Rabu, 15 Maret 2017

Dilarang Kuliah karena Buku Kiri, Mahasiswa Universitas Telkom Akan Gugat Rektor

Rabu, 15/03/2017 21:30 WIB
Oleh: Arie Nugraha

Komite Rakyat Peduli Literasi menggelar konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (15/3/2017). Mereka memprotes sanksi skorsing yang dijatuhkan Rektorat Universitas Telkom Bandung t

KBR, Bandung - Tiga orang mahasiswa Universitas Telkom Bandung (Telkom University) berencana menempuh jalur hukum atas sanksi skorsing yang dijatuhkan pihak Rektorat kepada mereka.

Rektorat Universitas Telkom menskors tiga mahasiswa tingkat akhir dengan larangan mengikuti perkuliahan selama jangka waktu tertentu, karena dianggap menyebarkan paham komunisme. Sanksi itu muncul setelah tiga orang mahasiswa itu membuka lapak atau tempat gratis membaca buku-buku kiri. Lapak itu diberi nama Perpustakaan Apresiasi.

Tiga orang itu adalah Fidocia Wima Adityawarman, Sinatrian Lintang Rahardjo dan Lazuardi Adnan Faris. Mereka diskorsing antara tiga hingga enam bulan tidak boleh mengikuti perkuliahan.

Atas sanksi itu, tiga orang mahasiswa tersebut menyerahkan kasusnya kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Bandung.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Bandung, Musa Darwin Pane mengatakan tiga mahasiswa itu menyerahkan kasusnya ke Peradi, karena hingga kini belum ada kepastian dari pihak Rektorat terkait pencabutan skorsing itu. Meskipun, dua diantara mahasiswa itu sudah selesai menjalani hukuman skorsing selama tiga bulan.

Musa Darwin mengatakan sebelum mengambil langkah hukum, mereka akan menempuh jalur nonligitasi untuk menyelesaikan kasus itu.

"Dari informasi tadi sedang ada mediasi dan sudah agak kongkrit tapi belum ada hitam diatas putih, baik itu dalam bentuk surat pernyataan, perjanjian atau pun kebijakan yang sudah dibagikan kepada mahasiswa ini. Belum ada sama sekali, cuman ada harapan akan diselesaikan secara segera dengan menghadap ke bagian kemahasiswaan. Nah ini kami tekankan tadi supaya mereka datang besok (Kamis) mempertanyakan itu," kata Musa Darwin Pane kepada KBR di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (15/3/2017).


Musa Darwin Pane mengatakan diharapkan dalam mediasi antara mahasiswa dengan rektorat menghasilkan surat resmi pencabutan skorsing dan berjalannya kembali kegiatan Perpustakaan Apresiasi di kampus itu.

Jika hasil mediasi antara tiga mahasiswa dan rektorat tersebut tidak menemukan hasil maka langkah ligitasi atau hukum akan dilayangkan segera.

"Berarti mereka (rektorat) menganggap itu hal sepele, kemudian ada tudingan bahwa mereka (mahasiswa) menyebarkan ajaran komunisme di lingkungan kampus. Padahal kalau menurut hukum itu sudah tidak ada larangan," kata Musa.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruh warga negara diperbolehkan mempelajari ajaran berbagai paham di ruang lingkup akademik.

Musa mengatakan pendampingan secara hukum dari Peradi adalah dalam bentuk meminta klarifikasi terhadap pihak rektorat Universitas Telkom, terkait hasil mediasi jika belum ada keputusan.

"Jawaban klarifikasi itu bisa mereka (rektorat) memanggil kita atau datang ke tempat kita. Disana kita akan jelaskan dasar-dasar hukumnya," papar Musa.

Peradi Kota Bandung menegaskan pemberangusan buku di lingkungan pendidikan merupakan tindakan berbahaya karena kampus merupakan tempat memperoleh ilmu, salah satunya dengan membaca buku.

Tiga bulan lalu, tiga mahasiswa Universitas Telkom (Telkom University) diskorsing pihak rektorat karena membuka lapak membaca gratis buku-buku kiri terbitan Gramedia dan Ultimus di selasar kampus. Satu diantaranya diskorsing akibat melakukan demonstrasi membela kebebasan literasi di dalam kampus.

Editor: Agus Luqman 

 
http://kbr.id/berita/03-2017/dilarang_kuliah_karena_buku_kiri__mahasiswa_universitas_telkom_akan_gugat_rektor/89240.html

0 komentar:

Posting Komentar