundur Jokowi

 =========

Pembantaian 1965-66 adalah salah satu episode terburuk dalam sejarah Indonesia yang membentuk identitas kita sebagai bangsa. Meskipun telah lewat 50 tahun lebih, proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran kasus ini masih mengalami hambatan besar. Tirto menayangkan serial khusus berupa nukilan atau ringkasan buku-buku akademik tentang pembantaian 1965-66 yang terbit sepanjang 2018. Serial ini terdiri dari empat artikel, ditayangkan setiap hari mulai Rabu (26/12/2018) hingga Sabtu (29/12/2018). Artikel ini adalah tulisan ketiga.

 "Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu" adalah ringkasan dari tulisan berjudul “Working from the Margins: Initiatives for Truth and Reconciliation for Victims of the 1965 Mass Violence in Solo and Palu”, dimuat dalam buku The Indonesian Genocide of 1965: Causes, Dynamics and Legacies (2018) yang disunting oleh Katharine McGregor, Jess Melvin, dan Annie Pohlman dan diterbitkan Palgrave Macmillan. Disarikan oleh Irma Garnesia dan dikoreksi oleh Sri Lestari Wahyuningroem. Bukunya dapat dibeli melalui situs web resmi Palgrave Macmillan.

Penulis: Irma Garnesia - Editor: Windu Jusuf


Berbeda dari Palu, proses rekonsiliasi di Solo lebih sulit karena penolakan ormas dan militer setempat


Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu


  • Buku '65 yang Terbit pada 2018

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksi yang ke-461 tersebut mereka kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. TIRTO/Andrey Gromico

Oleh: Irma Garnesia - 28 Desember 2018

Ketika proses rekonsiliasi dan pengungkapan terkait tragedi 1965 kebenaran mandeg di tingkat negara, inisiatif pun datang dari sejumlah daerah. Bekerja sama dengan pemerintah setempat.

Reformasi 1998 membukakan pintu bagi aktivisme untuk menuntut tanggung jawab negara atas kekerasan massal 1965-1966. Inisiatif-inisiatif untuk memperjuangkan hak para penyintas yang dimulai sebelum Soeharto lengser mendapat angin selama kepresidenan Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Pemerintahan yang berlangsung selama dua tahun itu (1999-2001) mengadopsi sejumlah kebijakan dan agenda penyelesaian kasus kekerasan 1965.

Meski beragam upaya di tingkat negara ini akhirnya mandeg selama dua pemerintahan selanjutnya, dua puluh tahun sejak reformasi, ada sejumlah LSM yang konsisten mendokumentasikan kesaksian dan mengampanyekan nasib penyintas hingga memperjuangkan kompensasi bagi korban.

Melalui artikel bertajuk “Working from the Margins: Initiatives for Truth and Reconciliation for Victims of the 1965 Mass Violence in Solo and Palu” yang dimuat dalam kompilasi tulisan berjudul The Indonesian Genocide of 1965: Causes, Dynamics and Legacies (2018), peneliti Sri Lestari Wahyuningroem mendedah dua kasus perubahan strategi rekonsiliasi di tingkat lokal, yakni Sekber 65 di Solo dan SKP HAM di Palu. Ketika proses rekonsiliasi dan pelurusan sejarah mandeg di tingkat nasional, dua inisiatif ini berimprovisasi mencari keadilan di tingkat lokal. Sri Lestari Wahyuningroem adalah pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia. Ia banyak terlibat dalam penelitian seputar kekerasan massal 1965.

Menurut Wahyuningroem, proses desentralisasi yang terjadi pasca-Reformasi membuka peluang bagi penyebaran ikhtiar menuntut kebenaran dan keadilan (truth and justice), dengan otonomi dan keterbatasannya masing-masing.


Merintis dari Pinggir

Setelah lama berkolaborasi dengan penyintas, sejumlah LSM di Solo dan Palu akhirnya merintis kerjasama dengan pemerintah daerah demi mewujudkan rekonsiliasi dan menuntut ganti rugi bagi korban kekerasan. Guna menerobos hambatan-hambatan di lapangan yang kerap mempersulit gerak para penyintas, Yayasan Pengabdi Hukum Indonesia (YAPHI) di Solo membentuk Sekretariat Bersama 1965 (Sekber 65) pada 2005.

Sekber 65 awalnya fokus menghimpun penyintas dan melibatkan mereka ke dalam agenda-agenda kemasyarakatan, mulai dari aksi hingga penyelenggaraan seminar. Acara-acara yang diadakan sukses mengundang perhatian publik, termasuk pelajar, ormas setempat, dan media.

Menurut catatan Wahyuningroem, Sekber 1965 mengubah strategi dari yang awalnya fokus di akar rumput ke pendekatan dengan pemerintah sejak 2010. Pada 29 September-1 Oktober 2010, Sekber 1965 menggelar acara bertajuk “Membangun Rekonsiliasi untuk Mewujudkan Perdamaian” yang dihadiri perwakilan pemerintah lokal, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Sayangnya, kendati seluruh hadirin menyepakati deklarasi perdamaian dan rekonsiliasi, tak ada tindakan nyata yang dihasilkan (hlm. 338).

Dua tahun berselang, Walikota Solo FX Rudyatmo menghadiri acara peluncuran buku Menyimak Suara di Balik Prahara yang disunting Baskara T. Wardaya dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Dalam sambutan untuk acara yang digelar Sekber 65 itu, Rudi menegaskan tindakan nyata diperlukan untuk menyelesaikan kasus 1965.

Sekber 65 merespons pernyataan Rudi dengan seminar bertajuk “Masa Depan Penyelesaian HAM di Indonesia Pasca Pemilu” pada 25 Agustus 2014. Dalam kesempatan tersebut, Rudyatmo berjanji akan membuat program rekonsiliasi dan meminta agar Sekber 65 menyusun ancangannya (hlm. 339).

Tantangan besar terhadap kampanye Sekber 65 datang dari TNI. Meski telah diundang, tak satu pun perwakilan TNI yang hadir di acara Sekber 65. Bahkan, pada Desember 2012, Komandan Daerah Militer wilayah IV / Diponegoro melayangkan tudingan bahwa kegiatan Sekber 65 adalah indikasi "kebangkitan komunis". Beberapa ormas Islam juga tak sekali mengganggu jalannya kegiatan Sekber 65.

Ikhtiar lokal yang dirintis Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) justru membuahkan hasil yang lebih positif di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan strategi inklusif (melibatkan otoritas lokal, masyarakat sipil, komunitas, bahkan pelajar) kegiatan-kegiatan SKP HAM sukses mengundang lebih banyak penyintas berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan akar rumput—termasuk pendokumentasian arsip, foto, dan rekaman kesaksian dari 1.028 penyintas ke dalam sebuah database. Hasilnya, SKP HAM berhasil mengidentifikasi 1.210 korban kekerasan 1965-1966 di Sulawesi Tengah yang tersebar di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Selain melibatkan pejabat setempat dan tokoh keagamaan dalam acara-acara publik, para pegiat SKP HAM juga aktif keliling kampung untuk mengajak warga berdiskusi tentang HAM, pentingnya pembentukan komisi rekonsiliasi, dan kekerasan 1965. Program yang kemudian dinamai “Diskusi Kampung” ini kelak berkembang sebagai wadah advokasi di tingkat kota.

Dalam pidatonya di peluncuran buku Memecah Kebisuan (2011) karya Putu Oka Sukanta, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto mengakui kekerasan massal dan hukuman skerja paksa memang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 1965-1966 dan setelahnya. Tak lama setelah itu, Walikota Palu Rusdi Mastura menghadiri “Dialog Terbuka Memperingati Hari Internasional Hak Korban Pelanggaran HAM atas Kebenaran dan Keadilan” (24/03/12) dan menyampaikan permintaan maaf dalam kapasitas pribadi sekaligus mewakili pemerintah kota Palu atas peristiwa kekerasan 1965-66 (hlm. 342).

Hasilnya cukup manis. Setelah berbulan-bulan penjajakan, Walikota Palu akhirnya mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 mengenai Rencana Aksi HAM daerah (RANHAMDA), yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak asasi manusia di daerah yang bersangkutan.

RANHAMDA kelak diperluas guna mengakomodasi kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di luar kasus kekerasan 1965-66. Ada enam program yang diluncurkan dari peraturan baru ini, yakni: 1) Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, 2) Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional, 3) Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, 4) Diseminasi dan pendidikan HAM, 5) Penerapan norma dan standar HAM, 6) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pemerintah Kota Palu menggandeng LSM ELSAM untuk pengembangan program penanganan pelanggaran HAM 1965-66. Pada 20 Oktober 2014, kedua belah pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta. Kedua belah pihak juga meneken MoU pengadaan program pendidikan hak asasi manusia selama dua tahun dan penyelenggaraan beberapa sesi acara di TVRI dalam rangka menyosialisasikan berbagai isu dan inisiatif HAM.


Beda Daerah, Beda Nasib

Kendati sama-sama inklusif dan merangkul otoritas lokal, catat Wahyuningroem, pendekatan inklusif dan kolaboratif ala SKP HAM dinilai membuahkan hasil yang lebih baik dibanding Sekber 65.

Diskusi Kampung yang dipelopori SKP HAM dimulai dari desa terpencil (salah satu daerahnya dikenal sebagai ‘basis PKI’). Cakupan Diskusi Kampung meluas seiring waktu, bahkan mengikutsertakan kepala desa dan camat. Pertemuan-pertemuan pun digelar di masjid atau balai desa dan dihadiri oleh segelintir warga.

Sebaliknya, tulis Wahyuningroem, pertemuan rutin Sekber 65 di Solo selalu dihadiri banyak orang (rata-rata 30-40 peserta) sehingga acara kurang efektif. Pertemuan rutin tersebut juga sangat jarang dihadiri perwakilan pemerintah daerah atau pihak berwenang, kendati kerap diundang. Walhasil, pesan yang ingin disampaikan tak sukses menjangkau khalayak luas.


Faktor perorangan rupanya juga penting diperhitungkan. Sekretaris jenderal SKP HAM Palu Nurlaela Lamasitudju berasal dari keluarga muslim taat. Ayahnya seorang ulama terkemuka yang mengelola pesantren setempat. Nurlaela dan keluarga sendiri pernah mengalami langsung suasana kekerasan komunal di Poso yang meledak sejak akhir dekade 1990-an hingga awal 2000-an. Tak hanya itu, ada banyak aktivis muda SKP HAM berasal dari keluarga penyintas 1965.

Walikota Solo FX Rudyatmo dan Walikota Palu Rusdi Mastura dikenal sebagai pemimpin yang cakap. Namun, dibandingkan dengan Mastura, posisi Rudyatmo lebih sulit karena keberadaan ormas-ormas Islam dan kelompok penentang lainnya. Misalnya Front Pembela Islam (FPI) yang beberapa kali berusaha menyerang Rudyatmo terkait kasus kericuhan antara FPI dan preman setempat. FPI bahkan menuding Rudyatmo mendalangi kericuhan dan memerintahkan preman untuk menyerang FPI.

Strategi SKP HAM dan Sekber 65 boleh jadi serupa. Namun terdapat proses dan hasil berbagai inisiatif daerah ini bisa berbeda karena sejumlah faktor. Pertama, dinamika politik setempat dan kepemimpinan politik lokal. Kedua, kepemimpinan, strategi, dan sumber daya tiap organisasi masyarakat, serta keterlibatan korban. Akhirnya, ketiga, sifat dasar dari kasus-kasus kejahatan serius 1965 yang terjadi di wilayah masing-masing. Jika semakin berat jenis kejahatannya dan semakin dekat si pelaku dengan kekuasaan militer, inisiatif apapun akan sulit diambil.

Dengan dukungan dari lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan, kerja-kerja seperti yang telah dilakukan SKP HAM dan Sekber 65 berpotensi menciptakan efek bola salju di daerah-daerah lain.
___________

Pembantaian 1965-66 adalah salah satu episode terburuk dalam sejarah Indonesia yang membentuk identitas kita sebagai bangsa. Meskipun telah lewat 50 tahun lebih, proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran kasus ini masih mengalami hambatan besar. Pembantaian 1965-66 adalah salah satu episode terburuk dalam sejarah Indonesia yang membentuk identitas kita sebagai bangsa. Meskipun telah lewat 50 tahun lebih, proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran kasus ini masih mengalami hambatan besar.

Tirto menayangkan serial khusus berupa nukilan atau ringkasan buku-buku akademik tentang pembantaian 1965-66 yang terbit sepanjang 2018. Serial ini terdiri dari empat artikel, ditayangkan setiap hari mulai Rabu (26/12/2018) hingga Sabtu (29/12/2018). Artikel ini adalah tulisan ketiga.

"Ikhtiar Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus '65 di Solo dan Palu" adalah ringkasan dari tulisan berjudul “Working from the Margins: Initiatives for Truth and Reconciliation for Victims of the 1965 Mass Violence in Solo and Palu”, dimuat dalam buku The Indonesian Genocide of 1965: Causes, Dynamics and Legacies (2018) yang disunting oleh Katharine McGregor, Jess Melvin, dan Annie Pohlman dan diterbitkan Palgrave Macmillan.Disarikan oleh Irma Garnesia dan dikoreksi oleh Sri Lestari Wahyuningroem. Bukunya dapat dibeli melalui situs web resmi Palgrave Macmillan.

Penulis: Irma Garnesia
Editor: Windu Jusuf

Berbeda dari Palu, proses rekonsiliasi di Solo lebih sulit karena penolakan ormas dan militer setempat

Sumber: Tirto.Id 

Polisi China menahan para siswa yang memprotes tindakan keras terhadap kelompok Marxis


28 DESEMBER 2018 / 11:24 AM


BEIJING (Reuters) - Polisi Tiongkok menahan sekelompok mahasiswa pada hari Jumat yang memprotes tindakan keras terhadap masyarakat Marxis kampus, yang mantan kepalanya ditahan oleh polisi pada hari ulang tahun ke 125 pendiri Cina modern, Mao Zedong.

Tiongkok memiliki hubungan canggung dengan warisan Mao, yang meninggal pada tahun 1976 dan masih secara resmi dihormati oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Orang-orang bersepeda melewati sebuah gedung di Universitas Peking di Beijing, Cina, 27 Juli 2016. REUTERS / Thomas Peter / File Photo

Namun kaum kiri jauh dalam beberapa tahun terakhir telah menempel pada pesan kesetaraan Mao, mengajukan pertanyaan canggung pada saat ledakan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang telah melihat kesenjangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin.

Secara khusus, siswa dan lulusan baru-baru ini telah bekerja sama dengan aktivis buruh untuk mendukung pekerja pabrik yang memperjuangkan hak untuk mendirikan serikat mereka sendiri. Lusinan aktivis telah ditahan dalam tindakan keras pemerintah setelahnya.

Qiu Zhanxuan, kepala Masyarakat Marxis Universitas Peking, mengatakan dia didekati pada hari Rabu pagi di stasiun kereta bawah tanah oleh polisi berpakaian preman yang mengatakan mereka ingin dia menjawab pertanyaan tentang acara yang dia selenggarakan untuk merayakan ulang tahun Mao. Mao lahir pada 26 Desember 1893.

Ketika Qiu menolak, orang-orang itu mengambil teleponnya, memaksanya masuk ke dalam mobil dan mengantarnya ke kantor polisi tempat ia diinterogasi selama 24 jam sebelum dibebaskan dengan sebuah peringatan, kata Qiu, menurut akun yang disediakan oleh sesama siswa, yang menolak untuk diidentifikasi.

Pada Kamis malam, kantor bimbingan kegiatan ekstrakurikuler universitas mengeluarkan pemberitahuan yang mengatakan polisi telah menghukum Qiu dan dia "tidak memiliki kualifikasi" untuk melanjutkan sebagai kepala masyarakat.

Para guru yang bertugas membimbing kelompok telah menentukan anggotanya telah menyimpang dari janji yang dibuat kepada guru ketika kelompok itu terdaftar dan karenanya telah "merestrukturisasi" kelompok itu, kata kantor itu.

"Restrukturisasi" adalah upaya untuk "menyebarkan" kelompok setelah berminggu-minggu pelecehan terus menerus oleh polisi kampus dan upaya untuk membuat anggotanya terlibat dalam "konspirasi", kata Qiu, menurut akun komentarnya.

Qiu menolak komentar tambahan untuk Reuters.

'QUARREL MEMILIH'

Tidak ada satu pun dari orang-orang dalam daftar baru para pemimpin mahasiswa yang dikeluarkan oleh otoritas universitas adalah anggota kelompok sebelumnya, dan banyak dari mereka adalah anggota Asosiasi Mahasiswa resmi yang telah terlibat dalam melecehkan kelompok itu, kata Qiu.
"Kami tidak mengenali ini," tambahnya, menurut akun komentarnya.
Kemudian pada hari Jumat, sekelompok kecil siswa melakukan protes terhadap tindakan oleh pihak berwenang, tetapi mereka sendiri ditahan oleh polisi, menurut rekaman video yang dikirim ke Reuters oleh salah satu siswa.

Universitas merujuk Reuters pada pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor bimbingan kegiatan ekstrakurikuler tentang mengapa kelompok Marxis telah direstrukturisasi.

Kementerian Keamanan Publik tidak menanggapi permintaan komentar.
Keresahan mahasiswa sangat sensitif, terutama karena tahun depan menandai 30 tahun sejak penindasan berdarah atas protes pro-demokrasi yang dipimpin mahasiswa di dan sekitar Lapangan Tiananmen.

Qiu mengatakan penasihat sekolah non-akademiknya, wakil sekretaris komite partai Ilmu Sosial, Shi Changyi, ada bersamanya sementara polisi menanyainya dan menyarankannya untuk tidak "ekstrem" atau "impulsif", menurut laporan dari komentar.

Reuters tidak dapat menghubungi Shi untuk memberikan komentar.
Polisi memberikan surat panggilan pengadilan kepada Qiu yang mengatakan bahwa ia dicurigai “memecah pertikaian dan menimbulkan masalah”, yang merupakan kejahatan, tetapi mereka menolak untuk menjelaskan, katanya, menurut akun komentarnya.
“Ini, jelas dan sederhana, rencana untuk membatasi kebebasan pribadi saya dan menggunakan cara-cara tidak manusiawi dan ilegal ini untuk menghentikan saya pergi untuk memperingati Ketua Mao.”
Pelaporan oleh Christian Shepherd; Pelaporan tambahan oleh Ben Blanchard dan Cate Cadell; Editing oleh Robert Birsel

Reuters.Com 

ICJR: Penyitaan Buku Kiri di Kediri Sewenang-wenang & Tanpa Prosedur

KUHAP mengatur penyitaan properti hanya bisa dilakukan jika ada perkaranya, dan harus mengantongi izin pengadilan. Penyitaan juga dianggap sia-sia, karena orang bisa mengakses internet.

Jumat, 28 Des 2018 09:10 WIB
Astri Septiani, Heru Haetami

Ilustrasi. (Foto: Tom Lin/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Penyitaan buku yang dilakukan aparat TNI dari Kodim 0809 Kediri Jawa Timur di sejumlah toko buku menuai kecaman. Penyitaan dilakukan TNI terhadap buku-buku yang diduga mengandung konten komunisme, pada Rabu 26 Desember 2018.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan penyitaan itu sewenang-wenang. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan penyitaan itu tanpa prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum atau perundang-undangan.

Anggara mengatakan jika aparat hendak menyita buku, maka wajib mengantongi surat perintah pengadilan, sesuai Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu kan properti. Penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan atas perintah pengadilan. Tentu juga harus ada perkaranya dulu, tidak bisa kemudian menyita begitu saja. Apa yang terjadi itu menurut kami di luar prosedur hukum yang berlaku," kata Anggara kepada KBR, Kamis (27/12/2018).
Selain itu, TNI juga tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan. Dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil, TNI tidak memiliki wewenang atasnya.

TNI juga bukan aparat penyidik yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan juga penyitaan.
"Terlepas itu dari aduan masyarakat atau siapapun, yang harus menindaklanjuti itu kepolisian, bukan TNI. Itu pun mereka harus memproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Anggara
ICJR juga memberikan rekomendasi terkait insiden penyitaan sewenang-wenang. Di antaranya, ICJR mendesak Kapolri dan Panglima TNI mengevaluasi upaya paksa penyitaan yang dilakukan pasukan anggota TNI dan kepolisian tersebut, apakah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP. 

Pasal 38 KUHAP berbunyi: 

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.  

ICJR juga menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya pemilik toko buku yang barang dagangannya diambil paksa oleh aparat tersebut agar membuat laporan ke kepolisian, supaya tindakan sewenang-wenang tersebut dapat diusut.

Rekomendasi ICJR lainnya adalah agar kepolisian dan pemerintah lebih memperhatikan prosedur yang berlaku dalam melakukan upaya paksa penyitaan, khususnya terhadap buku-buku yang menjadi sumber literasi bagi masyarakat, agar tidak ada lagi insiden penyitaan terhadap barang-barang milik masyarakat sipil secara represif.

Sejarawan Bonnie Triyana menilai aksi razia buku kiri di Kediri Jawa Timur oleh aparat keamanan sebagai tindakan kurang bijak dan sia-sia.

Bonnie menyebut di zaman keterbukaan akses buku saat ini, sumber informasi bisa diperoleh dengan mudah dari internet. 
"Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan situasi yang kondusif aman dimana orang boleh belajar apapun, boleh membaca apapun. Tetapi, ketika mereka melakukan tindakan-tindakan, misalnya bersifat kekerasan, menyebarkan kebencian, melakukan penghasutan untuk membenci suatu kelompok atau orang, baru itu ditindak. Negara harus ambil alih disitu," kata Bonnie saat dihubungi KBR (27/12/18)
Bonnie tidak menampik bahwa isu komunisme kerap kali dibangkitkan demi tujuan politis. Namun dia tidak bisa memastikan apakah unsur politis tersebut ada pada aksi razia di Kediri ini.

Bonnie berharap, bangsa Indonesia bisa mempelajari atau membaca buku apapun selama tidak melakukan tindakan yang mengacam keamanan negara.

Editor: Agus Luqman 


Sumber: KBR.ID 

Kamis, 27 Desember 2018

TNI - Polisi di Kediri Sita Ratusan Buku Memuat Kata PKI


Reporter: Hari Tri Wasono (Kontributor) | Editor: Syailendra Persada
Kamis, 27 Desember 2018 12:33 WIB

Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa

Kediri - Komando Distrik Militer 0809 Kediri menyita ratusan buku yang menyinggung PKI dan komunisme di dua toko buku di Kediri. Komandan Kodim 0809 Letnan Kolonel Kav. Dwi Agung Sutrisno mengatakan anggotanya bergerak melakukan pengamanan buku-buku itu setelah mendapat informasi dari masyarakat pada hari Rabu, 26 Desember 2018 petang.
“Anggota kami mendapat kabar kalau ada dua toko yang menjual buku PKI,” kata Dwi Agung kepada Tempo, Kamis 27 Desember 2018.
Setelah dilakukan penelusuran diketahui jika dua toko tersebut adalah Toko Q Ageng dan Toko Abdi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya berada tak jauh dari kompleks pusat pembelajaran Bahasa Inggris atau yang dikenal dengan Kampung Inggris.

Dari pemeriksaan di dua toko tersebut, anggota Kodim menemukan 138 buku yang disebut-sebut berisi ajaran komunis. Ratusan buku itu terdiri dari berbagai judul dan penulis dengan paling banyak dijual di Toko Q Ageng.

Beberapa buku yang disita, misalnya, "Benturan NU PKI 1948-1965" yang disusun oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Kemudian ada, "Di Bawah Lentera Merah" karangan Soe Hok Gie yang membahas pergeseran pola gerakan Sarekat Islam Semarang. 

Dwi Agung menuturkan begitu mendapati buku-buku tersebut ia segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kediri untuk melakukan pengamanan. Saat ini buku-buku tersebut sebagian diamankan di Polres Kediri. Sedangkan sisanya dibawa ke markas Kodim 0809 Kediri dan Bakesbang Linmas Pemerintah Kabupaten Kediri.

Letkol Dwi Agung menjelaskan dirinya memerintahkan pengamanan buku-buku itu demi menghindari potensi kerawanan di masyarakat.
Sebab keberadaan buku-buku itu disinyalir telah memicu keresahan warga.
“Kami amankan buku-buku itu untuk menghindari kerawanan,” kata Agung.
Saat ini penyelidikan atas dijualnya buku-buku tersebut masih dilakukan. Tak hanya melibatkan TNI dan Polri, tim dari Kejaksaan Negeri Kediri mulai dilibatkan dalam penyelidikan ini. Tujuannya adalah mengkaji materi buku-buku tersebut apakah melanggar ketentuan undang-undang tentang penyebaran faham komunisme atau tidak.

Agung juga menambahkan hingga saat ini pemilik toko bersikap kooperatif dalam penyidikan ini. Agung enggan menyebutkan identitas pemilik toko yang sehari-hari tinggal di Surabaya. 
“Dia kooperatif. Karena tinggal di Surabaya, tokonya dititipkan pada anak buahnya,” kata Agung.
Saat ditanya tentang asal-usul buku tersebut, menurut Agung, pemilik toko mendapatkannya dari sebuah bursa buku murah di Jakarta. Dia juga tidak mengetahui materi buku-buku itu dan sekedar menjual untuk mencari keuntungan.

Sementara itu pemilik toko Abdi tak bisa dimintai konfirmasi atas penyitaan buku-buku yang menyinggung PKI dan komunisme itu oleh aparat TNI dan Polri. Beberapa kali panggilan telepon ke ponselnya tak mendapat respon.

Sumber: Tempo.Co 

Operasi Trisula Digelar TNI untuk Bangkitkan Sentimen Anti-Komunis

  • Buku '65 yang Terbit pada 2018

Oleh: Windu Jusuf - 27 Desember 2018

Buku terbaru Vannessa Hearman menuturkan bagaimana ketakutan terhadap komunisme kembali dihidupkan pada 1968, setelah PKI dibubarkan.

Rewang, mantan tapol PKI yang telah bebas. FOTO/Istimewa

Dua tahun setelah PKI dihancurkan dan ratusan ribu simpatisannya dijagal, rumor kebangkitan komunisme dibesar-besarkan lagi oleh rezim Soeharto. Pada 1968, Operasi Trisula digelar TNI untuk memerangi sebuah basis persembunyian PKI di Blitar Selatan, Jawa Timur.

Isu kebangkitan komunis saat itu sebenarnya telah luntur, mengingat betapa masifnya penghancuran PKI sepanjang 1965-1966. Bahkan di kalangan ormas yang pernah membantu TNI dalam pembantaian simpatisan komunis, desas-desus tersebut sudah mulai lenyap.

Buku Vannessa Hearman berjudul Unmarked Graves: Death and Survival in the Anti-Communist Violence in East Java, Indonesia (2018) menuturkan bagaimana ketakutan terhadap PKI kembali diciptakan pada 1968, berdasarkan wawancara dan laporan pemerintah serta militer dalam bab "Retreat and Resistance: The South Blitar Base". Vannessa Hearman adalah seorang pengajar di Kajian Indonesia di Universitas Charles Darwin, Australia yang banyak meneliti tentang penghancuran gerakan kiri di Indonesia.

Tak lama setelah pembantaian massal, daerah Blitar Selatan dipandang sebagai tempat berlindung yang aman bagi sisa-sisa kader PKI dari berbagai daerah, aktivis buruh dan tani, simpatisan Sukarno, dan sejumlah tentara yang desersi. Sebagian khawatir akan keselamatan pribadi, sebagian lainnya merasa terlalu lelah untuk terus hidup dalam pelarian (hlm. 144). 

Oloan Hutapea, Tjugito, Iskandar Subekti, dan Sukatno adalah sejumlah pemimpin PKI yang mengungsi dari Jakarta ke Blitar selatan. 

Blitar Selatan merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan terburuk di Jawa. Di daerah ini, moda transportasi sangat terbatas sehingga tak mudah diakses orang luar. Dukungan masyarakat terhadap PKI sangat besar di sana, bahkan jauh sebelum 1965. Tak hanya itu, struktur partai di Jawa Timur rupanya masih lebih mampu mengupayakan pembentukan basis ketimbang di Jawa Barat atau Jawa Tengah (hlm. 139). 

Hearman mencatat, menurut dokumen Kritik Oto Kritik (KOK) bertiti mangsa September 1966, PKI memprioritaskan pembangunan kembali "basis-basis revolusi" di peRdesaan dan perjuangan bersenjata. Dokumen yang sama mengkritik kebijakan partai yang telah mengabaikan petani sebagai basis kekuatan. Menurut Rewang, pemimpin PKI di Blitar Selatan yang diwawancarai Hearman, keputusan ini diambil karena perjuangan dengan jalan legal tak mungkin lagi ditempuh setelah pembantaian. 

Tidak Kompak

Para aktivis kiri yang datang dari seluruh penjuru Jawa membaur dengan warga. Bagi para aktivis kota, hidup di desa tidak mudah, namun, “batasan antara aktivis dan penduduk desa tak terlihat jelas. Orang-orang komunis dan warga desa tak melulu berada dalam kategori yang berbeda total,” tulis Hearman (hlm. 172).

PKI punya konsep Turba (turun ke Bawah), yang menuntut para kader untuk hidup bersama penduduk sekitar, khususnya di desa-desa. Sebelum 1965, Turba adalah strategi advokasi dan pendidikan politik yang ampuh. 

Di Blitar Selatan pasca-pembantaian, Turba tak hanya jadi strategi yang dijalankan partai untuk mengorganisasi petani, tapi juga sebagai cara bertahan hidup yang niscaya harus diambil. Para aktivis pertanian yang berafiliasi dengan PKI juga berusaha keras untuk meningkatkan produksi panen warga dan pengetahuan bertani penduduk setempat (hlm. 143). 

Menyiapkan gerilya hanyalah satu dari beberapa aktivitas yang ditempuh PKI di Blitar Selatan. Hearman mencatat, partai juga tetap merawat jejaring dan komunikasi dengan daerah-daerah lain melalui kurir dan publikasi koran stensilan seperti Mimbar Rakjat dan Bendera Merah (hlm. 148). 

Namun, ketika para pelarian sudah diterima penduduk, keterpencilan Blitar Selatan juga menimbulkan masalah tersendiri. Kondisi alam yang kering pun kelak terbukti menjadi hambatan—dan inilah alasan mengapa TNI sengaja mengadakan Operasi Trisula di musim kemarau 1968. 

Aktivitas para pelarian di Blitar Selatan juga ditopang kurir yang menghubungkan mereka dengan kota-kota besar. Kurir-kurir ini bertugas mengantar uang, orang, dan kadang senjata. Menurut Hearman, terus diperlukannya bantuan dari kota ini menunjukkan betapa lemahnya basis politik PKI di sana (hlm. 148). 

Sejak Maret hingga Mei 1968, terjadi serangkaian aksi kekerasan di Blitar Selatan dengan korban personel militer dan warga sipil yang diduga pernah ikut serta dalam operasi-operasi anti-PKI. Angkatan Darat menuding PKI berada di balik serangan. Para pemimpin PKI, termasuk Rewang, menyalahkan kader-kader di bawah yang dianggap tidak sabar. 

Dalam memoarnya yang baru saja dipublikasikan, Rewang menuturkan aksi gerilya PKI bahkan belum dimulai. Adapun dalam pembelaannya di pengadilan pada 1973, tokoh PKI lainnya, Munir, menyalahkan para pemimpin partai yang dinilainya tak sabar membangun partai sehingga “memancing perhatian rezim atas keberadaan mereka [PKI] di Blitar Selatan”. 

Sementara itu, Winata (nama samaran), salah seorang kader bawahan, menyatakan bahwa aksi-aksi tersebut dilakukan secara hati-hati dan terencana (hlm. 150).

Pecah Kongsi NU-TNI

Sebelum Operasi Trisula berlangsung pada Juni hingga September 1968, mulai tercium perpecahan antara Nahdlatul Ulama dan Angkatan Darat. NU tak percaya pada Kodam Brawijaya yang dinilai telah diinfiltrasi kekuatan pro-Sukarno. 

Di sisi lain, Pangdam VIII Brawijaya Mochammad Jasin menyatakan pemberantasan PKI seperti tahun 1965-66 tak lagi mungkin dilakukan sebab “berbahaya” dan hanya menimbulkan “kekacauan”. Pesan ini tertuju pada bekas mitra AD selama pembantaian, khususnya NU. 

Beberapa minggu sebelum operasi dimulai, tulis Hearman, Banser mengirim 500 personel ke desa-desa di Malang Selatan, sebelah Blitar Selatan. Pengiriman personel ini bertujuan “untuk membuktikan kecurigaan pemimpin mereka akan kebangkitan PKI”. Mereka menemukan “banyak orang baru” di pedalaman Blitar. 

Sementara itu, laporan penyelidikan yang dilakukan Kodam Brawijaya tak sekalipun menyebut kontribusi penyelidikan Banser. Meski telah mengirim tim intelijen ke Blitar Selatan sejak 1967, TNI awalnya gagal mengendus aktivitas para anggota PKI yang memang sengaja menjaga ketenangan desa agar tak memancing kecurigaan (hlm. 151).
Infografik Operasi trisula anti komunis


Menurut Hearman, laporan-laporan yang bertolak belakang ini menunjukkan persaingan antara NU dan TNI. Keduanya berlomba untuk membuktikan siapa yang paling heroik.

Pada 1 Juni 1968, Operasi Trisula resmi digelar, bersamaan dengan datangnya musim kemarau. Taktik kontra-insurgensi diterapkan untuk memburu para pelarian. Berdasarkan sumber-sumber militer, New York Times melaporkan 5.000 personel militer dari enam batalyon diturunkan bersama 3.000 anggota milisi. 

Pemberitaan internasional tersebut, tulis Hearman, menunjukkan betapa penghancuran sisa-sisa partai komunis terbesar ketiga di dunia masih menarik perhatian dunia. Sementara di Indonesia sendiri, Operasi Trisula “ditujukan untuk menghidupkan kembali gairah melawan komunis yang sempat redup” (hlm. 154). 

Operasi ini juga dilancarkan untuk menunjukkan kekuatan Orde Baru kepada mereka yang masih belum bersedia mendukungnya dan merindukan kembalinya Sukarno.

_____________

Pembantaian 1965-66 adalah salah satu episode terburuk dalam sejarah Indonesia yang membentuk identitas kita sebagai bangsa. Meskipun telah lewat 50 tahun lebih, proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran kasus ini masih mengalami hambatan besar.
Tirto menayangkan serial khusus berupa nukilan atau ringkasan buku-buku akademik tentang pembantaian 1965-66 yang terbit sepanjang 2018. Serial ini terdiri dari empat artikel, ditayangkan setiap hari mulai Rabu (26/12/2018) hingga Sabtu (29/12/2018). Artikel ini adalah tulisan kedua. 

"Operasi Trisula Digelar untuk Bangkitkan Sentimen Anti-Komunis" adalah ringkasan dari bab "Retreat and Resistance: The South Blitar Base" dalam buku 
Unmarked Graves: death and Survival in the Anti-Communist Violence in East Java, Indonesia terbitan NUS Press, Singapura. Disarikan oleh Windu Jusuf dan dikoreksi oleh Vannessa Hearman. Bukunya dapat dibeli melalui situs web resmi NUS Press.

Penulis: Windu Jusuf
Editor: Ivan Aulia Ahsan
____

Operasi Trisula juga dilancarkan untuk menunjukkan taring Orde Baru ke siapapun yang belum bersedia mendukungnya.

Sumber: Tirto.Id