Jumat, 31 Maret 2017

YPKP 65: Lokasi Kuburan Massal Korban 65 Bertambah


Jumat, 31 Mar 2017 21:14 WIB - Arie Nugraha



Ada indikasi penghilangan kuburan massal korban pelanggaran HAM 65

Seminar Pengungkapan Kebenaran dan Jalan Berkeadilan Bagi Korban 1965-1966 dan sesudahnya, digelar di Kampus Universitas Parahyangan, Bandung, Jumat, 31 Maret 2017. (Arie Nugraha/KBR)

KBR, Bandung- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 menyebut jumlah kuburan massal kejahatan HAM 65 bertambah dari 121 menjadi 130 titik sepanjang Pulau Sumatera hingga Jawa Timur. Lokasi baru kuburan massal itu terdapat di Cianjur, Sukabumi dan Kabupaten Bandung. Sedangkan daerah lainnya di luar Jawa Barat adalah Purwodadi. Sementara jumlah korbannya diperkirakan mencapai menjadi 14.500 orang dari jumlah awal yang dilaporkan ke pemerintah sebanyak 13.999 orang.

Menurut Ketua YPKP 1965 Bedjo Untung, temuan baru itu belum akan dilaporkan ke Menkopolhukam dan Komnas HAM karena masih berupa data kasar. Namun YPKP menargetkan kajian itu rampung tahun ini. 
"Jadi sampai sekarang ini YPKP sedang menyusun laporan secara menyeluruh yaitu jumlah korban, korban yang dibunuh, korban yang diculik, kemudian yang ditahan, yang dipekerjakan secara paksa. Itu sudah masuk mengalir dari berbagai cabang YPKP seluruh Indonesia dan ini memang kami mengalami kesulitan karena begitu banyaknya korban," kata Bedjo Untung saat ditemui dalam diskusi Pengungkapan Kebenaran dan Jalan Berkeadilan Bagi Penyintas, di Bandung, Jumat (31/3/2017).
Ketua YPKP 1965 Bedjo Untung mengatakan, selain jumlah korban serta lokasi kuburan massal dalam buku data jumlah korban kejahatan HAM yang tengah disusun itu, juga dicantumkan lokasi penyiksaan dan penahanan.

Bedjo menegaskan data terkini yang diperolehnya dianggap sangat penting bagi penelitian. Hal itu disebabkan, seluruh data yang diperoleh dari korban. "Kami sebenarnya tidak bisa mengklaim berapa juta yang dibunuh tetapi hanya bisa melaporkan data dari teman-teman yang di daerah," tambahnya lagi.

YPKP 1965 mengaku dalam pendataan ini ditemui adanya penghapusan lokasi kejahatan HAM, seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Di sana ada indikasi lokasi kuburan massal akan dihilangkan.


Sementara itu Redaktur Pelaksana Jurnal Prisma, Harry Wibowo, mengatakan Komnas HAM harus melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan testimoni korban. Alasannya adalah sebagian data yang sebelumnya yang diperoleh otoritas kemanusiaan tersebut belum tercakup didalamnya.

Harry menyebutkan sebanyak 100an korban 65 diproteksi bersama lokasi kuburan massal tetapi bersikukuh tidak mau melakukan penyelidikan. 
 "YPKP 65 sudah mendatanya untuk kuburan massal," kata Harry.

Ada Korban Bukan Anggota Partai


Jurnalis senior Tosca Santoso dalam diskusi itu menjelaskan korban 1965 tidak sepenuhnya merupakan anggota partai yang dilarang oleh pemerintah. Berdasarkan penelusurannya di daerah Cianjur yang diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Cerita Hidup Rosidi, korban penghilangan paksa rezim tidak tahu-menahu soal adanya pergerakan yang dituding makar.
"Saya tanya pada salah seorang korban, 'kenal dengan Aidit?' Dia menjawab dukunnya Soekarno," kata Santoso.
Kasus kejahatan HAM 65/66 sebelumnya sudah diputuskan dalam sidang Mahkamah Rakyat Internasional di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015. Hakim Zak Yacoob yang memimpin jalannya persidangan menyatakan aparat negara pada masa itu bertanggung jawab atas berbagai elemen kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dugaan atas kejahatan genosida. 

Hasil sidang itu telah diumumkan melalui rekaman video pada tanggal 20 Juli 2016 di Jakarta. 


0 komentar:

Posting Komentar