Jumat, 18 Januari 2019

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintahan Jokowi Belum Tuntaskan Pelanggaran HAM berat masa lalu?


Jumat, 18 Januari 2019 14:35 WIB
 
[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintahan Jokowi Belum Tuntaskan Pelanggaran HAM berat masa lalu?

Calon presiden nomor urut satu, Joko Widodo, mengatakan, masih punya punya beban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Menurutnya, hal itu karena ada kompleksitas hukum, kesulitan dalam pembuktian hukum dan rentang waktu kasus yang jauh. Meski begitu, Jokowi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu.
Penelusuran Fakta
Pada kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Ada delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Yakni, kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Penelitian Setara Institute terkait indeks kinerja HAM sepanjang 2010-2016, menunjukkan performa kinerja HAM paling rendah adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Selama tujuh tahun berturut-turut skor indeksnya di bawah angka dua. Indeks penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tahun 2010 hanya tercatat 1,14, meningkat menjadi 1,4 di tahun 2011, tahun 2012 skor tercatat 1,44, tahun 2013 skornya 1,40, tahun 2014 jadi 1,51, tahun 2015 skornya 1,72, dan tahun 2016 skor tercatat 1,99.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan niat penuntasan kasus HAM sering kali berhenti di level perintah presiden. "Belum ada kemajuan yang cukup signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Choirul dalam konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Restoran Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Choirul mengatakan belum ada upaya konkret Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal, hukum telah mengamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.[]
Kesimpulan
Benar, bahwa masa pemerintah Jokowi belum berhasil menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

0 komentar:

Posting Komentar